Ehm ... http://www.fajar.co.id/news.php?newsid=30823
Anggota DPRD Makassar Berpoligami (13 Dec 2006) * Istri Pertama Keberatan BULUKUMBA--Setelah Aa Gym, kini giliran anggota DPRD Makassar yang melakukan poligami. Adalah ustaz Syahruddin Khalik, menikah siri dengan Nirmayani binti Nai, 22, warga dusun Assipetungge, Kecamatan Bulukumpa. Pernikahan itu digelar pada 3 Desember silam. Menariknya, karena pernikahan siri itu memunculkan persoalan baru. Jika dibandingkan dengan pernikahan ustaz kondang AA Gym, nikah siri Syahruddin mengalami banyak batu sandungan. Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Bulukumpa, Abdul Hafid dan masyarakat setempat menyatakan keberatan atas pelaksanaan nikah di bawah tangan yang dilakukan legislator asal PKS tersebut. Pasalnya, kedua pasangan itu hanya dinikahkan oleh Mansur, warga Sinjai. Tak pelak, pihak KUA Bulukumpa pun melayangkan surat keberatan. Dalam tembusan suratnya ke sejumlah instansi, Abdul Hafid menyatakan bahwa pernikahan yang dilakukan wakil rakyat yang terhormat itu tidak melalui proses secara resmi sesuai Undang-Undang Pernikahan. Sebab, prosesnya tidak diketahui oleh pemerintah desa atau pegawai sara'. "Kalau mau melakukan poligami, harus ada syarat yang harus dilalui. Harus ada keterangan dari istri bahwa memang sudah tidak mampu, sakit, atau alasan lainnya yang bisa dipertanggungjawabkan. Tapi, tidak ada keterangan seperti itu dari Syahruddin dan pernikahan tetap dilangsungkan. Makanya, kita keberatan dengan pernikahan itu," ujarnya saat ditemui, kemarin. Sebagai legislator, kata Abdul Hafid menambahkan, sepatutnya Syahruddin menjunjung nilai-nilai hukum dan peraturan undang-undang No 1 tahun 1974 pada pasal 2 ayat 2 dan PP No 9 tahun 1975. Sekadar tahu, kasus ini mencuat setelah warga setempat menyatakan keberatannya atas pernikahan di bawah tangan itu. KUA Bulukumpa, juga telah melayangkan surat keberatan ke Kakanwil Depag Sulsel, Walikota Makassar, Bupati Bulukumba, Ketua DPRD Makassar dan lainnya. Sementara itu, istri pertama Syahruddin Khalik, Naisyah Abdullah yang dkonfirmasi Fajar kemarin, mengaku baru mendengar informasi suaminya menikah lagi. Jika hal itu terjadi, kata Naisyah, pihaknya akan melapor ke polisi karena menganggap perkawainan tersebut tidak sah. "Saya tidak percaya, karena dia (suaminya, Red) tidak pernah begitu. Tidak ada hubungannya bapak dengan perempuan itu. Saya tidak setuju dengan poligami," kata Naisyah dengan nada tinggi. * Sesuai Syariah Lalu, apa tanggapan Syahruddin? Dikonfirmasi malam tadi, Syahruddin membenarkanpernikahannya dengan Nirmayani binti Nai, warga dusun Assipetungge, Kecamatan Bulukumba, 3 Desember silam. Menurut Syahruddin, pernikahannya sudah sah berdasarkan pandangan agama. Pasalnya, pernihakan mereka sudah dihadiri saksi dan penghulu. "Pandangan agama sah-sah saja. Juga sudah ada penyerahan dari orangtuanya kepada saudara Mansur untuk menikahkan. Dan pernikahan itu dihadiri oleh warga setempat dan juga saksi," ungkapnya. Anggota Komisi A ini menambahkan, sebuah pernikahan dianggap ilegal atau tidak sah jika tidak ada penghulu atau saksi. Sementara ia menikah secara sah. Hanya saja, aku legislator asal Daerah Pemilihan (DP) IV itu, pernikahannya memang tidak berdasarkan hukum formal yang dianut di Indonesia karena belum didaftarkan. Selain itu, Syahruddin juga mengungkapkan bahwa pernikahannya sudah disampaikan kepada partai yang menaunginya. Kesimpulan partai, aku Syahruddin, tidak ada masalah. Syahruddin juga berargumen, pernikahannya semata-mata untuk menjalankan amanah dari orangtua. Sayangnya, pria yang dikenal berpendirian ini, menolak menjelaskan lebih detail amanah yang dimaksud. Disinggung keberatan istri pertamanya, Syahruddin tidak menampiknya. Ia mengakui, kalau istri pertamanya memang keberatan. Namun, di sisi lain, Syahruddin mengakui bahwa dirinya tidak bisa menolak amanah yang diterima dari orangtuanya. "Artinya, saya dibesarkan untuk tidak melanggar syariah. Istri saya memang keberatan, tapi ini kehendak orangtua yang harus dilaksanakan," tandasnya. Terpisah, Ketua Fraksi PKS, Hasyim Ramlan yang dikonfirmasi malam tadi, mengungkapkan bahwa nikah siri yang dilakukan Syahruddin Khalik tidak melanggar hukum. Pernikahan tersebut, sudah berdasarkan syariah. "Secara syariah, pernikahan itu sah karena disaksikan oleh orangtua mempelai wanita dan dinikahkan oleh penghulu," jelas Hasyim. Anggota DPRD Makassar ini menjelaskan, pada dasarnya, nikah siri tidak dianjurkan. Tetapi, bisa menjadi salah satu solusi, dibanding orang melakukan kumpul kebo atau jenis perzinahan lainnya. "Masyarakat seharusnya tidak perlu meributkan hal ini. Masyarakat, khususnya di kalangan ibu-ibu, mungkin khawatir nikah siri ini akan banyak ditiru kaum pria," katanya. Hasyim mengakui, hukum nikah siri sebaiknya melalui izin dan konsultasi istri yang bersangkutan pernikahan. Di tingkat Fraksi PKS DPRD Makassar, hal ini juga sudah dibicarakan dan tidak dipersoalkan. Sumber : (syn-adn-pl02) __________________________________________________ Do You Yahoo!? Tired of spam? Yahoo! Mail has the best spam protection around http://mail.yahoo.com
