Untuk kedua kalinya, UU APBN 2007 berkenaan dengan realisasi anggaran
pendidikan 20% dari APBN sesuai amanat UUD 45 akan digugat.
Tahun 2006 lalu, gugatan serupa diajukan ke MK, dan hasilnya MK memenangkan
gugatan tersebut, di mana anggaran untuk pendidikan harus mengikuti amanat
UUD 45 (20% APBN), tanpa perlu membatalkan UU APNB 2006 itu sendiri.
Sayangnya keputusan MK ini tidak bisa/mau dipatuhi oleh pemerintah.
Wapre Jusuf Kalla berdalih, bila putusan MK dijalankan, maka anggaran APBN
untuk sektor lain akan terserap secara siginificant. Akibatnya pemerintah
tidak punya cukup dana untuk membangun jalan, fasilitas kesehatan, dll.

Walhasil, kalaupun gugatan kali ini dikabulkan oleh MK, nampaknya nasibnya
akan sama dengan hasil keputusan MK tahun lalu.

salam

Jati
-------------------

http://www.media-indonesia.com/berita.asp?id=121227
Sabtu, 06 Januari 2007 01:39 WIB

HUKUM-KRIMINAL - Tata Negara
MK akan Sidangkan Uji Materi UU APBN 2007
<http://www.media-indonesia.com/berita.asp?id=121227>

*JAKARTA--MIOL:* Mahkamah Konstitusi (MK) akan menyidangkan perkara uji
materi UU no 18 tahun 2006 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
(APBN) tahun anggaran 2007 (UU APBN 2007) khusunya tentang alokasi anggaran
pendidikan sebesar 20 persen.

Kepala Bagian Humas MK Bambang Witono, di Jakarta, Jumat menjelaskan, sidang
perkara yang diregistrasi dengan nomor perkara 026/PUU-IV/2006 itu akan
digelar pada Senin (8/1) di Gedung MK Jalan Merdeka Barat, Jakarta.

Permohonan uji materi itu diajukan dengan pertimbangan bahwa UU no 18 tahun
2006 tentang APBN tahun 2007 mengalokasikan anggaran untuk sektor pendidikan
hanya sebesar 11,8 persen atau berkisar Rp 90,10 triliun dari APBN tahun
2007 yang bernilai Rp763,6 triliun bertentangan dengan pasal 31 ayat 4 UUD
1945 yang menyatakan negara memprioritaskan anggaran pendidikan
sekurang-kurangnya dua puluh persen.

Dalam permohonannya pemohon meminta majelis hakim Mahkamah Konstitusi
menyatakan UU APBN 2007 dan penjelasannya bertentangan dengan pasal 31 UUD
1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. *(Ant/OL-08)*.

GIF image

Kirim email ke