--- In [email protected], "rahmad budi" <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
>
> Waduh,
> usulan Pak Loekyh ini implikasinya berat bagi anak hasil polygami.
> Karena status perkawinannnya tak diakui hukum negara, maka dengan UU
Sistem
> Kependudukan
> yang baru, si anak akan mendapat akta kelahiran dengan nama orang
tua hanya
> si ibu saja.
> Nasibnya seperti anak yang lahir di luar nikah.
> 
> Ini masalah psikologis, bagaimana nanti anak hasil polygami (dan anak di
> luar nikah)
> ditanya oleh guru SD-nya. ''Lho, bapak kamu kemana?''
> 
> Apa salah si anak?
> 

L: Memang persyaratan berpoligami itu sangat berat, bukan saja bagi
pasangan yg berpoligami ttp juga bagi semua anggota keluarga yg
terlibat dan menerima dampak dari poligami. Sebenarnya beban terberat
bagi anak hasil poligami dan keluarga yg terlibat adalah beban
psikologis. Khusus untuk anak2 hasil poligami, jaminan perlindungan
berbagai hal2 (finansial dsb) sebenarnya bisa dicapai kalau kita mau
mempraktekkan hak2 anak yg sudah dijalankan di banyak2 negara2 maju
dalam kasus anak2 hasil poligami.

Misalnya kalau orangtua poligami memang berniat mengasuh anak hasil
poligami mereka, mestinya tak ada masalah karena seharusnya tak ada
perbedaan hukum antara anak hasil poligami dg anak dari orang tua yg
tak berpoligami sejauh pasangan yg berpoligami menurut agama (mis.
hanya kawin secara gereja) mendaftarkan keberadaan anak mereka ke
negara (walaupun kedua orangtuanya tak menikah secara sipil, hanya
menikah di gereja!). Dg terdaftarnya anak mereka, maka status anak tsb
sama dg status anak2 dari orang2 tua lain: berpoligami atau tidak
berpoligami.

Juga hukum warisan untuk muslim di Indonesia kan juga mengikuti hukum
agama (yg mengakui perkawinan poligami)? Wong di LN, anak orang lain
pun kalau memang benar2 disayang oleh orang tua asuhnya, sudah pasti
mendapat bantuan dari segala segi, bukan cuma secara finansial, ttp
juga secara piskologis, dari orang tua (angkat, asuh, adopsi) yg
benar2 menyayanginya (Ingat, Madonna pun jauh2 mencari anak adopsi ke
Afrika).

> Menurut saya, KUA itu otoritas agama yang mencatat
> perkawinan saja Tak masalah bukan sekadar mencatat
> orang kawin walau itu kawin yang kedua, ketiga, dan keempat?

L: Kalau KUA adalah institusi negara, berarti bukan cuma mewakili
OTORITAS AGAMA, tetapi juga mewakili OTORITAS NEGARA (lembaga yg
mengemban KEDAULATAN/KEKUASAAN RAKYAT dan ATAS NAMA SELURUH RAKYAT
dalam operasionalnya). Potensi konflik, manipulasi, KKN dsb sebagai
akibat keberadaan dua otoritas yg berbeda dalam satu lembaga selalu ada! 

Sebagai gambaran potensi konflik yg sudah ada sejak lahirnya UU
Perkawinan (kalau saya tak salah ingat tahun 1974) sbb. Waktu itu
berita ttg rencana pengesahan UU Perkawinan cukup rame ditulis di
koran2, sampai ada demo2 segala (walaupun tak segarang demo2 mahasiswa
jaman sekarang). Padahal waktu itu adalah masa orba yg sangat represif
thd perbedaan pendapat!

Salam

PS: Saya melihat nama Nasrullah Idris sebagai salah satu di antara
nama anggota2 baru. Jadi harap maklum kalau bung Nasrullah Idris
memberi komentar dari tahap awal kembali thd topik yg sudah hampir
basi dibahas di sini.

Kirim email ke