http://www.antara.co.id/seenws/?id=49890



253 Kasus Pembalakan Liar Terjadi di Kalbar


Pontianak (ANTARA News) - Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Barat mencatat 
terjadi 235 kasus pembalakan liar dengan tersangka sebanyak 201 orang sepanjang 
tahun 2006.

Kepala Polda Kalbar, Brigjen (Pol) Zainal Abidin Ishak di Pontianak, Senin, 
mengatakan, polisi telah menahan puluhan jenis barang bukti yang tersebar di 
berbagai Kepolisian Resort (Polres) maupun Kepolisian Sektor (Polsek) di Kalbar.

Barang bukti yang ditahan dan disita jajaran Polda Kalbar di antaranya yakni 
2.137 meter kubik kayu log, 2.101 batang kayu log, satu buah sawmill, 12.288,98 
meter kubik kayu olahan, 50 unit kapal motor, 60.017 batang kayu olahan, dua 
unit truk Malaysia, enam unit traktor, tujuh kontainer kayu olahan, 68 unit 
truk, empat unit logging Nissan, 10 ton rotan, 1.333 keping papan, 159,98 meter 
kubik kayu cerucuk.

Salah satu kasus yang cukup menonjol yakni pembalakan liar dengan terdakwa Tian 
Hartono alias Buntia yang telah divonis Pengadilan Negeri Pontianak dengan masa 
hukuman dua tahun penjara, lebih rendah dari tuntutan jaksa, yakni 10 tahun 
penjara.

Namun Buntia tidak terbukti melakukan penebangan di kawasan hutan lindung Bukit 
Punai Laki, Kabupaten Sintang, melainkan melanggar aturan saat memasukkan alat 
berat ke kawasan penebangan hutan.

Menurut Direktur Reserse dan Kriminal (Direskrim) Polda Kalbar, Kombes Pol 
Sriyono, untuk kasus tersebut, polisi telah berupaya agar putusan hakim 
maksimal sesuai dengan tindak kejahatan yang disangkakan.

"Polisi tidak setengah-setengah dalam mengungkap kejahatan termasuk pembalakan 
liar. Kalau memang berkas dari kepolisian tidak sempurna, seharusnya sejak awal 
disampaikan supaya dapat diperbaiki," kata Sriyono.

Sementara itu, aktifis dari Konsorsium Anti Illegal Logging (KAIL), Darmawan 
Listanto mengakui, kasus pembalakan liar cukup tertekan oleh gencarnya aksi 
pemberantasan pembalakan liar di Kalimantan Barat oleh aparat hukum.

"Tapi, penegakan hukum sebenarnya bukan hanya sekadar menangkap saat pelaku 
tertangkap basah membawa kayu-kayu tanpa izin. Melainkan, harus termasuk 
pendeteksian serta pencegahan supaya penebangan kayu tidak terjadi," kata 
Darmawan.

Pelaku pembalakan liar kini juga "bermain" di balik kelemahan aturan hukum di 
Indonesia sehingga aparat jangan asyik sendiri dalam memberantas kasus 
tersebut. Ia mencontohkan, para cukong kayu memanfaatkan aparat hukum yang 
tidak konsisten menangani pembalakan liar dengan menjadikan kayu-kayu ilegal 
tersebut sebagai barang temuan.

"Setelah dinyatakan barang temuan, maka kayu-kayu itu akan dilelang. Proses 
lelang ini menjadi peluang bagi para cukong untuk menjadi pemenang lelang sejak 
awal sehingga kayu-kayu yang sebenarnya illegal menjadi legal secara hukum," 
katanya.

Kalimantan Barat merupakan salah satu daerah yang memiliki lahan kritis dalam 
jumlah amat luas. Berdasarkan data Dinas Kehutanan Kalimantan Barat, luas lahan 
kritis di propinsi tersebut saat ini mencapai lima juta hektar yang tersebar di 
areal bekas pembalakan liar dan penambangan emas tanpa izin.

Sebagian besar berada di luar kawasan hutan yakni seluas 2,9 juta hektar 
sedangkan sisanya, 2,1 juta hektar, di dalam areal kawasan hutan.(*)

Copyright © 2006 ANTARA
1 Januari 2007 17:11
http://www.antara.co.id/print/index.php?id=49890

Attachment: an_logo1.gif
Description: GIF image

Kirim email ke