Pernyataan Kalla sama dengan "saya tidak mampu melaksanakan amanat UUD RI". Tunggu apa lagi? Segera adakan pemilihan umum baru untuk mencari wakil presiden baru di antara 230 juta rakyat Indonesia. Masa kagak ada yang bisa melaksanakan UUD RI?
UUD RI ditetapkan oleh pendiri RI, jadi MESTI dilaksanakan!!!! Bila tidak ada yang mampu, berarti NKRI terlalu besar buat orang Indonesia. Kolonial Belanda dulu mampu mengelola Hindia-Belanda dari Sabang sampai Merauke, tapi orang Indonesia tidak punya kemampuan sebesar itu dus mesti mengubah diri menjadi RIS (Republik Indonesia Serikat). Maka tugas wakil presiden nantinya menjadi jauh lebih enteng sebab tugas-tugas berat seperti pendidikan, dipegang oleh gubernur provinsi masing-masing. Indonesia mesti segera berhenti bermasturbasi dengan UUD, Pancasila dan NKRI. Kehidupan (pendidikan) 230 juta rakyat Indonesia tidak bisa dibangun hanya dengan berteriak "UUD, Pancasila dan NKRI" saja, tapi betul-betul mesti mempunyai kemampuan untuk melaksanakan itu. Pertanyaannya, punyakah orang Indonesia bakat/talenta untuk itu? Bila kemampuannya setingkat IPS, ya tidak usah memaksakan diri masuk IPA. Bila kemampuannya RIS, ya tidak usah memaksakan diri NKRI. Bukan begitu? Peralihan NKRI ke RIS tidak usah secara revolusioner berdarah-darah, cukup bila setiap provinsi diberi status otonom lalu mereka boleh menyelenggarakan pemilihan gubernur/wakil gubernur dan DPRD sendiri ala Aceh. Setelah semua provinsi mempunyai gubernur dan DPRD yang dipilihnya sendiri, tinggal pencet knop, berakhirlah NKRI, muncullah RIS. Bukan demi siapa-siapa, tapi demi puluhan juta generasi muda Indonesia yang nantinya harus bersaing dengan masyarakat dunia yang pendidikannya diperhatikan sungguh-sungguh oleh pemerintahnya masing- masing. Masakan Belanda mesti memperluas program StuNed-nya untuk seluruh generasi muda Indonesia sih, haiyaaaa ........ :-(. Salam hangat, Danny Lim, Nederland --- In [email protected], "Jati Utomo Dwi Hatmoko" <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > > Untuk kedua kalinya, UU APBN 2007 berkenaan dengan realisasi anggaran > pendidikan 20% dari APBN sesuai amanat UUD 45 akan digugat. > Tahun 2006 lalu, gugatan serupa diajukan ke MK, dan hasilnya MK memenangkan > gugatan tersebut, di mana anggaran untuk pendidikan harus mengikuti amanat > UUD 45 (20% APBN), tanpa perlu membatalkan UU APNB 2006 itu sendiri. > Sayangnya keputusan MK ini tidak bisa/mau dipatuhi oleh pemerintah. > Wapre Jusuf Kalla berdalih, bila putusan MK dijalankan, maka anggaran APBN > untuk sektor lain akan terserap secara siginificant. Akibatnya pemerintah > tidak punya cukup dana untuk membangun jalan, fasilitas kesehatan, dll. > > Walhasil, kalaupun gugatan kali ini dikabulkan oleh MK, nampaknya nasibnya > akan sama dengan hasil keputusan MK tahun lalu. > > salam > > Jati > ------------------- > > http://www.media-indonesia.com/berita.asp?id=121227 > Sabtu, 06 Januari 2007 01:39 WIB > > HUKUM-KRIMINAL - Tata Negara > MK akan Sidangkan Uji Materi UU APBN 2007 > <http://www.media-indonesia.com/berita.asp?id=121227> > > *JAKARTA--MIOL:* Mahkamah Konstitusi (MK) akan menyidangkan perkara uji > materi UU no 18 tahun 2006 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara > (APBN) tahun anggaran 2007 (UU APBN 2007) khusunya tentang alokasi anggaran > pendidikan sebesar 20 persen. > > Kepala Bagian Humas MK Bambang Witono, di Jakarta, Jumat menjelaskan, sidang > perkara yang diregistrasi dengan nomor perkara 026/PUU-IV/2006 itu akan > digelar pada Senin (8/1) di Gedung MK Jalan Merdeka Barat, Jakarta. > > Permohonan uji materi itu diajukan dengan pertimbangan bahwa UU no 18 tahun > 2006 tentang APBN tahun 2007 mengalokasikan anggaran untuk sektor pendidikan > hanya sebesar 11,8 persen atau berkisar Rp 90,10 triliun dari APBN tahun > 2007 yang bernilai Rp763,6 triliun bertentangan dengan pasal 31 ayat 4 UUD > 1945 yang menyatakan negara memprioritaskan anggaran pendidikan > sekurang-kurangnya dua puluh persen. > > Dalam permohonannya pemohon meminta majelis hakim Mahkamah Konstitusi > menyatakan UU APBN 2007 dan penjelasannya bertentangan dengan pasal 31 UUD > 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. *(Ant/OL-08)*. >
