Ehm ...

http://www.fajar.co.id/news.php?newsid=30823

Anggota DPRD Makassar Berpoligami
(13 Dec 2006)
* Istri Pertama Keberatan

BULUKUMBA--Setelah Aa Gym, kini giliran anggota DPRD Makassar yang
melakukan poligami. Adalah ustaz Syahruddin Khalik, menikah siri dengan
Nirmayani binti Nai, 22, warga dusun Assipetungge, Kecamatan Bulukumpa.
Pernikahan itu digelar pada 3 Desember silam.
Menariknya, karena pernikahan siri itu memunculkan persoalan baru.
Jika dibandingkan dengan pernikahan ustaz kondang AA Gym, nikah siri
Syahruddin mengalami banyak batu sandungan.

Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Bulukumpa, Abdul Hafid dan
masyarakat setempat menyatakan keberatan atas pelaksanaan nikah di bawah
tangan yang dilakukan legislator asal PKS tersebut. Pasalnya, kedua pasangan
itu hanya dinikahkan oleh Mansur, warga Sinjai.

Tak pelak, pihak KUA Bulukumpa pun melayangkan surat keberatan. Dalam
tembusan suratnya ke sejumlah instansi, Abdul Hafid menyatakan bahwa
pernikahan yang dilakukan wakil rakyat yang terhormat itu tidak melalui
proses secara resmi sesuai Undang-Undang Pernikahan. Sebab, prosesnya tidak
diketahui oleh pemerintah desa atau pegawai sara'.

"Kalau mau melakukan poligami, harus ada syarat yang harus dilalui.
Harus ada keterangan dari istri bahwa memang sudah tidak mampu, sakit, atau
alasan lainnya yang bisa dipertanggungjawabkan. Tapi, tidak ada keterangan
seperti itu dari Syahruddin dan pernikahan tetap dilangsungkan. Makanya,
kita keberatan dengan pernikahan itu," ujarnya saat ditemui, kemarin.

Sebagai legislator, kata Abdul Hafid menambahkan, sepatutnya
Syahruddin menjunjung nilai-nilai hukum dan peraturan undang-undang No 1
tahun 1974 pada pasal 2 ayat 2 dan PP No 9 tahun 1975.

Sekadar tahu, kasus ini mencuat setelah warga setempat menyatakan
keberatannya atas pernikahan di bawah tangan itu. KUA Bulukumpa, juga telah
melayangkan surat keberatan ke Kakanwil Depag Sulsel, Walikota Makassar,
Bupati Bulukumba, Ketua DPRD Makassar dan lainnya.
Sementara itu, istri pertama Syahruddin Khalik, Naisyah Abdullah yang
dkonfirmasi Fajar kemarin, mengaku baru mendengar informasi suaminya menikah
lagi. Jika hal itu terjadi, kata Naisyah, pihaknya akan melapor ke polisi
karena menganggap perkawainan tersebut tidak sah. "Saya tidak percaya,
karena dia (suaminya, Red) tidak pernah begitu. Tidak ada hubungannya bapak
dengan perempuan itu. Saya tidak setuju dengan poligami," kata Naisyah
dengan nada tinggi.

* Sesuai Syariah

Lalu, apa tanggapan Syahruddin? Dikonfirmasi malam tadi, Syahruddin
membenarkanpernikahannya dengan Nirmayani binti Nai, warga dusun
Assipetungge, Kecamatan Bulukumba, 3 Desember silam.

Menurut Syahruddin, pernikahannya sudah sah berdasarkan pandangan
agama. Pasalnya, pernihakan mereka sudah dihadiri saksi dan penghulu.
"Pandangan agama sah-sah saja. Juga sudah ada penyerahan dari orangtuanya
kepada saudara Mansur untuk menikahkan. Dan pernikahan itu dihadiri oleh
warga setempat dan juga saksi," ungkapnya.

Anggota Komisi A ini menambahkan, sebuah pernikahan dianggap ilegal
atau tidak sah jika tidak ada penghulu atau saksi. Sementara ia menikah
secara sah.

Hanya saja, aku legislator asal Daerah Pemilihan (DP) IV itu,
pernikahannya memang tidak berdasarkan hukum formal yang dianut di Indonesia
karena belum didaftarkan.

Selain itu, Syahruddin juga mengungkapkan bahwa pernikahannya sudah
disampaikan kepada partai yang menaunginya. Kesimpulan partai, aku
Syahruddin, tidak ada masalah.

Syahruddin juga berargumen, pernikahannya semata-mata untuk
menjalankan amanah dari orangtua. Sayangnya, pria yang dikenal berpendirian
ini, menolak menjelaskan lebih detail amanah yang dimaksud.

Disinggung keberatan istri pertamanya, Syahruddin tidak menampiknya.
Ia mengakui, kalau istri pertamanya memang keberatan. Namun, di sisi lain,
Syahruddin mengakui bahwa dirinya tidak bisa menolak amanah yang diterima
dari orangtuanya.

"Artinya, saya dibesarkan untuk tidak melanggar syariah. Istri saya
memang keberatan, tapi ini kehendak orangtua yang harus dilaksanakan,"
tandasnya.

Terpisah, Ketua Fraksi PKS, Hasyim Ramlan yang dikonfirmasi malam
tadi, mengungkapkan bahwa nikah siri yang dilakukan Syahruddin Khalik tidak
melanggar hukum. Pernikahan tersebut, sudah berdasarkan syariah.

"Secara syariah, pernikahan itu sah karena disaksikan oleh orangtua
mempelai wanita dan dinikahkan oleh penghulu," jelas Hasyim.

Anggota DPRD Makassar ini menjelaskan, pada dasarnya, nikah siri tidak
dianjurkan. Tetapi, bisa menjadi salah satu solusi, dibanding orang
melakukan kumpul kebo atau jenis perzinahan lainnya.

"Masyarakat seharusnya tidak perlu meributkan hal ini. Masyarakat,
khususnya di kalangan ibu-ibu, mungkin khawatir nikah siri ini akan banyak
ditiru kaum pria," katanya.

Hasyim mengakui, hukum nikah siri sebaiknya melalui izin dan
konsultasi istri yang bersangkutan pernikahan. Di tingkat Fraksi PKS DPRD
Makassar, hal ini juga sudah dibicarakan dan tidak dipersoalkan.

Sumber : (syn-adn-pl02)

__________________________________________________
Do You Yahoo!?
Tired of spam?  Yahoo! Mail has the best spam protection around 
http://mail.yahoo.com 

Kirim email ke