http://www.jawapos.co.id/index.php?act=detail_c&id=264841

Kamis, 04 Jan 2007,



Usul; Hakim Dilarang Poligami


Oleh Moh Mahfud M.D. 



Kusfandi, teman sekolah saya ketika SMTA, resah. Belakangan ini Irma, istrinya, 
selalu marah-marah, bahkan tak mau lagi melayaninya. "Laki-laki itu memang tak 
tahu berterima kasih. Setelah didampingi bertahun-tahun dengan hidup sengsara 
mulai dari menyelesaikan studi, mencari pekerjaan, sampai menjadi mapan, eh.. 
setelah jadi orang terkenal enak saja kawin lagi dan berselingkuh. Apa tak 
sakit hati ini," kata Irma sambil berteriak kepada suaminya.

"Lho, apa maksudmu Ir? Saya kan tak kawin lagi, tak berselingkuh," jawab 
Kusfandi.

"Saya bilang kaum laki-laki. Lihat tuh Aa Gum, Yayak Zainul, Jaynal Mualif. 
Enak saja berkhianat dan tak adil kepada istri setelah jadi orang terkenal. 
Kawin lagi lah, berselingkuh lah. Awas, saya tak mau dibegitukan," teriak istri 
Kusfandi. 

"Kamulah yang tidak adil. Mosok, orang lain yang 'enak' tapi saya yang 
dimarahi. Aa Gum yang menikmati kawin lagi, tapi saya yang kamu hardik. Yayak 
Zainul yang berselingkuh, tapi saya yang kamu bentak-bentak. Jaynul Mualif yang 
berpoligami, tapi saya yang kamu boikot. Apa itu adil?" jawab Kusfandi sambil 
tertawa pahit. 

Sebenarnyalah persoalan poligami dan perselingkuhan telah menimbulkan heboh 
bukan hanya di televisi dan koran-koran, tetapi juga di rumah-rumah, di warung 
kopi, bahkan di majelis taklim. 

***

Ketika Badan Legislasi (Baleg) DPR RI tanggal 27-28 Desember 2006 lalu 
melakukan kunjungan kerja ke Surabaya, masalah tersebut sempat muncul. Saat itu 
rombongan Baleg DPR RI datang ke Jawa Timur untuk meminta masukan atas tiga 
RUU, yaitu RUU tentang Mahkamah Agung (MA), RUU tentang Mahkamah Konstitusi 
(MK), dan RUU tentang Komisi Yudisial (KY) yang memang harus segera direvisi 
karena adanya serangkaian putusan MK. Baleg DPR RI datang ke Jatim untuk 
meminta masukan dari pemda, ormas, LSM, dan tiga universitas terkemuka di sana.

Saat acara makan siang, Chusnul Arifien (asisten tata praja) dari Pemda Jatim 
bertanya dengan nada bergurau, mengapa di dalam tiga RUU itu tidak dicantumkan 
ketentuan "hakim dilarang berpoligami." Di Universitas Tujuh Belas Agustus, 
masalah itu muncul kembali meski juga dengan nada canda. Tetapi, gurauan 
tentang itu disertai adu argumen yang masuk akal. 

Mengapa? Sebab, pada umumnya poligami yang akan dilakukan seorang laki-laki itu 
dimulai dengan ketidakadilan, yakni menyakiti hati istri. Pada umumnya, sekali 
lagi pada umumnya, seorang istri yang akan dimadu tentu merasa dipandang tidak 
secantik atau semenarik calon istri baru suaminya, sesuatu yang sangat 
menyakitkan bagi wanita karena merasa dicampakkan sebagai barang yang tak 
berharga lagi. 

Agak sulit memercayai bahwa seorang pria yang akan kawin lagi sungguh-sungguh 
mendasarkan pada niat baik agar wanita yang jumlahnya lebih banyak mempunyai 
kesempatan yang sama untuk bersuami. Selain tak sesuai dengan perimbangan 
statistik, dalam kenyataannya, seorang laki-laki yang akan kawin lagi biasanya 
mengambil yang masih muda dan lebih sintal; tak ada yang mau memilih yang lebih 
peot daripada istrinya sendiri. Ini menyakitkan hati wanita sekaligus melanggar 
prinsip kesetaraan karena wanita hanya dijadikan objek.

Bukan tidak mungkin pula seorang suami yang akan kawin lagi memulainya dengan 
slintutan dan melakukan kebohongan-kebohongan kepada istri dan keluarganya baik 
ketika mulai melakukan hubungan diam-diam dengan wanita lain maupun ketika 
mencari-cari alasan untuk kawin lagi. 

Lebih dari itu, jika masyarakat meributkan atas poligami yang dilakukannya, 
sang suami bisa melakukan kebohongan-kebohongan baru. Yakni, melalui tekanan 
fisik maupun psikis, istrinya disuruh berpura-pura ikhlas di depan publik. Bisa 
juga sang suami mengemis dan mencium kaki istrinya agar berpura-pura ikhlas 
dimadu dan menjadi "istri teladan kagetan" demi menyelamatkan reputasi sang 
suami di tengah-tengah masyarakat. 

Padahal, dari sorot mata, ekspresi, dan getar suaranya terkesan bahwa 
keikhlasan itu dibuat-buat. Menekan maupun mengemis kepada istri agar 
berpura-pura ikhlas merupakan ketidakadilan dan dosa. Maka, agar tak menambah 
dosa karena kebohongan, sebaiknya orang yang berpoligami tak usah meminta-minta 
istri terdahulunya untuk menyatakan ikhlas di depan publik.

Ada juga yang menyanggah itu dengan pertanyaan: Lebih baik mana antara orang 
yang tidak berpoligami tapi berselingkuh dan orang yang berpoligami tapi tak 
pernah berzina? 

Pertanyaan perbandingan itu salah dan tidak adil. Pertanyaan yang lebih tepat 
adalah: Lebih baik mana antara orang yang berpoligami tapi tidak berselingkuh 
dan orang yang tidak berpoligami tapi juga tak berselingkuh? Jawabannya sudah 
pasti, yang lebih baik dari semuanya adalah yang tidak berpoligami, tapi juga 
tidak berselingkuh.

***

Diskusi tak resmi antara Baleg DPR dan masyarakat Jatim tentang poligami itu 
memang tak menghasilkan kesepakatan karena suasananya memang hanya bergurau. 
Tetapi, argumen-argumen yang dimunculkan diterima sebagai common sense. 

Tetapi, saya menolak usul dimasukkannya larangan berpoligami itu di dalam UU 
karena pada dasarnya berpoligami itu menurut agama (Islam) adalah boleh. Yang 
dosa adalah tekanan fisik dan psikis terhadap istri secara tak adil serta 
kebohongan-kebohongan yang dilakukan seorang pria sebelum dan sesudah 
berpoligami. 

Apalagi argumen kenyataan di atas dinisbahkan pada keadaan "pada umumnya" atau 
common sense saja. Padahal, di dalam masyarakat, ada saja situasi yang bersifat 
khusus. Dalam kenyataannya, ada pria yang berpoligami karena benar-benar ingin 
beribadah dan menolong orang; ada juga seorang istri yang memang ikhlas 
suaminya beristri lagi. Tapi, yang bersifat khusus seperti itu selalu jauh 
lebih sedikit daripada yang umum. 


Moh. Mahfud M.D., anggota Baleg DPR RI dari PKB 

Kirim email ke