Ini tidak ada hubungan dengan setuju atau tidak setuju.
  Di negara2 maju, bahkan tidak dicantumkan agama atau aliran kepercayaan 
dikolom ID cardnya, kenapa? untuk menghindari RASIS !!!
   
  Ini hanya fokus soal KTP saja :)))
   
  Kalau seseorang tidak bawa KTP, yang salah bukan KTPnya, tapi orang yang 
tidak bawa KTP. 
   
  Salam,

rahmad budi <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
          
Betul bos
Jadi, nanti kalau ada korban kecelakaan mati dan tidak jelas agamanya
oleh rumah sakit dibakar saja biar nggak bau.

Gak usah dimandiin ato dikafanin karena toh gak jelas muslim atau bukan

Lalu kalau ada orang mau kawin, karena gak jelas agamanya maka disuruh
kawin di Catatan Sipil saja, jangan di masjid atau gereja atau vihara
Gak jelas sih...

Emang negara ini sebaiknya dibuat nggak jelas
Seperti Godang Limang Gemblung ining 




  On 11/30/06, godamlima <[EMAIL PROTECTED]> wrote:            KTP GEBLEG 
DENGEN KOLOM KEPERCAYAAN.
29 nop 2006,rabu

Niat mulia Departemen Dalam Negeri seharusnya mendapatkan dukungan 
semua pihak termasuk tokoh-tokoh agama. Kita berharap RUU Adminduk 
yang hampir final digodok tim perumus DPR, memiliki nafas Pancasila 
yang tidak lagi diskriminatif terhadap aliran kepercayaan, karena 
bukankah penghayat kepercayaan adalah juga warga negara Indonesia 
yang memiliki hak-hak sipil yang sama dengan kita? 
Penulis adalah Direktur Eksekutif Reformed Center for Religion and 
Society 
________________________________________
KOMENTARANKU,
Ituh mah bukan niat muliah koh!! Ituh mah niat gebleg!

>>>>>>>>>>>>>>>>>

Emang nagara dedel duwel Indon inih keterlaluan,

Penguasanyah dimenta buat menghapusken kolom ugamak.

Eh,malah menambah keruwetan dengen mencantumken

Kelompok kepercayaan di kolom KTP nyah.

JADI BENER2 PETRUKLAH JADI RAJAH,

Yang artinyah, para penguasah ituh memang

Enggak punyak nalar SAKURANG CENDEKIAWAN.

Dimana permangsalahan ugamak, 

KOK MANGSIH DIPERTAHANKEN ADA PADA KTP?

Inih menunjukken, INDON TETEP KANAK KANAK BLOON.

Sementara tunglisan di bawah inihpun

HEHEH..KELIATAN GEBLEGNYAH JUGAK.

Kerana yang paling bener sihÂ…

KOLOM UGAMAK DI KTP ITUH DIPUPUS ABIS!!!

ITUHLAH YANG ARTINYAH REPORMASIH BENERAN,

Bukan Repormasih ala Cina Stephent Tong yang arogan ituh.

>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>

Kepercayaan Masuk Kolom KTP
Benyamin F Intan 
etelah Konghucu diakui sebagai agama, kini giliran aliran 
kepercayaan mendapatkan simpati pemerintah, pasalnya Menteri Dalam 
Negeri akan memasukkan aliran kepercayaan sebagai agama dalam kolom 
Kartu Tanda Penduduk (KTP). "Aliran kepercayaan bisa masuk kolom 
agama seperti agama yang diakui pemerintah," kata Dirjen 
Administrasi dan Kependudukan Depdagri A Rasyid Saleh, sebagaimana 
dikutip media massa 1 November 2006. 
Berita ini tentunya menjadi angin segar bagi aliran kepercayaan yang 
telah begitu lama dimasukkan dalam ruang tertutup karena tidak 
memenuhi syarat definisi agama versi Departemen Agama, padahal 
definisi itu sendiri belum mendapatkan kesepakatan dari semua pihak. 
Seperti kita ketahui, penolakan pemerintah terhadap aliran 
kepercayaan sebagai bukan agama, dikarenakan definisi tentang agama 
yang mengharuskan dipenuhinya beberapa hal ini. Antara lain, 
memiliki kitab suci, memiliki nabi, percaya pada Tuhan Yang Maha 
Esa, adanya pengakuan internasional, memiliki tata ibadah. 
Karena aliran kepercayaan (berjumlah ratusan di Indonesia) tidak 
memenuhi ketentuan tersebut, sehingga jadilah aliran kepercayaan 
bukan sebagai agama, tetapi budaya, dan tempatnya juga bukan di 
Departemen Agama tetapi dibina oleh Departemen Pendidikan dan 
Kebudayaan. 
Tindakan memasukkan aliran kepercayaan dalam kolom agama di KTP, 
mendapatkan dukungan dari Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) 
Ami dan yang menganggap bahwa tindakan Menteri Dalam Negeri itu 
adalah upaya pemerintah mewadahi kelompok aliran tertentu yang 
menolak ikut induk agamanya. Dukungan Amidan tentunya didasarkan 
penyelidikan yang mendalam sebagai seorang tokoh agama. Sebelum 
rencana pemasukan aliran kepercayaan dalam kolom agama di KTP, 
pemuatan kolom agama pada KTP telah mendapatkan kritik dari berbagai 
pihak, karena terbukti menimbulkan diskriminasi. Salah satunya 
adalah karena pemeluk agama di luar agama resmi negara di-haruskan 
memilih kelima agama resmi yang ada-setelah pengakuan Konghucu kini 
menjadi enam agama. 
Karena adanya diskriminasi yang diakibatkan pencantuman agama dalam 
kolom KTP, maka diusulkan kolom agama dalam KTP dihilangkan. Yang 
muncul kemudian adalah pengakuan aliran kepercayaan sebagai agama 
dalam KTP, bukan penghapusan kolom agama dalam KTP seperti kritik 
yang banyak dia-jukan. 
Angin segar yang dihembuskan oleh kementerian dalam negeri untuk 
memasukkan aliran kepercayaan sebagai agama dalam kolom KTP, 
ternyata masih tertahan tembok tebal. Pasalnya, Rancangan Undang-
Undang Administrasi dan Kependudukan (RUU Adminduk) yang hampir 
final di DPR, memang masih tetap mengatur pencatatan agama di KTP, 
tetapi tidak mengatur pencatatan aliran keper- cayaan. 
Aliran kepercayaan masih harus menunggu pintu-pintu bagi masuknya 
angin segar kebebasan tersebut. Kenyataan ini terlihat karena ada 
beberapa tokoh agama yang menolak dengan tegas tindakan pemerintah 
tersebut. Tidak tanggung-tanggung, Wakil Sekretaris Umum Persekutuan 
Gereja-Gereja Indonesia (PGI) Weinata Sairin turut mengajukan 
keberatannya, ia mengatakan bahwa suatu aliran bisa masuk kategori 
agama jika memenuhi persyaratan tertentu. Tentu yang dimaksud Sairin 
adalah kriteria Menteri Agama tentang apa yang disebut agama. 
Bagi Sairin, aliran kepercayaan adalah bagian dari agama, kemudian 
ia juga mengkhawatirkan terjadinya pencatatan ganda dengan agama 
induk, karena sebelumnya penganut aliran kepercayaan harus memilih 
agama resmi yang diakui pemerintah. Suara Sairin ini tentunya 
bersifat pribadi karena pasti tidak semua lembaga gereja lain 
menyetujui sikapnya terhadap aliran kepercayaan yang menganggapnya 
bukan agama. 
Penolakan untuk memasukkan aliran kepercayaan dalam kolom agama di 
KTP juga datang dari Ketua Nahdlatul Ulama Ahmad Bagja. Ia 
mengatakan aliran kepercayaan bukanlah agama dan tak bisa diakui 
sebagai agama. 
Menurutnya, pemerintah mencampuradukkan agama dan budaya apabila 
tetap memasukkan aliran kepercayaan ke agama. 
Menurut Ahmad, selama ini tak ada keberatan dari penganut 
kepercayaan tentang kolom agama dalam KTP. 
Pernyataan ini tidak tepat karena terlalu banyak suara yang telah 
meneriakkan diskriminasi terhadap aliran kepercayaan, sehingga Gus 
Dur dan tokoh-tokoh agama lainnya juga telah mengingatkan bahwa 
tidak ada seorangpun yang berhak apa yang diyakini seseorang itu 
agama atau bukan, jika seseorang mengakui apa yang dipercayai 
sebagai agama, maka orang lain tidak boleh mengatakan bahwa itu 
bukan agama. Kontroversi mengenai pemasukan aliran kepercayaan 
bukanlah hal yang baru. 
Usaha aliran kepercayaan untuk diakui sebagai agama merupakan jalan 
panjang perjuangan aliran kepercayaan. Sementara berbagai nasib 
pahit dialami para penghayat kepercayaan seperti pencitraan buruk, 
dianggap komunis, dipaksa menganut agama tertentu, atau anak mereka 
dianggap sebagai anak haram. Dan banyak perkawinan yang tidak 
dicatatkan di kantor catatan sipil karena dianggap tidak memeluk 
agama, dan anak-anak dari hasil perkawinan dianggap sebagai anak 
kumpul kebo, akibatnya sejumlah pegawai negeri sipil penghayat 
aliran kepercayaan tidak mendapat tunjungan anak atau istri. 
Tragis, aliran kepercayaan yang memiliki saham yang tidak kecil 
dalam perjuangan kemerdekaan Indonesia harus dipinggirkan dan 
kehilangan hak-hak sipilnya hanya karena terganjal definisi agama 
Departemen Agama. 
Bingkai Pancasila 
Pertanyaan kita, apa sesungguhnya yang ada di balik penolakan yang 
berlebihan terhadap dimasukkannya aliran kepercayaan dalam kolom 
agama di KTP? Akar masalahnya, menurut penulis, adalah karena kita 
tidak berpijak atas landasan Pancasila. Dalam bingkai Pancasila, 
negara tidak mempunyai wewenang untuk menentukan mana yang agama dan 
mana yang tidak, mana agama yang benar dan mana agama yang sesat, 
mana agama yang bisa diakui dan mana agama yang harus dilarang. 
Wewenang yang semestinya hanya ada pada Tuhan dan penganut agama 
yang bersangkutan ini tidak boleh diambil alih oleh negara. 
Pensubordinasian agama oleh negara tidak boleh terjadi. Ironisnya, 
agama-agama sering memberikan otoritas tersebut kepada negara, 
contohnya pelarangan "ajaran sesat" oleh pemerintah yang dilakukan 
atas rekomendasi agama-agama. Kejadian serupa terjadi ketika para 
tokoh agama menolak aliran kepercayaan dalam kolom agama di KTP. 
Sadar atau tidak, telah melimpahkan otoritas religious legitimacy 
yang sangat kuat lagi kepada pemerintah, kekuatan yang mana membuat 
pemerintah lebih terdorong lagi mensubordinasikan agama. 
Negara Pancasila tidak mengenal prinsip subordinasi, apakah 
itu "pensubordinasian agama di bawah negara" dalam bentuk agama 
negara ataupun "pensubordinasian negara di bawah agama" dalam bentuk 
negara agama. Hubungan agama-negara dalam bingkai negara Pancasila 
seharusnya tidak tumpang tindih, meminjam perkataan Abraham 
Kuyper, "a free (Religion) in a free State" (Lectures on Calvinism, 
hal. 99, 106). 
Penolakan pencantuman aliran kepercayaan pada kolom agama di KTP 
bukan hanya menggambarkan pensubordinasian agama di bawah negara, 
tapi juga menimbulkan diskriminasi yang sangat serius, karena agama 
telah dijadikan alat penentu untuk membedakan perlakuan terhadap 
warga negara. Padahal negara seharusnya "buta warna" dalam hal ini. 
Menjadikan agama sebagai alat penentu dalam kebijakan negara sangat 
bertentangan dengan jiwa Pancasila yang inklusif dan non-
diskriminatif. 
Niat mulia Departemen Dalam Negeri seharusnya mendapatkan dukungan 
semua pihak termasuk tokoh-tokoh agama. Kita berharap RUU Adminduk 
yang hampir final digodok tim perumus DPR, memiliki nafas Pancasila 
yang tidak lagi diskriminatif terhadap aliran kepercayaan, karena 
bukankah penghayat kepercayaan adalah juga warga negara Indonesia 
yang memiliki hak-hak sipil yang sama dengan kita? 
Penulis adalah Direktur Eksekutif Reformed Center for Religion and 
Society 
________________________________________










-- 
Si vis pacem Parabellum ---

Rahmad Budi H
Republika
Jl Warung Buncit Raya 37 Jaksel
0856 711 2387   

         

 
---------------------------------
Cheap Talk? Check out Yahoo! Messenger's low PC-to-Phone call rates.

Kirim email ke