KOMPAS Kamis, 04 Januari 2007
Merampok Uang Rakyat Saldi Isra Tahun 2007 akan menjadi kelanjutan catatan tragis penggunaan uang negara dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Dengan alasan mendorong peningkatan kinerja DPRD, Presiden Yudhoyono pada 14 November 2006 menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2006 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD. Melihat item-item penghasilan pimpinan dan anggota DPRD dalam PP No 37/2006, pendapatan legislatif daerah akan menghabiskan pendapatan asli daerah (PAD) dalam jumlah cukup besar. Bisa jadi, semua PAD habis untuk pendapatan pimpinan dan anggota DPRD. Lebih tragis lagi, bagi beberapa kabupaten/kota, PAD tidak cukup untuk membayar segala macam bentuk pendapatan legislator daerah. Mengejar pendapatan Secara hukum, presiden berwenang mengeluarkan peraturan pemerintah untuk menjalankan undang-undang. Namun, menghitung besarnya uang negara yang harus dikeluarkan untuk membayar pimpinan dan anggota DPRD, banyak kalangan menduga PP No 37/2006 merupakan bagian dari strategi pemerintah pusat menghadapi tekanan partai politik. Dari catatan yang ada, sejak DPRD hasil Pemilihan Umum Tahun 2004 terbentuk, PP No 37/2006 merupakan perubahan kedua atas PP No 24/2004. Sebelum PP No 37/2006, PP No 24/2004 telah diperbaiki dengan PP No 37/2005. Artinya, dalam rentang waktu kurang dari dua setengah tahun, Presiden telah menetapkan tiga kali peraturan pemerintah tentang protokoler dan keuangan anggota DPRD. Jika semua perubahan PP itu dicermati, perbaikan hanya berkisar pada pendapatan pimpinan dan anggota DPRD. Dengan banyaknya jenis penerimaan, kehadiran PP No 37/2006 begitu menyedot uang negara. Misalnya, penghasilan pimpinan dan anggota DPRD terdiri atas uang representasi, tunjangan keluarga, tunjangan beras, uang paket, tunjangan jabatan, tunjangan panitia musyawarah, tunjangan komisi, dan tunjangan panitia anggaran. Selain berbagai penghasilan itu, kepada pimpinan dan anggota DPRD diberi penerimaan lain berupa tunjangan komunikasi intensif (TKI). Dalam angka 15a PP No 37/2006 dinyatakan, TKI diberikan dalam rangka mendorong peningkatan kinerja pimpinan dan anggota guna menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat di daerah pemilihannya. Dengan struktur seperti itu, di DPRD Provinsi Sumatera Barat misalnya, Ketua DPRD akan menerima lebih dari Rp 42 juta per bulan, wakil ketua lebih dari Rp 32 juta, dan anggota hampir Rp 21 juta. Jumlah itu masih akan bertambah dengan adanya tunjangan kesejahteraan berupa pemberian jaminan pemeliharaan kesehatan, pakaian dinas, dan biaya yang ditimbulkan dari perjalanan dinas. Pemerintah kebablasan Jika dibandingkan dengan semua peraturan pemerintah tentang protokoler dan keuangan anggota DPRD yang pernah ada, tidak terbantahkan, PP No 37/2006 memberi pendapatan amat besar bagi pimpinan dan anggota DPRD. Karena itu, hampir semua anggota DPRD menyambut gembira kehadiran PP No 37/2006. Bisa jadi, bagi mayoritas pimpinan dan anggota DPRD, PP No 37/2006 merupakan hadiah akhir tahun yang amat istimewa. Namun jika dilihat dari sudut krisis keuangan negara, tindakan pemerintah menerbitkan PP No 37/2006 dapat dinilai kebablasan. Bisa dibayangkan, sebagian besar uang negara yang seharusnya digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat hanya dinikmati segelintir elite politik di lembaga legislatif. Bahkan, bagi pimpinan DPRD, terjadi duplikasi penerimaan antara TKI dan tunjangan operasional. Dalam angka 15b PP No 37/2006 dinyatakan, dana operasional diberikan untuk menunjang kegiatan yang terkait representasi, pelayanan, kemudahan, dan kebutuhan lain guna melancarkan pelaksanaan tugas dan fungsi pimpinan DPRD sehari-hari. Dari ketentuan itu, menjadi sulit membedakan antara TKI dan tunjangan operasional. Tidak kalah serius, ketentuan TKI dan dana operasional diberlakukan surut terhitung sejak 1 Januari 2006. Pemberlakuan surut ini tidak sejalan dengan sistem anggaran berbasis kinerja. Apalagi, jika mata anggaran tidak dicantumkan dalam APBD atau perubahan APBD Tahun 2006. Padahal, Pasal 192 Ayat (3) UU No 32/2004 menentukan, pengeluaran tidak dapat dibebankan pada anggaran belanja daerah jika untuk pengeluaran tidak tersedia atau tidak cukup tersedia dalam APBD. Memang pemerintah membuat sedikit katup pengaman, penetapan besarnya TKI dan dana operasional pimpinan DPRD mempertimbangkan beban tugas dan kemampuan keuangan daerah. Selain itu, penggunaan TKI dan dana operasional memerhatikan asas manfaat dan efisiensi dalam rangka mendukung kelancaran pelaksanaan tugas. Melihat sepak terjang anggota DPRD menggunakan uang rakyat selama ini, katup pengaman itu tidak mampu membatasi mereka untuk mendapatkan penghasilan secara maksimal. Karena kebablasan pemerintah itu, dalam beberapa minggu terakhir, PP No 37/2006 memicu ketegangan antara kepala daerah dan DPRD. Bagi kepala daerah yang mengerti betul sistem anggaran dan kesulitan keuangan daerah, katup mempertimbangkan beban tugas dan kemampuan keuangan daerah dijelaskan sedemikian rupa agar pimpinan dan anggota DPRD tidak menggunakan secara maksimal peluang yang ada dalam PP No 37/2006. Tidak hanya kepala daerah, kalangan yang concern terhadap isu korupsi juga mengingatkan bahwa memaksakan pendapatan maksimal, pimpinan dan anggota DPRD sedang berjudi dengan tindak pidana korupsi. Dengan mengabaikan katup mempertimbangkan beban tugas dan kemampuan keuangan daerah, mereka bisa mengulangi pengalaman pahit sebagian anggota DPRD 1999-2004. Namun semua itu tidak mampu menghentikan langkah pimpinan dan anggota DPRD untuk mendapat penghasilan maksimal dari APBD. Yang dirasakan banyak kalangan, penggantian peraturan pemerintah tentang protokoler dan keuangan anggota DPRD yang berulang kali membuktikan, pemerintah lebih mengutamakan kepentingan partai politik. Padahal, masih banyak urusan penyelenggaraan pemerintahan daerah yang lebih urgen untuk diwadahi dengan peraturan pemerintah. Misalnya, sampai saat ini pemerintah belum merampungkan perubahan peraturan pemerintah tentang struktur organisasi tata kerja daerah. Padahal, perubahan itu lebih diperlukan untuk menata ulang struktur organisasi di daerah. Melihat jumlah uang negara yang akan dibayarkan guna memenuhi PP No 37/2006, jangan-jangan merupakan kolusi baru antara pemerintah dan partai politik untuk merampok uang rakyat. Saldi Isra Dosen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Andalas (Unand), Padang
