Perkara pelintir dan memelintir itu bisa dibilang relatip. Dinegara ini dan di negara itu, sudah pernah aku singgung dalam perkara delikt hukum yang sama , bisa berakibat /-konsekwensi yang berbeda. Jangan bilang aku mau menjatuhkan "nama baik" suatu negara, ini tidak benar, karena nama baik-pun relatip adanya, tergantung tinjauannya dari mana dan oleh siapa. Hukum yang mengatur suatu perkara atau delikt hukum bisa sama di negeri satu dan di negara lain. Bahkan hukuman bagi pelanggarnya bisa sama berat/ bisa sama entengnya. Tapi pokok persoalannya tidak di dalam ujut Hukum sebagai hukum plus segela macam ayat2nya, tapi bisa di rujuk ke bagaimana........penerapan hukum itu sendiri. Hukum yang sama dan kemudian pengejawantahan-nya hukuman ayang sama yang dijatuhkan atas perbuatan pelanggaran hukum bisa ber-beda jauh dari satu negara dengan negara lain. Ini aku namakan bagaimana meng-aplikasi hukum dengan hukuman-nya bisa diatur kendor atau kenceng. Kendor -kenceng mengatur hukum itu bahasa pop-nya. Sudah jelas kalau atas suatu delikt hukuman sangat tergantung misalnya dari jelasnya bukti2 , kemudian dalam keadaan sikon apa terjadinya pelanggaran dan tidak kurang pentingnya yalah sang pelanggar sendiri. Apakah pelanggar adalah seorang residivist atau baru pertama kali melakukan tindak langgar hukum ini. Ini aku bisa beri artian dan bisa sebut sebagai bagaimana konotasi terhadap hukum itu sendiri , bisa di atur.....kendor...atau kenceng-nya meng-aplikasikan suatu hukuman terhadap seseorang pelanggar. Setelah kita (pembaca) semua me-maklumi artian yang aku berikan terhadap hukum dan hukuman seperti terungkap diatas kita sampai ke bagaimana aplikasi hukum dan hukuman di negara ini dan negeri itu. Perlu di berikan tekanan disini dan ini jangan dilupakan ....yalah didunia ini tidak ada yang 100% perfect! Tapi bagaimanapun juga kita bisa merasakan konsekwensi atas tindak melanggar hukum. Aapakah hukum dan hukuman dirasakan sejauh mungkin sebagai sesuatu peristiwa yang bernuansa cukup adil. Dinegara ini terasakan adanya ketidak-adilannya di negara itu terasa adanya law enforcement yang tuntas. Sekali lagi didunia ini tidak ada yang 100% sempurna. Bagaimana kalau kita hidup di negara ini....negara yang amburadul ditinjau dalam aspek hukum dan pelaksanaan hukumnya? Yang senang tentunya adalah orang2 atau golongan2 tertentu yang punya kuasa dan kedudukan di dalam negara antah ber-antah. Sepertinya orang2 yang punya kuasa ini adalah orang2 yang untouchable, seperti ibaratnya ....teflon.....sepertinya.......berbuat apapun sekalipun membunuh with impunity! Kayaknya orang2 golongan2 yang pegang kuasa itu iabaratnya punya sebuah device yang bisa mengatur ....kendor....kenceng-nya hukum. Bahkan hukum bisa dikatakan...sebagai... a throw away item...ini bisa dilihat bagi golongan seperti dikatakan diatas. Apa device yang aku maksud yalah device yang bisa me-melintir hukum,memelintir hukum hanya dinikmati oleh golongan tersebut diatas (untouchable, teflon) dan hukum bisa di-stel...kendor atau kenceng tergantung sikon dan terhadap siapa hukum itu mau di berlakukan. Untuk memperjelas ada kaitan apa dengan apa yang terungkap diatas dengan gejala riil/ fakta dilapangan bisa aku kemukakan dengan contoh jelas jemelas seperti dibawah ini. Contoh dimana hukum di-stel kendor malahan bisa di "lenyap-kan" sama sekali termasuk perkara2 yang sudah "mubasir"(?) seperti pembunuhan2 pelecehan HAM dari tahun 65 sampai dini hari(Munir). Perkara korupsi yang bernuansa KKN, sampai sekarang pun di sapu dibawah karpet. Dan contoh apa yang bisa aku golongkan hukum di-stel kenceng....dan bisa2 dibilang rada kebablasan? Misalnya di dalam perkara si Ratu Marijuana,Chapelle Korby. Tanpa membela terpidana ,si Korby, terasa hukum disini di-stel se-maksimum mungkin. Ini bertujuan untuk mem-"deklarasikan" ke dunia luar bahwa Indonesia itu tidak...pandang bulu. Apalagi bagi seorang bule, Indonesia tidak sungkan2 karena Indonesia konsekwen(????)menjatuhkan hukuman maksimal. Betapa timpangnya aspek pelaksanaan hukum di Indonesia ini? Inilah yang aku namakan memelintir hukum dan hukuman. Betapa enaknya kalau sampeyan itu tergolong dalam 3 katagori seperti :..the untouchable, si teflon, si orang yang berbuat apapun with impunity...layaknya orang2 dalam 3 katagori ini seperti-nya sang khalik yang meng-gagahi dunia. Dimana bisa aku temukan tempat se-"enak" itu......aku serahkan kepada sampeyan2 di-milis ini. Disegala penjuru dunia kita bisa menemukan tempat "enak" ini. Tapi yang pasti jangan cari di tempat di negara2 Barat.Aku sudahi dengan .....cari saja sendiri.....to each his own..... Harry Adinegara
Send instant messages to your online friends http://au.messenger.yahoo.com