MOD:

Ini bener ya judulnya CACATAN? Tadinya saya ragu, saya pikir salah ketik.

+++++++++++++++++++++++


St Augustin (Augustinus Aurelius), pakar teologi dan filsafat Kristen, 354 - 
430 AD, pernah menegaskan: Negara-negara yang tanpa keadilan itu hanyalah 
gerombolan-gerombolan perampok belaka!
   
  SUARA PEMBARUAN DAILY   
---------------------------------
  
  Cacatan Akhir Tahun YLBHI     Masyarakat Miskin Belum Memperoleh Keadilan  
[JAKARTA] Sampai sekarang ini, terutama sepanjang tahun 2006, pemerintahan 
Susilo Bambang Yu-dhoyono menegakkan hukum secara tebang pilih. Kondisi 
tersebut, bisa dilihat dari peradilan yang adil (fair trial) masih jauh dari 
harapan, belum ada perlindungan yang nyata terhadap para penggiat HAM, akses 
masyarakat miskin atas keadilan masih tertutupi oleh sistem hukum yang belum 
berpihak terhadap masyarakat miskin.   Demikian cacatan akhir tahun 2006, 
Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) yang disampaikan sejumlah oleh 
Ketua Badan Pengurus YLBHI, A Patra M Zen dan jajarannya di kantor YLBHI 
Jakarta, Jumat (22/12).   Patra mengatakan, masyarakat miskin, marginal, 
terpinggirkan dan dipinggirkan belum mempunyai akses maksimal terhadap 
peradilan dan keadilan. Keterbatasan tersebut disebabkan beberapa faktor, 
seperti masih rendahnya pengetahuan dan kesadaran masyarakat tentang sistem 
peradilan,
 sistem peradilan yang belum transparan dan akuntabel serta birokrasi peradilan 
yang mahal dan berbelit- belit. Masyarakat terkadang hanya jadi objek terhadap 
kasus yang dihadapi yang tentunya berimplikasi pada hak-hak mereka.   Dalam 
proses peradilan pidana, kata dia, paradigma yang terjadi selama kurun waktu 
2006 masih mencerminkan lemahnya penerapan prinsip fair trial sebagai pedoman 
pelaksanaannya. Masih banyak terjadi diskriminasi dalam penegakan hukum di 
Indonesia yang sering kali dilakukan aparat penegak hukum itu sendiri.   
Padahal, Konstitusi dan Undang-Undang telah dengan tegas mewajibkan proses 
peradilan yang adil belum terkecuali bagi siapa pun. "Perintah peraturan 
perundang-undangan tersebut memperjelas bahwa negara menjamin perlindungan hak 
warga negara proses peradilan pidana yang adil tanpa ada kecualinya," kata 
Patra.   Hal yang menjadi catatan penting, kata Patra, adalah tindak penyiksaan 
yang masih kerap terjadi dalam proses hukum. Padahal Indonesia telah
 meratifikasi Convention Against Torture sejak tahun 1998. Namun hingga kini 
Indonesia belum melakukan harmonisasi hukum yang efektif untuk mencegah tindak 
penyiksaan dan menjadikan penyiksaan menjadi kejahatan yang luar biasa. 
Praktik-praktik penyiksaan masih kerap terjadi namun belum ada tindak 
penghukuman yang nyata, dan mekanisme praperadilan-pun belum mampu mengakomodir 
persoalan ini.   Menurut Patra, dari segi implementasi, pengalaman-pengalaman 
YLBHI dan Kantor-Kantor LBH di seluruh Indonesia menunjukkan masih minimnya 
pengetahuan dan kesadaran aparat penegak hukum akan hak-hak tersangka/terdakwa 
dalam proses peradilan pidana dan masih belum terjamin hak-hak 
tersangka/terdakwa dalam penerapannya di lapangan, termasuk hak untuk 
memperoleh bantuan hukum, terutama bagi masyarakat miskin, buta hukum dan 
tertindas.   Amendemen UUD 1945, ratifikasi Kovenan Ekosob dan UU HAM telah 
cukup tegas memberikan kewajiban hukum bagi pemerintah untuk melaksanakan 
kewajiban (obligasi)
 memenuhi hak-hak ekosob masyarakat.   Namun, pemerintah seolah lari dari 
tanggung jawab tersebut. Sabotase komitmen politik Yudhoyono masih terjadi, 
aparat birokrasi dan kabinet belum mendukung sepenuhnya iktikad untuk membela 
kepentingan masyarakat kebanyakan. Kabinet Indonesia Bersatu yang dipimpin 
Presiden dapat dikatakan belum prorakyat miskin, dan masih gagap menjalankan 
obligasi pemenuhan hak ekosob ini.   Beberapa hal ekosob antara lain, hak atas 
pendidikan. Meskipun pemerintah telah mencanangkan program pendidikan dasar 
gratis, namun implementasinya di lapangan masih jauh dari harapan. Anak-anak 
usia sekolah masih belum mampu difasilitasi oleh pemerintah untuk mendapatkan 
haknya atas pendidikan dasar. [E-8]     
---------------------------------
  Last modified: 23/12/06 
                
---------------------------------
Yahoo! Messenger  NEW - crystal clear PC to PC calling worldwide with voicemail 

Kirim email ke