ALIANSI JURNALIS INDEPENDEN 

No : 001/AJI-Adv/ I/2007
Hal : SIARAN PERS - Untuk Disiarkan

Catatan Akhir Tahun Aliansi Jurnalis Independen (AJI)
Situasi Kemerdekaan Pers Tahun 2006 di Indonesia
Hentikan Kekerasan Terhadap Jurnalis, Stop Kriminalisasi Terhadap Pers!

Esensi kemerdekaan pers dan kebebasan memperoleh informasi seperti termuat 
dalam Pasal 28 Amandemen Kedua Konstitusi (UUD) 1945 belum sepenuhnya terwujud. 
Berbagai hambatan, ancaman, dan kekerasan terhadap pers dan jurnalis terjadi 
sepanjang 2006, dalam intensitas yang mencemaskan. 

Menurut catatan Aliansi Jurnalis Independen (AJI), sejak Januari hingga 
Desember 2006 di Indonesia terjadi 53 kasus kekerasan terhadap jurnalis dan 
pers. Pada periode yang sama, Januari-Desember 2005, AJI mencatat 43 kasus 
kekerasan. Catatan kekerasan terhadap pers tahun ini menempatkan Indonesia 
dalam urutan ke 103 dari 168 negara dalam indeks kebebasan pers menurut 
Reporter Sans Forntiers (RSF), organisasi perlindungan wartawan berbasis di 
Prancis.

Jakarta tercatat sebagai tempat yang paling tidak aman bagi pers dan jurnalis 
dengan 16 kasus kekerasan. Tempat berbahaya lainya bagi pers ialah Jawa Timur 
(7 kasus) dan Jawa Barat (6 kasus). Modus kekerasan terhadap pers bervariasi 
mulai dari serangan fisik sampai pelecehan profesi jurnalistik. Hingga akhir 
2006, AJI mencatat serangan fisik sebagai kasus terbanyak yakni 28, disusul 
tuntutan hukum terhadap pers sebanyak 7 kasus. (Lihat tabel kekerasan).

Dari segi pelaku kekerasan yang terbanyak ialah massa (15 kasus), aparat 
pemerintah (7 kasus), dan aparat kepolisian (7 kasus). Catatan pelaku kekerasan 
terhadap pers ini patut mendapat perhatian karena merupakan pergeseran budaya 
kekerasan dari negara dan aparatur warisan Orde Baru kepada massa (orang 
kebanyakan). AJI megecam tindak kekerasan oleh pihak manapun. Juga prihatin 
karena sebagian pelaku kekerasan adalah aparat pemerintah dan aparat 
kepolisian, yang seharusnya menjadi contoh terpuji upaya penyelesaian masalah 
secara beradab. 

Hingga awal 2007 masih ada tiga kasus pembunuhan jurnalis yang masih belum 
terang penyelesaiannya. Yaitu kasus pembunuhan Fuad Muhammad Syafruddin (Udin), 
wartawan Harian Bernas, Yogyakarta (16 Agustus 1996), kasus tewasnya Elyudin 
Telaumbanua, wartawan Harian Berita Sore Medan yang diculik (24 Agustus 2005) 
dan kasus pembunuhan Herliyanto, wartawan freelance di Probolinggo, Jawa Timur, 
(29 April 2006). Ketiga kasus pembunuhan jurnalis ini seakan melengkapi 
kasus-kasus gelap (dark numbers) lainnya, seperti pembunuhan terhadap aktivis 
Munir, SH, dan kasus pelanggaran HAM lainnya di masa lalu. 

Ancaman tak kalah gawat datang dari Rancangan Kitab Undang Hukum Pidana 
(R-KUHP) yang sekarang sedang digodok oleh DPR dan pemerintah. Dalam R-KUHP 
yang baru, tercatat 61 pasal krusial yang berpotensi mencederai kebebasan sipil 
politik, termasuk kebebasan pers. Sekadar perbandingan, dalam KUHP sekarang 
masih ada 37 pasal krusial yang bisa mengirim jurnalis ke penjara. AJI tidak 
hentinya mengatakan, jika ada jurnalis melakukan tindak kriminal (pemerasan, 
penipuan, perampokan, dll), silakan hukum. Tapi jangan memenjarakan jurnalis 
karena pemberitaan yang ditulisnya. 

Sampai sekarang masih ada empat perkara pemidanaan terhadap pemberitaan pers 
yang masih dalam proses pengadilan. Yaitu kasus Supratman (Redaktuf Eksekutif 
Harian Rakyat Merdeka) dalam kasus penghinaan terhadap Presiden, Risang Bima 
Wijaya (Pemimpin Redaksi Radar Yogya) dalam kasus pencemaran nama baik, Teguh 
Santosa (Redaktur Eksekutif Rakyat Merdeka Online) dalam kasus penodaaan 
terhadap agama, dan Karim Paputungan (Pemimpin Redaksi Harian Rakyat Merdeka), 
dalam kasus pencemaran nama baik. Dalam era demokrasi, kriminalisasi atau 
pemidanaan terhadap pemberitaan pers sudah seharusnya dihilangkan. 

AJI juga mencatat ada dua Rancangan Undang-Undang (RUU) yang masih tertunda 
penyelesaiannya di DPR yaitu RUU Perlindungan Saksi dan RUU Kebebasan 
Memperoleh Informasi Publik (KMIP). AJI berpendapat, kedua RUU ini akan 
mempercepat proses demokratisasi dan penegakan hukum yang berkeadilan di 
Indonesia.

Secara khusus, AJI mencatat beberapa kasus menonjol pada 2006, seperti 
pembunuhan jurnalis, pengadilan terhadap pers, dan upaya pemecatan jurnalis 
secara sewenang-wenang oleh perusahaan media. AJI menyesalkan pemecatan yang 
disertai penganiayaan (oleh satpam media itu) dilakukan oleh sebuah media 
nasional yang selama ini dikenal selalu menyuarakan hati nurani, semangat anti 
kekerasan, dan demokrasi. 

Melalui surat ini, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia menyatakan 
hal-hal sebagai berikut : 

Menuntut Pemerintah Indonesia dan segenap aparatur negara agar menjamin 
keselamatan jurnalis dan menjamin kemerdekaan pers 

Mendesak Kepolisian Negara Republik Indonesia agar segera tuntas kasus 
pembunuhan jurnalis dan kasus kekerasan lainnya, serta membawa pelakunya ke 
pengadilan. 

Meminta Pemerintah Indonesia dan DPR agar menjalankan komitmennya bagi 
demokrasi dan penegakan hukum dengan tidak membuat produk-produk hukum yang 
bertentangan dengan semangat demokrasi, penegakan HAM, dan kebebasan sipil 
politik. 

Mendesak perusahaan media di Indonesia untuk memenuhi hak-hak dasar karyawan 
pers, menghormati kebebasan berserikat dalam perusahaan, dan menghindari 
kekerasan dalam penyelesaian masalah. 
Mengimbau semua pihak dan masyarakat yang merasa dirugikan oleh pemberitaan 
pers agar menempuh mekanisme "Hak Jawab yang telah disediakan UU Nomor 40 Tahun 
1999 tentang Pers, dan menjadikan Dewan Pers sebagai "pengadilan untuk media".

Jakarta, 3 Januari 2007

Ketua Umum                                    Koordinator Divisi Advokasi
Heru Hendratmoko                            Eko Maryadi

__________________________________________________
Do You Yahoo!?
Tired of spam?  Yahoo! Mail has the best spam protection around 
http://mail.yahoo.com 


Web:
http://groups.yahoo.com/group/mediacare/

Klik: 

http://mediacare.blogspot.com

atau

www.mediacare.biz

Untuk berlangganan MEDIACARE, kirim email kosong ke:
[EMAIL PROTECTED]
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/mediacare/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/mediacare/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 

Kirim email ke