Salam, 

Saya senang membaca postingan ini Bang Satrio. Terlebih sikap teman-teman PKK. 
Kita lihat bagaimana kekompakan menggugah mata hati dan kata hati manajemen 
Kompas. Kompromi atau  ???? Terus berjuang  Mas Wis dan kawan-kawan


Yus Pontodjaf / PANTAU  

Satrio Arismunandar <[EMAIL PROTECTED]> wrote: Berikut ini adalah poin-poin 
surat PKK (Perkumpulan Karyawan Kompas) ke manajemen PT KMN (Kompas Media 
Nusantara) terkait kasus pemecatan Bambang Wisudo. Syukurlah, akhirnya serikat 
pekerja Kompas menunjukkan sikap yang jelas dan tegas!

Satrio

------------ --------- --------- --------- --------- --------- -
(kutipan:)

Mencermati kasus pemutusan hubungan kerja yang dilakukan manajemen PT Kompas 
Media Nusantara terhadap rekan Bambang Wisudo (NIK : 94065 selaku Sekretaris 
Perkumpulan Karyawan Kompas, PKK) pada tanggal 8 Desember 2006, Perkumpulan 
Karyawan Kompas menyampaikan hal-hal seperti di bawah ini : 

1. PKK menyatakan tidak sepakat atas pemecatan sepihak yang telah dilakukan 
manajemen. 
2. PKK menyatakan protes keras atas perlakuan fisik terhadap saudara Bambang 
Wisudo pada hari Jumat, 8 Desember 2006.
3. PKK meminta manajemen menghormati Alasan penolakan adalah pasal 28 UU No 
21/2000 tentang Serikat Pekerja atau Serikat Buruh. 

Berikut kutipan pasal dimaksud : 

Pasal 28

Siapapun dilarang menghalang-halangi atau memaksa pekerja/buruh untuk membentuk 
atau tidak membentuk, menjadi pengurus atau tidak menjadi pengurus, menjadi 
anggota atau tidak menjadi anggota dan/atau menjalankan atau tidak menjalankan 
kegiatan serikat pekerja/serikat buruh dengan cara :
a. melakukan pemutusan hubungan kerja, memberhentikan sementara, menurunkan 
jabatan, atau melakukan MUTASI;

Pasal 43

(1) Barang siapa yang menghalang-halangi atau memaksa pekerja/buruh sebagaimana 
dimaksud dalam Pasal 28, dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 1 
(satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 
100.000.000, 00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 500.000.000, 00 
(lima ratus juta rupiah).

(2) Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) merupakan tindak pidana 
kejahatan.

4. Atas perintah UU dimaksud, PKK mendesak manajemen mencabut surat pemecatan 
tersebut dan mengembalikan saudara Bambang Wisudo menjadi karyawan PT Kompas 
Media Nusantara seperti sedia kala.

5. PKK menilai, pemecatan dimaksud sangat terkait dengan aktivitas saudara 
Bambang Wisudo dalam organisasi PKK beberapa bulan terakhir, terutama dalam 
perundingan menyangkut saham dan profit sharing. Padahal, dalam perundingan 
dimaksud, kedua belah pihak sepakat membangun rasa saling percaya demi kemajuan 
Kompas pada masa mendatang.

6. Pemecatan saudara Bambang Wisudo dapat dianggap sebagai bentuk pelanggaran 
atas kesepakatan tersebut. Hal ini menjadi preseden kurang baik yang membawa 
dampak buruk terhadap kerjasama PKK dengan manajemen PT Kompas Media Nusantara. 

7. PKK bersedia menjembatani penyelesaian kasus antara manajemen dengan Saudara 
Bambang Wisudo.

__________________________________________________
Do You Yahoo!?
Tired of spam?  Yahoo! Mail has the best spam protection around 
http://mail.yahoo.com 


Pantau menyediakan feature service untuk suratkabar berbahasa Melayu lewat 
www.pantau.or.id. Silahkan klik dan pilih feature yang sesuai. 
Yahoo! Groups Links







  Yus Pontodjaf 
  Mobile : 081 5252 2952

                
---------------------------------
Apakah Anda Yahoo!?
Kunjungi halaman depan Yahoo! Indonesia yang baru!

Kirim email ke