Melalui milis ini, saya sekadar ingin menginformasikan kembali bahwa Majelis Ulama Indonesia tidak pernah mengeluarkan fatwa yang mengharamkan pemberian ucapan Selamat Natal. Begitu juga tidak pernah ada hadits atau ayat AlQuran yang mengharamkan umat Islam mengucapkan Selamat Natal.
Saya perlu kembali menyuarakan informasi ini mengingat saya kembali membaca dan mendengar di berbagai tempat adanya pembicaraan mengenai pengharaman pemberian ucapan Selamat Natal. Kendatipun kita tentu harus saling menghargai keyakinan, namun saya merasa wajib mengingatkan bahwa sebenarnya tidak pernah ada fatwa MUI yang mengharamkan pemberian ucapan Selamat Natal. Pihak-pihak yang menyatakan bahwa MUI pernah mengeluarkan fatwa yang mengharamkan pemberian ucapan Selamat Natal sebaiknya mengkoreksi ucapannya karena mereka sebenarnya sedang menyebarkan informasi yang salah. Saya persilakan siapapun yang meragukan kebenaran informasi ini untuk sedikit bersusah payah mencek langsung pada MUI. Kalau setelah diberitahu, mereka masih terus menyebarkan informasi bahwa MUI pernah mengharamkan pemberian ucapan Selamat Natal maka kita mungkin dapat berasumsi bahwa mereka memang sedang menyebarkan kebohongan atas dasar niat jahat. Di akhir kata, saya dengan ini ingin pula menyampaikan Selamat Natal pada semua saudara bergama Kristen dan Katolik. Semoga Anda semua senantiasa dikasihi Allah dan dapat merayakan Natal dalam kedamaian dan kebahagiaan. Terimakasih ade armando
