Poligami "Yes" , tetapi zina "No?"  Yang benar saja. Hendaklah dimaklumi bahwa 
selain poligami ada pula kawin "mutah" yaitu semacam kawin kontrak untuk jangka 
waktu tertentu, boleh satu atau dua minggu sampai berbulan-bulan. Kawin mutah 
ini berlaku di Iran dan juga di Indonesia, karena sesuai berita banyak 
turis-turis Timur Tengah yang kawin kontrak dengan wanita Indonesia, di daerah 
sekitar Bogor. Jadi saya kira yang berpoligami, berpoligamilah, dan tidak usah 
ditambah bumbu dengan pernyataan "Zina No". 

Arab News  tgl 20 December 2006 mempunyai artikel berjudul : "Wife in 
Indonesia, Maid in Kingdom".

  ----- Original Message ----- 
  From: loekyh 
  To: [email protected] 
  Sent: Tuesday, December 26, 2006 10:54 AM
  Subject: [mediacare] Re: Apakah anda Setuju


  Poligami disyahkan hukum negara (UU Perkawinan)? NO WAY

  Poligami disyahkan lembaga keagamaan? GO AHEAD

  Bang Nasrullah Idris, kalau menggunakan kata 'kawin' harus jelas 
batasan2-nya. Apakah kawin yg disyahkan oleh hukum negara atau kawin yg 
disyahkan secara agama (baik di KUA atau di gereja, dsb). 

  Yang ingin saya tekankan adalah dalam sistem hukum yg tak sekuler, mis. dalam 
UU Perkawinan di Republik yg ber-Ketuhanan YME ini, ada  banyak bagian2 yg 
bersinggungan dg nilai2 agama. Jadi dalam sistem2 per-undang2-an di Indonesia 
atau di negara2 tak sekuler lainnya, di samping bagian yg bersinggungan ini 
besar porsinya, juga sistem hukum yg kabur, tak jelas dan tak tegas dalam 
pe-milah2-an porsi (kewenangan) negara dg porsi agama mengakibatkan   bagian2 
ini dg mudah di-besar2-kan, dikait2-kan dan di-singung2-kan dg agama.  

  Masih mending kalu yg disinggung bukan bagian2 vital shg  yg merasa punya 
bagian vitas tsb tak perlu marah2 :-)  Yg lebih parah lagi, ketiadaan pedoman 
yg jelas dan tegas di atas memberikan banyak peluang kepada politisi2 berbaju 
agama untuk memperalat agama sebagai sarana untuk mendapat keuntungan pribadi 
atau fasilitas negara (mis. kawin siri dg pengesyahan oleh negara, naik haji dg 
fasilitas negara, dsb) atau untuk memperkuat kekuasaan dan kewenangan diri atau 
kelompok sendiri.

  IMO, solusi yg terbaik agar tak terjadi persinggungan atau meminimalisir 
bagian2 yg bersinggungan adalah dg secara jelas dan tegas menempatkan 
PENYELENGGARA perkawinan menurut agama (entah perkawinan siri atau perkawinan 
di gereja) dalam posisi independen
  dari PENYELENGGARA perkawinan menurut negara (catatan sipil). 

  Spt kita ketahui, perkawinan agama akan meng-'halal'-kan ikatan suami istri 
sbg perkawinan (bukan perzinahan) sedangkan perkawinan sesuai hukum negara akan 
memberi legalitas perlindungan hukum, HAM dsb kepada semua pihak yg terlibat. 
Jadi perkawinan menurut UU Perkawinan tak ada hubungannya dan tak perlu 
di-hubung2-kan dg perbuatan zinah yg jelas2 dalam ajaran agama ada sanksinya 
berupa hukuman yg sangat berat di akhirat kelak. 

  Yang terjadi selama ini dan yg dinyatakan dalam UU Perkawinan adl KUA, 
gereja, dst, sebagai lembaga2 penyelenggara perkawinan menurut agama Islam, 
Kristen, dst, tidak bisa berperan independen dan tak bisa melepaskan diri dari 
hukum2 negara. Bahkan keberadaan lembaga KUA (spt halnya keberadaa Ditjen 
Urusan Haji) adalah lembaga yg mendapat banyak fasilitas negara karena 
merupakan institusi pemerintah (berada di bawah Depag?)

  Dalam diskusi dan debat poligami, karena alasan2 pendukung poligami basisnya 
adalah ajaran agama yg hanya khusus berlaku bagi umat agama masing2 (FYI, di 
kalangan umat Kristen di LN, ada sekte2 yg bebas kawin dg beberapa istri) maka 
penyelenggara perkawinan siri atau perkawinan poligami lewat gereja pun 
seharusnya institusi2 yg bergerak murni dalam bidang keagamaan, bukan institusi 
pemerintah. Usul saya ini jangan diartikan atau diimplikasikan bahwa pelaku2 
perkawinan siri tidak dilindungi UU negara, sebab dalam banyak kasus2,
  ekses2 negatif dari kawin siri yg terjadi merupakan pelanggaran (pidana, 
perdata, atau HAM) thd UU atau konstitusi negara yg tak ada kaitannya dg boleh 
tidak-bolehnya kawin siri/ poligami itu sendiri.

  Jadi posisi saya "Tidak ada tempat bagi perkawinan poligami berdasarkan UU 
Perkawinan, tetapi OK untuk perkawinan poligami berdasarkan agama" mudah2-an 
bisa dipertimbangkan.

  Salam

  --- In [email protected], "Nasrullah Idris" <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
  >
  > Apakah anda setuju :
  > 
  > POLIGAMI, NO!
  > ZINA, YES
  > 
  > 
  > Salam,
  > 
  > Nasrullah Idris
  >


   


------------------------------------------------------------------------------


  No virus found in this incoming message.
  Checked by AVG Free Edition.
  Version: 7.1.409 / Virus Database: 268.15.26/600 - Release Date: 12/23/2006

Kirim email ke