Buron Kejaksaan Banten Dikejar ke Rumah Istri Muda Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan mengajukan permohonan tahanan luar.
Serang -- Kejaksaan Tinggi Banten terus mengejar tersangka korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Banten 2003, Marjuki Raili, sampai ke rumah istri mudanya di sebuah tempat di Serang. Politikus PDI Perjuangan ini merupakan satu dari 14 tersangka yang kabur saat akan ditahan pada Kamis pekan lalu. Untuk mengintensifkan pengejaran, Kejaksaan Tinggi Banten meminta bantuan Kepolisian Daerah Banten. Permintaan setelah pengejaran selama empat hari belum membuahkan hasil. Lokasi pencarian akan difokuskan pada tempat-tempat yang biasa disinggahi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Banten ini. Sebelum mendatangi rumah istri muda Marjuki, tim gabungan kejaksaan sudah mendatangi rumah pribadi Marjuki di Sepatan, Tangerang. Tim hanya diterima istri tua Marjuki. "Istrinya bilang sudah sepekan suaminya tidak pulang," kata Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Banten I Gede Sidiatmadja di Serang kemarin. Menanggapi status buron terhadap Marjuki, Sekretaris PDI Perjuangan Daerah Banten Ananta Wahana mengatakan partainya akan mengajukan permohonan tahanan luar. Permohonan ini juga diajukan untuk Riril Suhartinah dan Iwan Rosadi, anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Banten. Menurut Ananta, permohonan ini diajukan karena tiga tersangka tersebut masih berstatus aktif sebagai anggota DPRD Banten. Tenaga mereka dibutuhkan untuk membahas kebijakan di Dewan. "Dibutuhkan kebijaksanaan agar ketiganya tetap bekerja meskipun kasus ini harus dilanjutkan," katanya. Permohonan ini langsung ditolak Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Banten Babul Choir. Jika permohonan ini dikabulkan, kejaksaan khawatir mereka bisa kabur. Dia menyodorkan contoh kaburnya Marjuki Raili, yang sampai sekarang belum bisa dibekuk. "Jika mereka menjamin tidak kabur, buktinya salah satu tersangka kabur," katanya. Kejaksaan Tinggi Banten menetapkan 14 anggota dan mantan anggota DPRD Banten dalam kasus penyelewengan anggaran sebesar Rp 14 miliar pada 2003. Sebanyak 13 orang ditahan sejak Kamis pekan lalu. Mereka antara lain Udin Janahudin, M. Muchlis, Robert Wihardja, Iwan Rosadi, Riril Suhartinah, Jhon R. Maulana, Achdi Samiani, Zaenal Novani, Efendi Yusuf, Aap Aptadi, Achmad Malik Komet, Damhir Tampubolon. dan Rudi Korwa. Sedangkan Marjuki Raili tidak ditahan karena kabur. Penahanan para wakil rakyat Banten ini terkait dengan tertangkapnya mantan Ketua DPRD Banten dan anggota DPR, Dharmono K. Lawi, di rumah salah satu kerabatnya di Bandung pada akhir tahun lalu. Politikus PDI Perjuangan itu menjadi buron Kejaksaan Tinggi Banten dan Kejaksaan Agung selama sembilan bulan sejak April 2006. Setelah ditangkap, Dharmono meminta Kejaksaan Tinggi Banten memeriksa 14 wakil rakyat yang ikut menikmati dana bantuan pembelian rumah dan bantuan penunjang kegiatan Dewan. Kejaksaan akhirnya menetapkan mereka sebagai tersangka kasus korupsi anggaran daerah 2003. Faidil Akbar Sumber: Koran Tempo - Senin, 08 Januari 2007 ++++++++++ Untuk berita aktual seputar pemberantasan korupsi dan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) klik http://www.transparansi.or.id/?pilih=berita Untuk Indonesia yang lebih baik, klik http://www.transparansi.or.id/
