--- In [email protected], "rahmad budi" <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > > Waduh, > usulan Pak Loekyh ini implikasinya berat bagi anak hasil polygami. > Karena status perkawinannnya tak diakui hukum negara, maka dengan UU Sistem > Kependudukan > yang baru, si anak akan mendapat akta kelahiran dengan nama orang tua hanya > si ibu saja. > Nasibnya seperti anak yang lahir di luar nikah. > > Ini masalah psikologis, bagaimana nanti anak hasil polygami (dan anak di > luar nikah) > ditanya oleh guru SD-nya. ''Lho, bapak kamu kemana?'' > > Apa salah si anak? >
L: Memang persyaratan berpoligami itu sangat berat, bukan saja bagi pasangan yg berpoligami ttp juga bagi semua anggota keluarga yg terlibat dan menerima dampak dari poligami. Sebenarnya beban terberat bagi anak hasil poligami dan keluarga yg terlibat adalah beban psikologis. Khusus untuk anak2 hasil poligami, jaminan perlindungan berbagai hal2 (finansial dsb) sebenarnya bisa dicapai kalau kita mau mempraktekkan hak2 anak yg sudah dijalankan di banyak2 negara2 maju dalam kasus anak2 hasil poligami. Misalnya kalau orangtua poligami memang berniat mengasuh anak hasil poligami mereka, mestinya tak ada masalah karena seharusnya tak ada perbedaan hukum antara anak hasil poligami dg anak dari orang tua yg tak berpoligami sejauh pasangan yg berpoligami menurut agama (mis. hanya kawin secara gereja) mendaftarkan keberadaan anak mereka ke negara (walaupun kedua orangtuanya tak menikah secara sipil, hanya menikah di gereja!). Dg terdaftarnya anak mereka, maka status anak tsb sama dg status anak2 dari orang2 tua lain: berpoligami atau tidak berpoligami. Juga hukum warisan untuk muslim di Indonesia kan juga mengikuti hukum agama (yg mengakui perkawinan poligami)? Wong di LN, anak orang lain pun kalau memang benar2 disayang oleh orang tua asuhnya, sudah pasti mendapat bantuan dari segala segi, bukan cuma secara finansial, ttp juga secara piskologis, dari orang tua (angkat, asuh, adopsi) yg benar2 menyayanginya (Ingat, Madonna pun jauh2 mencari anak adopsi ke Afrika). > Menurut saya, KUA itu otoritas agama yang mencatat > perkawinan saja Tak masalah bukan sekadar mencatat > orang kawin walau itu kawin yang kedua, ketiga, dan keempat? L: Kalau KUA adalah institusi negara, berarti bukan cuma mewakili OTORITAS AGAMA, tetapi juga mewakili OTORITAS NEGARA (lembaga yg mengemban KEDAULATAN/KEKUASAAN RAKYAT dan ATAS NAMA SELURUH RAKYAT dalam operasionalnya). Potensi konflik, manipulasi, KKN dsb sebagai akibat keberadaan dua otoritas yg berbeda dalam satu lembaga selalu ada! Sebagai gambaran potensi konflik yg sudah ada sejak lahirnya UU Perkawinan (kalau saya tak salah ingat tahun 1974) sbb. Waktu itu berita ttg rencana pengesahan UU Perkawinan cukup rame ditulis di koran2, sampai ada demo2 segala (walaupun tak segarang demo2 mahasiswa jaman sekarang). Padahal waktu itu adalah masa orba yg sangat represif thd perbedaan pendapat! Salam PS: Saya melihat nama Nasrullah Idris sebagai salah satu di antara nama anggota2 baru. Jadi harap maklum kalau bung Nasrullah Idris memberi komentar dari tahap awal kembali thd topik yg sudah hampir basi dibahas di sini.
