Komentar saya ada dua:

1. Kapan seorang laki-laki memutuskan untuk menikah lagi? Ketika dia 
mulai mencintai perempuan lain. Kapan perempuan lain itu setuju 
untuk dijadikan istri kedua? Ketika dia juga mulai mencintai pria 
itu. Kapan cinta di antara mereka berdua tumbuh? Ketika mereka 
berdua sudah menjalin hubungan asmara, umumnya tanpa diketahui istri 
pertama. Artinya, di sini poligami dimulai dengan selingkuh asmara 
antara seorang pria beristri dg perempuan lainnya. Jadi kalau 
dibilang poligami lebih baik dari selingkuh, sebenarnya poligami 
DIMULAI dari selingkuh asmara.

2. Jika kita punya anak yang kecanduan ganja, apakah kita akan 
memberikan terus ganja kepadanya? Setiap orangtua berakal sehat 
tentu tidak akan begitu. Kencaduan narkoba bisa diibaratkan dg 
libido seksual laki-laki. Jika laki-laki tidak bisa membendung 
libidonya, apakah kita akan mencari pembenarannya? Apakah kita akan 
memindahkan anak kita itu ke belanda (karena ganja dijual secara 
legal di belanda)? Apakah untuk menyalurkan keinginan anak kita 
untuk menghisap ganja kita lantas memberikannya ganja yang disahkan 
negara?



- In [email protected], [EMAIL PROTECTED] wrote:
>
> 
> Salam,
> Poligami dibolehkan. Lakukan saja dimana disitu bisa didapat 
manfaat. Dan
> jangan dilakukan bila akan jadi mudharat.
> Tidak semua orang harus poligami. Dan jangan semua orang dilarang 
poligami.
> Kalau poligami bisa mempererat persahabatan dua pribadi, dua 
kelompok/suku,
> dua negara, maka itu tujuan yang baik, lakukanlah.
> Kalau poligami bisa menghindarkan kita dari dosa zina, maka 
lakukanlah, itu
> tujuan yang baik.
> Kalau dengan poligami para janda dan anak-anak yatim bisa menjadi 
terbela,
> maka lakukanlah itu tujuan yang mulia.
> Kalau dengan poligami seseorang ingin mendidik dirinya untuk 
menjadi orang
> yang kuat jiwa dan rohaniahnya, maka lakukanlah itu tujuan yang 
baik juga.
> Intinya poligami adalah sarana sah yang disediakan Allah untuk umat
> manusia, untuk dimanfaatkan dalam berbagai-bagai keperluannya.
> Di tangan orang yang tepat dan dengan niat yang benar, poligami 
bisa
> membawa banyak kejayaan dan manfaat.
> Di tangan orang yang salah atau dengan niat yang salah, poligami 
hanya
> merepotkan diri orang itu sendiri.
> Jadi mari kita terima hukum Allah ttg poligami, bahwa ianya boleh
> dilakukan, bahkan itu sunnah untuk tujuan-2 spt disebut diatas.
> Dan tidak perlu kita membuat aturan-aturan tambahan tentang 
poligami untuk
> secara seragam diterapkan ke semua orang.
> Sebaiknya diserahkan saja pada setiap individu, apa yang terbaik 
bagi
> dirinya.
> Sepertinya sih, di masa datang poligami akan menjadi hal yang 
lumrah dan
> biasa dilakukan banyak orang, seperti pernah terjadi dalam 
masyarakat Islam
> di masa lalu.
> Wassalam,
> indra
> *walaupun bagi para wanita memang menyakitkan, tapi PASTI ada 
kasih sayang
> Allah di sebalik itu karena tak mungkin Dia jadikan poligami itu 
dibolehkan
> tanpa ianya membawa suatu hikmah besar bagi para wanita*
> 
> 
> 
>                                                                    
                            
>                     Titiana 
Adinda                                                             
>                     <[EMAIL PROTECTED]        To:     Forum 
PembacaKompas                       
>                     hoo.co.id>               <forum-pembaca-
[EMAIL PROTECTED]>, Milis     
>                     Sent by:                 Perempuan 
<[EMAIL PROTECTED]>, Milis      
>                     [EMAIL PROTECTED]        Media 
<[email protected]>                 
>                     oups.com                 
cc:                                               
>                                              Subject:     
[mediacare] Artikel yang bagus       
>                                              tentang 
poligami                                  
>                     05/12/2006 
15:43                                                           
>                     Please respond 
to                                                          
>                     
mediacare                                                            
      
>                                                                    
                            
>                                                                    
                            
> 
> 
> 
> 
> Dear All,
> 
> Aku peroleh ini dari milis tetangga.Semoga Bermanfaat.Selamat 
membaca
> 
> Salam,
> 
> Dinda
> =========
> 
> Kompas, Senin 12 Mei 2003
> 
> Benarkah Poligami Sunah?
> 
> Faqihuddin Abdul Kodir
> 
> UNGKAPAN "poligami itu sunah" sering digunakan sebagai pembenaran
> poligami. Namun, berlindung pada pernyataan itu, sebenarnya bentuk 
lain
> dari pengalihan tanggung jawab atas tuntutan untuk berlaku adil 
karena
> pada kenyataannya, sebagaimana ditegaskan Al Quran, berlaku adil 
sangat
> sulit dilakukan (An-Nisa: 129).
> 
> DALIL "poligami adalah sunah" biasanya diajukan karena sandaran 
kepada
> teks ayat Al Quran (QS An-Nisa, 4: 2-3) lebih mudah dipatahkan. 
Satu-
> satunya ayat yang berbicara tentang poligami sebenarnya tidak
> mengungkapkan hal itu pada konteks memotivasi, apalagi 
mengapresiasi
> poligami. Ayat ini meletakkan poligami pada konteks perlindungan 
terhadap
> yatim piatu dan janda korban perang.
> 
> Dari kedua ayat itu, beberapa ulama kontemporer, seperti Syekh 
Muhammad
> Abduh, Syekh Rashid Ridha, dan Syekh Muhammad al-Madan-ketiganya 
ulama
> terkemuka Azhar Mesir-lebih memilih memperketat.
> 
> Lebih jauh Abduh menyatakan, poligami adalah penyimpangan dari 
relasi
> perkawinan yang wajar dan hanya dibenarkan secara syar'i dalam 
keadaan
> darurat sosial, seperti perang, dengan syarat tidak menimbulkan 
kerusakan
> dan kezaliman (Tafsir al-Manar, 4/287).
> 
> Anehnya, ayat tersebut bagi kalangan yang propoligami dipelintir
> menjadi "hak penuh" laki-laki untuk berpoligami. Dalih mereka, 
perbuatan
> itu untuk mengikuti sunah Nabi Muhammad SAW. Menjadi menggelikan 
ketika
> praktik poligami bahkan dipakai sebagai tolok ukur keislaman 
seseorang:
> semakin aktif berpoligami dianggap semakin baik poisisi 
keagamaannya.
> Atau, semakin bersabar seorang istri menerima permaduan, semakin 
baik
> kualitas imannya. Slogan-slogan yang sering dimunculkan
> misalnya, "poligami membawa berkah", atau "poligami itu indah", 
dan yang
> lebih populer adalah "poligami itu sunah".
> 
> Dalam definisi fikih, sunah berarti tindakan yang baik untuk 
dilakukan.
> Umumnya mengacu kepada perilaku Nabi. Namun, amalan poligami, yang
> dinisbatkan kepada Nabi, ini jelas sangat distorsif. Alasannya, 
jika
> memang dianggap sunah, mengapa Nabi tidak melakukannya sejak 
pertama kali
> berumah tangga?
> 
> Nyatanya, sepanjang hayatnya, Nabi lebih lama bermonogami daripada
> berpoligami. Bayangkan, monogami dilakukan Nabi di tengah 
masyarakat yang
> menganggap poligami adalah lumrah. Rumah tangga Nabi SAW bersama 
istri
> tunggalnya, Khadijah binti Khuwalid RA, berlangsung selama 28 
tahun. Baru
> kemudian, dua tahun sepeninggal Khadijah, Nabi berpoligami. Itu pun
> dijalani hanya sekitar delapan tahun dari sisa hidup beliau. Dari
> kalkulasi ini, sebenarnya tidak beralasan pernyataan "poligami itu 
sunah".
> 
> Sunah, seperti yang didefinisikan Imam Syafi'i (w. 204 H), adalah
> penerapan Nabi SAW terhadap wahyu yang diturunkan. Pada kasus 
poligami
> Nabi sedang mengejawantahkan Ayat An-Nisa 2-3 mengenai perlindungan
> terhadap janda mati dan anak-anak yatim. Dengan menelusuri kitab 
Jami' al-
> Ushul (kompilasi dari enam kitab hadis ternama) karya Imam Ibn al-
Atsir
> (544-606H), kita dapat menemukan bukti bahwa poligami Nabi adalah 
media
> untuk menyelesaikan persoalan sosial saat itu, ketika lembaga 
sosial yang
> ada belum cukup kukuh untuk solusi.
> 
> Bukti bahwa perkawinan Nabi untuk penyelesaian problem sosial bisa 
dilihat
> pada teks-teks hadis yang membicarakan perkawinan-perkawin an Nabi.
> Kebanyakan dari mereka adalah janda mati, kecuali Aisyah binti Abu 
Bakr RA.
> 
> Selain itu, sebagai rekaman sejarah jurisprudensi Islam,
> ungkapan "poligami itu sunah" juga merupakan reduksi yang sangat 
besar.
> Nikah saja, menurut fikih, memiliki berbagai predikat hukum, 
tergantung
> kondisi calon suami, calon istri, atau kondisi masyarakatnya. 
Nikah bisa
> wajib, sunah, mubah (boleh), atau sekadar diizinkan. Bahkan, Imam 
al-Alusi
> dalam tafsirnya, Rûh al-Ma'âni, menyatakan, nikah bisa diharamkan 
ketika
> calon suami tahu dirinya tidak akan bisa memenuhi hak-hak istri, 
apalagi
> sampai menyakiti dan mencelakakannya. Demikian halnya dengan 
poligami.
> Karena itu, Muhammad Abduh dengan melihat kondisi Mesir saat itu, 
lebih
> memilih mengharamkan poligami.
> 
> Nabi dan larangan poligami
> 
> Dalam kitab Ibn al-Atsir, poligami yang dilakukan Nabi adalah upaya
> transformasi sosial (lihat pada Jâmi' al-Ushûl, juz XII, 108-179).
> Mekanisme poligami yang diterapkan Nabi merupakan strategi untuk
> meningkatkan kedudukan perempuan dalam tradisi feodal Arab pada 
abad ke-7
> Masehi. Saat itu, nilai sosial seorang perempuan dan janda 
sedemikian
> rendah sehingga seorang laki-laki dapat beristri sebanyak mereka 
suka.
> 
> Sebaliknya, yang dilakukan Nabi adalah membatasi praktik poligami,
> mengkritik perilaku sewenang-wenang, dan menegaskan keharusan 
berlaku adil
> dalam berpoligami.
> 
> Ketika Nabi melihat sebagian sahabat telah mengawini delapan sampai
> sepuluh perempuan, mereka diminta menceraikan dan menyisakan hanya 
empat.
> Itulah yang dilakukan Nabi kepada Ghilan bin Salamah ats-Tsaqafi 
RA, Wahb
> al-Asadi, dan Qais bin al-Harits. Dan, inilah pernyataan eksplisit 
dalam
> pembatasan terhadap kebiasan poligami yang awalnya tanpa batas 
sama sekali.
> 
> Pada banyak kesempatan, Nabi justru lebih banyak menekankan prinsip
> keadilan berpoligami. Dalam sebuah ungkapan dinyatakan: "Barang 
siapa yang
> mengawini dua perempuan, sedangkan ia tidak bisa berbuat adil 
kepada
> keduanya, pada hari akhirat nanti separuh tubuhnya akan lepas dan
> terputus" (Jâmi' al-Ushûl, juz XII, 168, nomor hadis: 9049). 
Bahkan, dalam
> berbagai kesempatan, Nabi SAW menekankan pentingnya bersikap sabar 
dan
> menjaga perasaan istri.
> 
> Teks-teks hadis poligami sebenarnya mengarah kepada kritik, 
pelurusan, dan
> pengembalian pada prinsip keadilan. Dari sudut ini, 
pernyataan "poligami
> itu sunah" sangat bertentangan dengan apa yang disampaikan Nabi. 
Apalagi
> dengan melihat pernyataan dan sikap Nabi yang sangat tegas menolak
> poligami Ali bin Abi Thalib RA. Anehnya, teks hadis ini jarang 
dimunculkan
> kalangan propoligami. Padahal, teks ini diriwayatkan para ulama 
hadis
> terkemuka: Bukhari, Muslim, Turmudzi, dan Ibn Majah.
> 
> Nabi SAW marah besar ketika mendengar putri beliau, Fathimah binti
> Muhammad SAW, akan dipoligami Ali bin Abi Thalib RA. Ketika 
mendengar
> rencana itu, Nabi pun langsung masuk ke masjid dan naik mimbar, 
lalu
> berseru: "Beberapa keluarga Bani Hasyim bin al-Mughirah meminta 
izin
> kepadaku untuk mengawinkan putri mereka dengan Ali bin Abi Thalib.
> Ketahuilah, aku tidak akan mengizinkan, sekali lagi tidak akan
> mengizinkan. Sungguh tidak aku izinkan, kecuali Ali bin Abi Thalib
> menceraikan putriku, kupersilakan mengawini putri mereka. 
Ketahuilah,
> putriku itu bagian dariku; apa yang mengganggu perasaannya adalah
> menggangguku juga, apa yang menyakiti hatinya adalah menyakiti 
hatiku
> juga." (Jâmi' al-Ushûl, juz XII, 162, nomor hadis: 9026).
> 
> Sama dengan Nabi yang berbicara tentang Fathimah, hampir setiap 
orangtua
> tidak akan rela jika putrinya dimadu. Seperti dikatakan Nabi, 
poligami
> akan menyakiti hati perempuan, dan juga menyakiti hati orangtuanya.
> 
> Jika pernyataan Nabi ini dijadikan dasar, maka bisa dipastikan 
yang sunah
> justru adalah tidak mempraktikkan poligami karena itu yang tidak
> dikehendaki Nabi. Dan, Ali bin Abi Thalib RA sendiri tetap 
bermonogami
> sampai Fathimah RA wafat.
> 
> Poligami tak butuh dukungan teks
> 
> Sebenarnya, praktik poligami bukanlah persoalan teks, berkah, 
apalagi
> sunah, melainkan persoalan budaya. Dalam pemahaman budaya, praktik
> poligami dapat dilihat dari tingkatan sosial yang berbeda.
> 
> Bagi kalangan miskin atau petani dalam tradisi agraris, poligami 
dianggap
> sebagai strategi pertahanan hidup untuk penghematan pengelolaan 
sumber
> daya. Tanpa susah payah, lewat poligami akan diperoleh tenaga 
kerja ganda
> tanpa upah. Kultur ini dibawa migrasi ke kota meskipun stuktur 
masyarakat
> telah berubah. Sementara untuk kalangan priayi, poligami tak lain 
dari
> bentuk pembendamatian perempuan. Ia disepadankan dengan harta dan 
takhta
> yang berguna untuk mendukung penyempurnaan derajat sosial lelaki.
> 
> Dari cara pandang budaya memang menjadi jelas bahwa poligami 
merupakan
> proses dehumanisasi perempuan. Mengambil pandangan ahli pendidikan 
Freire,
> dehumanisasi dalam konteks poligami terlihat mana kala perempuan 
yang
> dipoligami mengalami self-depreciation. Mereka membenarkan, bahkan
> bersetuju dengan tindakan poligami meskipun mengalami penderitaan 
lahir
> batin luar biasa. Tak sedikit di antara mereka yang menganggap 
penderitaan
> itu adalah pengorbanan yang sudah sepatutnya dijalani, atau 
poligami itu
> terjadi karena kesalahannya sendiri.
> 
> Dalam kerangka demografi, para pelaku poligami kerap mengemukakan 
argumen
> statistik. Bahwa apa yang mereka lakukan hanyalah kerja bakti untuk
> menutupi kesenjangan jumlah penduduk yang tidak seimbang antara 
lelaki dan
> perempuan. Tentu saja argumen ini malah menjadi bahan tertawaan. 
Sebab,
> secara statistik, meskipun jumlah perempuan sedikit lebih tinggi, 
namun
> itu hanya terjadi pada usia di atas 65 tahun atau di bawah 20 
tahun.
> Bahkan, di dalam kelompok umur 25-29 tahun, 30-34 tahun, dan 45-49 
tahun
> jumlah lelaki lebih tinggi. (Sensus DKI dan Nasional tahun 2000; 
terima
> kasih kepada lembaga penelitian IHS yang telah memasok data ini).
> 
> Namun, jika argumen agama akan digunakan, maka sebagaimana prinsip 
yang
> dikandung dari teks-teks keagamaan itu, dasar poligami seharusnya 
dilihat
> sebagai jalan darurat. Dalam kaidah fikih, kedaruratan memang
> diperkenankan. Ini sama halnya dengan memakan bangkai; suatu 
tindakan yang
> dibenarkan manakala tidak ada yang lain yang bisa dimakan kecuali 
bangkai.
> 
> Dalam karakter fikih Islam, sebenarnya pilihan monogami atau 
poligami
> dianggap persoalan parsial. Predikat hukumnya akan mengikuti 
kondisi ruang
> dan waktu. Perilaku Nabi sendiri menunjukkan betapa persoalan ini 
bisa
> berbeda dan berubah dari satu kondisi ke kondisi lain. Karena itu, 
pilihan
> monogami-poligami bukanlah sesuatu yang prinsip. Yang prinsip 
adalah
> keharusan untuk selalu merujuk pada prinsip-prinsip dasar syariah, 
yaitu
> keadilan, membawa kemaslahatan dan tidak mendatangkan mudarat atau
> kerusakan (mafsadah).
> 
> Dan, manakala diterapkan, maka untuk mengidentifikasi nilai-nilai
> prinsipal dalam kaitannya dengan praktik poligami ini, semestinya
> perempuan diletakkan sebagai subyek penentu keadilan. Ini prinsip 
karena
> merekalah yang secara langsung menerima akibat poligami. Dan, untuk
> pengujian nilai-nilai ini haruslah dilakukan secara empiris,
> interdisipliner, dan obyektif dengan melihat efek poligami dalam 
realitas
> sosial masyarakat.
> 
> Dan, ketika ukuran itu diterapkan, sebagaimaan disaksikan Muhammad 
Abduh,
> ternyata yang terjadi lebih banyak menghasilkan keburukan daripada
> kebaikan. Karena itulah Abduh kemudian meminta pelarangan poligami.
> 
> Dalam konteks ini, Abduh menyitir teks hadis Nabi SAW: "Tidak 
dibenarkan
> segala bentuk kerusakan (dharar) terhadap diri atau orang lain." 
(Jâmi'a
> al-Ushûl, VII, 412, nomor hadis: 4926). Ungkapan ini tentu lebih 
prinsip
> dari pernyataan "poligami itu sunah".
> 
> Faqihuddin Abdul Kodir Dosen STAIN Cirebon dan peneliti Fahmina 
Institute
> Cirebon, Alumnus Fakultas Syariah Universitas Damaskus, Suriah
> 
> 
> 
> 
> 
> 
>  Sekarang dengan penyimpanan 1GB
> http://id.mail.yahoo.com/
> 
> 
> 
> 
> 
> 
> 
> 
> ______________________________________________________________
> 
> Disclaimer :
> - This email and any file transmitted with it are confidential and
> are intended solely for the use of the individual or entity whom
> they are addressed, if you are not the original recipient, please
> delete it from your system.
> - Any views or opinions expressed in this email are those of the
> author only.
> ______________________________________________________________
>


Kirim email ke