Pengadilan Korupsi Terancam Mati Usianya ditentukan tiga tahun lagi. JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi memutuskan nasib Pengadilan Tindak Pidana Korupsi akan ditentukan tiga tahun lagi. Jika dalam tiga tahun pengadilan itu tidak diatur dalam undang-undang tersendiri, pengadilan khusus korupsi akan dinyatakan tidak lagi mempunyai hukum mengikat alias bisa dibubarkan.
"Pasal 53 tentang Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi bertentangan dengan Pasal 24 dan Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945," ujar Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie saat membacakan putusan dalam sidang terbuka untuk umum di Mahkamah Konstitusi kemarin. Kendati pasal 53 itu dinyatakan bertentangan, Mahkamah mengatakan pengadilan korupsi masih bisa memutuskan perkara hasil penyidikan KPK dalam tiga tahun ke depan. Sebab, kata Jimly, jika pasal tersebut dinyatakan tidak berlaku lagi, pemeriksaan KPK dan pengadilan korupsi bisa terhambat karena kehilangan dasar hukum. "Proses pemberantasan korupsi bisa kacau dan menimbulkan ketidakpastian hukum yang tidak dikehendaki konstitusi," ujarnya. Permohonan hak uji terhadap Undang-Undang KPK diajukan terpidana kasus korupsi Komisi Pemilihan Umum, Mulyana W. Kusumah dan Nazaruddin Sjamsuddin, serta beberapa anggota KPU lainnya. Mereka menganggap beberapa pasal dalam Undang-Undang KPK melanggar hak konstitusional sebagai warga negara. Mulyana, misalnya, mempersoalkan wewenang penyadapan oleh Komisi. Nazaruddin dan anggota KPU lainnya mempersoalkan pengadilan korupsi, yang dianggap menjadi bagian dari KPK karena dibentuk berdasarkan Undang-Undang KPK. Mahkamah menilai pasal 53 menimbulkan standar ganda dalam sistem peradilan, yakni peradilan umum dan peradilan khusus korupsi. Menurut Mahkamah, pengadilan korupsi memiliki kekhususan soal susunan majelis hakim, yakni dua hakim berasal dari pengadilan umum dan tiga hakim ad hoc. "Pasal 53 melahirkan dua lembaga karena bisa menghasilkan putusan yang berbeda," ujar Maruarar Siahaan, salah satu hakim konstitusi. Putusan itu tidak diambil secara bulat oleh sembilan hakim konstitusi. H M. Laica Marzuki, salah satu hakim, berbeda pendapat soal masa tiga tahun keberadaan pengadilan korupsi. Sebab, kata dia, putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final dan mengikat sejak diucapkan. "Pasal 53, yang bertentangan dengan konstitusi, sudah tidak lagi mempunyai hukum mengikat sejak diputus," ujarnya. Menanggapi hal itu, Wakil Ketua KPK Tumpak Hatorangan Panggabean menyatakan menghormati putusan ini. "Tidak ada yang menang atau kalah. Di sini soalnya adalah menguji undang-undang," katanya seusai sidang. Tumpak yakin pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat segera merespons pembentukan Undang-Undang Pengadilan Antikorupsi karena mereka punya komitmen memberantas korupsi. "Tidak sampai tiga tahun, diharapkan dalam enam bulan atau satu tahun sudah selesai," ujarnya. M. Assegaf, kuasa hukum Nazaruddin, mengatakan Mahkamah melakukan pelanggaran. Menurut dia, putusan Mahkamah bersifat final dan mengikat sejak diucapkan. "Hakim Laica sudah tepat," tuturnya. Mulyana sendiri, melalui pesan pendek yang dikirimkan kepada Tempo, mengatakan, meski putusan Mahkamah memperlihatkan "kearifan politik" karena pembatalan pasal 53 baru efektif tiga tahun ke depan, isi putusan itu bertentangan karena putusan Mahkamah berkekuatan hukum tetap sejak selesai diucapkan. "Jadi janggal kasus-kasus korupsi diadili oleh pengadilan yang sudah dinyatakan inkonstitusional," ujarnya. Di tempat terpisah, Ketua DPR Agung Laksono meminta pemimpin Komisi Hukum DPR segera mengagendakan pertemuan khusus dengan Mahkamah Konstitusi. Pertemuan itu dilakukan untuk menindaklanjuti putusan hak uji tentang keberadaan pengadilan korupsi. Agung menyarankan pertemuan itu juga membahas beberapa putusan Mahkamah yang membatalkan atau mengoreksi beberapa produk DPR. "Sehingga ke depan bisa ditentukan bagaimana sebaiknya," kata Agung. Wakil Ketua DPR Zaenal Ma'arif mengatakan pembahasan pembuatan Undang-Undang Pengadilan Antikorupsi akan menjadi agenda pada masa sidang 2007. SUKMA LOPPIES | ERWIN DARIYANTO | IMRON ROSYID Sumber: Koran Tempo - Rabu, 20 Desember 2006 ++++++++++ Untuk berita aktual seputar pemberantasan korupsi dan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) klik http://www.transparansi.or.id/?pilih=berita Untuk Indonesia yang lebih baik, klik http://www.transparansi.or.id/
