Surat dari editor untuk Cameraperson TV.....
------------------------------------------------

Jumat, 22 Desember 2006 sudah ada  briefing  tentang
MOU KPI-Polri tentang tayangan pornografi dan
kekerasan di televisi. Mengingat aturan tersebut akan
efektif berlaku Januari 2007, diminta perhatian
teman-teman semua untuk lebih berhati-hati dalam
melakukan peliputan dan penayangan berita.

 

Ada beberapa hal penting yang perlu dishare kepada
teman-teman yang dapat menjadi panduan dalam membuat
penugasan liputan, peliputan dan penayangannya. Ini
baru tahap awal. Di kesempatan mendatang kita perlu
berkumpul untuk membahas aturan ini agar tidak terjadi
lolosnya tayangan yang beresiko terancam laporan KPI
ke Polri. Ingat siapa saja di antara kita bisa kena
sangsi pidana. Meski para fimfinan berjanji akan
selalu memback-up kita, kelalaian apalagi kesengajaan
tentu tidak akan ditolerir!

 

-          Larangan ekspoloitasi SARA.

Mohon teman-teman berhati-hati dalam peliputan sebuah
konflik di masyarakat. Hindari penyebutan atribut suku
dan agama para pihak yang terlibat.

Demikian juga dengan profesi yang mengarah ke agama
tertentu. Misalnya Guru Ngaji melakukan sodomi
santrinya. Bisa diganti dengan guru agama disangka
melakukan pelecehan seksual pada muridnya.

 

-          Doorstop

Mohon AE/Korlip lebih berhati-hati dalam menugaskan
reporter untuk mencegat narasumber. Bila di tempat
umum, masih mungkin diakali dengan cara tidak
menghalangi jalan narasumber tersebut. ( tipsnya:
Narasumber tidak boleh dicegat dengan cara menghalangi
frontal dari depan sehingga membuat narsum tersebut
berhenti. Kita bisa mewawancarainya di sisi kiri atau
kanan, hingga ia masih dapat berjalan bebas)

Untuk mencegat di depan rumah atau halaman rumah,
rasanya kita hindari dahulu. Ini wilayah private. Kita
bisa dilaporkan polisi kalau narsum merasa keberatan.
Ada baiknya reporter/korlip meminta ijin narsum
terlebih dahulu lewat telephone atau surat. Kalau
tidak tunggu ia di wilayah umum. Namun ingat: Jangan
sampai menghalangi jalannya.

 

-          Hidden camera

Bagian ini juga repot.  Pada intinya kita dilarang
mengambil gambar dengan cara sembunyi-sembunyi (dengan
camera tersembunyi). Kita juga dilarang ‘secara
terang-terangan’ mengambil gambar tanpa seijin pemilik
rumah. Ijin pembantu jelas tidak cukup menjadi dasar
hukum bagi kita bila si pemilik rumah merasa
keberataan.

 

-          Pornografi

Campers harus berhati-hati dalam mengambil objek yang
mengandung nuansa pornografi. Editor juga harus
hati-hati dalam meloloskan gambar yang bisa membuat
kita dianggap menyebarkan pornografi. Meski untuk
liputan santai di pantai, deretan cewe-cewe bule
berbikini rentan tuntutan!  Semua harus memastikan
narsum kita saat di-shot, harus berbusana pantas.
Untuk kasus semacam video mesum YZ-ME dan video porno
PNS di Jateng, tidak ada jalan lain selain blured
habis! Mohon editor menggunakan teknik blured dengan
cara fixel/mozaik!

 

-          Sadisme & kekejaman

Campers harus berhati-hati dalam pengambilan gambar
korban-korban pembunuhan atau kecelakaan. Ga usah
close-up. Menampilkan luka-luka terbuka/potongan
tubuh/mutilasi/mayat busuk akan menimbulkan rasa jijik
pada pemirsa. Editor juga harus memblured gambar
tersebut. Bercak darah bahkan genangan darah juga
harus disamarkan.

Kasus sejumlah infotainment mengclose-up wajah Alda
(ia sudah jadi mayat) dengan lakban menutup kedua mata
dan busa di hidungnya, tidak boleh terjadi di program
kita. Untuk itu saya salut pada rekan-rekan editor dan
pemangku program Redaksi/TKP yang hanya mengambil
tangan dan kaki ALda. Itupun tujuannya untuk
memperlihatkan lebam biru dan bekas suntikan.

Dalam pembuatan rekaulang adegan kekerasan/pembunuhan:
hindari adegan yang memperlihatkan dengan jelas proses
pembunuhan secara detail. Bisa diwakili dengan
symbol-simbol tertentu. Ini penjelasannya agak
panjang. Teman-teman bisa langsung berdiskusi dengan 
para EP. Dan dalam kasus pembunuhan dan pelecehan
seksual yang melibatkan anak-anak, (pelaku maupun
korbannya anak-anak), meski itu hanya reka ulang, saya
tidak mengijikan anak-anak dilibatkan dalam reka ulang
adegan tersebut!

 

-          Azas Praduga Tak Bersalah

Penyebutan “tersangka”.. “diduga” melakukan…. Selalu
muncul dalam kasus criminal yang baru terjadi. Meski
polisi sudah mengatakan ia pelakunya, teman-teman
harus bijaksana dalam penulisan naskah dan pencantuman
atribut di CG.

Untuk itu, karena kita menganggap dengan blured akan
‘mengganggu’ mata pemirsa, campers tidak mengambil
dari depan atau frontal!! Teman-teman dapat menshot
tersangka dari samping atau belakang. Kalau masih saja
ada yang mengambil gambar dari depan, editor harus
memblured-nya.

Dalam liputan tersangka di bariskan di depan MAKO,
yang diambil gambar dari sudut menyamping atau
belakang.

Dalam liputan penggerebekan juga demikian. Meski itu
PSK, WARIA, dll… jangan frontal!

Dalam penggerebekan di hotel-hotel, jangan sampai
tayang visual laki-laki-perempuan yang tertangkap
bertelanjang! Dengan memakai handuk saja, juga tidak
boleh.

 

 

Demikian sedikit uraiannya. Bila ada pertanyaan kita
tinggal diskusikan bersama. Terima kasih.

 

 

Tetap semangat!

Send instant messages to your online friends http://uk.messenger.yahoo.com 

Kirim email ke