--- In [email protected], eko darminto <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
>
> Piagam Madinah sebuah sarana pembelajaran buat,  
> Irwandy Calon Presiden RI 2009.
> 


Bahkan Caliph Arab Saudia sekarangpun tidak mendorong calon2
pemimpinnya untuk mempelajari piagam Madinah !!!  Bahkan Nabi Muhammad
sekalipun gagal dengan piagam Madinahnya karena ternyata ditolak oleh
penduduk Quraish dan penduduk Mekah.  Perang akhirnya berkobar dan
diakhiri dengan penjagalan besar2an mereka yang kalah.

Lalu apanya dari piagam yang gagal ini mau dipelajari ???


> Kegagalan untuk mencapai perubahan menuju perbaikan
> tersebut biasanya muncul karena para aktor yang tidak
> pernah ikut berjuang dilapangan , tiba-tiba ketika
> kemenangan dicapai muncul menjadi pahlawan kesiangan
> yang seolah-olah menjadi sangat revolusioner,
> Kemunculan para pahlawan kesiangan tersebut terjadi
> biasanya karena kelengahan para pejuang itu sendiri
> yang biasanya mabok kemenangan,  rebutan harta
> pampasan perang (ghonimah) dsb,dsb. 
> 



Lhaaaa...... mesjid ahmadiah dibakar itu bukanlah karena ada pahlawan
kesiangan tapi pahlawan yang terlalu pagi datangnya untuk
memperebutkan harta jarahan umat Ahmadiah !!!  Jadi kegagalan itu
bukan karena adanya aktor melainkan adanya kepercayaan yang meracuni
aktornya !!!  Kepercayaan nya inilah yang harus kita hadapi secara
revolusioner mengubah ajaran2 biadabnya dengan nilai2 yang beradab.

Memperkosa amoy2, membakar gereja2, hingga menjagal anak2 SD yang
bukan Islam, kesemuanya itu adalah disebabkan bukan oleh aktornya
melainkan oleh kepercayaannya itu yang meracuni sang aktor.  Syariah
Islam dengan piagam Madinahnya hanyalah satu contoh saja dari segala
kebiadaban yang bisa anda saksikan.  Bagaimana mungkin ajaran yang
menghalalkan penjagalan penyembah berhala bisa diharapkan untuk
mendambakan perdamaian????  Cukup kita jujur dalam satu hal saja,
yaitu mau mengakui yang buruk dan biadab, dan bersedia mengubahnya !!

Ny. Muslim binti Muskitawati.











> Kegagalan inilah yang sesungguhnya mendera
> perubahan-perubahan di Indonesia sejak tahun 1945 ,
> 1965 dan 1998 . 
> 
> Reformasi 1998 contohnya dengan Gus Dur , Presiden RI
> ke 4  yang terpilih ditahun 1999 ia adalah tokoh yang
> muncul dengan harapan bisa membawa perubahan kearah
> perbaikan bagi Indonesia,  walaupun dalam Pemerintahan
> Gus Dur ia berhasil menghancurkan sebagian sistim dan
> nilai-nilai Orde Baru , akan tetapi karena lebih dari
> separuh aktor-aktor yang tidak turut dalam
> memperjuangkan Reformasi duduk di Pemerintahan Gus Dur
> dapat kita saksikan hasilnya akhirnya beliau
> dilengserkan secara inkonstusional oleh Rezim
> lama.Bagaimana sering kita dengar ketika Gus Dur
> memerintah banyak sekali Kyai-Kyai yang sebelumnya
> ditangan kirinya membawa tongkat dan ditangan kanannya
> membawa tasbih berubah tiba-tiba menjadi ditangan kiri
> membawa proposal ditangan kanan membawa Hand Phone.
> 
> Bagaimana sekarang dengan Irwandy ia diharapkan bisa
> membawa perubahan kearah perbaikan bagi Rakyat Aceh.
> Ia tokoh GAM yang berbeda dengan GAM di Swedia.  Ada
> beberapa saran dari saya buat sdr Irwandy :
> 
> 1.    Mengenai penerapan Syariat Islam di Aceh hal ini
> adalah  faktor yang sudah terjadi karena hal tersebut
> memang sudah menjadi kehendak Rakyat Aceh , terlebih
> Aceh adalah Serambi Mekahnya Indonesia.
> 
> 2.    Libatkan rakyat  dan bicara pada  Rakyat bukan
> hanya ke DPRD Aceh dalam membangun Aceh.
> 
> 3.    Dalam hal pencegahan penyahgunaan jabatan oleh
> pejabat/birokrasi dengar suara Rakyat.
> 
> 4.    Dalam hal penanganan korupsi  gunakan cara
> Rassullah saw dalam mengatur penglolaan dana pampasan
> perang, cegah rebutan ghonimah.
> 
> 5.    Libatkan Wagub dalam setiap langkah strategis.
> 
> 
> Mudah-mudah an saran diatas akan dapat membantu
> membawa Rakyat Aceh kearah yang lebih baik.  dan tak
> salah bila ditahun 2009   Rakyat Indonesia akan
> mencalonkan anda menjadi  Presiden RI dengan Wakil
> Hamid Awaluddin atau Yusuf Kalla .
> 
> 
> Salam 
> 
> 
> Eko Darminto
> 
> 
> 
>               Teks Piagam Madinah
> 
> Sebagai produk yang lahir dari rahim peradaban Islam,
> Piagam Madinah diakui sebagai bentuk perjanjian dan
> kesepakatan bersama bagi membangun masyarakat Madinah
> yang plural, adil, dan berkeadaban. Di mata para
> sejarahwan dan sosiolog ternama Barat, Robert N.
> Bellah, Piagam Madinah yang disusun Rasulullah itu
> dinilai sebagai konstitusi termodern di zamannya, atau
> konstitusi pertama di dunia.
> 
> Berikut petikan lengkap terjemahan Piagam Madinah yang
> terdiri dari 47 pasal:
> 
> Preambule: Dengan nama Allah Yang Maha Pengasih dan
> Maha Penyayang. Ini adalah piagam dari Muhammad,
> Rasulullah SAW, di kalangan mukminin dan muslimin
> (yang berasal) dari Quraisy dan Yatsrib (Madinah), dan
> yang mengikuti mereka, menggabungkan diri dan berjuang
> bersama mereka.
> 
> Pasal 1: Sesungguhnya mereka satu umat, lain dari
> (komunitas) manusia lain.
> 
> Pasal 2: Kaum Muhajirin (pendatang) dari Quraisy
> sesuai keadaan (kebiasaan) mereka, bahu-membahu
> membayar diat di antara mereka dan mereka membayar
> tebusan tawanan dengan cara yang baik dan adil di
> antara mukminin.
> 
> Pasal 3: Banu 'Awf, sesuai keadaan (kebiasaan) mereka,
> bahu-membahu membayar diat di antara mereka seperti
> semula, dan setiap suku membayar tebusan tawanan
> dengan baik dan adil di antara mukminin.
> 
> Pasal 4: Banu Sa'idah, sesuai keadaan (kebiasaan)
> mereka, bahu-membahu membayar diat di antara mereka
> (seperti) semula, dan setiap suku membayar tebusan
> tawanan dengan cara yang baik dan adil di antara
> mukminin.
> 
> Pasal 5: Banu al-Hars, sesuai keadaan (kebiasaan)
> mereka, bahu-membahu membayar diat di antara mereka
> (seperti) semula, dan setiap suku membayar tebusan
> tawanan dengan cara yang baik dan adil di antara
> mukminin.
> 
> Pasal 6: Banu Jusyam, sesuai keadaan (kebiasaan)
> mereka, bahu-membahu membayar diat di antara mereka
> (seperti) semula, dan setiap suku membayar tebusan
> tawanan dengan cara yang baik dan adil di antara
> mukminin.
> 
> Pasal 7: Banu al-Najjar, sesuai keadaan (kebiasaan)
> mereka, bahu-membahu membayar diat di antara mereka
> (seperti) semula, dan setiap suku membayar tebusan
> tawanan dengan cara yang baik dan adil di antara
> mukminin.
> 
> Pasal 8: Banu 'Amr Ibn 'Awf, sesuai keadaan
> (kebiasaan) mereka, bahu-membahu membayar diat di
> antara mereka (seperti) semula, dan setiap suku
> membayar tebusan tawanan dengan cara yang baik dan
> adil di antara mukminin.
> 
> Pasal 9: Banu al-Nabit, sesuai keadaan (kebiasaan)
> mereka, bahu-membahu membayar diat di antara mereka
> (seperti) semula, dan setiap suku membayar tebusan
> tawanan dengan cara yang baik dan adil di antara
> mukminin.
> 
> Pasal 10: Banu al-'Aws, sesuai keadaan (kebiasaan)
> mereka, bahu-membahu membayar diat di antara mereka
> (seperti) semula, dan setiap suku membayar tebusan
> tawanan dengan cara yang baik dan adil di antara
> mukminin.
> 
> Pasal 11: Sesungguhnya mukminin tidak boleh membiarkan
> orang yang berat menanggung utang di antara mereka,
> tetapi membantunya dengan baik dalam pembayaran
> tebusan atau diat.
> 
> Pasal 12: Seorang mukmin tidak dibolehkan membuat
> persekutuan dengan sekutu mukmin lainnya, tanpa
> persetujuan dari padanya.
> 
> Pasal 13: Orang-orang mukmin yang takwa harus
> menentang orang yang di antara mereka mencari atau
> menuntut sesuatu secara zalim, jahat, melakukan
> permusuhan atau kerusakan di kalangan mukminin.
> Kekuatan mereka bersatu dalam menentangnya, sekalipun
> ia anak dari salah seorang di antara mereka.
> 
> Pasal 14: Seorang mukmin tidak boleh membunuh orang
> beriman lainnya lantaran (membunuh) orang kafir. Tidak
> boleh pula orang mukmin membantu orang kafir untuk
> (membunuh) orang beriman.
> 
> Pasal 15: Jaminan Allah satu. Jaminan (perlindungan)
> diberikan oleh mereka yang dekat. Sesungguhnya
> mukminin itu saling membantu, tidak tergantung pada
> golongan lain.
> 
> Pasal 16: Sesungguhnya orang Yahudi yang mengikuti
> kita berhak atas pertolongan dan santunan, sepanjang
> (mukminin) tidak terzalimi dan ditentang (olehnya).
> 
> Pasal 17: Perdamaian mukminin adalah satu. Seorang
> mukmin tidak boleh membuat perdamaian tanpa ikut serta
> mukmin lainnya di dalam suatu peperangan di jalan
> Allah Allah, kecuali atas dasar kesamaan dan keadilan
> di antara mereka.
> 
> Pasal 18: Setiap pasukan yang berperang bersama kita
> harus bahu-membahu satu sama lain.
> 
> Pasal 19: Orang-orang mukmin itu membalas pembunuh
> mukmin lainnya dalam peperangan di jalan Allah.
> Orang-orang beriman dan bertakwa berada pada petunjuk
> yang terbaik dan lurus.
> 
> Pasal 20: Orang musyrik (Yatsrib) dilarang melindungi
> harta dan jiwa orang (musyrik) Quraisy, dan tidak
> boleh bercampur tangan melawan orang beriman.
> 
> Pasal 21: Barang siapa yang membunuh orang beriman dan
> cukup bukti atas perbuatannya, harus dihukum bunuh,
> kecuali wali si terbunuh rela (menerima diat). Segenap
> orang beriman harus bersatu dalam menghukumnya.
> 
> Pasal 22: Tidak dibenarkan bagi orang mukmin yang
> mengakui piagam ini, percaya pada Allah dan Hari
> Akhir, untuk membantu pembunuh dan memberi tempat
> kediaman kepadanya. Siapa yang memberi bantuan atau
> menyediakan tempat tinggal bagi pelanggar itu, akan
> mendapat kutukan dan kemurkaan Allah di hari kiamat,
> dan tidak diterima daripadanya penyesalan dan tebusan.
> 
> Pasal 23: Apabila kamu berselisih tentang sesuatu,
> penyelesaiannya menurut (ketentuan) Allah 'azza wa
> jalla dan (keputusan) Muhammad SAW.
> 
> Pasal 24: Kaum Yahudi memikul biaya bersama mukminin
> selama dalam peperangan.
> 
> Pasal 25: Kaum Yahudi dari Bani 'Awf adalah satu umat
> dengan mukminin. Bagi kaum Yahudi agama mereka, dan
> bagi kaum muslimin agama mereka. Juga (kebebasan ini
> berlaku) bagi sekutu-sekutu dan diri mereka sendiri,
> kecuali bagi yang zalim dan jahat. Hal demikian akan
> merusak diri dan keluarganya.
> 
> Pasal 26: Kaum Yahudi Banu Najjar diperlakukan sama
> seperti Yahudi Banu 'Awf.
> 
> Pasal 27: Kaum Yahudi Banu Hars diperlakukan sama
> seperti Yahudi Banu 'Awf.
> 
> Pasal 28: Kaum Yahudi Banu Sa'idah diperlakukan sama
> seperti Yahudi Banu 'Awf.
> 
> Pasal 29: Kaum Yahudi Banu Jusyam diperlakukan sama
> seperti Yahudi Banu 'Awf.
> 
> Pasal 30: Kaum Yahudi Banu al-'Aws diperlakukan sama
> seperti Yahudi Banu 'Awf.
> 
> Pasal 31: Kaum Yahudi Banu Sa'labah diperlakukan sama
> seperti Yahudi Banu 'Awf, kecuali orang zalim atau
> khianat. Hukumannya hanya menimpa diri dan
> keluarganya.
> 
> Pasal 32: Suku Jafnah dari Sa'labah (diperlakukan)
> sama seperti mereka (Banu Sa'labah).
> 
> Pasal 33: Banu Syutaybah (diperlakukan) sama seperti
> Yahudi Banu 'Awf. Sesungguhnya kebaikan (kesetiaan)
> itu lain dari kejahatan (khianat).
> 
> Pasal 34: Sekutu-sekutu Sa'labah (diperlakukan) sama
> seperti mereka (Banu Sa'labah).
> 
> Pasal 35: Kerabat Yahudi (di luar kota Madinah) sama
> seperti mereka (Yahudi).
> 
> Pasal 36: Tidak seorang pun dibenarkan (untuk perang),
> kecuali seizin Muhammad SAW. Ia tidak boleh dihalangi
> (menuntut pembalasan) luka (yang dibuat orang lain).
> Siapa berbuat jahat (membunuh), maka balasan kejahatan
> itu akan menimpa diri dan keluarganya, kecuali ia
> teraniaya. Sesungguhnya Allah sangat membenarkan
> (ketentuan) ini.
> 
> Pasal 37: Bagi kaum Yahudi ada kewajiban biaya, dan
> bagi kaum muslimin ada kewajiban biaya. Mereka (Yahudi
> dan muslimin) bantu-membantu dalam menghadapi musuh
> Piagam ini. Mereka saling memberi saran dan nasihat.
> Memenuhi janji lawan dari khianat. Seseorang tidak
> menanggung hukuman akibat (kesalahan) sekutunya.
> Pembelaan diberikan kepada pihak yang teraniaya.
> 
> Pasal 38: Kamu Yahudi memikul biaya bersama mukminin
> selama dalam peperangan.
> 
> Pasal 39: Sesungguhnya Yatsrib itu tanahnya "haram"
> (suci) bagi warga Piagam ini.
> 
> Pasal 40: Orang yang mendapat jaminan (diperlakukan)
> seperti diri penjamin, sepanjang tidak bertindak
> merugikan dan tidak khianat.
> 
> Pasal 41: Tidak boleh jaminan diberikan, kecuali
> seizin ahlinya.
> 
> Pasal 42: Bila terjadi suatu peristiwa atau
> perselisihan di antara pendukung Piagam ini, yang
> dikhawatirkan menimbulkan bahaya, diserahkan
> penyelesaiannya menurut (ketentuan) Allah 'azza wa
> jalla, dan (keputusan) Muhammad SAW. Sesungguhnya
> Allah paling memelihara dan memandang baik isi Piagam
> ini.
> 
> Pasal 43: Sungguh tidak ada perlindungan bagi Quraisy
> (Mekkah) dan juga bagi pendukung mereka.
> 
> Pasal 44: Mereka (pendukung Piagam) bahu-membahu dalam
> menghadapi penyerang kota Yatsrib.
> 
> Pasal 45: Apabila mereka (pendukung piagam) diajak
> berdamai dan mereka (pihak lawan) memenuhi perdamaian
> serta melaksanakan perdamaian itu, maka perdamaian itu
> harus dipatuhi. Jika mereka diajak berdamai seperti
> itu, kaum mukminin wajib memenuhi ajakan dan
> melaksanakan perdamaian itu, kecuali terhadap orang
> yang menyerang agama. Setiap orang wajib melaksanakan
> (kewajiban) masing-masing sesuai tugasnya.
> 
> Pasal 46: Kaum yahudi al-'Aws, sekutu dan diri mereka
> memiliki hak dan kewajiban seperti kelompok lain
> pendukung Piagam ini, dengan perlakuan yang baik dan
> penuh dari semua pendukung Piagam ini. Sesungguhnya
> kebaikan (kesetiaan) itu berbeda dari kejahatan
> (pengkhianatan). Setiap orang bwertanggungjawab atas
> perbuatannya. Sesungguhnya Allah paling membenarkan
> dan memandang baik isi Piagam ini.
> 
> Pasal 47: Sesungguhnya Piagam ini tidak membela orang
> zalim dan khianat. Orang yang keluar (bepergian) aman,
> dan orang berada di Madinah aman, kecuali orang yang
> zalim dan khianat. Allah adalah penjamin orang yang
> berbuat baik dan takwa. Dan Muhammad Rasulullah SAW.
>


Kirim email ke