KOMPAS
Kamis, 04 Januari 2007 

  
Merampok Uang Rakyat 


Saldi Isra 

Tahun 2007 akan menjadi kelanjutan catatan tragis penggunaan uang negara dalam 
penyelenggaraan pemerintahan daerah. Dengan alasan mendorong peningkatan 
kinerja DPRD, Presiden Yudhoyono pada 14 November 2006 menetapkan Peraturan 
Pemerintah Nomor 37 Tahun 2006 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan 
Pimpinan dan Anggota DPRD. 

Melihat item-item penghasilan pimpinan dan anggota DPRD dalam PP No 37/2006, 
pendapatan legislatif daerah akan menghabiskan pendapatan asli daerah (PAD) 
dalam jumlah cukup besar. Bisa jadi, semua PAD habis untuk pendapatan pimpinan 
dan anggota DPRD. Lebih tragis lagi, bagi beberapa kabupaten/kota, PAD tidak 
cukup untuk membayar segala macam bentuk pendapatan legislator daerah. 

Mengejar pendapatan 

Secara hukum, presiden berwenang mengeluarkan peraturan pemerintah untuk 
menjalankan undang-undang. Namun, menghitung besarnya uang negara yang harus 
dikeluarkan untuk membayar pimpinan dan anggota DPRD, banyak kalangan menduga 
PP No 37/2006 merupakan bagian dari strategi pemerintah pusat menghadapi 
tekanan partai politik. 

Dari catatan yang ada, sejak DPRD hasil Pemilihan Umum Tahun 2004 terbentuk, PP 
No 37/2006 merupakan perubahan kedua atas PP No 24/2004. Sebelum PP No 37/2006, 
PP No 24/2004 telah diperbaiki dengan PP No 37/2005. Artinya, dalam rentang 
waktu kurang dari dua setengah tahun, Presiden telah menetapkan tiga kali 
peraturan pemerintah tentang protokoler dan keuangan anggota DPRD. 

Jika semua perubahan PP itu dicermati, perbaikan hanya berkisar pada pendapatan 
pimpinan dan anggota DPRD. Dengan banyaknya jenis penerimaan, kehadiran PP No 
37/2006 begitu menyedot uang negara. Misalnya, penghasilan pimpinan dan anggota 
DPRD terdiri atas uang representasi, tunjangan keluarga, tunjangan beras, uang 
paket, tunjangan jabatan, tunjangan panitia musyawarah, tunjangan komisi, dan 
tunjangan panitia anggaran. 

Selain berbagai penghasilan itu, kepada pimpinan dan anggota DPRD diberi 
penerimaan lain berupa tunjangan komunikasi intensif (TKI). Dalam angka 15a PP 
No 37/2006 dinyatakan, TKI diberikan dalam rangka mendorong peningkatan kinerja 
pimpinan dan anggota guna menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat di 
daerah pemilihannya. 

Dengan struktur seperti itu, di DPRD Provinsi Sumatera Barat misalnya, Ketua 
DPRD akan menerima lebih dari Rp 42 juta per bulan, wakil ketua lebih dari Rp 
32 juta, dan anggota hampir Rp 21 juta. Jumlah itu masih akan bertambah dengan 
adanya tunjangan kesejahteraan berupa pemberian jaminan pemeliharaan kesehatan, 
pakaian dinas, dan biaya yang ditimbulkan dari perjalanan dinas. 

Pemerintah kebablasan 

Jika dibandingkan dengan semua peraturan pemerintah tentang protokoler dan 
keuangan anggota DPRD yang pernah ada, tidak terbantahkan, PP No 37/2006 
memberi pendapatan amat besar bagi pimpinan dan anggota DPRD. Karena itu, 
hampir semua anggota DPRD menyambut gembira kehadiran PP No 37/2006. Bisa jadi, 
bagi mayoritas pimpinan dan anggota DPRD, PP No 37/2006 merupakan hadiah akhir 
tahun yang amat istimewa. 

Namun jika dilihat dari sudut krisis keuangan negara, tindakan pemerintah 
menerbitkan PP No 37/2006 dapat dinilai kebablasan. Bisa dibayangkan, sebagian 
besar uang negara yang seharusnya digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan 
rakyat hanya dinikmati segelintir elite politik di lembaga legislatif. 

Bahkan, bagi pimpinan DPRD, terjadi duplikasi penerimaan antara TKI dan 
tunjangan operasional. Dalam angka 15b PP No 37/2006 dinyatakan, dana 
operasional diberikan untuk menunjang kegiatan yang terkait representasi, 
pelayanan, kemudahan, dan kebutuhan lain guna melancarkan pelaksanaan tugas dan 
fungsi pimpinan DPRD sehari-hari. Dari ketentuan itu, menjadi sulit membedakan 
antara TKI dan tunjangan operasional. 

Tidak kalah serius, ketentuan TKI dan dana operasional diberlakukan surut 
terhitung sejak 1 Januari 2006. Pemberlakuan surut ini tidak sejalan dengan 
sistem anggaran berbasis kinerja. Apalagi, jika mata anggaran tidak dicantumkan 
dalam APBD atau perubahan APBD Tahun 2006. Padahal, Pasal 192 Ayat (3) UU No 
32/2004 menentukan, pengeluaran tidak dapat dibebankan pada anggaran belanja 
daerah jika untuk pengeluaran tidak tersedia atau tidak cukup tersedia dalam 
APBD. 

Memang pemerintah membuat sedikit katup pengaman, penetapan besarnya TKI dan 
dana operasional pimpinan DPRD mempertimbangkan beban tugas dan kemampuan 
keuangan daerah. Selain itu, penggunaan TKI dan dana operasional memerhatikan 
asas manfaat dan efisiensi dalam rangka mendukung kelancaran pelaksanaan tugas. 
Melihat sepak terjang anggota DPRD menggunakan uang rakyat selama ini, katup 
pengaman itu tidak mampu membatasi mereka untuk mendapatkan penghasilan secara 
maksimal. 

Karena kebablasan pemerintah itu, dalam beberapa minggu terakhir, PP No 37/2006 
memicu ketegangan antara kepala daerah dan DPRD. Bagi kepala daerah yang 
mengerti betul sistem anggaran dan kesulitan keuangan daerah, katup 
mempertimbangkan beban tugas dan kemampuan keuangan daerah dijelaskan 
sedemikian rupa agar pimpinan dan anggota DPRD tidak menggunakan secara 
maksimal peluang yang ada dalam PP No 37/2006. 

Tidak hanya kepala daerah, kalangan yang concern terhadap isu korupsi juga 
mengingatkan bahwa memaksakan pendapatan maksimal, pimpinan dan anggota DPRD 
sedang berjudi dengan tindak pidana korupsi. Dengan mengabaikan katup 
mempertimbangkan beban tugas dan kemampuan keuangan daerah, mereka bisa 
mengulangi pengalaman pahit sebagian anggota DPRD 1999-2004. Namun semua itu 
tidak mampu menghentikan langkah pimpinan dan anggota DPRD untuk mendapat 
penghasilan maksimal dari APBD. 

Yang dirasakan banyak kalangan, penggantian peraturan pemerintah tentang 
protokoler dan keuangan anggota DPRD yang berulang kali membuktikan, pemerintah 
lebih mengutamakan kepentingan partai politik. Padahal, masih banyak urusan 
penyelenggaraan pemerintahan daerah yang lebih urgen untuk diwadahi dengan 
peraturan pemerintah. Misalnya, sampai saat ini pemerintah belum merampungkan 
perubahan peraturan pemerintah tentang struktur organisasi tata kerja daerah. 
Padahal, perubahan itu lebih diperlukan untuk menata ulang struktur organisasi 
di daerah. 

Melihat jumlah uang negara yang akan dibayarkan guna memenuhi PP No 37/2006, 
jangan-jangan merupakan kolusi baru antara pemerintah dan partai politik untuk 
merampok uang rakyat. 

Saldi Isra Dosen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Andalas (Unand), 
Padang

Kirim email ke