Untuk kedua kalinya, UU APBN 2007 berkenaan dengan realisasi anggaran pendidikan 20% dari APBN sesuai amanat UUD 45 akan digugat. Tahun 2006 lalu, gugatan serupa diajukan ke MK, dan hasilnya MK memenangkan gugatan tersebut, di mana anggaran untuk pendidikan harus mengikuti amanat UUD 45 (20% APBN), tanpa perlu membatalkan UU APNB 2006 itu sendiri. Sayangnya keputusan MK ini tidak bisa/mau dipatuhi oleh pemerintah. Wapre Jusuf Kalla berdalih, bila putusan MK dijalankan, maka anggaran APBN untuk sektor lain akan terserap secara siginificant. Akibatnya pemerintah tidak punya cukup dana untuk membangun jalan, fasilitas kesehatan, dll.
Walhasil, kalaupun gugatan kali ini dikabulkan oleh MK, nampaknya nasibnya akan sama dengan hasil keputusan MK tahun lalu. salam Jati ------------------- http://www.media-indonesia.com/berita.asp?id=121227 Sabtu, 06 Januari 2007 01:39 WIB HUKUM-KRIMINAL - Tata Negara MK akan Sidangkan Uji Materi UU APBN 2007 <http://www.media-indonesia.com/berita.asp?id=121227> *JAKARTA--MIOL:* Mahkamah Konstitusi (MK) akan menyidangkan perkara uji materi UU no 18 tahun 2006 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun anggaran 2007 (UU APBN 2007) khusunya tentang alokasi anggaran pendidikan sebesar 20 persen. Kepala Bagian Humas MK Bambang Witono, di Jakarta, Jumat menjelaskan, sidang perkara yang diregistrasi dengan nomor perkara 026/PUU-IV/2006 itu akan digelar pada Senin (8/1) di Gedung MK Jalan Merdeka Barat, Jakarta. Permohonan uji materi itu diajukan dengan pertimbangan bahwa UU no 18 tahun 2006 tentang APBN tahun 2007 mengalokasikan anggaran untuk sektor pendidikan hanya sebesar 11,8 persen atau berkisar Rp 90,10 triliun dari APBN tahun 2007 yang bernilai Rp763,6 triliun bertentangan dengan pasal 31 ayat 4 UUD 1945 yang menyatakan negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen. Dalam permohonannya pemohon meminta majelis hakim Mahkamah Konstitusi menyatakan UU APBN 2007 dan penjelasannya bertentangan dengan pasal 31 UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. *(Ant/OL-08)*.

