Di bawah ini adalah tulisan Bapak Martin Basiang SH., Penasihat Hukum non struktural dari Komite Utang Kehormatan Belanda (KUKB). Teks lengkap pernyataan Duta Besar Kerajaan Inggris untuk RI (2001 2005), Richard Gozney, dapat dibaca di weblog: http://batarahutagalung.blogspot.com. ================================================= SUARA PEMBARUAN DAILY , 11 Desember 2006 --------------------------------- "In Memoriam" Korban Pelanggaran HAM Berat Martin Basiang "Indië verloren betekende niet rampspoed geboren, doordat Nederland in die cruciale naoorlogse fase waarin de grondslag werd gelegd voor onze huidege welvaart, nog aardig heeft kunnen profiteren van zijn voormalige koloniale bezit ." Demikian kutipan tulisan sejarawan Belanda Lambert Giebels dalam naskah yang berjudul "De Indonesische Injectie" pada harian Groene Amsterdammer edisi 5 Januari 2000, yang berarti Hindia hilang bukan berarti bencana tiba, karena ada harga mahal yang dibebankan kepada para delegasi Indonesia untuk membayar 6,5 miliar gulden sebagai salah satu pokok yang alot di Konfrensi Meja Bundar (KMB). Putusan ini dicantumkan dalam Peraturan Ekonomi Keuangan dengan nama De Finec. Berarti Indonesia yang harus menanggung biaya "politionele acties" (baca: agresi militer pertama dan kedua), bahkan perang kolonial dari kurun waktu 1946-1950. Selanjutnya Giebels memberikan data bahwa pembayaran pihak Indonesia berlangsung antara tahun 1950 dan 1956 sejumlah 4 miliar gulden, yang jumlahnya kurang lebih sama dengan yang diperoleh dari bantuan Marshal Plan untuk pembangunan Belanda setelah perang Dunia II. Jadi bila dihitung dari "injectie" atau sumbangan Indonesia, ditambah bantuan Marshal Plan maka pemerintah Belanda mendapatkan 8 miliar gulden. Ini adalah catatan sejarawan Belanda yang tidak pernah diungkapkan dalam buku-buku sejarah perjuangan bangsa Indonesia. Giebels sebagai sejarawan dan intelektual Belanda tidak habis pikir, bagaimana pemerintah Belanda tega melakukan hal demikian, padahal kepada Suriname yang juga bekas jajahannya justru diberikan hadiah dua miliar gulden pada tahun 1980-an. Sedangkan kepada Indonesia dibebankan semua utang bekas Hindia Belanda termasuk biaya politionele actie (baca: agresi militer) Ungkapan hati nurani Giebels dengan kata-kata sebagai berikut, "Kreeg Suriname een bruidsschat mee van twee milliard gulden, Indonesia werd opgezadeld met de totale schuldenlast van het voormalige Nederlands-Indië, inclusief de kosten van de politionele actie." "De Jure" Tidak Mengakui Kehadiran Menlu Belanda Ben Bot tahun 2005 yang lalu dan memberikan pernyataan pada tanggal 16 Agustus 2005, sebelum hadir keesokan harinya pada perayaan Proklamasi Kemerdekaan RI, bahwa dia dengan ditunjang oleh Kabinet mengatakan kepada orang-orang di Indonesia secara jelas bahwa di Nederland terdapat pengertian bahwa Kemerdekaan Republik Indonesia de facto telah mulai pada tanggal 17 Agustus 1945, dan kami setelah 60 tahun sejak tanggal tersebut menerima dalam arti politik dan moral dengan lapang hati kenyataan tersebut. Kutipan dari "Handelsblad". Belanda mengenai pernyataan Ben Bot "....In Nederland het besef bestaat dat de onafhankelijkheid van de Republik Indonesia de facto al begon op 17 Agustus 1945 en dat wij zestig jaar na dato feit in politieke en morele zin ruimhartig aanvaarden". Jadi kesimpulannya bahwa RI de facto berdiri 17 Agustus 1945, yang diterima (aanvaarden) secara politis dan moral dan tetap tidak mengakui secara de Jure. Atas pertanyaan para wartawan di Indonesia dia menegaskan bahwa pengakuan (de jure) hanya diberikan satu kali yaitu tahun 1949 Sekarang apa kesimpulan a'contrario yang merupakan silogisme hukum dari pernyataan tersebut? Bila pengakuan de jure adalah pada tahun 1949, berarti merujuk kepada souvereiniteits overdracht tanggal 27 Desember 1949, yang materinya dari hasil KMB 23 September-2 November 1949 dan Persetujuan Linggarjati 17 November 1946 yang mensyaratkan berdirinya negara RIS dan pembentukan Unie Indonesia Belanda di bawah raja Belanda sebagai kepala Unie. Jadi inilah subtansi hukum dari pengakuan yang masih dipegang oleh Ben Bot. Perlu disimak dengan baik apa makna penerimaan (aanvaarden) secara politis, moral dan de facto, serta klarifikasi mengapa harus bersikukuh berdasarkan "penyerahan kedaulatan" tahun 1949. Masalah legalitas (de jure) adalah masalah prinsip dalam hukum tata negara sehingga jangan dianggap masalah telah selesai. Siapa yang berutang? Misteri yang diungkap sejarawan Belanda Lambert Giebels dalam De Groene Amsterdammer sebagai pembicaraan yang alot dalam KMB, yaitu masalah utang (schulden kwestie) yang harus dibayar sebagai harga "kedaulatan" (soevereiniteit) dengan membebani Indonesia sejumlah 6,5 miliar gulden, yang nota bene dipakai untuk menutupi biaya "aksi polisionil" (agresi militer I dan II) Patut dihargai himbauan dari para ahli hukum dan para intelektual dan sejarawan Belanda untuk pelurusan sejarah kolonial Belanda dan mengakui 17 Agustus 1945 sebagai hari kemerdekaan RI, menginvetarisasi kerugian material dan immaterial dan korban non combatant yang harus dibayar kepada Indonesia serta kesediaan untuk meminta maaf Setiap memasuki bulan Desember kita teringat akan ribuan korban pelanggaran HAM berat yang gugur, misalnya korban 40.000 jiwa di Sulawesi Selatan antara tanggal 11 Desember 1946 sampai 5 Maret 1947 akibat kekejaman Kapten RPP Westerling, yang puncaknya pada tanggal 11 Desember 1946, diperingati setiap tahun. Pembantaian yang dilakukan kepada penduduk sipil (non combatant) juga terjadi di Rawagede, Desa Balongsari, Karawang dengan cara eksekusi di tempat, sebagaimana dilaksanakan Westerling di Sulawesi Selatan yang memakan korban 431 penduduk pada tanggal 9 Desember 1947, selisih setahun dengan Desember kelabu di Sulawesi Selatan. Suatu organisasi putera-puteri pejuang dengan nama Komite Utang Kehormatan Belan- da (Comittee Dutch Honorary Debts), telah berusaha menginventarisasi korban di Rawagede dan berjuang melalui pemerintah, maupun melalui kedutaan Belanda agar para pejuang dan keluarganya mendapat perhatian Pemerintah Belanda, terutama keluarga dan putera-puteri dan para korban non combatant yang dianiaya dengan cara tidak manusiawi, baik di Sulawesi Selatan maupun di Rawagede. Apalagi hal itu dilakukan kepada rakyat suatu negara yang sudah merdeka dan diakui dunia international. Pembantaian tentara Belanda di Sulawesi Selatan dan Rawagede maupun di tempat lain terhadap orang sipil tidak bersenjata dapat dimasukkan kedalam kategori kejahatan atas kemanusiaan (crimes against humanity) yang tidak ada kadaluarsanya, yang menjadi wewenang International Court, yang nota bene berkedudukan di Den Haag. Pernah saya menulis naskah dalam harian ini dengan judul "Konsekuensi Pengakuan Pemerintah Belanda" (Pembaruan 22 Agustus 2005) bahwa akibat dari pengakuan Belanda terhadap Proklamasi 17 Agustus 1945 menurut silogisme hukum (legal syllogism), maka perang Kolonial yang mereka sebut "aksi polisionil I-1947 dan II-1948" adalah agresi militer terhadap negara yang merdeka dan berdaulat, yang konsekuensi logisnya harus menanggung war reparations atau compensation Usaha yang gigih dari Komite Utang Kehormatan Belanda (KUKB) telah diperhatikan oleh parlemen Belanda dengan diterimanya Ketua Komite-Batara Hutagalung, Laksma TNI (Purn) Mulyo Wibisono serta Jeffrey Pondaag, ketua KUKB Belanda tanggal 15 Desember 2005, yang dilayani jubir partai Buruh (PvDA) Bert Koenders dan anggota lainnya Angeline Eisjink. Tim Khusus Mereka berjanji akan meneruskan kepada Pemerintah Belanda, khususnya menyangkut pembantaian di Rawagede, yang nota bene pernah menjadi obyek investigasi Pemerintah Belanda dengan membentuk tim khusus yang menyelidiki ekses-ekses akibat tindakan-tindakan tentara Belanda semasa pendudukan 1945-1950 yang hasilnya tertu-ang dalam laporan "De Exessen Note." Komite KUKB dengan nama lainnya "Komite Pembela Hak Asasi Rakyat Surabaya Korban Pemboman 10 November 1945 (KPHARS) dengan bekerja sama dengan Lemhannas tanggal 27 Oktober 2000 yang lalu menyelenggarakan seminar internasional dengan tema "The Battle of Surabaya,November 1945: Background and Consequences", yang dihadiriDubes Inggris Richard Gosney CMG, yang tampil sebagai pembicara, dan sekaligus memberi suatu per- nyataan politik, bahwa, "Atas nama pemerintah Inggris menyatakan penyesalan atas tewasnya ribuan penduduk sipil dalam agresi militer Inggris terhadap Surabaya, November 1945 " Suatu sikap yang patut dipu-ji dan dicatat dalam sejarah yang menunjukkan karakter agung dan proporsional dalam tatakrama hubungan politik bernegara. Sangat disayangkan bila kita sendiri mengabaikan nasib para korban "Pelanggaran HAM berat" yang menimpa saudara-saudara kita di berbagai daerah, dengan mengatakan bahwa tidak perlu lagi ada ocehan yang tak habis-habisnya mengenai peran tentara Belanda setelah tahun 1945, sebagai ucapan Yunus (Fanny) Habibie yang dilaporkan De Telegraaf sewaktu memberitakan acara seminar di Jakarta, dengan teks "Habibie doelde erop dat het nu maar eens uit met oeverloze gepraat over de rol van Nederlandse troepen na 1945 in de archipel" Demikian juga dengan jati diri kita sebagai bangsa yang berdaulat bahwa kita belum diakui secara de jure merdeka sejak 17 Agustus 1945, tetapi yang mereka akui de jure sejak tahun 1949 (De soevereiniteitoverdracht), yang didasari atas Perjanjian Linggarjati dan KMB, dimana kandungan hukum dan substansinya bahwa masih ada RIS, ada Unie Indonesia-Belanda yang pimpinan Unie-nya: onder de Oranjekroon. Inilah substansi hukumnya, tidak ada penafsiran lain, tolong disimak Penulis adalah Pengamat Hukum, Mantan Jaksa Agung Muda
--------------------------------- Everyone is raving about the all-new Yahoo! Mail beta.
