Kejagung Sewa Pengacara Inggris
JAKARTA - Kejaksaan Agung serius dalam merebut aset-aset Tommy Soeharto di London, Inggris, yang diklaim telah menjadi hak pemerintah. Kejagung menyewa pengacara Inggris untuk memenangi proses pengadilan perkara yang menyangkut sengketa harta Tommy itu. Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh mengatakan, kejaksaan menggunakan jasa pengacara lokal untuk mengikuti ketentuan hukum acara di Inggris. "Sesuai ketentuan, kejaksaan tidak dapat turun mengikuti persidangan. Dengan demikian, kami pakai lawyer di sana," kata Arman -Abdul Rahman Saleh- saat dihubungi koran ini kemarin. Arman menolak ketika diminta menyebut nama pengacara sewaan kejaksaan itu. Sebab, saat ini tengah dilakukan negosiasi honorarium selama beperkara mewakili pemerintah Indonesia dalam sidang. Berapa honorarium yang disediakan kejaksaan? Arman juga tidak menyebutkan. "Saya nggak bisa ungkap nilainya. Itu nanti saja," jawab pejabat kelahiran Pekalongan tersebut. Yang pasti, kata Arman, penunjukan pengacara dijajaki sejak akhir 2006. Saat itu, kejaksaan memilih salah seorang pengacara yang dapat diandalkan dalam litigasi kasus perusahaan milik Tommy dengan bank swasta di Inggris. Menurut Arman, kejaksaan memutuskan ikut menjadi pihak yang beperkara setelah pengadilan setempat menanyakan apakah pemerintah Indonesia punya kepentingan dalam perkara tersebut. "Setelah kami kaji, ternyata memang punya," aku Arman. Keputusan tersebut juga telah dibicarakan dengan beberapa pihak, termasuk menteri keuangan. Pemerintah diduga kuat punya kepentingan, yakni bahwa aset yang diperkarakan Tommy secara perdata tersebut merupakan aset negara. Secara terpisah, Elza Syarief, pengacara Tommy, mengaku tidak menangani perkara di London yang sedang dipermasalahkan kejaksaan. Dia menduga, Tommy menyewa pengacara di London untuk litigasi tersebut. "Saya tidak menangani. Kalaupun pakai (pengacara), harus menggunakan lawyer dari sana (Inggris). Tidak bisa dari dalam. Begitu juga sebaliknya; kalau ada orang asing beperkara di Indonesia, maka harus pakai lawyer dari sini (Indonesia)," kata Elza. Ditanya siapa lawyer yang dipercaya Tommy, pengacara berkaca mata itu mengaku belum tahu. Sumber koran ini menyebutkan, Tommy menyewa lawyer asing yang berpraktik di London. Putra bungsu mantan Presiden Soeharto itu tentu tidak perlu bertatap muka dengan lawyer tersebut. Seperti lazimnya, Tommy bakal menggunakan jasa lawyer di Indonesia untuk berkorespondensi dengan lawyer di London. Sayang, hingga kemarin, tidak satu pun pengacara yang mengaku diminta Tommy untuk berkorespondensi dengan lawyer di London, termasuk Elza dan O.C. Kaligis. Sebelumnya, jaksa agung mengatakan, kejaksaan mengintervensi sebuah perkara perdata yang melibatkan Tommy di London. Arman saat itu hanya menyebut perkara tersebut terkait dengan aset yang nilainya cukup besar. Dubes Indonesia untuk Inggris, Marty Natalegawa, membenarkan telah menginformasikan perkara tersebut kepada kejaksaan. Sebelum melibatkan pemerintah Indonesia, pihak yang beperkara adalah entitas perusahaan milik Tommy dan sebuah bank di Inggris. Keluarga Cendana -bisa jadi termasuk Tommy diyakini punya aset properti berupa rumah mewah di London. Tak diketahui, apakah aset tersebut yang sedang dipermasalahkan di pengadilan. Yang jelas, pada 16 Maret 1999, keluarga Cendana memang menjual aset properti di London senilai 11 juta poundsterling atau setara Rp 193,6 miliar (1 poundsterling = Rp 17.600). Kala itu, berita soal tersebut menarik perhatian publik Inggris setelah dimuat di koran The Independent. (agm) Sumber: Jawapos - Senin, 08 Januari 2007 ++++++++++ Untuk berita aktual seputar pemberantasan korupsi dan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) klik http://www.transparansi.or.id/?pilih=berita Untuk Indonesia yang lebih baik, klik http://www.transparansi.or.id/
