Perkara pelintir dan memelintir itu bisa dibilang relatip. Dinegara ini dan di 
negara itu, sudah pernah aku singgung dalam perkara delikt hukum  yang sama , 
bisa berakibat /-konsekwensi yang berbeda.
  Jangan bilang aku mau menjatuhkan "nama baik" suatu negara, ini tidak benar, 
karena nama baik-pun  relatip adanya, tergantung tinjauannya  dari mana dan 
oleh siapa.
   
  Hukum yang mengatur suatu perkara atau delikt hukum bisa sama di negeri satu 
dan di negara lain. Bahkan hukuman bagi pelanggarnya bisa sama berat/ bisa sama 
entengnya. Tapi pokok persoalannya tidak di dalam ujut Hukum sebagai hukum plus 
segela macam ayat2nya, tapi bisa di rujuk ke bagaimana........penerapan hukum 
itu sendiri.
   
  Hukum yang sama  dan kemudian pengejawantahan-nya hukuman  ayang sama yang 
dijatuhkan atas perbuatan pelanggaran hukum bisa ber-beda jauh dari satu negara 
dengan negara lain. Ini aku namakan bagaimana meng-aplikasi hukum dengan 
hukuman-nya bisa diatur kendor atau kenceng. Kendor -kenceng mengatur hukum itu 
bahasa pop-nya.
   Sudah jelas kalau atas suatu delikt  hukuman sangat tergantung misalnya dari 
 jelasnya bukti2 , kemudian dalam keadaan sikon apa terjadinya pelanggaran dan 
tidak kurang pentingnya yalah sang pelanggar sendiri. Apakah pelanggar adalah 
seorang residivist atau baru pertama kali melakukan tindak langgar hukum ini.
  Ini aku bisa beri artian  dan bisa sebut sebagai bagaimana konotasi terhadap 
hukum itu sendiri , bisa di atur.....kendor...atau kenceng-nya meng-aplikasikan 
suatu hukuman terhadap seseorang pelanggar.
   
  Setelah kita (pembaca) semua me-maklumi artian yang aku berikan terhadap 
hukum dan hukuman seperti terungkap diatas kita sampai ke bagaimana aplikasi 
hukum dan hukuman di negara ini dan negeri itu.
  Perlu di berikan tekanan disini dan ini jangan dilupakan ....yalah didunia 
ini tidak ada yang 100% perfect! Tapi bagaimanapun  juga kita   bisa  merasakan 
konsekwensi atas tindak melanggar hukum. Aapakah hukum dan hukuman dirasakan 
sejauh mungkin sebagai sesuatu peristiwa yang bernuansa cukup adil. 
  Dinegara ini  terasakan adanya  ketidak-adilannya di negara itu terasa adanya 
law enforcement yang tuntas. Sekali lagi didunia ini tidak ada yang 100% 
sempurna.
   
  Bagaimana kalau kita hidup di negara ini....negara yang amburadul ditinjau 
dalam aspek hukum dan pelaksanaan hukumnya?
  Yang senang tentunya adalah orang2 atau golongan2 tertentu yang punya kuasa 
dan kedudukan di dalam negara antah ber-antah.
  Sepertinya orang2 yang punya kuasa ini adalah orang2 yang  untouchable, 
seperti ibaratnya ....teflon.....sepertinya.......berbuat apapun sekalipun 
membunuh with impunity! Kayaknya orang2 golongan2 yang pegang kuasa itu 
iabaratnya punya sebuah device yang bisa mengatur ....kendor....kenceng-nya 
hukum. Bahkan hukum bisa dikatakan...sebagai... a throw away item...ini bisa 
dilihat bagi golongan seperti dikatakan diatas. Apa device yang aku maksud 
yalah device yang bisa me-melintir hukum,memelintir hukum hanya dinikmati oleh 
golongan tersebut diatas (untouchable, teflon) dan hukum bisa di-stel...kendor 
atau kenceng tergantung sikon dan terhadap siapa hukum itu mau di berlakukan.
   
  Untuk memperjelas ada kaitan apa dengan apa yang  terungkap diatas dengan 
gejala riil/ fakta dilapangan bisa aku kemukakan dengan contoh jelas jemelas 
seperti dibawah ini.
   
  Contoh dimana hukum di-stel kendor malahan bisa di "lenyap-kan" sama sekali 
termasuk perkara2 yang sudah "mubasir"(?) seperti pembunuhan2 pelecehan HAM 
dari tahun 65 sampai dini hari(Munir).
  Perkara korupsi yang bernuansa KKN, sampai sekarang pun di sapu dibawah 
karpet.
  Dan contoh apa yang bisa aku golongkan hukum di-stel kenceng....dan bisa2 
dibilang rada kebablasan? Misalnya di dalam perkara si Ratu Marijuana,Chapelle 
Korby. Tanpa membela terpidana ,si Korby, terasa hukum disini di-stel 
se-maksimum mungkin. Ini bertujuan untuk mem-"deklarasikan" ke dunia luar bahwa 
Indonesia itu tidak...pandang bulu. Apalagi bagi seorang bule, Indonesia tidak 
sungkan2 karena Indonesia konsekwen(????)menjatuhkan hukuman maksimal.
   
  Betapa timpangnya aspek pelaksanaan hukum di Indonesia ini? Inilah yang aku 
namakan memelintir hukum dan hukuman. Betapa enaknya kalau sampeyan itu 
tergolong dalam 3 katagori seperti :..the untouchable, si teflon, si orang yang 
berbuat apapun with impunity...layaknya orang2 dalam 3 katagori ini seperti-nya 
sang khalik yang meng-gagahi dunia. Dimana bisa aku temukan tempat se-"enak" 
itu......aku serahkan kepada sampeyan2 di-milis ini. Disegala penjuru dunia 
kita bisa menemukan tempat "enak" ini. Tapi yang pasti jangan cari di tempat di 
negara2 Barat.Aku sudahi dengan .....cari saja sendiri.....to each his own.....
   
  Harry Adinegara

 Send instant messages to your online friends http://au.messenger.yahoo.com 

Kirim email ke