Siaran Pers PERADI: Terdakwa Tidak Boleh Diadili Pengadilan yang Inkonstitusional Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) meminta Mahkamah Agung (MA) segera mengambil sikap menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan pembentukan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Sebagai pengadilan negara tertinggi dari empat lingkungan peradilan, MA perlu menyusun langkah-langkah yang dipandang perlu untuk menentukan nasib perkara-perkara di Pengadilan Tipikor yang sedang berjalan. Hal ini penting untuk memastikan bahwa putusan MK tidak mempengaruhi proses pemeriksaan perkara yang dimulai di Pengadilan Tipikor yang berlanjut ke tingkat banding, kasasi, maupun peninjauan kembali. MA juga diharapkan mulai mengantisipasi dampak yang mungkin timbul jika seandainya dalam kurun waktu yang ditetapkan MK Undang-Undang (UU) tentang Pengadilan Tipikor tidak terbentuk. PERADI memandang hal itu penting dilakukan oleh MA demi menghindari terdakwa diadili oleh pengadilan yang inkonstitusional. Dengan semangat itulah, PERADI memandang perlu dibentuknya UU Pengadilan Tipikor dalam waktu yang sesingkat-singkatnya. Mengingat proses pembentukan UU memakan waktu yang relatif panjang sehingga ada kekhawatiran bahwa pemerintah dan DPR tidak dapat memenuhi tenggat waktu yang ditentukan MK untuk membentuk UU Pengadilan Tipikor Dalam konteks itu, PERADI mendorong Presiden untuk membentuk Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) tentang Pengadilan Tipikor. Pembentukan Perpu Pengadilan Tipikor mendesak untuk dilakukan untuk mencegah berlarut-larutnya keraguan atas dasar hukum eksistensi Pengadilan Tipikor pasca-putusan MK dalam perkara No. 012-016-019/2006 yang menyatakan bahwa Pengadilan Tipikor bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Putusan MK atas permohonan pengujian Undang-Undang No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK) yang dibacakan pada Rabu (19/12/06) itu sesungguhnya telah menghilangkan legitimasi Pengadilan Tipikor yang ada saat ini. Pasalnya, MK telah menyatakan Pasal 53 UU KPK tentang pembentukan Pengadilan Tipikor bertentangan dengan UUD 1945. PERADI menghormati putusan MK yang menyatakan bahwa Pasal 53 UU KPK tetap mempunyai kekuatan hukum mengikat sampai diadakan perubahan paling lambat tiga tahun sejak putusan dibacakan. PERADI memahami putusan tersebut sebagai bentuk semangat MK untuk menjaga kepastian hukum dalam upaya pemberantasan korupsi. Namun di sisi lain, PERADI tidak menutup mata terhadap dampak putusan tersebut terhadap legitimasi hukum dari Pengadilan Tipikor. Karena pada prinsipnya, putusan MK tersebut telah meniadakan Pengadilan Tipikor karena pembentukannya dinilai inkonstitusional. Sedangkan, kekuatan mengikat putusan tersebut sampai dengan tiga tahun ke depan dipandang PERADI hanya memperpanjang deligitimasi terhadap Pengadilan Tipikor. Di luar itu, PERADI menangkap kesan kuat bahwa eksistensi Pengadilan Tipikor selama ini seolah-olah merupakan subordinasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pembentukan Pengadilan Tipikor dalam UU KPK dalam praktiknya menunjukkan bahwa Pengadilan Tipikor yang menjalankan fungsi yudikatif, menjadi bagian dari KPK yang merupakan organ eksekutif. Karena itu, PERADI mendorong agar Presiden segera menyusun Perpu Pengadilan Tipikor untuk mengakhiri deligitimasi Pengadilan Tipikor pasca-putusan MK tersebut. Korupsi merupakan kejahatan yang telah merusak sendi-sendi perekonomian bangsa dan agenda pemberantasan korupsi adalah agenda bersama pemerintah dan rakyat Indonesia. Hal-hal tersebut, menurut PERADI, telah memenuhi unsur kegentingan memaksa yang menjadi syarat utama pembentukan Perpu sesuai Pasal 1 angka 4 Undang-Undang No. 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Dalam kaitan itu, PERADI meminta agar dapat dilibatkan dalam penyusunan Perpu tentang Pengadilan Tipikor. Hal ini mengingat profesi Advokat sebagai penegak hukum berkepentingan untuk turut serta dalam upaya pemberantasan korupsi dan memastikan terbentuknya Pengadilan Tipikor yang independen dan imparsial. Jakarta, 21 Desember 2006 Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia Ttd. Ttd. DR. Otto Hasibuan, S.H., M.M. Harry Ponto, S.H., LL.M. Ketua Umum Sekretaris Jenderal
__________________________________________________ Do You Yahoo!? Tired of spam? Yahoo! Mail has the best spam protection around http://mail.yahoo.com
