Rekan Idakhouw cs, anda2 mengangap para 
pendukung RENCANA (jangan diplesetkan dg
menghapus kata 'RENCANA') peraturan atau
UU (whatever, keduanya sama2 PRODUK HUKUM)
yg melarang kostum sampai menutup hampir
seluruh wajah (jangan diplintir dan diper-
sempit lewat kata 'LARANGAN BURQA' saja) 
sebagai orang2 yg 'belon mudheng' atau 
tidak mengerti 'logika' argumen Idakhouw,
pak Manneke dan lain2, bahkan Idakhouw cs
cenderung keluar dari materi debat dg 
tuduhan2 semacam 'a priori' (juga dari 
IrwanK), 'phobia', 'munafik' (walaupun dg
cara tak langsung dg membuat alasan2 sbb:
membuka 'tabir' mereka yg dulu menentang 
RUU APP, kok sekarang mendukung 'larangan berburqa'). 

Saya malah merasa justru sebaliknya Idakhouw 
cs adalah pihak yg tak pernah berusaha mengerti
logika2 dan argumentasi saya dan teman2 lain. 
Misalnya thd argumentasi2 berikut:

1. ditinjau dari berbagai sisi: filosofi. proses 
   pembuatan produk hukum tsb, isi produk hukum, 
   individu2 yg mendukung/menentang produk hukum,
   tsb, dst, dst, pola pikir para pendukung rencana
   larangan kostum penutup wajah di Belanda TIDAK
   BISA DIANALOGIKAN dengan pola pikir para pendukung
   RUU APP. Penjelasannya sebagai berikut. 

   Analogi yg dibuat pak Manneke, rekan Idakhouw,
   dll, tidak 'valid' karena hanya berbasis pada 
   satu keSAMAan 'superficial' dan semu belaka, yaitu 
   hanya karena alasan kedua produk hukum tsb SAMA2
   DIAJUKAN OLEH LEMBAGA/ PENYELENGGARA NEGARA 
   (dalam kasus di Belanda: diajukan dan disetujui
   oleh SELURUH wakil2 parpol dalam kabinet Belanda,
   belum disahkan oleh pihak legislator sedangkan 
   dalam kasus di Indonesia: RUU APP sudah DIAJUKAN 
   oleh SEBAGIAN fraksi di legislator, lengkap dg
   isi draft isi rancangan sampai ayat2 dan 
   pasal2nya, tinggal disahkan oleh pemerintah 
   (padahal IMO, isinya kurang/ tidak disosiali-
   sasikan karena dalam situs DPR pun, tak ada 
   copy resmi isi RUU APP. Entah sekarang). 

2. Seperti yg sudah beberapa kali saya tulis,
   analogi yg benar (analogi versi saya) sama
   sekali berbeda/ terbalik dg analogi versi 
   rekan Idakhouw/ pak Manneke. Analogi saya:
   ALASAN2 para penentang2 rencana pelarangan
   kostum penutup wajah di Belanda analogis/ 
   serupa dg ALASAN2 para pendukung RUU APP
   di Indonesia, sebab keduanya berbasis pada
   (SALAH SATU, di antara ber-macam2) tafsiran
   ttg 'Islamic dress code' (berpakaian menurut
   Islam). 
   
   Tak percaya? Saya bisa menggunakan Yahoo 
   search engine' untuk meng-copy dan memuat
   ulang alasan2 demikian di berbagai milis yg
   mengkaitkannya dg 'Islamic dress code' ini. 

   Singkatnya, alasan2 pendukung RUU APP dg 
   alasan2 penentang burqa adalah berbasis 
   PENG-ATAS-NAMAAN AGAMA. Dalam hal ini, 
   karena saya percaya pada keberadaan banyak
   tafsir yg berbeda2/ warna-warni dari SATU
   agama (apalagi dari BANYAK/ jutaan agama yg
   ber-beda2, spt yg saya yakini), tidak mungkin
   dan tidak akan efisien bagi satu nengara 
   apabila setiap produk2 hukum yg bertujuan
   untuk kepentingan publik harus batal hanya
   karena isinya mengandung konflik dg SALAH 
   SATU dari sebegitu banyak tafsiran2 berbagai
   agama.
   
   Karena ada begitu banyak penafsiran2 yg ber-
   beda2, maka sangat logis apabila jumlah 
   pendukung SATU penafsiran suatu agama, apalagi
   pendukung penafsiran yg terasa 'aneh' atau 
   tidak lazim (mis. penafsiran bahwa dg ikut 
   bunuh diri massal bersama pemimpin 'cult', 
   kita akan masuk surga) KEBANYAKAN cuma sedikit 
   alias KEBANYAKAN dari berbagai tafsiran2 ini
   hanya di dukung oleh kelompok MINORITAS dalam
   agama tsb. Jadi logis kalau suatu produk hukun
   LEBIH CENDERUNG (walaupun tidak selalu) 
   berbenturan dg suatu penafsiran yg hanya 
   didukung oleh sekelompok kecil/minoritas dari
   suatu agama. 
   
   Ibaratnya, kalau sopir2 bis di PS Senen yg
   kena tindak polisi umumnya orang2 Batak, bukan
   karena polisi bertindak pilih2 kasih dg hanya
   bersikap galak ke etnis minoritas, ttp karena
   umumnya pengemudi2 bis di Ps Senen adalah orang
   Batak (Maaf, pak Mula Harahap, dan lain2 :-),
   cuma sekedar PENGANDAIAN). Kedua paragraf 
   terahir ini sekaligus membantah anggapan bahwa
   larangan kostum tutup wajah adalah bentuk
   penindasan thd 'kaum minoritas'.
      
3. Dari sisi isi/ materi, rencana  pemberlakuan
   larangan kostum menutup seluruh wajah TIDAK 
   KHUSUS ditujukan ke sekelompok pemeluk agama, 
   termasuk ke kelompok pemakai burqa. Inilah 
   sebabnya, semua wakil2 parpol di kabinet 
   Belanda bisa sepakat. Kesepakatan seluruh 
   parpol yg terwakili di kabinet Belanda mrp 
   satu indikasi, paling tidak secara formal,
   bahwa larangan ini tidak berbasis pada sikap
   anti/phobia atau berbasis perasaan suka/ 
   tidak suka pada satu (kelompok umnat) agama
   (sebab ada parpol2 di Belanda yg akan 
   menentang habis2-an setiap aturan yg jelas2 
   berlatar-belakang phobia thd satu agama)

4. Berdasarkan perbedaan sistem pemerintahan di 
   Belanda dg pemerintahan orba, analogi pak 
   Manneke bahwa rancangan larangan kostum tutup
   muka di Belanda serupa dg produk2 hukum 
   pemerintah orba yg berlandaskan 'pendekatan 
   keamanan' juga tak 'valid' atas dasar berbagai
   pertimbangan, antara lain (masih bisa ditambah):

   a. produk2 hukum pemerintah orba produk SATU
      parpol (kalau tak bisa dibilang produk 
      segelintir kroni2 Soeharto). 

   b. di masa orba ada beberapa UU semacam UU 
      anti-subversif berikut infrastruktur 
      (lembaga semacam Kamkoptabtib di pusat dg
      di bantu unsur2 Koramil, dsb, di daerah).

      Jadi tidak heran bukan hanya suara2 penentang
      Soeharto jarang terdengar, yg bersuara pun 
      bisa hilang (spt yg dialami Haryanto Taslam
      dari PDI). Bayangkan, AB Basyir yg suaranya
      sekarang begitu 'vokal' dan 'berani' pun
      di masa orba harus melarikan diri ke Malaysia.

   c. Mungkin saya salah, ttp selama pemerintahan
      orba, mana pernah ada perdebatan publik ttg
      isi suatu RUU? Ini adalah indikator lain tidak
      bisa kita secara sederhana membuat analogi.

   d. ... (capek)

   Jadi dg alasan2 a, b, c, ..., dst, di atas 
   jelas sekali adanya indikator2 kuat bahwa
   produk2 hukum di masa orba adalah produk2 
   hukum pemerintah otoriter dan tak bisa 
   dianalogikan dg rancangan larangan kostum 
   tutup wajah ini.

5. Seandainya pun ada orang2 phobia anti-Islam 
   (Islamicpobhia) yg merasa senang dan gembira
   karena larangan ini juga diberlakukan kepada
   para pemakai burqa, jangan ditafsirkan atau
   digeneralisir ke semua pendukung larangan
   pemakaian kostum tutup wajah sebagai orang
   yg merasa senang karena larangan ini telah
   memuaskan sikap Islamphobia mereka (tetapi
   mereka/ pendukung larangan dianggap berpura2
   tidak Islamphobia, begitu rekan Idahkhouw?) 
   
   Juga jangan terlalu cepat mengambil kesim-
   pulan bahwa apabila saya tak setuju pada
   para penentang larangan baju tutup wajah yg 
   mengatas-namakan pembela sebagian pemeluk 
   agama Islam yg mengenakan burqa, jangan 
   ditafsirkan saya Islamphobia. Sesungguhnya,
   teman2 terdekat saya di Indonesia semuanya
   beragama Islam, bahkan salah satu di antara
   nya turunan Arab (bapak Arab, ibu Jawa). 
   Kalau teman2 di Mediacara yg satu kantor
   dg saya, tentu sudah tahu siapa teman dekat
   saya yg muslim turunan Arab tsb yg senasib
   sependeritaan sejak sama2 sekolah lagi di Bandung.
   
Salam


Kirim email ke