Refleksi: Rupanya tongkat Nabi Musa tokoh agama ini sering kencang seperti kuda 
kepang.

http://www.indomedia.com/bpost/122006/16/nusantara/nusa2.htm


7 Remaja Disodomi 



Samarinda, BPost
Seorang tokoh agama yang juga menjabat sebagai Ketua Badan Perwakilan Desa 
(BPD) dan Ormas Islam terkenal Cabang Loa Janan (Kutai Kartanegara), Kaltim 
menyodomi tujuh remaja dan mencabuli dua lainnya.

Kapolsek Loa Janan Inspektur Satu Sugeng Subagyo di Loa Janan, Jumat (15/12) 
mengatakan, tersangka Drs H Komariansyah (40) warga gang Swadaya RT 5, Loa 
Duri, Kutai Kartanegara itu telah mengakui semua perbuatannya terhadap sembilan 
korban tersebut. 

"Namun, kami masih melakukan penyelidikan. Sebab, bukan tidak mungkin, masih 
ada korban lain yang belum melapor ke polisi," kata Sugeng.

Kasus ini terbongkar, ketika empat korban SJ (17), warga Loa Duri Ulu RT. 6, AS 
(19), warga Loa Duri Ulu RT. 5, ASB (16) pelajar kelas tiga SLTP yang tinggal 
di RT. 4 Loa Duri Ulu, MH (14), warga gang Mahakam 13 RT. 4 Loa Duri Ulu, 
melaporkan tindakan bejat Drs H Komariansyah itu ke Polsek Loa Janan, Selasa 
(12/12).

Dari pengakuan tersangka, setiap selesai melakukan perbuatan itu, korban diberi 
imbalan Rp20 hingga Rp50 ribu. Modusnya, korban diajak terlebih dahulu 
jalan-jalan, lalu dibawa ke TKP tidur-tiduran. Saat itulah, pelaku 
menggerayangi tubuh korban kemudian melakukan aksi cabulnya.

Kempat korban ada yang mengaku disodomi pada bulan November 2005 hingga pada 
bulan September 2006. SJ mengaku disodomi di kantor Asuransi Mubarokah, Jalan 
P. Suryanata, Samarinda Ulu pada bulan September 2006, sedangkan ASB mengatakan 
disodomi di tempat yang sama pada bulan November tahun 2005 silam. 

Dua lainnya yaitu AS dicabuli di Desa Prangat Kecamatan Marangkayu, Kutai 
Kartanegara pada tahun 2005 silam dan yang paling tragis, MH yang mengaku 
sampai tiga kali disodomi, dua kali di kantor Mubarokah, Samarinda dan sekali 
di kantor BPD Loa Duri. Kepala Sekolah Madrasah itu bakal dijerat pasal 
berlapis, yaitu pasal 82 Undang-undang No 23 tahun 2003 tentang Perlindungan 
Anak dan pasal 292 KUHPidana tentang perbuatan cabul sesama jenis dengan 
ancaman hukuman 15 tahun penjara.ant

Kirim email ke