Buron Kejaksaan Masih Terima Gaji dari DPR Gaji bulanan jadi bekal hidup selama dalam pelarian.
JAKARTA - Anggota DPR yang menjadi buron Kejaksaan Tinggi Banten dan Kejaksaan Agung, Dharmono K. Lawi, masih menerima gaji, uang kehormatan, dan dana komunikasi Rp 29 juta setiap bulan dari DPR. Uang itu ditransfer ke rekening terpidana 4 tahun 6 bulan penjara itu seperti pembayaran gaji anggota Dewan yang lain. "Selama statusnya masih anggota, otomatis gaji akan ditransfer ke rekeningnya," kata Sekretaris Jenderal DPR Faisal Djamal di Jakarta kemarin. Pembayaran gaji dihentikan jika Fraksi PDI Perjuangan dan kepolisian memintanya serta ada surat keputusan presiden bahwa yang bersangkutan sudah berhenti. Namun, selama dalam pelarian, terpidana kasus korupsi dana perumahan dan penunjang kegiatan DPRD Banten Rp 14 miliar itu tidak lagi menerima uang di luar gaji, terutama dana yang membutuhkan tanda tangan untuk mengambilnya, seperti uang reses atau kunjungan kerja komisi. Faisal mengatakan gaji yang telanjur ditransfer ke rekening bisa diminta kembali jika uang itu dibayarkan setelah keputusan presiden keluar. Jumlah dana yang harus dikembalikan dihitung berdasarkan tanggal pemberhentian yang tertera dalam keputusan presiden. Dharmono menjadi buron sejak April 2006. Selain menerima gaji, dia bersama terpidana lain dalam kasus ini, Mufrodi Muchsin, mengajukan peninjauan kembali kepada Mahkamah Agung. "Berkas dari Pengadilan Negeri Serang kami terima minggu lalu," kata Kepala Seksi Registrasi Direktorat Pidana Mahkamah Agung Lauris Souvana. Tapi upaya ini tak bisa diproses karena cacat administrasi. Lauris menyatakan bingung karena seorang buron bisa mengajukan peninjauan kembali. Sebab, pemeriksaan permohonan peninjauan kembali di tingkat pengadilan negeri biasanya harus dihadiri terdakwa. "Apakah dia hadir dalam sidang di Pengadilan Negeri Serang?" Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Suhaemi meminta Dewan Perwakilan Rakyat menghentikan pembayaran gaji Dharmono. Pembayaran gaji dari negara kepada seorang dengan status buron, dia menilai, sesuatu yang aneh. Suhaemi menduga gaji itu menjadi bekal Dharmono hidup berpindah-pindah sehingga sulit ditangkap. Suhaemi memastikan buron ini kabur bersama keluarganya setelah tim Kejaksaan Tinggi Banten mendatangi rumah politikus PDI Perjuangan tersebut di Perumahan Karawaci, Tangerang, dan Kalibata, Jakarta. Petugas tidak menemukan siapa pun di dua rumah tersebut. aqida swamurti | tito sianipar | faidil akbar Sumber: Koran Tempo - Selasa, 19 Desember 2006 ++++++++++ Untuk berita aktual seputar pemberantasan korupsi dan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) klik http://www.transparansi.or.id/?pilih=berita Untuk Indonesia yang lebih baik, klik http://www.transparansi.or.id/
