Temans,
Maaf ada kesalahan pengambilan file terbaru, sehingga ada kesalahan
penghitungan. Tolong data yang ada di press release di bawah ini yang
dijadikan acuan. Juga perlu dicantumkan sumber tabel yang ada adalah
dari Komite Pemantau Legislatif (KOPEL) Sulawesi Selatan.
Untuk lebih memudahkan saya masukkan dalam body teks email ini saja.
Maafkan atas kekurangtelitian pengiriman email pertama.
Terimakasih atas kerjasamanya.
Salam Antikorupsi,
Denny Indrayana
------------------------
PP No. 37 Tahun 2006 : Cara Lain Merampok Uang Rakyat
Penghujung tahun 2006, Presiden Yudhoyono menetapkan Peraturan
Pemerintah Nomor 37 Tahun 2006 tentang Kedudukan Protokoler dan
Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD. Item penghasilan pimpinan dan
anggota DPRD dalam PP tersebut, menunjukkan angka yang luar biasa
besarnya, selain karena besarnya uang tunjangan, juga karena pada
beberapa item tertentu diberlakukan secara surut mulai 1 Januari 2006.
Di Yogyakarta misalnya, satu orang Pimpinan DPRD Propinsi dapat
memperoleh tambahan pendapatan (kurang lebih) 250 juta rupiah. Dalam
beberapa data yang diperoleh di Provinsi Sulawesi Selatan, beberapa
menunjukkan defisit anggaran akibat semua PAD habis untuk tambahan
penghasilan akibat PP ini (Lihat Lampiran I Tabel 1). Jika diasumsikan
secara kasar bahwa PP ini akan menambah penghasilan masing-masing
anggota DPRD sebanyak 80 Juta, maka dengan jumlah (kurang-lebih)
15.000 orang anggota DPRD di seluruh Indonesia, akan terlihat angka
1,2 Triliun demi membayarkan pendapatan yang diberlakukan surut
melalui PP tersebut. Ini belum berbagai tunjangan lainnya.
Secara gamblang, PP ini dapat diindikasikan merupakan bagian dari
strategi pemerintah pusat menghadapi tekanan partai politik.
Tercatat, sejak terbentuknya DPRD hasil Pemilihan Umum Tahun 2004, PP
No 37/2006 merupakan perubahan kedua atas PP No 24/2004. Sebelum, PP
No. 24/2004 telah diperbaiki dengan PP No 37/2005. Artinya, dalam
rentang waktu kurang dari dua setengah tahun, presiden telah
menetapkan tiga kali peraturan pemerintah tentang protokoler dan
keuangan anggota DPRD. Celakanya, yang diutak-atik hanya tunjangan
untuk pimpinan dan anggota DPRD.
Dengan struktur penerimaan tersebut, terjadi peningkatan jumlah
pendapatan anggota DPRD yang jika dibandingkan dengan beberapa pejabat
negara lainnya, pendapatan dari PP ini telah mengubah pendapatan para
anggota DPRD secara fantastis (Lihat Lampiran 1 Tabel 2). Padahal,
jumlah itu masih akan bertambah dengan adanya tunjangan kesejahteraan
berupa pemberian jaminan pemeliharaan kesehatan, pakaian dinas, dan
biaya yang ditimbulkan dari perjalanan dinas.
Melihat dan membaca hal ini, sangat mudah untuk sampai pada kesimpulan
bahwa PP No 37/2006 adalah cara lain merampok uang rakyat. Karenanya,
kami mendesak kepada;
1. Pemerintah dalam hal ini Presiden untuk segera merevisi PP
No.37/2006 demi menyelamatkan uang rakyat dari model perampokan
sistemik melalui produk hukum.
2. Seluruh Kepala Daerah untuk tidak membayarkan semua tunjangan
sebagaimana yang disebutkan dalam PP No 37/2006, apalagi mengingat
kondisi rakyat Indonesia yang sedang dilanda banyak penderitaan.
Pencairan dana tersebut semakin menciderai perasaan masyarakat
Indonesia yang saat ini dihimpit oleh banyak persoalan.
3. Seluruh elemen masyarakat yang peduli terhadap pemberantasan
korupsi agar merapatkan barisan, menyusun strategi kolektif untuk
melawan PP ini, paling tidak dengan mengajukan judicial review
terhadap PP ini ke MA.
Demikian pers release ini dikeluarkan, dalam keprihatian yang teramat sangat..
Salam Antikorupsi,
PuKAT Korupsi FH UGM
Lampiran
Tabel 1
Sumber Data : Komite Pemantau Legislatif (KOPEL, Sulsel, 2007)
Tabel 2
Table 2
Gaji Pejabat Negara
Jabatan
Gaji Pokok Tunjangan Jumlah
Eksekutif
Gubernur 3.000.000 5.400.000 8.400.0000
Wakil Gubernur 2.400.000 4.320.000 6.720.000
Bupati/Walikota 2.100.000 3.780.000 5.880.000
Wakil Bupati/ Wakil Walikota 1.800.000 3.240.000 5.040.000
Sekretaris Provinsi masa kerja 32 tahun, gol IV/e 1.800.000
3.500.000 5.300.000
Sekretaris Kab/Kota masa kerja 32 tahun, gol IV/e 1.800.000
2.500.000 4.300.000
Rektor, guru besar Gol IV/e, masa kerja 32 tahun 1.800.000
4.500.000 6.300.000
Dekan, guru besar Gol IV/e, masa kerja 32 tahun 1.800.000 3.500.000
5.300.000
Hakim Utama Gol IV/e, masa kerja 32 tahun 1.800.000 2.600.000
4.400.000
Ketua Mahkamah Agung 5.040.000 19.350.000 24.390.000
Ketua BPK 5.040.000 18.900.000 23.940.000
Penghasilan Tetap Pengahasilan Tidak Tetap*) Jumlah
LEGISLATIF
Ketua DPRD Provinsi 9.269.250 27.000.000 36.269.250
Wakil Ketua DPRD Provinsi 7.341.000 18.600.000 25.941.000
Anggota DPRD Provinsi 6.418.500 15.700.000 22.118.500
Ketua DPRD Kab/Kota 6.442.125 18.900.000 25.342.125
Wakil Ketua DPRD Kab/Kota 5.092.350 13.020.000 18.112.350
Anggota DPRD Kab/Kota 4.537.950 12.300.000 16.837.950
Sumber Data : Komite Pemantau Legislatif (KOPEL, Sulsel, 2007)
========================
[EMAIL PROTECTED]
[EMAIL PROTECTED]
[EMAIL PROTECTED]