Melalui milis ini, saya sekadar ingin menginformasikan kembali bahwa
Majelis Ulama Indonesia tidak pernah  mengeluarkan fatwa yang mengharamkan
pemberian ucapan Selamat Natal. Begitu juga tidak pernah ada hadits atau
ayat AlQuran yang mengharamkan umat Islam mengucapkan Selamat Natal.

Saya perlu kembali menyuarakan informasi ini mengingat saya kembali
membaca dan mendengar di berbagai tempat adanya pembicaraan mengenai
pengharaman pemberian ucapan Selamat Natal.

Kendatipun kita tentu harus saling menghargai keyakinan, namun saya merasa
wajib mengingatkan bahwa sebenarnya tidak pernah ada fatwa MUI yang
mengharamkan pemberian ucapan Selamat Natal.

Pihak-pihak yang menyatakan bahwa MUI pernah mengeluarkan fatwa yang
mengharamkan pemberian ucapan Selamat Natal sebaiknya mengkoreksi
ucapannya karena mereka sebenarnya sedang menyebarkan informasi yang
salah. Saya persilakan siapapun yang meragukan kebenaran informasi ini
untuk sedikit bersusah payah mencek langsung pada MUI. Kalau setelah
diberitahu, mereka masih terus menyebarkan informasi bahwa MUI pernah
mengharamkan pemberian ucapan Selamat Natal maka kita mungkin dapat
berasumsi bahwa mereka memang sedang menyebarkan kebohongan atas dasar
niat jahat.

Di akhir kata, saya dengan ini ingin pula menyampaikan Selamat Natal pada
semua saudara bergama Kristen dan Katolik. Semoga Anda semua senantiasa
dikasihi Allah dan dapat merayakan Natal dalam kedamaian dan kebahagiaan.

Terimakasih

ade armando



Kirim email ke