MOD:
Ini bener ya judulnya CACATAN? Tadinya saya ragu, saya pikir salah ketik.
+++++++++++++++++++++++
St Augustin (Augustinus Aurelius), pakar teologi dan filsafat Kristen, 354 -
430 AD, pernah menegaskan: Negara-negara yang tanpa keadilan itu hanyalah
gerombolan-gerombolan perampok belaka!
SUARA PEMBARUAN DAILY
---------------------------------
Cacatan Akhir Tahun YLBHI Masyarakat Miskin Belum Memperoleh Keadilan
[JAKARTA] Sampai sekarang ini, terutama sepanjang tahun 2006, pemerintahan
Susilo Bambang Yu-dhoyono menegakkan hukum secara tebang pilih. Kondisi
tersebut, bisa dilihat dari peradilan yang adil (fair trial) masih jauh dari
harapan, belum ada perlindungan yang nyata terhadap para penggiat HAM, akses
masyarakat miskin atas keadilan masih tertutupi oleh sistem hukum yang belum
berpihak terhadap masyarakat miskin. Demikian cacatan akhir tahun 2006,
Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) yang disampaikan sejumlah oleh
Ketua Badan Pengurus YLBHI, A Patra M Zen dan jajarannya di kantor YLBHI
Jakarta, Jumat (22/12). Patra mengatakan, masyarakat miskin, marginal,
terpinggirkan dan dipinggirkan belum mempunyai akses maksimal terhadap
peradilan dan keadilan. Keterbatasan tersebut disebabkan beberapa faktor,
seperti masih rendahnya pengetahuan dan kesadaran masyarakat tentang sistem
peradilan,
sistem peradilan yang belum transparan dan akuntabel serta birokrasi peradilan
yang mahal dan berbelit- belit. Masyarakat terkadang hanya jadi objek terhadap
kasus yang dihadapi yang tentunya berimplikasi pada hak-hak mereka. Dalam
proses peradilan pidana, kata dia, paradigma yang terjadi selama kurun waktu
2006 masih mencerminkan lemahnya penerapan prinsip fair trial sebagai pedoman
pelaksanaannya. Masih banyak terjadi diskriminasi dalam penegakan hukum di
Indonesia yang sering kali dilakukan aparat penegak hukum itu sendiri.
Padahal, Konstitusi dan Undang-Undang telah dengan tegas mewajibkan proses
peradilan yang adil belum terkecuali bagi siapa pun. "Perintah peraturan
perundang-undangan tersebut memperjelas bahwa negara menjamin perlindungan hak
warga negara proses peradilan pidana yang adil tanpa ada kecualinya," kata
Patra. Hal yang menjadi catatan penting, kata Patra, adalah tindak penyiksaan
yang masih kerap terjadi dalam proses hukum. Padahal Indonesia telah
meratifikasi Convention Against Torture sejak tahun 1998. Namun hingga kini
Indonesia belum melakukan harmonisasi hukum yang efektif untuk mencegah tindak
penyiksaan dan menjadikan penyiksaan menjadi kejahatan yang luar biasa.
Praktik-praktik penyiksaan masih kerap terjadi namun belum ada tindak
penghukuman yang nyata, dan mekanisme praperadilan-pun belum mampu mengakomodir
persoalan ini. Menurut Patra, dari segi implementasi, pengalaman-pengalaman
YLBHI dan Kantor-Kantor LBH di seluruh Indonesia menunjukkan masih minimnya
pengetahuan dan kesadaran aparat penegak hukum akan hak-hak tersangka/terdakwa
dalam proses peradilan pidana dan masih belum terjamin hak-hak
tersangka/terdakwa dalam penerapannya di lapangan, termasuk hak untuk
memperoleh bantuan hukum, terutama bagi masyarakat miskin, buta hukum dan
tertindas. Amendemen UUD 1945, ratifikasi Kovenan Ekosob dan UU HAM telah
cukup tegas memberikan kewajiban hukum bagi pemerintah untuk melaksanakan
kewajiban (obligasi)
memenuhi hak-hak ekosob masyarakat. Namun, pemerintah seolah lari dari
tanggung jawab tersebut. Sabotase komitmen politik Yudhoyono masih terjadi,
aparat birokrasi dan kabinet belum mendukung sepenuhnya iktikad untuk membela
kepentingan masyarakat kebanyakan. Kabinet Indonesia Bersatu yang dipimpin
Presiden dapat dikatakan belum prorakyat miskin, dan masih gagap menjalankan
obligasi pemenuhan hak ekosob ini. Beberapa hal ekosob antara lain, hak atas
pendidikan. Meskipun pemerintah telah mencanangkan program pendidikan dasar
gratis, namun implementasinya di lapangan masih jauh dari harapan. Anak-anak
usia sekolah masih belum mampu difasilitasi oleh pemerintah untuk mendapatkan
haknya atas pendidikan dasar. [E-8]
---------------------------------
Last modified: 23/12/06
---------------------------------
Yahoo! Messenger NEW - crystal clear PC to PC calling worldwide with voicemail