Poligami "Yes" , tetapi zina "No?" Yang benar saja. Hendaklah dimaklumi bahwa selain poligami ada pula kawin "mutah" yaitu semacam kawin kontrak untuk jangka waktu tertentu, boleh satu atau dua minggu sampai berbulan-bulan. Kawin mutah ini berlaku di Iran dan juga di Indonesia, karena sesuai berita banyak turis-turis Timur Tengah yang kawin kontrak dengan wanita Indonesia, di daerah sekitar Bogor. Jadi saya kira yang berpoligami, berpoligamilah, dan tidak usah ditambah bumbu dengan pernyataan "Zina No".
Arab News tgl 20 December 2006 mempunyai artikel berjudul : "Wife in Indonesia, Maid in Kingdom". ----- Original Message ----- From: loekyh To: [email protected] Sent: Tuesday, December 26, 2006 10:54 AM Subject: [mediacare] Re: Apakah anda Setuju Poligami disyahkan hukum negara (UU Perkawinan)? NO WAY Poligami disyahkan lembaga keagamaan? GO AHEAD Bang Nasrullah Idris, kalau menggunakan kata 'kawin' harus jelas batasan2-nya. Apakah kawin yg disyahkan oleh hukum negara atau kawin yg disyahkan secara agama (baik di KUA atau di gereja, dsb). Yang ingin saya tekankan adalah dalam sistem hukum yg tak sekuler, mis. dalam UU Perkawinan di Republik yg ber-Ketuhanan YME ini, ada banyak bagian2 yg bersinggungan dg nilai2 agama. Jadi dalam sistem2 per-undang2-an di Indonesia atau di negara2 tak sekuler lainnya, di samping bagian yg bersinggungan ini besar porsinya, juga sistem hukum yg kabur, tak jelas dan tak tegas dalam pe-milah2-an porsi (kewenangan) negara dg porsi agama mengakibatkan bagian2 ini dg mudah di-besar2-kan, dikait2-kan dan di-singung2-kan dg agama. Masih mending kalu yg disinggung bukan bagian2 vital shg yg merasa punya bagian vitas tsb tak perlu marah2 :-) Yg lebih parah lagi, ketiadaan pedoman yg jelas dan tegas di atas memberikan banyak peluang kepada politisi2 berbaju agama untuk memperalat agama sebagai sarana untuk mendapat keuntungan pribadi atau fasilitas negara (mis. kawin siri dg pengesyahan oleh negara, naik haji dg fasilitas negara, dsb) atau untuk memperkuat kekuasaan dan kewenangan diri atau kelompok sendiri. IMO, solusi yg terbaik agar tak terjadi persinggungan atau meminimalisir bagian2 yg bersinggungan adalah dg secara jelas dan tegas menempatkan PENYELENGGARA perkawinan menurut agama (entah perkawinan siri atau perkawinan di gereja) dalam posisi independen dari PENYELENGGARA perkawinan menurut negara (catatan sipil). Spt kita ketahui, perkawinan agama akan meng-'halal'-kan ikatan suami istri sbg perkawinan (bukan perzinahan) sedangkan perkawinan sesuai hukum negara akan memberi legalitas perlindungan hukum, HAM dsb kepada semua pihak yg terlibat. Jadi perkawinan menurut UU Perkawinan tak ada hubungannya dan tak perlu di-hubung2-kan dg perbuatan zinah yg jelas2 dalam ajaran agama ada sanksinya berupa hukuman yg sangat berat di akhirat kelak. Yang terjadi selama ini dan yg dinyatakan dalam UU Perkawinan adl KUA, gereja, dst, sebagai lembaga2 penyelenggara perkawinan menurut agama Islam, Kristen, dst, tidak bisa berperan independen dan tak bisa melepaskan diri dari hukum2 negara. Bahkan keberadaan lembaga KUA (spt halnya keberadaa Ditjen Urusan Haji) adalah lembaga yg mendapat banyak fasilitas negara karena merupakan institusi pemerintah (berada di bawah Depag?) Dalam diskusi dan debat poligami, karena alasan2 pendukung poligami basisnya adalah ajaran agama yg hanya khusus berlaku bagi umat agama masing2 (FYI, di kalangan umat Kristen di LN, ada sekte2 yg bebas kawin dg beberapa istri) maka penyelenggara perkawinan siri atau perkawinan poligami lewat gereja pun seharusnya institusi2 yg bergerak murni dalam bidang keagamaan, bukan institusi pemerintah. Usul saya ini jangan diartikan atau diimplikasikan bahwa pelaku2 perkawinan siri tidak dilindungi UU negara, sebab dalam banyak kasus2, ekses2 negatif dari kawin siri yg terjadi merupakan pelanggaran (pidana, perdata, atau HAM) thd UU atau konstitusi negara yg tak ada kaitannya dg boleh tidak-bolehnya kawin siri/ poligami itu sendiri. Jadi posisi saya "Tidak ada tempat bagi perkawinan poligami berdasarkan UU Perkawinan, tetapi OK untuk perkawinan poligami berdasarkan agama" mudah2-an bisa dipertimbangkan. Salam --- In [email protected], "Nasrullah Idris" <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > > Apakah anda setuju : > > POLIGAMI, NO! > ZINA, YES > > > Salam, > > Nasrullah Idris > ------------------------------------------------------------------------------ No virus found in this incoming message. Checked by AVG Free Edition. Version: 7.1.409 / Virus Database: 268.15.26/600 - Release Date: 12/23/2006
