Kejagung Sewa Pengacara Inggris


JAKARTA - Kejaksaan Agung serius dalam merebut aset-aset Tommy Soeharto di 
London, Inggris, yang diklaim telah menjadi hak pemerintah. Kejagung menyewa 
pengacara Inggris untuk memenangi proses pengadilan perkara yang menyangkut 
sengketa harta Tommy itu.

Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh mengatakan, kejaksaan menggunakan jasa pengacara 
lokal untuk mengikuti ketentuan hukum acara di Inggris. "Sesuai ketentuan, 
kejaksaan tidak dapat turun mengikuti persidangan. Dengan demikian, kami pakai 
lawyer di sana," kata Arman -Abdul Rahman Saleh- saat dihubungi koran ini 
kemarin.

Arman menolak ketika diminta menyebut nama pengacara sewaan kejaksaan itu. 
Sebab, saat ini tengah dilakukan negosiasi honorarium selama beperkara mewakili 
pemerintah Indonesia dalam sidang. 

Berapa honorarium yang disediakan kejaksaan? Arman juga tidak menyebutkan. 
"Saya nggak bisa ungkap nilainya. Itu nanti saja," jawab pejabat kelahiran 
Pekalongan tersebut.

Yang pasti, kata Arman, penunjukan pengacara dijajaki sejak akhir 2006. Saat 
itu, kejaksaan memilih salah seorang pengacara yang dapat diandalkan dalam 
litigasi kasus perusahaan milik Tommy dengan bank swasta di Inggris. 

Menurut Arman, kejaksaan memutuskan ikut menjadi pihak yang beperkara setelah 
pengadilan setempat menanyakan apakah pemerintah Indonesia punya kepentingan 
dalam perkara tersebut. "Setelah kami kaji, ternyata memang punya," aku Arman.

Keputusan tersebut juga telah dibicarakan dengan beberapa pihak, termasuk 
menteri keuangan. Pemerintah diduga kuat punya kepentingan, yakni bahwa aset 
yang diperkarakan Tommy secara perdata tersebut merupakan aset negara.

Secara terpisah, Elza Syarief, pengacara Tommy, mengaku tidak menangani perkara 
di London yang sedang dipermasalahkan kejaksaan. Dia menduga, Tommy menyewa 
pengacara di London untuk litigasi tersebut. "Saya tidak menangani. Kalaupun 
pakai (pengacara), harus menggunakan lawyer dari sana (Inggris). Tidak bisa 
dari dalam. Begitu juga sebaliknya; kalau ada orang asing beperkara di 
Indonesia, maka harus pakai lawyer dari sini (Indonesia)," kata Elza. Ditanya 
siapa lawyer yang dipercaya Tommy, pengacara berkaca mata itu mengaku belum 
tahu.

Sumber koran ini menyebutkan, Tommy menyewa lawyer asing yang berpraktik di 
London. Putra bungsu mantan Presiden Soeharto itu tentu tidak perlu bertatap 
muka dengan lawyer tersebut. Seperti lazimnya, Tommy bakal menggunakan jasa 
lawyer di Indonesia untuk berkorespondensi dengan lawyer di London. Sayang, 
hingga kemarin, tidak satu pun pengacara yang mengaku diminta Tommy untuk 
berkorespondensi dengan lawyer di London, termasuk Elza dan O.C. Kaligis.

Sebelumnya, jaksa agung mengatakan, kejaksaan mengintervensi sebuah perkara 
perdata yang melibatkan Tommy di London. Arman saat itu hanya menyebut perkara 
tersebut terkait dengan aset yang nilainya cukup besar. Dubes Indonesia untuk 
Inggris, Marty Natalegawa, membenarkan telah menginformasikan perkara tersebut 
kepada kejaksaan. Sebelum melibatkan pemerintah Indonesia, pihak yang beperkara 
adalah entitas perusahaan milik Tommy dan sebuah bank di Inggris.

Keluarga Cendana -bisa jadi termasuk Tommy diyakini punya aset properti berupa 
rumah mewah di London. Tak diketahui, apakah aset tersebut yang sedang 
dipermasalahkan di pengadilan. 

Yang jelas, pada 16 Maret 1999, keluarga Cendana memang menjual aset properti 
di London senilai 11 juta poundsterling atau setara Rp 193,6 miliar (1 
poundsterling = Rp 17.600). Kala itu, berita soal tersebut menarik perhatian 
publik Inggris setelah dimuat di koran The Independent. (agm)

Sumber: Jawapos - Senin, 08 Januari 2007


++++++++++

Untuk berita aktual seputar pemberantasan korupsi dan tata kelola
pemerintahan yang baik (good governance) klik
http://www.transparansi.or.id/?pilih=berita

Untuk Indonesia yang lebih baik, klik
http://www.transparansi.or.id/

Kirim email ke