SUARA PEMBARUAN DAILY, 11 Desember 2006  
---------------------------------
    "In Memoriam" Korban Pelanggaran HAM Berat     Martin Basiang   "Indiƫ 
verloren betekende niet rampspoed geboren, doordat Nederland in die cruciale 
naoorlogse fase waarin de grondslag werd gelegd voor onze huidege welvaart, nog 
aardig heeft kunnen profiteren van zijn voormalige koloniale bezit ."     
emikian kutipan tulisan sejarawan Belanda Lambert Giebels dalam naskah yang 
berjudul "De Indonesische Injectie" pada harian Groene Amsterdammer edisi 5 
Januari 2000, yang berarti Hindia hilang bukan berarti bencana tiba, karena ada 
harga mahal yang dibebankan kepada para delegasi Indonesia untuk membayar 6,5 
miliar gulden sebagai salah satu pokok yang alot di Konfrensi Meja Bundar 
(KMB).   Putusan ini dicantumkan dalam Peraturan Ekonomi Keuangan dengan nama 
De Finec. Berarti Indonesia yang harus menanggung biaya "politionele acties" 
(baca: agresi militer pertama dan kedua), bahkan perang kolonial dari kurun 
waktu 1946-1950.   Selanjutnya Giebels memberikan data bahwa
 pembayaran pihak Indonesia berlangsung antara tahun 1950 dan 1956 sejumlah 4 
miliar gulden, yang jumlahnya kurang lebih sama dengan yang diperoleh dari 
bantuan Marshal Plan untuk pembangunan Belanda setelah perang Dunia II.   Jadi 
bila dihitung dari "injectie" atau sumbangan Indonesia, ditambah bantuan 
Marshal Plan maka pemerintah Belanda mendapatkan 8 miliar gulden.   Ini adalah 
catatan sejarawan Belanda yang tidak pernah diungkapkan dalam buku-buku sejarah 
perjuangan bangsa Indonesia.   Giebels sebagai sejarawan dan intelektual 
Belanda tidak habis pikir, bagaimana pemerintah Belanda tega melakukan hal 
demikian, padahal kepada Suriname yang juga bekas jajahannya justru diberikan 
hadiah dua miliar gulden pada tahun 1980-an.   Sedangkan kepada Indonesia 
dibebankan semua utang bekas Hindia Belanda termasuk biaya politionele actie 
(baca: agresi militer)   Ungkapan hati nurani Giebels dengan kata-kata sebagai 
berikut, "Kreeg Suriname een bruidsschat mee van twee milliard
 gulden, Indonesia werd opgezadeld met de totale schuldenlast van het 
voormalige Nederlands-Indiƫ, inclusief de kosten van de politionele actie."     
"De Jure" Tidak Mengakui   Kehadiran Menlu Belanda Ben Bot tahun 2005 yang lalu 
dan memberikan pernyataan pada tanggal 16 Agustus 2005, sebelum hadir keesokan 
harinya pada perayaan Proklamasi Kemerdekaan RI, bahwa dia dengan ditunjang 
oleh Kabinet mengatakan kepada orang-orang di Indonesia secara jelas bahwa di 
Nederland terdapat pengertian bahwa Kemerdekaan Republik Indonesia de facto 
telah mulai pada tanggal 17 Agustus 1945, dan kami setelah 60 tahun sejak 
tanggal tersebut menerima dalam arti politik dan moral dengan lapang hati 
kenyataan tersebut. Kutipan dari "Handelsblad".   Belanda mengenai pernyataan 
Ben Bot "....In Nederland het besef bestaat dat de onafhankelijkheid van de 
Republik Indonesia de facto al begon op 17 Agustus 1945 en dat wij zestig jaar 
na dato feit in politieke en morele zin ruimhartig aanvaarden".  
 Jadi kesimpulannya bahwa RI de facto berdiri 17 Agustus 1945, yang diterima 
(aanvaarden) secara politis dan moral dan tetap tidak mengakui secara de Jure.  
 Atas pertanyaan para wartawan di Indonesia dia menegaskan bahwa pengakuan (de 
jure) hanya diberikan satu kali yaitu tahun 1949   Sekarang apa kesimpulan 
a'contrario yang merupakan silogisme hukum dari pernyataan tersebut? Bila 
pengakuan de jure adalah pada tahun 1949, berarti merujuk kepada 
souvereiniteits overdracht tanggal 27 Desember 1949, yang materinya dari hasil 
KMB 23 September-2 November 1949 dan Persetujuan Linggarjati 17 November 1946 
yang mensyaratkan berdirinya negara RIS dan pembentukan Unie Indonesia Belanda 
di bawah raja Belanda sebagai kepala Unie.   Jadi inilah subtansi hukum dari 
pengakuan yang masih dipegang oleh Ben Bot.   Perlu disimak dengan baik apa 
makna penerimaan (aanvaarden) secara politis, moral dan de facto, serta 
klarifikasi mengapa harus bersikukuh berdasarkan "penyerahan kedaulatan"
 tahun 1949. Masalah legalitas (de jure) adalah masalah prinsip dalam hukum 
tata negara sehingga jangan dianggap masalah telah selesai.     Siapa yang 
berutang?   Misteri yang diungkap sejarawan Belanda Lambert Giebels dalam De 
Groene Amsterdammer sebagai pembicaraan yang alot dalam KMB, yaitu masalah 
utang (schulden kwestie) yang harus dibayar sebagai harga "kedaulatan" 
(soevereiniteit) dengan membebani Indonesia sejumlah 6,5 miliar gulden, yang 
nota bene dipakai untuk menutupi biaya "aksi polisionil" (agresi militer I dan 
II)   Patut dihargai himbauan dari para ahli hukum dan para intelektual dan 
sejarawan Belanda untuk pelurusan sejarah kolonial Belanda dan mengakui 17 
Agustus 1945 sebagai hari kemerdekaan RI, menginvetarisasi kerugian material 
dan immaterial dan korban non combatant yang harus dibayar kepada Indonesia 
serta kesediaan untuk meminta maaf   Setiap memasuki bulan Desember kita 
teringat akan ribuan korban pelanggaran HAM berat yang gugur, misalnya korban
 40.000 jiwa di Sulawesi Selatan antara tanggal 11 Desember 1946 sampai 5 Maret 
1947 akibat kekejaman Kapten RPP Westerling, yang puncaknya pada tanggal 11 
Desember 1946, diperingati setiap tahun.   Pembantaian yang dilakukan kepada 
penduduk sipil (non combatant) juga terjadi di Rawagede, Desa Balongsari, 
Karawang dengan cara eksekusi di tempat, sebagaimana dilaksanakan Westerling di 
Sulawesi Selatan yang memakan korban 431 penduduk pada tanggal 9 Desember 1947, 
selisih setahun dengan Desember kelabu di Sulawesi Selatan.   Suatu organisasi 
putera-puteri pejuang dengan nama Komite Utang Kehormatan Belan- da (Comittee 
Dutch Honorary Debts), telah berusaha menginventarisasi korban di Rawagede dan 
berjuang melalui pemerintah, maupun melalui kedutaan Belanda agar para pejuang 
dan keluarganya mendapat perhatian Pemerintah Belanda, terutama keluarga dan 
putera-puteri dan para korban non combatant yang dianiaya dengan cara tidak 
manusiawi, baik di Sulawesi Selatan maupun di
 Rawagede.   Apalagi hal itu dilakukan kepada rakyat suatu negara yang sudah 
merdeka dan diakui dunia international.   Pembantaian tentara Belanda di 
Sulawesi Selatan dan Rawagede maupun di tempat lain terhadap orang sipil tidak 
bersenjata dapat dimasukkan kedalam kategori kejahatan atas kemanusiaan (crimes 
against humanity) yang tidak ada kadaluarsanya, yang menjadi wewenang 
International Court, yang nota bene berkedudukan di Den Haag.   Pernah saya 
menulis naskah dalam harian ini dengan judul "Konsekuensi Pengakuan Pemerintah 
Belanda" (Pembaruan 22 Agustus 2005) bahwa akibat dari pengakuan Belanda 
terhadap Proklamasi 17 Agustus 1945 menurut silogisme hukum (legal syllogism), 
maka perang Kolonial yang mereka sebut "aksi polisionil I-1947 dan II-1948" 
adalah agresi militer terhadap negara yang merdeka dan berdaulat, yang 
konsekuensi logisnya harus menanggung war reparations atau compensation   Usaha 
yang gigih dari Komite Utang Kehormatan Belanda (KUKB) telah diperhatikan
 oleh parlemen Belanda dengan diterimanya Ketua Komite-Batara Hutagalung, 
Laksma TNI (Purn) Mulyo Wibisono serta Jeffrey Pondaag, ketua KUKB Belanda 
tanggal 15 Desember 2005, yang dilayani jubir partai Buruh (PvDA) Bert Koenders 
dan anggota lainnya Angeline Eisjink.     Tim Khusus   Mereka berjanji akan 
meneruskan kepada Pemerintah Belanda, khususnya menyangkut pembantaian di 
Rawagede, yang nota bene pernah menjadi obyek investigasi Pemerintah Belanda 
dengan membentuk tim khusus yang menyelidiki ekses-ekses akibat 
tindakan-tindakan tentara Belanda semasa pendudukan 1945-1950 yang hasilnya 
tertu-ang dalam laporan "De Exessen Note."   Komite KUKB dengan nama lainnya 
"Komite Pembela Hak Asasi Rakyat Surabaya Korban Pemboman 10 November 1945 
(KPHARS) dengan bekerja sama dengan Lemhannas tanggal 27 Oktober 2000 yang lalu 
menyelenggarakan seminar internasional dengan tema "The Battle of 
Surabaya,November 1945: Background and Consequences", yang dihadiriDubes 
Inggris Richard
 Gosney CMG, yang tampil sebagai pembicara, dan sekaligus memberi suatu per- 
nyataan politik, bahwa, "Atas nama pemerintah Inggris menyatakan penyesalan 
atas tewasnya ribuan penduduk sipil dalam agresi militer Inggris terhadap 
Surabaya, November 1945 "   Suatu sikap yang patut dipu-ji dan dicatat dalam 
sejarah yang menunjukkan karakter agung dan proporsional dalam tatakrama 
hubungan politik bernegara.   Sangat disayangkan bila kita sendiri mengabaikan 
nasib para korban "Pelanggaran HAM berat" yang menimpa saudara-saudara kita di 
berbagai daerah, dengan mengatakan bahwa tidak perlu lagi ada ocehan yang tak 
habis-habisnya mengenai peran tentara Belanda setelah tahun 1945, sebagai 
ucapan Yunus (Fanny) Habibie yang dilaporkan De Telegraaf sewaktu memberitakan 
acara seminar di Jakarta, dengan teks "Habibie doelde erop dat het nu maar eens 
uit met oeverloze gepraat over de rol van Nederlandse troepen na 1945 in de 
archipel"   Demikian juga dengan jati diri kita sebagai bangsa
 yang berdaulat bahwa kita belum diakui secara de jure merdeka sejak 17 Agustus 
1945, tetapi yang mereka akui de jure sejak tahun 1949 (De 
soevereiniteitoverdracht), yang didasari atas Perjanjian Linggarjati dan KMB, 
dimana kandungan hukum dan substansinya bahwa masih ada RIS, ada Unie 
Indonesia-Belanda yang pimpinan Unie-nya: onder de Oranjekroon. Inilah 
substansi hukumnya, tidak ada penafsiran lain, tolong disimak     Penulis 
adalah Pengamat Hukum, Mantan Jaksa Agung Muda

        
---------------------------------
Everyone is raving about the all-new Yahoo! Mail beta.
 
---------------------------------
Access over 1 million songs - Yahoo! Music Unlimited.

Kirim email ke