Surat dari editor untuk Cameraperson TV..... ------------------------------------------------
Jumat, 22 Desember 2006 sudah ada briefing tentang MOU KPI-Polri tentang tayangan pornografi dan kekerasan di televisi. Mengingat aturan tersebut akan efektif berlaku Januari 2007, diminta perhatian teman-teman semua untuk lebih berhati-hati dalam melakukan peliputan dan penayangan berita. Ada beberapa hal penting yang perlu dishare kepada teman-teman yang dapat menjadi panduan dalam membuat penugasan liputan, peliputan dan penayangannya. Ini baru tahap awal. Di kesempatan mendatang kita perlu berkumpul untuk membahas aturan ini agar tidak terjadi lolosnya tayangan yang beresiko terancam laporan KPI ke Polri. Ingat siapa saja di antara kita bisa kena sangsi pidana. Meski para fimfinan berjanji akan selalu memback-up kita, kelalaian apalagi kesengajaan tentu tidak akan ditolerir! - Larangan ekspoloitasi SARA. Mohon teman-teman berhati-hati dalam peliputan sebuah konflik di masyarakat. Hindari penyebutan atribut suku dan agama para pihak yang terlibat. Demikian juga dengan profesi yang mengarah ke agama tertentu. Misalnya Guru Ngaji melakukan sodomi santrinya. Bisa diganti dengan guru agama disangka melakukan pelecehan seksual pada muridnya. - Doorstop Mohon AE/Korlip lebih berhati-hati dalam menugaskan reporter untuk mencegat narasumber. Bila di tempat umum, masih mungkin diakali dengan cara tidak menghalangi jalan narasumber tersebut. ( tipsnya: Narasumber tidak boleh dicegat dengan cara menghalangi frontal dari depan sehingga membuat narsum tersebut berhenti. Kita bisa mewawancarainya di sisi kiri atau kanan, hingga ia masih dapat berjalan bebas) Untuk mencegat di depan rumah atau halaman rumah, rasanya kita hindari dahulu. Ini wilayah private. Kita bisa dilaporkan polisi kalau narsum merasa keberatan. Ada baiknya reporter/korlip meminta ijin narsum terlebih dahulu lewat telephone atau surat. Kalau tidak tunggu ia di wilayah umum. Namun ingat: Jangan sampai menghalangi jalannya. - Hidden camera Bagian ini juga repot. Pada intinya kita dilarang mengambil gambar dengan cara sembunyi-sembunyi (dengan camera tersembunyi). Kita juga dilarang secara terang-terangan mengambil gambar tanpa seijin pemilik rumah. Ijin pembantu jelas tidak cukup menjadi dasar hukum bagi kita bila si pemilik rumah merasa keberataan. - Pornografi Campers harus berhati-hati dalam mengambil objek yang mengandung nuansa pornografi. Editor juga harus hati-hati dalam meloloskan gambar yang bisa membuat kita dianggap menyebarkan pornografi. Meski untuk liputan santai di pantai, deretan cewe-cewe bule berbikini rentan tuntutan! Semua harus memastikan narsum kita saat di-shot, harus berbusana pantas. Untuk kasus semacam video mesum YZ-ME dan video porno PNS di Jateng, tidak ada jalan lain selain blured habis! Mohon editor menggunakan teknik blured dengan cara fixel/mozaik! - Sadisme & kekejaman Campers harus berhati-hati dalam pengambilan gambar korban-korban pembunuhan atau kecelakaan. Ga usah close-up. Menampilkan luka-luka terbuka/potongan tubuh/mutilasi/mayat busuk akan menimbulkan rasa jijik pada pemirsa. Editor juga harus memblured gambar tersebut. Bercak darah bahkan genangan darah juga harus disamarkan. Kasus sejumlah infotainment mengclose-up wajah Alda (ia sudah jadi mayat) dengan lakban menutup kedua mata dan busa di hidungnya, tidak boleh terjadi di program kita. Untuk itu saya salut pada rekan-rekan editor dan pemangku program Redaksi/TKP yang hanya mengambil tangan dan kaki ALda. Itupun tujuannya untuk memperlihatkan lebam biru dan bekas suntikan. Dalam pembuatan rekaulang adegan kekerasan/pembunuhan: hindari adegan yang memperlihatkan dengan jelas proses pembunuhan secara detail. Bisa diwakili dengan symbol-simbol tertentu. Ini penjelasannya agak panjang. Teman-teman bisa langsung berdiskusi dengan para EP. Dan dalam kasus pembunuhan dan pelecehan seksual yang melibatkan anak-anak, (pelaku maupun korbannya anak-anak), meski itu hanya reka ulang, saya tidak mengijikan anak-anak dilibatkan dalam reka ulang adegan tersebut! - Azas Praduga Tak Bersalah Penyebutan tersangka.. diduga melakukan . Selalu muncul dalam kasus criminal yang baru terjadi. Meski polisi sudah mengatakan ia pelakunya, teman-teman harus bijaksana dalam penulisan naskah dan pencantuman atribut di CG. Untuk itu, karena kita menganggap dengan blured akan mengganggu mata pemirsa, campers tidak mengambil dari depan atau frontal!! Teman-teman dapat menshot tersangka dari samping atau belakang. Kalau masih saja ada yang mengambil gambar dari depan, editor harus memblured-nya. Dalam liputan tersangka di bariskan di depan MAKO, yang diambil gambar dari sudut menyamping atau belakang. Dalam liputan penggerebekan juga demikian. Meski itu PSK, WARIA, dll jangan frontal! Dalam penggerebekan di hotel-hotel, jangan sampai tayang visual laki-laki-perempuan yang tertangkap bertelanjang! Dengan memakai handuk saja, juga tidak boleh. Demikian sedikit uraiannya. Bila ada pertanyaan kita tinggal diskusikan bersama. Terima kasih. Tetap semangat! Send instant messages to your online friends http://uk.messenger.yahoo.com
