Pemerintah kini nampaknya sudah peduli lagi penggunaan Bahasa Indonesia yang baik dan benar. Beberapa peraturan yang diterbitkan oleh Ditjen Pajak banyak memakai istilah asing, yang sebenarnya sudah ada padanan kata tersebut dalam Bhs Indonesia. Misalnya peraturan Dirjen Per-159/PJ/2006, 31 Okt 2006, penggunaan kata-kata (diDeemed, hard copy, download, copy) untuk menyebut formulir kertas= hard copy, unduh=download, dan copy=salinan. Sedangkan pada aturan lain ditemui istilah-2; komputerisasi, elektronikalisasi, sosialisasi, dan lain-lain. Apakah memang tidak ada padanan kata yg cocok untuk diDeemed sehingga harus ditulis bersambung dengan huruf tegak dan miring? Bahasa peraturan atau Undang-undang sebaiknya memakai bahasa yang baik dan benar karena pembacanya berbagai kalangan, seluruh rakyat yang tingkat pengetahuannya tentu bermacam-macam. Hampir setiap aturan selalu ada pasal yang saya sebut pasal sapu jagad, seperti di bawah; *) Ketentuan-ketentuan lain yang mengatur tentang Faktur Pajak Standar sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, dinyatakan tetap berlaku. Sebagian pembaca tentu akan bertanya-tanya, ketentuan-2 lain tersebut ada berapa banyak? dari ribuan aturan pajak; dan siapa yang berhak menentukan aturan tersebut bertentangan atau tidak? sehingga dinyatakan berlaku atau tidak Apakah ini memang bahasa orang hukum dalam membuat aturan agar masyarakat bingung, yang tujuannya kalau salah memakai peraturan agar bisa dinegoisasi? Ataukah malas menyebutkan aturan-2 sebelumnya yag tidak berlaku? Perlu diketahui pada Per-159 tersebut penggunaan kata sejenis ..... sepanjang ..... ada lima kali pada lima ayat.
kalau bukan kita siapa lagi yang peduli?..... =========================================== ingat sesuai aturan faktur pajak yang baru, bila sampai tgl 20-01-07 belum menyampaikan contoh tanda tangan dan kode seri faktur ke kantor pelayanan pajak, faktur dianggap cacat dan didenda 2%xHarga Jual. #penyuluhanpajakbiak#
