Pemerintah kini nampaknya sudah peduli lagi penggunaan Bahasa Indonesia yang 
baik dan benar. Beberapa peraturan yang diterbitkan oleh Ditjen Pajak banyak 
memakai istilah asing, yang sebenarnya sudah ada padanan kata tersebut dalam 
Bhs Indonesia. Misalnya peraturan Dirjen Per-159/PJ/2006, 31 Okt 2006, 
penggunaan kata-kata (diDeemed, hard copy, download, copy) untuk menyebut 
formulir kertas= hard copy, unduh=download, dan copy=salinan. Sedangkan pada 
aturan lain ditemui istilah-2; komputerisasi, elektronikalisasi, sosialisasi, 
dan lain-lain. Apakah memang tidak ada padanan kata yg cocok untuk diDeemed 
sehingga harus ditulis bersambung dengan huruf tegak dan miring?
Bahasa peraturan atau Undang-undang sebaiknya memakai bahasa yang baik dan 
benar karena pembacanya berbagai kalangan, seluruh rakyat yang tingkat 
pengetahuannya tentu bermacam-macam. Hampir setiap aturan selalu ada pasal yang 
saya sebut pasal sapu jagad, seperti di bawah;
*) Ketentuan-ketentuan lain yang mengatur tentang Faktur Pajak Standar 
sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, 
dinyatakan tetap berlaku.
Sebagian pembaca tentu akan bertanya-tanya, ketentuan-2 lain tersebut ada 
berapa banyak? dari ribuan aturan pajak; dan siapa yang berhak menentukan 
aturan tersebut bertentangan atau tidak? sehingga dinyatakan berlaku atau tidak
Apakah ini memang bahasa orang hukum dalam membuat aturan agar masyarakat 
bingung, yang tujuannya kalau salah memakai peraturan agar bisa dinegoisasi? 
Ataukah malas menyebutkan aturan-2 sebelumnya yag tidak berlaku?
Perlu diketahui pada Per-159 tersebut penggunaan kata sejenis ..... sepanjang 
..... ada lima kali pada lima ayat.

kalau bukan kita siapa lagi yang peduli?.....

===========================================
ingat sesuai aturan faktur pajak yang baru, bila sampai tgl 20-01-07
belum menyampaikan contoh tanda tangan dan kode seri faktur ke
kantor pelayanan pajak, faktur dianggap cacat dan didenda 2%xHarga Jual.
 
#penyuluhanpajakbiak#

Kirim email ke