Komentar saya ada dua: 1. Kapan seorang laki-laki memutuskan untuk menikah lagi? Ketika dia mulai mencintai perempuan lain. Kapan perempuan lain itu setuju untuk dijadikan istri kedua? Ketika dia juga mulai mencintai pria itu. Kapan cinta di antara mereka berdua tumbuh? Ketika mereka berdua sudah menjalin hubungan asmara, umumnya tanpa diketahui istri pertama. Artinya, di sini poligami dimulai dengan selingkuh asmara antara seorang pria beristri dg perempuan lainnya. Jadi kalau dibilang poligami lebih baik dari selingkuh, sebenarnya poligami DIMULAI dari selingkuh asmara.
2. Jika kita punya anak yang kecanduan ganja, apakah kita akan memberikan terus ganja kepadanya? Setiap orangtua berakal sehat tentu tidak akan begitu. Kencaduan narkoba bisa diibaratkan dg libido seksual laki-laki. Jika laki-laki tidak bisa membendung libidonya, apakah kita akan mencari pembenarannya? Apakah kita akan memindahkan anak kita itu ke belanda (karena ganja dijual secara legal di belanda)? Apakah untuk menyalurkan keinginan anak kita untuk menghisap ganja kita lantas memberikannya ganja yang disahkan negara? - In [email protected], [EMAIL PROTECTED] wrote: > > > Salam, > Poligami dibolehkan. Lakukan saja dimana disitu bisa didapat manfaat. Dan > jangan dilakukan bila akan jadi mudharat. > Tidak semua orang harus poligami. Dan jangan semua orang dilarang poligami. > Kalau poligami bisa mempererat persahabatan dua pribadi, dua kelompok/suku, > dua negara, maka itu tujuan yang baik, lakukanlah. > Kalau poligami bisa menghindarkan kita dari dosa zina, maka lakukanlah, itu > tujuan yang baik. > Kalau dengan poligami para janda dan anak-anak yatim bisa menjadi terbela, > maka lakukanlah itu tujuan yang mulia. > Kalau dengan poligami seseorang ingin mendidik dirinya untuk menjadi orang > yang kuat jiwa dan rohaniahnya, maka lakukanlah itu tujuan yang baik juga. > Intinya poligami adalah sarana sah yang disediakan Allah untuk umat > manusia, untuk dimanfaatkan dalam berbagai-bagai keperluannya. > Di tangan orang yang tepat dan dengan niat yang benar, poligami bisa > membawa banyak kejayaan dan manfaat. > Di tangan orang yang salah atau dengan niat yang salah, poligami hanya > merepotkan diri orang itu sendiri. > Jadi mari kita terima hukum Allah ttg poligami, bahwa ianya boleh > dilakukan, bahkan itu sunnah untuk tujuan-2 spt disebut diatas. > Dan tidak perlu kita membuat aturan-aturan tambahan tentang poligami untuk > secara seragam diterapkan ke semua orang. > Sebaiknya diserahkan saja pada setiap individu, apa yang terbaik bagi > dirinya. > Sepertinya sih, di masa datang poligami akan menjadi hal yang lumrah dan > biasa dilakukan banyak orang, seperti pernah terjadi dalam masyarakat Islam > di masa lalu. > Wassalam, > indra > *walaupun bagi para wanita memang menyakitkan, tapi PASTI ada kasih sayang > Allah di sebalik itu karena tak mungkin Dia jadikan poligami itu dibolehkan > tanpa ianya membawa suatu hikmah besar bagi para wanita* > > > > > Titiana Adinda > <[EMAIL PROTECTED] To: Forum PembacaKompas > hoo.co.id> <forum-pembaca- [EMAIL PROTECTED]>, Milis > Sent by: Perempuan <[EMAIL PROTECTED]>, Milis > [EMAIL PROTECTED] Media <[email protected]> > oups.com cc: > Subject: [mediacare] Artikel yang bagus > tentang poligami > 05/12/2006 15:43 > Please respond to > mediacare > > > > > > > Dear All, > > Aku peroleh ini dari milis tetangga.Semoga Bermanfaat.Selamat membaca > > Salam, > > Dinda > ========= > > Kompas, Senin 12 Mei 2003 > > Benarkah Poligami Sunah? > > Faqihuddin Abdul Kodir > > UNGKAPAN "poligami itu sunah" sering digunakan sebagai pembenaran > poligami. Namun, berlindung pada pernyataan itu, sebenarnya bentuk lain > dari pengalihan tanggung jawab atas tuntutan untuk berlaku adil karena > pada kenyataannya, sebagaimana ditegaskan Al Quran, berlaku adil sangat > sulit dilakukan (An-Nisa: 129). > > DALIL "poligami adalah sunah" biasanya diajukan karena sandaran kepada > teks ayat Al Quran (QS An-Nisa, 4: 2-3) lebih mudah dipatahkan. Satu- > satunya ayat yang berbicara tentang poligami sebenarnya tidak > mengungkapkan hal itu pada konteks memotivasi, apalagi mengapresiasi > poligami. Ayat ini meletakkan poligami pada konteks perlindungan terhadap > yatim piatu dan janda korban perang. > > Dari kedua ayat itu, beberapa ulama kontemporer, seperti Syekh Muhammad > Abduh, Syekh Rashid Ridha, dan Syekh Muhammad al-Madan-ketiganya ulama > terkemuka Azhar Mesir-lebih memilih memperketat. > > Lebih jauh Abduh menyatakan, poligami adalah penyimpangan dari relasi > perkawinan yang wajar dan hanya dibenarkan secara syar'i dalam keadaan > darurat sosial, seperti perang, dengan syarat tidak menimbulkan kerusakan > dan kezaliman (Tafsir al-Manar, 4/287). > > Anehnya, ayat tersebut bagi kalangan yang propoligami dipelintir > menjadi "hak penuh" laki-laki untuk berpoligami. Dalih mereka, perbuatan > itu untuk mengikuti sunah Nabi Muhammad SAW. Menjadi menggelikan ketika > praktik poligami bahkan dipakai sebagai tolok ukur keislaman seseorang: > semakin aktif berpoligami dianggap semakin baik poisisi keagamaannya. > Atau, semakin bersabar seorang istri menerima permaduan, semakin baik > kualitas imannya. Slogan-slogan yang sering dimunculkan > misalnya, "poligami membawa berkah", atau "poligami itu indah", dan yang > lebih populer adalah "poligami itu sunah". > > Dalam definisi fikih, sunah berarti tindakan yang baik untuk dilakukan. > Umumnya mengacu kepada perilaku Nabi. Namun, amalan poligami, yang > dinisbatkan kepada Nabi, ini jelas sangat distorsif. Alasannya, jika > memang dianggap sunah, mengapa Nabi tidak melakukannya sejak pertama kali > berumah tangga? > > Nyatanya, sepanjang hayatnya, Nabi lebih lama bermonogami daripada > berpoligami. Bayangkan, monogami dilakukan Nabi di tengah masyarakat yang > menganggap poligami adalah lumrah. Rumah tangga Nabi SAW bersama istri > tunggalnya, Khadijah binti Khuwalid RA, berlangsung selama 28 tahun. Baru > kemudian, dua tahun sepeninggal Khadijah, Nabi berpoligami. Itu pun > dijalani hanya sekitar delapan tahun dari sisa hidup beliau. Dari > kalkulasi ini, sebenarnya tidak beralasan pernyataan "poligami itu sunah". > > Sunah, seperti yang didefinisikan Imam Syafi'i (w. 204 H), adalah > penerapan Nabi SAW terhadap wahyu yang diturunkan. Pada kasus poligami > Nabi sedang mengejawantahkan Ayat An-Nisa 2-3 mengenai perlindungan > terhadap janda mati dan anak-anak yatim. Dengan menelusuri kitab Jami' al- > Ushul (kompilasi dari enam kitab hadis ternama) karya Imam Ibn al- Atsir > (544-606H), kita dapat menemukan bukti bahwa poligami Nabi adalah media > untuk menyelesaikan persoalan sosial saat itu, ketika lembaga sosial yang > ada belum cukup kukuh untuk solusi. > > Bukti bahwa perkawinan Nabi untuk penyelesaian problem sosial bisa dilihat > pada teks-teks hadis yang membicarakan perkawinan-perkawin an Nabi. > Kebanyakan dari mereka adalah janda mati, kecuali Aisyah binti Abu Bakr RA. > > Selain itu, sebagai rekaman sejarah jurisprudensi Islam, > ungkapan "poligami itu sunah" juga merupakan reduksi yang sangat besar. > Nikah saja, menurut fikih, memiliki berbagai predikat hukum, tergantung > kondisi calon suami, calon istri, atau kondisi masyarakatnya. Nikah bisa > wajib, sunah, mubah (boleh), atau sekadar diizinkan. Bahkan, Imam al-Alusi > dalam tafsirnya, Rûh al-Ma'âni, menyatakan, nikah bisa diharamkan ketika > calon suami tahu dirinya tidak akan bisa memenuhi hak-hak istri, apalagi > sampai menyakiti dan mencelakakannya. Demikian halnya dengan poligami. > Karena itu, Muhammad Abduh dengan melihat kondisi Mesir saat itu, lebih > memilih mengharamkan poligami. > > Nabi dan larangan poligami > > Dalam kitab Ibn al-Atsir, poligami yang dilakukan Nabi adalah upaya > transformasi sosial (lihat pada Jâmi' al-Ushûl, juz XII, 108-179). > Mekanisme poligami yang diterapkan Nabi merupakan strategi untuk > meningkatkan kedudukan perempuan dalam tradisi feodal Arab pada abad ke-7 > Masehi. Saat itu, nilai sosial seorang perempuan dan janda sedemikian > rendah sehingga seorang laki-laki dapat beristri sebanyak mereka suka. > > Sebaliknya, yang dilakukan Nabi adalah membatasi praktik poligami, > mengkritik perilaku sewenang-wenang, dan menegaskan keharusan berlaku adil > dalam berpoligami. > > Ketika Nabi melihat sebagian sahabat telah mengawini delapan sampai > sepuluh perempuan, mereka diminta menceraikan dan menyisakan hanya empat. > Itulah yang dilakukan Nabi kepada Ghilan bin Salamah ats-Tsaqafi RA, Wahb > al-Asadi, dan Qais bin al-Harits. Dan, inilah pernyataan eksplisit dalam > pembatasan terhadap kebiasan poligami yang awalnya tanpa batas sama sekali. > > Pada banyak kesempatan, Nabi justru lebih banyak menekankan prinsip > keadilan berpoligami. Dalam sebuah ungkapan dinyatakan: "Barang siapa yang > mengawini dua perempuan, sedangkan ia tidak bisa berbuat adil kepada > keduanya, pada hari akhirat nanti separuh tubuhnya akan lepas dan > terputus" (Jâmi' al-Ushûl, juz XII, 168, nomor hadis: 9049). Bahkan, dalam > berbagai kesempatan, Nabi SAW menekankan pentingnya bersikap sabar dan > menjaga perasaan istri. > > Teks-teks hadis poligami sebenarnya mengarah kepada kritik, pelurusan, dan > pengembalian pada prinsip keadilan. Dari sudut ini, pernyataan "poligami > itu sunah" sangat bertentangan dengan apa yang disampaikan Nabi. Apalagi > dengan melihat pernyataan dan sikap Nabi yang sangat tegas menolak > poligami Ali bin Abi Thalib RA. Anehnya, teks hadis ini jarang dimunculkan > kalangan propoligami. Padahal, teks ini diriwayatkan para ulama hadis > terkemuka: Bukhari, Muslim, Turmudzi, dan Ibn Majah. > > Nabi SAW marah besar ketika mendengar putri beliau, Fathimah binti > Muhammad SAW, akan dipoligami Ali bin Abi Thalib RA. Ketika mendengar > rencana itu, Nabi pun langsung masuk ke masjid dan naik mimbar, lalu > berseru: "Beberapa keluarga Bani Hasyim bin al-Mughirah meminta izin > kepadaku untuk mengawinkan putri mereka dengan Ali bin Abi Thalib. > Ketahuilah, aku tidak akan mengizinkan, sekali lagi tidak akan > mengizinkan. Sungguh tidak aku izinkan, kecuali Ali bin Abi Thalib > menceraikan putriku, kupersilakan mengawini putri mereka. Ketahuilah, > putriku itu bagian dariku; apa yang mengganggu perasaannya adalah > menggangguku juga, apa yang menyakiti hatinya adalah menyakiti hatiku > juga." (Jâmi' al-Ushûl, juz XII, 162, nomor hadis: 9026). > > Sama dengan Nabi yang berbicara tentang Fathimah, hampir setiap orangtua > tidak akan rela jika putrinya dimadu. Seperti dikatakan Nabi, poligami > akan menyakiti hati perempuan, dan juga menyakiti hati orangtuanya. > > Jika pernyataan Nabi ini dijadikan dasar, maka bisa dipastikan yang sunah > justru adalah tidak mempraktikkan poligami karena itu yang tidak > dikehendaki Nabi. Dan, Ali bin Abi Thalib RA sendiri tetap bermonogami > sampai Fathimah RA wafat. > > Poligami tak butuh dukungan teks > > Sebenarnya, praktik poligami bukanlah persoalan teks, berkah, apalagi > sunah, melainkan persoalan budaya. Dalam pemahaman budaya, praktik > poligami dapat dilihat dari tingkatan sosial yang berbeda. > > Bagi kalangan miskin atau petani dalam tradisi agraris, poligami dianggap > sebagai strategi pertahanan hidup untuk penghematan pengelolaan sumber > daya. Tanpa susah payah, lewat poligami akan diperoleh tenaga kerja ganda > tanpa upah. Kultur ini dibawa migrasi ke kota meskipun stuktur masyarakat > telah berubah. Sementara untuk kalangan priayi, poligami tak lain dari > bentuk pembendamatian perempuan. Ia disepadankan dengan harta dan takhta > yang berguna untuk mendukung penyempurnaan derajat sosial lelaki. > > Dari cara pandang budaya memang menjadi jelas bahwa poligami merupakan > proses dehumanisasi perempuan. Mengambil pandangan ahli pendidikan Freire, > dehumanisasi dalam konteks poligami terlihat mana kala perempuan yang > dipoligami mengalami self-depreciation. Mereka membenarkan, bahkan > bersetuju dengan tindakan poligami meskipun mengalami penderitaan lahir > batin luar biasa. Tak sedikit di antara mereka yang menganggap penderitaan > itu adalah pengorbanan yang sudah sepatutnya dijalani, atau poligami itu > terjadi karena kesalahannya sendiri. > > Dalam kerangka demografi, para pelaku poligami kerap mengemukakan argumen > statistik. Bahwa apa yang mereka lakukan hanyalah kerja bakti untuk > menutupi kesenjangan jumlah penduduk yang tidak seimbang antara lelaki dan > perempuan. Tentu saja argumen ini malah menjadi bahan tertawaan. Sebab, > secara statistik, meskipun jumlah perempuan sedikit lebih tinggi, namun > itu hanya terjadi pada usia di atas 65 tahun atau di bawah 20 tahun. > Bahkan, di dalam kelompok umur 25-29 tahun, 30-34 tahun, dan 45-49 tahun > jumlah lelaki lebih tinggi. (Sensus DKI dan Nasional tahun 2000; terima > kasih kepada lembaga penelitian IHS yang telah memasok data ini). > > Namun, jika argumen agama akan digunakan, maka sebagaimana prinsip yang > dikandung dari teks-teks keagamaan itu, dasar poligami seharusnya dilihat > sebagai jalan darurat. Dalam kaidah fikih, kedaruratan memang > diperkenankan. Ini sama halnya dengan memakan bangkai; suatu tindakan yang > dibenarkan manakala tidak ada yang lain yang bisa dimakan kecuali bangkai. > > Dalam karakter fikih Islam, sebenarnya pilihan monogami atau poligami > dianggap persoalan parsial. Predikat hukumnya akan mengikuti kondisi ruang > dan waktu. Perilaku Nabi sendiri menunjukkan betapa persoalan ini bisa > berbeda dan berubah dari satu kondisi ke kondisi lain. Karena itu, pilihan > monogami-poligami bukanlah sesuatu yang prinsip. Yang prinsip adalah > keharusan untuk selalu merujuk pada prinsip-prinsip dasar syariah, yaitu > keadilan, membawa kemaslahatan dan tidak mendatangkan mudarat atau > kerusakan (mafsadah). > > Dan, manakala diterapkan, maka untuk mengidentifikasi nilai-nilai > prinsipal dalam kaitannya dengan praktik poligami ini, semestinya > perempuan diletakkan sebagai subyek penentu keadilan. Ini prinsip karena > merekalah yang secara langsung menerima akibat poligami. Dan, untuk > pengujian nilai-nilai ini haruslah dilakukan secara empiris, > interdisipliner, dan obyektif dengan melihat efek poligami dalam realitas > sosial masyarakat. > > Dan, ketika ukuran itu diterapkan, sebagaimaan disaksikan Muhammad Abduh, > ternyata yang terjadi lebih banyak menghasilkan keburukan daripada > kebaikan. Karena itulah Abduh kemudian meminta pelarangan poligami. > > Dalam konteks ini, Abduh menyitir teks hadis Nabi SAW: "Tidak dibenarkan > segala bentuk kerusakan (dharar) terhadap diri atau orang lain." (Jâmi'a > al-Ushûl, VII, 412, nomor hadis: 4926). Ungkapan ini tentu lebih prinsip > dari pernyataan "poligami itu sunah". > > Faqihuddin Abdul Kodir Dosen STAIN Cirebon dan peneliti Fahmina Institute > Cirebon, Alumnus Fakultas Syariah Universitas Damaskus, Suriah > > > > > > > Sekarang dengan penyimpanan 1GB > http://id.mail.yahoo.com/ > > > > > > > > > ______________________________________________________________ > > Disclaimer : > - This email and any file transmitted with it are confidential and > are intended solely for the use of the individual or entity whom > they are addressed, if you are not the original recipient, please > delete it from your system. > - Any views or opinions expressed in this email are those of the > author only. > ______________________________________________________________ >
