Maaf ya...Artikel tentang poligami ini ruwet...
sebenernya Poligami itu cukup dijawab simpel aja..
gak perlu pake Dalil2...Ayat2..Pasal2....apalagi sampe DILARANG...
sebab Poligami itu (maaf)...ENAK.....sama dengan MADU...

Kenapa Teh Ninih mau DIMADU karena jelas..dia gak mau DIRACUN...
simpel2 aja..gak perlu dalil dan ayat....

Salam
Ircham


Yudha P Sunandar wrote:

Poligami dibolehkan. Lakukan saja dimana disitu bisa didapat manfaat. Dan
jangan dilakukan bila akan jadi mudharat.
manfaat apa yang anda maksudkan? perlu anda jelaskan. apakah manfaat yang dimanfaatkan oleh salah satu pihak? atau manfaat bersama suami istri?kalo manfaat yang dimanfaatkan oleh salah satu pihak, jelas hal ini haram.

Tidak semua orang harus poligami. Dan jangan semua orang dilarang poligami. Kalau poligami bisa mempererat persahabatan dua pribadi, dua kelompok/suku,
dua negara, maka itu tujuan yang baik, lakukanlah.
apa dalil anda mengatakan hal tersebut? apabila terjadi peperangan antar dua kelompok, suku, negara, dan dua lainnya dan menyuruh cerai, bukankah itu sama saja dengan kawin kontrak? apakah kawin kontrak boleh? jelas haram. yang saya lihat dari penggalan kalimat anda, bahwa poligami memiliki tujuan secara politis yang dimanfaatkan oleh pihak yang berkepentingan, baik satu pihak maupun banyak pihak. apabila seperti itu, menikah menjadi haram.

Kalau poligami bisa menghindarkan kita dari dosa zina, maka lakukanlah, itu
tujuan yang baik.
apakah dengan mempunyai istri satu tidak menghindarkan dosa zina? saya kira bukan zina, tapi ingin mendapatkan kepuasan lagi. kalo udah seperti itu (berpoligami untuk mencari kepuasan), apa bedanya manusia dengan binatang?

Kalau dengan poligami seseorang ingin mendidik dirinya untuk menjadi orang yang kuat jiwa dan rohaniahnya, maka lakukanlah itu tujuan yang baik juga. benarkan poligami bisa menjadikan orang mempunyai jiwa dan rohani yang kuat? tolong anda deskripsikan lebih detail. karena menurut saya, yang membuat jiwa dan rohani menjadi kuat adalah dengan beribadah, bukan dengan berpoligami.

Intinya poligami adalah sarana sah yang disediakan Allah untuk umat
manusia, untuk dimanfaatkan dalam berbagai-bagai keperluannya.
bernarkan poligami itu sarana yang sah?kalau poligami untuk tujuan dimanfaatkan, dengan merujuk dari komentar saya di atas, adalah haram. anda dapet dalil dari mana sih? atau anda cuman meracau tanpa dalil?

Jadi mari kita terima hukum Allah ttg poligami, bahwa ianya boleh
dilakukan, bahkan itu sunnah untuk tujuan-2 spt disebut diatas.
hukum Allah yang mana tentang poligami? yang pasti bukan untuk tujuan2 seperti yang telah anda disebutkan di atas.

Sebaiknya diserahkan saja pada setiap individu, apa yang terbaik bagi
dirinya.
kenapa diserahkan kepada individu masing2? toh yang namanya agama adalah untuk mengatur manusia, bukan supaya manusia menjadi lebih kacau.

Sepertinya sih, di masa datang poligami akan menjadi hal yang lumrah dan
biasa dilakukan banyak orang, seperti pernah terjadi dalam masyarakat Islam
di masa lalu.
masyarakat islam masa lalu yang mana yang anda maksud? poligami terjadi bukan di masyarakat islam, tetapi di masyarakat jahiliyah sebelum islam datang. pada masyarakat jahiliyah tersebut, lelaki dengan bebas bisa mempertukarkan istri2 mereka. lebih rendah dari binatang bukan? dan anda menyebut ini sebuah budaya dari sebuah peradaban manusia?


*walaupun bagi para wanita memang menyakitkan, tapi PASTI ada kasih sayang Allah di sebalik itu karena tak mungkin Dia jadikan poligami itu dibolehkan
tanpa ianya membawa suatu hikmah besar bagi para wanita*
sepertinya anda mempunyai masa lalu yang kelam dengan wanita sehingga anda meracau tanpa dalil tentang poligami. kesimpulannya, saya amat sangat TIDAK SETUJU dengan apa yang anda katakan.
terima kasih

Yudha P Sunandar
Sn


On 06/12/06, [EMAIL PROTECTED] <mailto:[EMAIL PROTECTED]>* <[EMAIL PROTECTED] <mailto:[EMAIL PROTECTED]>> wrote:


    Salam,
    Poligami dibolehkan. Lakukan saja dimana disitu bisa didapat
    manfaat. Dan
    jangan dilakukan bila akan jadi mudharat.
    Tidak semua orang harus poligami. Dan jangan semua orang dilarang
    poligami.
    Kalau poligami bisa mempererat persahabatan dua pribadi, dua
    kelompok/suku,
    dua negara, maka itu tujuan yang baik, lakukanlah.
    Kalau poligami bisa menghindarkan kita dari dosa zina, maka
    lakukanlah, itu
    tujuan yang baik.
    Kalau dengan poligami para janda dan anak-anak yatim bisa menjadi
    terbela,
    maka lakukanlah itu tujuan yang mulia.
    Kalau dengan poligami seseorang ingin mendidik dirinya untuk
    menjadi orang
    yang kuat jiwa dan rohaniahnya, maka lakukanlah itu tujuan yang
    baik juga.
    Intinya poligami adalah sarana sah yang disediakan Allah untuk umat
    manusia, untuk dimanfaatkan dalam berbagai-bagai keperluannya.
    Di tangan orang yang tepat dan dengan niat yang benar, poligami bisa
    membawa banyak kejayaan dan manfaat.
    Di tangan orang yang salah atau dengan niat yang salah, poligami
    hanya
    merepotkan diri orang itu sendiri.
    Jadi mari kita terima hukum Allah ttg poligami, bahwa ianya boleh
    dilakukan, bahkan itu sunnah untuk tujuan-2 spt disebut diatas.
    Dan tidak perlu kita membuat aturan-aturan tambahan tentang
    poligami untuk
    secara seragam diterapkan ke semua orang.
    Sebaiknya diserahkan saja pada setiap individu, apa yang terbaik bagi
    dirinya.
    Sepertinya sih, di masa datang poligami akan menjadi hal yang
    lumrah dan
    biasa dilakukan banyak orang, seperti pernah terjadi dalam
    masyarakat Islam
    di masa lalu.
    Wassalam,
    indra
    *walaupun bagi para wanita memang menyakitkan, tapi PASTI ada
    kasih sayang
    Allah di sebalik itu karena tak mungkin Dia jadikan poligami itu
    dibolehkan
    tanpa ianya membawa suatu hikmah besar bagi para wanita*




    Titiana Adinda
    <[EMAIL PROTECTED] To: Forum PembacaKompas
    hoo.co.id <http://hoo.co.id>> <
    [email protected]
    <mailto:forum-pembaca-kompas%40yahoogroups.com>>, Milis
    Sent by: Perempuan <[EMAIL PROTECTED]
    <mailto:perempuan%40yahoogroups.com>>, Milis
    [EMAIL PROTECTED] Media <[email protected]
    <mailto:mediacare%40yahoogroups.com>>
    oups.com <http://oups.com> cc:
    Subject: [mediacare] Artikel yang bagus
    tentang poligami
    05/12/2006 15:43
    Please respond to
    mediacare








    Dear All,

    Aku peroleh ini dari milis tetangga.Semoga Bermanfaat.Selamat membaca

    Salam,

    Dinda
    =========

    Kompas, Senin 12 Mei 2003

    Benarkah Poligami Sunah?

    Faqihuddin Abdul Kodir

    UNGKAPAN "poligami itu sunah" sering digunakan sebagai pembenaran
    poligami. Namun, berlindung pada pernyataan itu, sebenarnya bentuk
    lain
    dari pengalihan tanggung jawab atas tuntutan untuk berlaku adil
    karena
    pada kenyataannya, sebagaimana ditegaskan Al Quran, berlaku adil
    sangat
    sulit dilakukan (An-Nisa: 129).

    DALIL "poligami adalah sunah" biasanya diajukan karena sandaran
    kepada
    teks ayat Al Quran (QS An-Nisa, 4: 2-3) lebih mudah dipatahkan. Satu-
    satunya ayat yang berbicara tentang poligami sebenarnya tidak
    mengungkapkan hal itu pada konteks memotivasi, apalagi mengapresiasi
    poligami. Ayat ini meletakkan poligami pada konteks perlindungan
    terhadap
    yatim piatu dan janda korban perang.

    Dari kedua ayat itu, beberapa ulama kontemporer, seperti Syekh
    Muhammad
    Abduh, Syekh Rashid Ridha, dan Syekh Muhammad al-Madan-ketiganya
    ulama
    terkemuka Azhar Mesir-lebih memilih memperketat.

    Lebih jauh Abduh menyatakan, poligami adalah penyimpangan dari relasi
    perkawinan yang wajar dan hanya dibenarkan secara syar'i dalam
    keadaan
    darurat sosial, seperti perang, dengan syarat tidak menimbulkan
    kerusakan
    dan kezaliman (Tafsir al-Manar, 4/287).

    Anehnya, ayat tersebut bagi kalangan yang propoligami dipelintir
    menjadi "hak penuh" laki-laki untuk berpoligami. Dalih mereka,
    perbuatan
    itu untuk mengikuti sunah Nabi Muhammad SAW. Menjadi menggelikan
    ketika
    praktik poligami bahkan dipakai sebagai tolok ukur keislaman
    seseorang:
    semakin aktif berpoligami dianggap semakin baik poisisi keagamaannya.
    Atau, semakin bersabar seorang istri menerima permaduan, semakin baik
    kualitas imannya. Slogan-slogan yang sering dimunculkan
    misalnya, "poligami membawa berkah", atau "poligami itu indah",
    dan yang
    lebih populer adalah "poligami itu sunah".

    Dalam definisi fikih, sunah berarti tindakan yang baik untuk
    dilakukan.
    Umumnya mengacu kepada perilaku Nabi. Namun, amalan poligami, yang
    dinisbatkan kepada Nabi, ini jelas sangat distorsif. Alasannya, jika
    memang dianggap sunah, mengapa Nabi tidak melakukannya sejak
    pertama kali
    berumah tangga?

    Nyatanya, sepanjang hayatnya, Nabi lebih lama bermonogami daripada
    berpoligami. Bayangkan, monogami dilakukan Nabi di tengah
    masyarakat yang
    menganggap poligami adalah lumrah. Rumah tangga Nabi SAW bersama
    istri
    tunggalnya, Khadijah binti Khuwalid RA, berlangsung selama 28
    tahun. Baru
    kemudian, dua tahun sepeninggal Khadijah, Nabi berpoligami. Itu pun
    dijalani hanya sekitar delapan tahun dari sisa hidup beliau. Dari
    kalkulasi ini, sebenarnya tidak beralasan pernyataan "poligami itu
    sunah".

    Sunah, seperti yang didefinisikan Imam Syafi'i (w. 204 H), adalah
    penerapan Nabi SAW terhadap wahyu yang diturunkan. Pada kasus
    poligami
    Nabi sedang mengejawantahkan Ayat An-Nisa 2-3 mengenai perlindungan
    terhadap janda mati dan anak-anak yatim. Dengan menelusuri kitab
    Jami' al-
    Ushul (kompilasi dari enam kitab hadis ternama) karya Imam Ibn
    al-Atsir
    (544-606H), kita dapat menemukan bukti bahwa poligami Nabi adalah
    media
    untuk menyelesaikan persoalan sosial saat itu, ketika lembaga
    sosial yang
    ada belum cukup kukuh untuk solusi.

    Bukti bahwa perkawinan Nabi untuk penyelesaian problem sosial bisa
    dilihat
    pada teks-teks hadis yang membicarakan perkawinan-perkawin an Nabi.
    Kebanyakan dari mereka adalah janda mati, kecuali Aisyah binti Abu
    Bakr RA.

    Selain itu, sebagai rekaman sejarah jurisprudensi Islam,
    ungkapan "poligami itu sunah" juga merupakan reduksi yang sangat
    besar.
    Nikah saja, menurut fikih, memiliki berbagai predikat hukum,
    tergantung
    kondisi calon suami, calon istri, atau kondisi masyarakatnya.
    Nikah bisa
    wajib, sunah, mubah (boleh), atau sekadar diizinkan. Bahkan, Imam
    al-Alusi
    dalam tafsirnya, Rûh al-Ma'âni, menyatakan, nikah bisa diharamkan
    ketika
    calon suami tahu dirinya tidak akan bisa memenuhi hak-hak istri,
    apalagi
    sampai menyakiti dan mencelakakannya. Demikian halnya dengan
    poligami.
    Karena itu, Muhammad Abduh dengan melihat kondisi Mesir saat itu,
    lebih
    memilih mengharamkan poligami.

    Nabi dan larangan poligami

    Dalam kitab Ibn al-Atsir, poligami yang dilakukan Nabi adalah upaya
    transformasi sosial (lihat pada Jâmi' al-Ushûl, juz XII, 108-179).
    Mekanisme poligami yang diterapkan Nabi merupakan strategi untuk
    meningkatkan kedudukan perempuan dalam tradisi feodal Arab pada
    abad ke-7
    Masehi. Saat itu, nilai sosial seorang perempuan dan janda sedemikian
    rendah sehingga seorang laki-laki dapat beristri sebanyak mereka
    suka.

    Sebaliknya, yang dilakukan Nabi adalah membatasi praktik poligami,
    mengkritik perilaku sewenang-wenang, dan menegaskan keharusan
    berlaku adil
    dalam berpoligami.

    Ketika Nabi melihat sebagian sahabat telah mengawini delapan sampai
    sepuluh perempuan, mereka diminta menceraikan dan menyisakan hanya
    empat.
    Itulah yang dilakukan Nabi kepada Ghilan bin Salamah ats-Tsaqafi
    RA, Wahb
    al-Asadi, dan Qais bin al-Harits. Dan, inilah pernyataan eksplisit
    dalam
    pembatasan terhadap kebiasan poligami yang awalnya tanpa batas
    sama sekali.

    Pada banyak kesempatan, Nabi justru lebih banyak menekankan prinsip
    keadilan berpoligami. Dalam sebuah ungkapan dinyatakan: "Barang
    siapa yang
    mengawini dua perempuan, sedangkan ia tidak bisa berbuat adil kepada
    keduanya, pada hari akhirat nanti separuh tubuhnya akan lepas dan
    terputus" (Jâmi' al-Ushûl, juz XII, 168, nomor hadis: 9049).
    Bahkan, dalam
    berbagai kesempatan, Nabi SAW menekankan pentingnya bersikap sabar
    dan
    menjaga perasaan istri.

    Teks-teks hadis poligami sebenarnya mengarah kepada kritik,
    pelurusan, dan
    pengembalian pada prinsip keadilan. Dari sudut ini, pernyataan
    "poligami
    itu sunah" sangat bertentangan dengan apa yang disampaikan Nabi.
    Apalagi
    dengan melihat pernyataan dan sikap Nabi yang sangat tegas menolak
    poligami Ali bin Abi Thalib RA. Anehnya, teks hadis ini jarang
    dimunculkan
    kalangan propoligami. Padahal, teks ini diriwayatkan para ulama hadis
    terkemuka: Bukhari, Muslim, Turmudzi, dan Ibn Majah.

    Nabi SAW marah besar ketika mendengar putri beliau, Fathimah binti
    Muhammad SAW, akan dipoligami Ali bin Abi Thalib RA. Ketika mendengar
    rencana itu, Nabi pun langsung masuk ke masjid dan naik mimbar, lalu
    berseru: "Beberapa keluarga Bani Hasyim bin al-Mughirah meminta izin
    kepadaku untuk mengawinkan putri mereka dengan Ali bin Abi Thalib.
    Ketahuilah, aku tidak akan mengizinkan, sekali lagi tidak akan
    mengizinkan. Sungguh tidak aku izinkan, kecuali Ali bin Abi Thalib
    menceraikan putriku, kupersilakan mengawini putri mereka. Ketahuilah,
    putriku itu bagian dariku; apa yang mengganggu perasaannya adalah
    menggangguku juga, apa yang menyakiti hatinya adalah menyakiti hatiku
    juga." (Jâmi' al-Ushûl, juz XII, 162, nomor hadis: 9026).


    Sama dengan Nabi yang berbicara tentang Fathimah, hampir setiap
    orangtua
    tidak akan rela jika putrinya dimadu. Seperti dikatakan Nabi,
    poligami
    akan menyakiti hati perempuan, dan juga menyakiti hati orangtuanya.

    Jika pernyataan Nabi ini dijadikan dasar, maka bisa dipastikan
    yang sunah
    justru adalah tidak mempraktikkan poligami karena itu yang tidak
    dikehendaki Nabi. Dan, Ali bin Abi Thalib RA sendiri tetap
    bermonogami
    sampai Fathimah RA wafat.

    Poligami tak butuh dukungan teks

    Sebenarnya, praktik poligami bukanlah persoalan teks, berkah, apalagi
    sunah, melainkan persoalan budaya. Dalam pemahaman budaya, praktik
    poligami dapat dilihat dari tingkatan sosial yang berbeda.

    Bagi kalangan miskin atau petani dalam tradisi agraris, poligami
    dianggap
    sebagai strategi pertahanan hidup untuk penghematan pengelolaan
    sumber
    daya. Tanpa susah payah, lewat poligami akan diperoleh tenaga
    kerja ganda
    tanpa upah. Kultur ini dibawa migrasi ke kota meskipun stuktur
    masyarakat
    telah berubah. Sementara untuk kalangan priayi, poligami tak lain
    dari
    bentuk pembendamatian perempuan. Ia disepadankan dengan harta dan
    takhta
    yang berguna untuk mendukung penyempurnaan derajat sosial lelaki.

    Dari cara pandang budaya memang menjadi jelas bahwa poligami
    merupakan
    proses dehumanisasi perempuan. Mengambil pandangan ahli pendidikan
    Freire,
    dehumanisasi dalam konteks poligami terlihat mana kala perempuan yang
    dipoligami mengalami self-depreciation. Mereka membenarkan, bahkan
    bersetuju dengan tindakan poligami meskipun mengalami penderitaan
    lahir
    batin luar biasa. Tak sedikit di antara mereka yang menganggap
    penderitaan
    itu adalah pengorbanan yang sudah sepatutnya dijalani, atau
    poligami itu
    terjadi karena kesalahannya sendiri.

    Dalam kerangka demografi, para pelaku poligami kerap mengemukakan
    argumen
    statistik. Bahwa apa yang mereka lakukan hanyalah kerja bakti untuk
    menutupi kesenjangan jumlah penduduk yang tidak seimbang antara
    lelaki dan
    perempuan. Tentu saja argumen ini malah menjadi bahan tertawaan.
    Sebab,
    secara statistik, meskipun jumlah perempuan sedikit lebih tinggi,
    namun
    itu hanya terjadi pada usia di atas 65 tahun atau di bawah 20 tahun.
    Bahkan, di dalam kelompok umur 25-29 tahun, 30-34 tahun, dan 45-49
    tahun
    jumlah lelaki lebih tinggi. (Sensus DKI dan Nasional tahun 2000;
    terima
    kasih kepada lembaga penelitian IHS yang telah memasok data ini).

    Namun, jika argumen agama akan digunakan, maka sebagaimana prinsip
    yang
    dikandung dari teks-teks keagamaan itu, dasar poligami seharusnya
    dilihat
    sebagai jalan darurat. Dalam kaidah fikih, kedaruratan memang
    diperkenankan. Ini sama halnya dengan memakan bangkai; suatu
    tindakan yang
    dibenarkan manakala tidak ada yang lain yang bisa dimakan kecuali
    bangkai.

    Dalam karakter fikih Islam, sebenarnya pilihan monogami atau poligami
    dianggap persoalan parsial. Predikat hukumnya akan mengikuti
    kondisi ruang
    dan waktu. Perilaku Nabi sendiri menunjukkan betapa persoalan ini
    bisa
    berbeda dan berubah dari satu kondisi ke kondisi lain. Karena itu,
    pilihan
    monogami-poligami bukanlah sesuatu yang prinsip. Yang prinsip adalah
    keharusan untuk selalu merujuk pada prinsip-prinsip dasar syariah,
    yaitu
    keadilan, membawa kemaslahatan dan tidak mendatangkan mudarat atau
    kerusakan (mafsadah).

    Dan, manakala diterapkan, maka untuk mengidentifikasi nilai-nilai
    prinsipal dalam kaitannya dengan praktik poligami ini, semestinya
    perempuan diletakkan sebagai subyek penentu keadilan. Ini prinsip
    karena
    merekalah yang secara langsung menerima akibat poligami. Dan, untuk
    pengujian nilai-nilai ini haruslah dilakukan secara empiris,
    interdisipliner, dan obyektif dengan melihat efek poligami dalam
    realitas
    sosial masyarakat.

    Dan, ketika ukuran itu diterapkan, sebagaimaan disaksikan Muhammad
    Abduh,
    ternyata yang terjadi lebih banyak menghasilkan keburukan daripada
    kebaikan. Karena itulah Abduh kemudian meminta pelarangan poligami.

    Dalam konteks ini, Abduh menyitir teks hadis Nabi SAW: "Tidak
    dibenarkan
    segala bentuk kerusakan (dharar) terhadap diri atau orang lain."
    (Jâmi'a
    al-Ushûl, VII, 412, nomor hadis: 4926). Ungkapan ini tentu lebih
    prinsip
    dari pernyataan "poligami itu sunah".

    Faqihuddin Abdul Kodir Dosen STAIN Cirebon dan peneliti Fahmina
    Institute
    Cirebon, Alumnus Fakultas Syariah Universitas Damaskus, Suriah






    Sekarang dengan penyimpanan 1GB
    http://id.mail.yahoo.com/ <http://id.mail.yahoo.com/>








    __________________________________________________________

    Disclaimer :
    - This email and any file transmitted with it are confidential and
    are intended solely for the use of the individual or entity whom
    they are addressed, if you are not the original recipient, please
    delete it from your system.
    - Any views or opinions expressed in this email are those of the
    author only.
    __________________________________________________________




--
Yudha P Sunandar
Sn

Kirim email ke