Kalla Jangan Bela Koruptor Dua hari lalu Wakil Presiden Jusuf Kalla mengeluarkan pernyataan yang membuat kita ragu akan keseriusan pemerintah memberantas korupsi. Kata dia, aksi babat korupsi yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi telah membuat para pejabat takut mengambil keputusan. Akibatnya, banyak proyek terbengkalai.
Kalla lalu mengambil contoh. Dana Rp 200 triliun kini tersimpan di bank sentral karena bank-bank takut menyalurkan kredit lantaran khawatir terkena kredit macet dan pengelola banknya masuk bui. Listrik di Sumatera Utara padam dua minggu karena suku cadang datang terlambat lantaran pengadaannya menunggu tender. Apa yang dikatakan Kalla patut disesalkan. Komisi Pemberantasan Korupsi sejatinya adalah ikhtiar kita untuk memotong lingkaran korupsi yang sudah mendarah daging dalam birokrasi Indonesia. KPK diberi banyak wewenang--menyadap, menangkap tersangka korupsi, menyita, dan lain-lain--karena polisi dan aparat hukum lain dianggap tak bisa bekerja maksimal dalam memberantas kejahatan itu. Kerja KPK dilindungi undang-undang. Aksi babat korupsi oleh KPK bisa diibaratkan sebagai antibiotik bagi badan yang sakit. Ia mungkin memberikan ekses, tapi itu tak boleh dihentikan. Menghentikan antibiotik di tengah jalan akan menjadikan kuman kebal dan tubuh tambah sengsara. Bahwa para pejabat takut berbuat salah, itu sesuatu yang harus disyukuri. Korupsi selama ini terjadi antara lain karena para koruptor berlindung di balik alasan ketergesaan dalam menyelenggarakan proyek. Penyelewengan prosedur akibat ketergesaan itulah yang kemudian memberikan kesempatan kepada pejabat untuk mencuri. Semakin takut si pejabat semestinya semakin membuat pejabat itu taat prosedur. Prosedur yang tak ada atau belum sempurna--berbekal ketakutan itu--akan disempurnakan. Perbaikan tata cara yang terus-menerus akan menghasilkan dua keuntungan sekaligus: korupsi dihindari, proyek tak terhambat. Listrik yang padam di Sumatera Utara, jika sistem dan prosedurnya berjalan, tentu bisa diatasi meski pengadaan barang tetap menggunakan sistem tender. Menyalahkan program pemberantasan korupsi sebagai biang keladi padamnya listrik di sana setali tiga uang dengan menganjurkan proyek dilaksanakan tanpa tender. Tidak disalurkannya triliunan dana di Bank Indonesia karena pengelola bank takut terlibat kredit macet semestinya juga tidak perlu terjadi. Bankir yang baik tidak perlu takut mengambil risiko asalkan prosedur dilakukan dengan benar. Bankir yang terjerat pasal kredit macet adalah mereka yang menyalahi prinsip kehati-hatian. Menggugat KPK sebagai biang keladi tak tersalurkannya kredit perbankan berarti menganjurkan para bankir untuk korup. Selain itu, gugatan ini bisa ditafsirkan sebagai permintaan halus agar KPK tak usah kelewat serius melibas koruptor. Patut disayangkan, gugatan itu keluar dari mulut seorang Wakil Presiden Jusuf Kalla. Sumber: Koran Tempo - Kamis, 07 Desember 2006 ++++++++++ Untuk berita aktual seputar pemberantasan korupsi dan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) klik http://www.transparansi.or.id/?pilih=berita Untuk Indonesia yang lebih baik, klik http://www.transparansi.or.id/
