Kalla Jangan Bela Koruptor

Dua hari lalu Wakil Presiden Jusuf Kalla mengeluarkan pernyataan yang membuat 
kita ragu akan keseriusan pemerintah memberantas korupsi. Kata dia, aksi babat 
korupsi yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi telah membuat para pejabat 
takut mengambil keputusan. Akibatnya, banyak proyek terbengkalai.

Kalla lalu mengambil contoh. Dana Rp 200 triliun kini tersimpan di bank sentral 
karena bank-bank takut menyalurkan kredit lantaran khawatir terkena kredit 
macet dan pengelola banknya masuk bui. Listrik di Sumatera Utara padam dua 
minggu karena suku cadang datang terlambat lantaran pengadaannya menunggu 
tender. 

Apa yang dikatakan Kalla patut disesalkan. Komisi Pemberantasan Korupsi 
sejatinya adalah ikhtiar kita untuk memotong lingkaran korupsi yang sudah 
mendarah daging dalam birokrasi Indonesia. KPK diberi banyak 
wewenang--menyadap, menangkap tersangka korupsi, menyita, dan lain-lain--karena 
polisi dan aparat hukum lain dianggap tak bisa bekerja maksimal dalam 
memberantas kejahatan itu. Kerja KPK dilindungi undang-undang. 

Aksi babat korupsi oleh KPK bisa diibaratkan sebagai antibiotik bagi badan yang 
sakit. Ia mungkin memberikan ekses, tapi itu tak boleh dihentikan. Menghentikan 
antibiotik di tengah jalan akan menjadikan kuman kebal dan tubuh tambah 
sengsara. 

Bahwa para pejabat takut berbuat salah, itu sesuatu yang harus disyukuri. 
Korupsi selama ini terjadi antara lain karena para koruptor berlindung di balik 
alasan ketergesaan dalam menyelenggarakan proyek. Penyelewengan prosedur akibat 
ketergesaan itulah yang kemudian memberikan kesempatan kepada pejabat untuk 
mencuri. 

Semakin takut si pejabat semestinya semakin membuat pejabat itu taat prosedur. 
Prosedur yang tak ada atau belum sempurna--berbekal ketakutan itu--akan 
disempurnakan. Perbaikan tata cara yang terus-menerus akan menghasilkan dua 
keuntungan sekaligus: korupsi dihindari, proyek tak terhambat.

Listrik yang padam di Sumatera Utara, jika sistem dan prosedurnya berjalan, 
tentu bisa diatasi meski pengadaan barang tetap menggunakan sistem tender. 
Menyalahkan program pemberantasan korupsi sebagai biang keladi padamnya listrik 
di sana setali tiga uang dengan menganjurkan proyek dilaksanakan tanpa tender. 

Tidak disalurkannya triliunan dana di Bank Indonesia karena pengelola bank 
takut terlibat kredit macet semestinya juga tidak perlu terjadi. Bankir yang 
baik tidak perlu takut mengambil risiko asalkan prosedur dilakukan dengan 
benar. Bankir yang terjerat pasal kredit macet adalah mereka yang menyalahi 
prinsip kehati-hatian.

Menggugat KPK sebagai biang keladi tak tersalurkannya kredit perbankan berarti 
menganjurkan para bankir untuk korup. Selain itu, gugatan ini bisa ditafsirkan 
sebagai permintaan halus agar KPK tak usah kelewat serius melibas koruptor. 
Patut disayangkan, gugatan itu keluar dari mulut seorang Wakil Presiden Jusuf 
Kalla.

Sumber: Koran Tempo - Kamis, 07 Desember 2006

++++++++++

Untuk berita aktual seputar pemberantasan korupsi dan tata kelola
pemerintahan yang baik (good governance) klik
http://www.transparansi.or.id/?pilih=berita

Untuk Indonesia yang lebih baik, klik
http://www.transparansi.or.id/

Kirim email ke