Pengadilan Korupsi Terancam Mati
Usianya ditentukan tiga tahun lagi. 

JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi memutuskan nasib Pengadilan Tindak Pidana 
Korupsi akan ditentukan tiga tahun lagi. Jika dalam tiga tahun pengadilan itu 
tidak diatur dalam undang-undang tersendiri, pengadilan khusus korupsi akan 
dinyatakan tidak lagi mempunyai hukum mengikat alias bisa dibubarkan.

"Pasal 53 tentang Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi bertentangan 
dengan Pasal 24 dan Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945," ujar Ketua Mahkamah 
Konstitusi Jimly Asshiddiqie saat membacakan putusan dalam sidang terbuka untuk 
umum di Mahkamah Konstitusi kemarin.

Kendati pasal 53 itu dinyatakan bertentangan, Mahkamah mengatakan pengadilan 
korupsi masih bisa memutuskan perkara hasil penyidikan KPK dalam tiga tahun ke 
depan. Sebab, kata Jimly, jika pasal tersebut dinyatakan tidak berlaku lagi, 
pemeriksaan KPK dan pengadilan korupsi bisa terhambat karena kehilangan dasar 
hukum. "Proses pemberantasan korupsi bisa kacau dan menimbulkan ketidakpastian 
hukum yang tidak dikehendaki konstitusi," ujarnya.

Permohonan hak uji terhadap Undang-Undang KPK diajukan terpidana kasus korupsi 
Komisi Pemilihan Umum, Mulyana W. Kusumah dan Nazaruddin Sjamsuddin, serta 
beberapa anggota KPU lainnya.

Mereka menganggap beberapa pasal dalam Undang-Undang KPK melanggar hak 
konstitusional sebagai warga negara. Mulyana, misalnya, mempersoalkan wewenang 
penyadapan oleh Komisi. Nazaruddin dan anggota KPU lainnya mempersoalkan 
pengadilan korupsi, yang dianggap menjadi bagian dari KPK karena dibentuk 
berdasarkan Undang-Undang KPK.

Mahkamah menilai pasal 53 menimbulkan standar ganda dalam sistem peradilan, 
yakni peradilan umum dan peradilan khusus korupsi. Menurut Mahkamah, pengadilan 
korupsi memiliki kekhususan soal susunan majelis hakim, yakni dua hakim berasal 
dari pengadilan umum dan tiga hakim ad hoc. "Pasal 53 melahirkan dua lembaga 
karena bisa menghasilkan putusan yang berbeda," ujar Maruarar Siahaan, salah 
satu hakim konstitusi.

Putusan itu tidak diambil secara bulat oleh sembilan hakim konstitusi. H M. 
Laica Marzuki, salah satu hakim, berbeda pendapat soal masa tiga tahun 
keberadaan pengadilan korupsi. Sebab, kata dia, putusan Mahkamah Konstitusi 
bersifat final dan mengikat sejak diucapkan. "Pasal 53, yang bertentangan 
dengan konstitusi, sudah tidak lagi mempunyai hukum mengikat sejak diputus," 
ujarnya.

Menanggapi hal itu, Wakil Ketua KPK Tumpak Hatorangan Panggabean menyatakan 
menghormati putusan ini. "Tidak ada yang menang atau kalah. Di sini soalnya 
adalah menguji undang-undang," katanya seusai sidang.

Tumpak yakin pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat segera merespons 
pembentukan Undang-Undang Pengadilan Antikorupsi karena mereka punya komitmen 
memberantas korupsi. "Tidak sampai tiga tahun, diharapkan dalam enam bulan atau 
satu tahun sudah selesai," ujarnya.

M. Assegaf, kuasa hukum Nazaruddin, mengatakan Mahkamah melakukan pelanggaran. 
Menurut dia, putusan Mahkamah bersifat final dan mengikat sejak diucapkan. 
"Hakim Laica sudah tepat," tuturnya.

Mulyana sendiri, melalui pesan pendek yang dikirimkan kepada Tempo, mengatakan, 
meski putusan Mahkamah memperlihatkan "kearifan politik" karena pembatalan 
pasal 53 baru efektif tiga tahun ke depan, isi putusan itu bertentangan karena 
putusan Mahkamah berkekuatan hukum tetap sejak selesai diucapkan. "Jadi janggal 
kasus-kasus korupsi diadili oleh pengadilan yang sudah dinyatakan 
inkonstitusional," ujarnya.

Di tempat terpisah, Ketua DPR Agung Laksono meminta pemimpin Komisi Hukum DPR 
segera mengagendakan pertemuan khusus dengan Mahkamah Konstitusi. Pertemuan itu 
dilakukan untuk menindaklanjuti putusan hak uji tentang keberadaan pengadilan 
korupsi.

Agung menyarankan pertemuan itu juga membahas beberapa putusan Mahkamah yang 
membatalkan atau mengoreksi beberapa produk DPR. "Sehingga ke depan bisa 
ditentukan bagaimana sebaiknya," kata Agung.

Wakil Ketua DPR Zaenal Ma'arif mengatakan pembahasan pembuatan Undang-Undang 
Pengadilan Antikorupsi akan menjadi agenda pada masa sidang 2007. SUKMA LOPPIES 
| ERWIN DARIYANTO | IMRON ROSYID

Sumber: Koran Tempo - Rabu, 20 Desember 2006 

++++++++++
 
Untuk berita aktual seputar pemberantasan korupsi dan tata kelola
pemerintahan yang baik (good governance) klik
http://www.transparansi.or.id/?pilih=berita
 
Untuk Indonesia yang lebih baik, klik
http://www.transparansi.or.id/

Kirim email ke