Di bawah ini adalah tulisan Bapak Martin Basiang SH., Penasihat Hukum non 
struktural dari Komite Utang Kehormatan Belanda (KUKB).
  Teks lengkap pernyataan Duta Besar Kerajaan Inggris untuk RI (2001 – 2005), 
Richard Gozney, dapat dibaca di weblog: http://batarahutagalung.blogspot.com.
   
  =================================================
   
   
   
  SUARA PEMBARUAN DAILY , 11 Desember 2006
    
---------------------------------
  
  "In Memoriam" Korban Pelanggaran HAM Berat
  Martin Basiang 
  "Indië verloren betekende niet rampspoed geboren, doordat Nederland in die 
cruciale naoorlogse fase waarin de grondslag werd gelegd voor onze huidege 
welvaart, nog aardig heeft kunnen profiteren van zijn voormalige koloniale 
bezit ." 
  Demikian kutipan tulisan sejarawan Belanda Lambert Giebels dalam naskah yang 
berjudul "De Indonesische Injectie" pada harian Groene Amsterdammer edisi 5 
Januari 2000, yang berarti Hindia hilang bukan berarti bencana tiba, karena ada 
harga mahal yang dibebankan kepada para delegasi Indonesia untuk membayar 6,5 
miliar gulden sebagai salah satu pokok yang alot di Konfrensi Meja Bundar 
(KMB). 
  Putusan ini dicantumkan dalam Peraturan Ekonomi Keuangan dengan nama De 
Finec. Berarti Indonesia yang harus menanggung biaya "politionele acties" 
(baca: agresi militer pertama dan kedua), bahkan perang kolonial dari kurun 
waktu 1946-1950. 
  Selanjutnya Giebels memberikan data bahwa pembayaran pihak Indonesia 
berlangsung antara tahun 1950 dan 1956 sejumlah 4 miliar gulden, yang jumlahnya 
kurang lebih sama dengan yang diperoleh dari bantuan Marshal Plan untuk 
pembangunan Belanda setelah perang Dunia II. 
  Jadi bila dihitung dari "injectie" atau sumbangan Indonesia, ditambah bantuan 
Marshal Plan maka pemerintah Belanda mendapatkan 8 miliar gulden. 
  Ini adalah catatan sejarawan Belanda yang tidak pernah diungkapkan dalam 
buku-buku sejarah perjuangan bangsa Indonesia. 
  Giebels sebagai sejarawan dan intelektual Belanda tidak habis pikir, 
bagaimana pemerintah Belanda tega melakukan hal demikian, padahal kepada 
Suriname yang juga bekas jajahannya justru diberikan hadiah dua miliar gulden 
pada tahun 1980-an. 
  Sedangkan kepada Indonesia dibebankan semua utang bekas Hindia Belanda 
termasuk biaya politionele actie (baca: agresi militer) 
  Ungkapan hati nurani Giebels dengan kata-kata sebagai berikut, "Kreeg 
Suriname een bruidsschat mee van twee milliard gulden, Indonesia werd 
opgezadeld met de totale schuldenlast van het voormalige Nederlands-Indië, 
inclusief de kosten van de politionele actie." 
  "De Jure" Tidak Mengakui 
  Kehadiran Menlu Belanda Ben Bot tahun 2005 yang lalu dan memberikan 
pernyataan pada tanggal 16 Agustus 2005, sebelum hadir keesokan harinya pada 
perayaan Proklamasi Kemerdekaan RI, bahwa dia dengan ditunjang oleh Kabinet 
mengatakan kepada orang-orang di Indonesia secara jelas bahwa di Nederland 
terdapat pengertian bahwa Kemerdekaan Republik Indonesia de facto telah mulai 
pada tanggal 17 Agustus 1945, dan kami setelah 60 tahun sejak tanggal tersebut 
menerima dalam arti politik dan moral dengan lapang hati kenyataan tersebut. 
Kutipan dari "Handelsblad". 
  Belanda mengenai pernyataan Ben Bot "....In Nederland het besef bestaat dat 
de onafhankelijkheid van de Republik Indonesia de facto al begon op 17 Agustus 
1945 en dat wij zestig jaar na dato feit in politieke en morele zin ruimhartig 
aanvaarden". 
  Jadi kesimpulannya bahwa RI de facto berdiri 17 Agustus 1945, yang diterima 
(aanvaarden) secara politis dan moral dan tetap tidak mengakui secara de Jure. 
  Atas pertanyaan para wartawan di Indonesia dia menegaskan bahwa pengakuan (de 
jure) hanya diberikan satu kali yaitu tahun 1949 
  Sekarang apa kesimpulan a'contrario yang merupakan silogisme hukum dari 
pernyataan tersebut? Bila pengakuan de jure adalah pada tahun 1949, berarti 
merujuk kepada souvereiniteits overdracht tanggal 27 Desember 1949, yang 
materinya dari hasil KMB 23 September-2 November 1949 dan Persetujuan 
Linggarjati 17 November 1946 yang mensyaratkan berdirinya negara RIS dan 
pembentukan Unie Indonesia Belanda di bawah raja Belanda sebagai kepala Unie. 
  Jadi inilah subtansi hukum dari pengakuan yang masih dipegang oleh Ben Bot. 
  Perlu disimak dengan baik apa makna penerimaan (aanvaarden) secara politis, 
moral dan de facto, serta klarifikasi mengapa harus bersikukuh berdasarkan 
"penyerahan kedaulatan" tahun 1949. Masalah legalitas (de jure) adalah masalah 
prinsip dalam hukum tata negara sehingga jangan dianggap masalah telah selesai. 
  Siapa yang berutang? 
  Misteri yang diungkap sejarawan Belanda Lambert Giebels dalam De Groene 
Amsterdammer sebagai pembicaraan yang alot dalam KMB, yaitu masalah utang 
(schulden kwestie) yang harus dibayar sebagai harga "kedaulatan" 
(soevereiniteit) dengan membebani Indonesia sejumlah 6,5 miliar gulden, yang 
nota bene dipakai untuk menutupi biaya "aksi polisionil" (agresi militer I dan 
II) 
  Patut dihargai himbauan dari para ahli hukum dan para intelektual dan 
sejarawan Belanda untuk pelurusan sejarah kolonial Belanda dan mengakui 17 
Agustus 1945 sebagai hari kemerdekaan RI, menginvetarisasi kerugian material 
dan immaterial dan korban non combatant yang harus dibayar kepada Indonesia 
serta kesediaan untuk meminta maaf 
  Setiap memasuki bulan Desember kita teringat akan ribuan korban pelanggaran 
HAM berat yang gugur, misalnya korban 40.000 jiwa di Sulawesi Selatan antara 
tanggal 11 Desember 1946 sampai 5 Maret 1947 akibat kekejaman Kapten RPP 
Westerling, yang puncaknya pada tanggal 11 Desember 1946, diperingati setiap 
tahun. 
  Pembantaian yang dilakukan kepada penduduk sipil (non combatant) juga terjadi 
di Rawagede, Desa Balongsari, Karawang dengan cara eksekusi di tempat, 
sebagaimana dilaksanakan Westerling di Sulawesi Selatan yang memakan korban 431 
penduduk pada tanggal 9 Desember 1947, selisih setahun dengan Desember kelabu 
di Sulawesi Selatan. 
  Suatu organisasi putera-puteri pejuang dengan nama Komite Utang Kehormatan 
Belan- da (Comittee Dutch Honorary Debts), telah berusaha menginventarisasi 
korban di Rawagede dan berjuang melalui pemerintah, maupun melalui kedutaan 
Belanda agar para pejuang dan keluarganya mendapat perhatian Pemerintah 
Belanda, terutama keluarga dan putera-puteri dan para korban non combatant yang 
dianiaya dengan cara tidak manusiawi, baik di Sulawesi Selatan maupun di 
Rawagede. 
  Apalagi hal itu dilakukan kepada rakyat suatu negara yang sudah merdeka dan 
diakui dunia international. 
  Pembantaian tentara Belanda di Sulawesi Selatan dan Rawagede maupun di tempat 
lain terhadap orang sipil tidak bersenjata dapat dimasukkan kedalam kategori 
kejahatan atas kemanusiaan (crimes against humanity) yang tidak ada 
kadaluarsanya, yang menjadi wewenang International Court, yang nota bene 
berkedudukan di Den Haag. 
  Pernah saya menulis naskah dalam harian ini dengan judul "Konsekuensi 
Pengakuan Pemerintah Belanda" (Pembaruan 22 Agustus 2005) bahwa akibat dari 
pengakuan Belanda terhadap Proklamasi 17 Agustus 1945 menurut silogisme hukum 
(legal syllogism), maka perang Kolonial yang mereka sebut "aksi polisionil 
I-1947 dan II-1948" adalah agresi militer terhadap negara yang merdeka dan 
berdaulat, yang konsekuensi logisnya harus menanggung war reparations atau 
compensation 
  Usaha yang gigih dari Komite Utang Kehormatan Belanda (KUKB) telah 
diperhatikan oleh parlemen Belanda dengan diterimanya Ketua Komite-Batara 
Hutagalung, Laksma TNI (Purn) Mulyo Wibisono serta Jeffrey Pondaag, ketua KUKB 
Belanda tanggal 15 Desember 2005, yang dilayani jubir partai Buruh (PvDA) Bert 
Koenders dan anggota lainnya Angeline Eisjink. 
  Tim Khusus 
  Mereka berjanji akan meneruskan kepada Pemerintah Belanda, khususnya 
menyangkut pembantaian di Rawagede, yang nota bene pernah menjadi obyek 
investigasi Pemerintah Belanda dengan membentuk tim khusus yang menyelidiki 
ekses-ekses akibat tindakan-tindakan tentara Belanda semasa pendudukan 
1945-1950 yang hasilnya tertu-ang dalam laporan "De Exessen Note." 
  Komite KUKB dengan nama lainnya "Komite Pembela Hak Asasi Rakyat Surabaya 
Korban Pemboman 10 November 1945 (KPHARS) dengan bekerja sama dengan Lemhannas 
tanggal 27 Oktober 2000 yang lalu menyelenggarakan seminar internasional dengan 
tema "The Battle of Surabaya,November 1945: Background and Consequences", yang 
dihadiriDubes Inggris Richard Gosney CMG, yang tampil sebagai pembicara, dan 
sekaligus memberi suatu per- nyataan politik, bahwa, "Atas nama pemerintah 
Inggris menyatakan penyesalan atas tewasnya ribuan penduduk sipil dalam agresi 
militer Inggris terhadap Surabaya, November 1945 " 
  Suatu sikap yang patut dipu-ji dan dicatat dalam sejarah yang menunjukkan 
karakter agung dan proporsional dalam tatakrama hubungan politik bernegara. 
  Sangat disayangkan bila kita sendiri mengabaikan nasib para korban 
"Pelanggaran HAM berat" yang menimpa saudara-saudara kita di berbagai daerah, 
dengan mengatakan bahwa tidak perlu lagi ada ocehan yang tak habis-habisnya 
mengenai peran tentara Belanda setelah tahun 1945, sebagai ucapan Yunus (Fanny) 
Habibie yang dilaporkan De Telegraaf sewaktu memberitakan acara seminar di 
Jakarta, dengan teks "Habibie doelde erop dat het nu maar eens uit met 
oeverloze gepraat over de rol van Nederlandse troepen na 1945 in de archipel" 
  Demikian juga dengan jati diri kita sebagai bangsa yang berdaulat bahwa kita 
belum diakui secara de jure merdeka sejak 17 Agustus 1945, tetapi yang mereka 
akui de jure sejak tahun 1949 (De soevereiniteitoverdracht), yang didasari atas 
Perjanjian Linggarjati dan KMB, dimana kandungan hukum dan substansinya bahwa 
masih ada RIS, ada Unie Indonesia-Belanda yang pimpinan Unie-nya: onder de 
Oranjekroon. Inilah substansi hukumnya, tidak ada penafsiran lain, tolong 
disimak 
  Penulis adalah Pengamat Hukum, Mantan Jaksa Agung Muda
   

 
---------------------------------
Everyone is raving about the all-new Yahoo! Mail beta.

Kirim email ke