Siaran Pers
 
PERADI: Terdakwa Tidak Boleh Diadili Pengadilan yang Inkonstitusional 
 
Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) meminta Mahkamah 
Agung (MA) segera mengambil sikap menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) 
yang menyatakan pembentukan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) 
bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
 
Sebagai pengadilan negara tertinggi dari empat lingkungan peradilan, MA perlu 
menyusun langkah-langkah yang dipandang perlu untuk menentukan nasib 
perkara-perkara di Pengadilan Tipikor yang sedang berjalan. Hal ini penting 
untuk memastikan bahwa putusan MK tidak mempengaruhi proses pemeriksaan perkara 
yang dimulai di Pengadilan Tipikor yang berlanjut ke tingkat banding, kasasi, 
maupun peninjauan kembali.
 
MA juga diharapkan mulai mengantisipasi dampak yang mungkin timbul jika 
seandainya dalam kurun waktu yang ditetapkan MK Undang-Undang (UU) tentang 
Pengadilan Tipikor tidak terbentuk. PERADI memandang hal itu penting dilakukan 
oleh MA demi menghindari terdakwa diadili oleh pengadilan yang inkonstitusional.
 
Dengan semangat itulah, PERADI memandang perlu dibentuknya UU Pengadilan 
Tipikor dalam waktu yang sesingkat-singkatnya. Mengingat proses pembentukan UU 
memakan waktu yang relatif panjang sehingga ada kekhawatiran bahwa pemerintah 
dan DPR tidak dapat memenuhi tenggat waktu yang ditentukan MK untuk membentuk 
UU Pengadilan Tipikor
 
Dalam konteks itu, PERADI mendorong Presiden untuk membentuk Peraturan 
Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) tentang Pengadilan Tipikor. 
Pembentukan Perpu Pengadilan Tipikor mendesak untuk dilakukan untuk mencegah 
berlarut-larutnya keraguan atas dasar hukum eksistensi Pengadilan Tipikor 
pasca-putusan MK dalam perkara No. 012-016-019/2006 yang menyatakan bahwa 
Pengadilan Tipikor bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
 
Putusan MK atas permohonan pengujian Undang-Undang No. 30 Tahun 2002 tentang 
Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK) yang dibacakan pada Rabu 
(19/12/06) itu sesungguhnya telah menghilangkan legitimasi Pengadilan Tipikor 
yang ada saat ini. Pasalnya, MK telah menyatakan Pasal 53 UU KPK tentang 
pembentukan Pengadilan Tipikor bertentangan dengan UUD 1945.
 
PERADI menghormati putusan MK yang menyatakan bahwa Pasal 53 UU KPK tetap 
mempunyai kekuatan hukum mengikat sampai diadakan perubahan paling lambat tiga 
tahun sejak putusan dibacakan. PERADI memahami putusan tersebut sebagai bentuk 
semangat MK untuk menjaga kepastian hukum dalam upaya pemberantasan korupsi.
 
Namun di sisi lain, PERADI tidak menutup mata terhadap dampak putusan tersebut 
terhadap legitimasi hukum dari Pengadilan Tipikor. Karena pada prinsipnya, 
putusan MK tersebut telah meniadakan Pengadilan Tipikor karena pembentukannya 
dinilai inkonstitusional. Sedangkan, kekuatan mengikat putusan tersebut sampai 
dengan tiga tahun ke depan dipandang PERADI hanya memperpanjang deligitimasi 
terhadap Pengadilan Tipikor.
 
Di luar itu, PERADI menangkap kesan kuat bahwa eksistensi Pengadilan Tipikor 
selama ini seolah-olah merupakan subordinasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi 
(KPK). Pembentukan Pengadilan Tipikor dalam UU KPK dalam praktiknya menunjukkan 
bahwa Pengadilan Tipikor yang menjalankan fungsi yudikatif, menjadi bagian dari 
KPK yang merupakan organ eksekutif.
 
Karena itu, PERADI mendorong agar Presiden segera menyusun Perpu Pengadilan 
Tipikor untuk mengakhiri deligitimasi Pengadilan Tipikor pasca-putusan MK 
tersebut. Korupsi merupakan kejahatan yang telah merusak sendi-sendi 
perekonomian bangsa dan agenda pemberantasan korupsi adalah agenda bersama 
pemerintah dan rakyat Indonesia. Hal-hal tersebut, menurut PERADI, telah 
memenuhi unsur kegentingan memaksa yang menjadi syarat utama pembentukan Perpu 
sesuai Pasal 1 angka 4 Undang-Undang No. 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan 
Peraturan Perundang-undangan.
 
Dalam kaitan itu, PERADI meminta agar dapat dilibatkan dalam penyusunan Perpu 
tentang Pengadilan Tipikor. Hal ini mengingat profesi Advokat sebagai penegak 
hukum berkepentingan untuk turut serta dalam upaya pemberantasan korupsi dan 
memastikan terbentuknya Pengadilan Tipikor yang independen dan imparsial.
 
Jakarta, 21 Desember 2006
Dewan Pimpinan Nasional
Perhimpunan Advokat Indonesia
 
 
Ttd.                                                                            
   Ttd.
 
DR. Otto Hasibuan, S.H., M.M.                                       Harry 
Ponto, S.H., LL.M.
Ketua Umum                                                                 
Sekretaris Jenderal

__________________________________________________
Do You Yahoo!?
Tired of spam?  Yahoo! Mail has the best spam protection around 
http://mail.yahoo.com 

Kirim email ke