Buron Kejaksaan Masih Terima Gaji dari DPR
Gaji bulanan jadi bekal hidup selama dalam pelarian. 

JAKARTA - Anggota DPR yang menjadi buron Kejaksaan Tinggi Banten dan Kejaksaan 
Agung, Dharmono K. Lawi, masih menerima gaji, uang kehormatan, dan dana 
komunikasi Rp 29 juta setiap bulan dari DPR. Uang itu ditransfer ke rekening 
terpidana 4 tahun 6 bulan penjara itu seperti pembayaran gaji anggota Dewan 
yang lain.

"Selama statusnya masih anggota, otomatis gaji akan ditransfer ke rekeningnya," 
kata Sekretaris Jenderal DPR Faisal Djamal di Jakarta kemarin. Pembayaran gaji 
dihentikan jika Fraksi PDI Perjuangan dan kepolisian memintanya serta ada surat 
keputusan presiden bahwa yang bersangkutan sudah berhenti. 

Namun, selama dalam pelarian, terpidana kasus korupsi dana perumahan dan 
penunjang kegiatan DPRD Banten Rp 14 miliar itu tidak lagi menerima uang di 
luar gaji, terutama dana yang membutuhkan tanda tangan untuk mengambilnya, 
seperti uang reses atau kunjungan kerja komisi. 

Faisal mengatakan gaji yang telanjur ditransfer ke rekening bisa diminta 
kembali jika uang itu dibayarkan setelah keputusan presiden keluar. Jumlah dana 
yang harus dikembalikan dihitung berdasarkan tanggal pemberhentian yang tertera 
dalam keputusan presiden. Dharmono menjadi buron sejak April 2006.

Selain menerima gaji, dia bersama terpidana lain dalam kasus ini, Mufrodi 
Muchsin, mengajukan peninjauan kembali kepada Mahkamah Agung. "Berkas dari 
Pengadilan Negeri Serang kami terima minggu lalu," kata Kepala Seksi Registrasi 
Direktorat Pidana Mahkamah Agung Lauris Souvana. Tapi upaya ini tak bisa 
diproses karena cacat administrasi.

Lauris menyatakan bingung karena seorang buron bisa mengajukan peninjauan 
kembali. Sebab, pemeriksaan permohonan peninjauan kembali di tingkat pengadilan 
negeri biasanya harus dihadiri terdakwa. "Apakah dia hadir dalam sidang di 
Pengadilan Negeri Serang?" 

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Suhaemi meminta Dewan Perwakilan 
Rakyat menghentikan pembayaran gaji Dharmono. Pembayaran gaji dari negara 
kepada seorang dengan status buron, dia menilai, sesuatu yang aneh. Suhaemi 
menduga gaji itu menjadi bekal Dharmono hidup berpindah-pindah sehingga sulit 
ditangkap.

Suhaemi memastikan buron ini kabur bersama keluarganya setelah tim Kejaksaan 
Tinggi Banten mendatangi rumah politikus PDI Perjuangan tersebut di Perumahan 
Karawaci, Tangerang, dan Kalibata, Jakarta. Petugas tidak menemukan siapa pun 
di dua rumah tersebut. aqida swamurti | tito sianipar | faidil akbar

Sumber: Koran Tempo - Selasa, 19 Desember 2006 

++++++++++
 
Untuk berita aktual seputar pemberantasan korupsi dan tata kelola
pemerintahan yang baik (good governance) klik
http://www.transparansi.or.id/?pilih=berita
 
Untuk Indonesia yang lebih baik, klik
http://www.transparansi.or.id/

Kirim email ke