Buron Kejaksaan Banten Dikejar ke Rumah Istri Muda
Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan mengajukan permohonan tahanan luar.

Serang -- Kejaksaan Tinggi Banten terus mengejar tersangka korupsi Anggaran 
Pendapatan dan Belanja Daerah Banten 2003, Marjuki Raili, sampai ke rumah istri 
mudanya di sebuah tempat di Serang. Politikus PDI Perjuangan ini merupakan satu 
dari 14 tersangka yang kabur saat akan ditahan pada Kamis pekan lalu. 

Untuk mengintensifkan pengejaran, Kejaksaan Tinggi Banten meminta bantuan 
Kepolisian Daerah Banten. Permintaan setelah pengejaran selama empat hari belum 
membuahkan hasil. Lokasi pencarian akan difokuskan pada tempat-tempat yang 
biasa disinggahi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Banten ini. 

Sebelum mendatangi rumah istri muda Marjuki, tim gabungan kejaksaan sudah 
mendatangi rumah pribadi Marjuki di Sepatan, Tangerang. Tim hanya diterima 
istri tua Marjuki. "Istrinya bilang sudah sepekan suaminya tidak pulang," kata 
Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Banten I Gede Sidiatmadja di Serang kemarin.

Menanggapi status buron terhadap Marjuki, Sekretaris PDI Perjuangan Daerah 
Banten Ananta Wahana mengatakan partainya akan mengajukan permohonan tahanan 
luar. Permohonan ini juga diajukan untuk Riril Suhartinah dan Iwan Rosadi, 
anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Banten.

Menurut Ananta, permohonan ini diajukan karena tiga tersangka tersebut masih 
berstatus aktif sebagai anggota DPRD Banten. Tenaga mereka dibutuhkan untuk 
membahas kebijakan di Dewan. "Dibutuhkan kebijaksanaan agar ketiganya tetap 
bekerja meskipun kasus ini harus dilanjutkan," katanya. 

Permohonan ini langsung ditolak Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Banten 
Babul Choir. Jika permohonan ini dikabulkan, kejaksaan khawatir mereka bisa 
kabur. Dia menyodorkan contoh kaburnya Marjuki Raili, yang sampai sekarang 
belum bisa dibekuk. "Jika mereka menjamin tidak kabur, buktinya salah satu 
tersangka kabur," katanya. 

Kejaksaan Tinggi Banten menetapkan 14 anggota dan mantan anggota DPRD Banten 
dalam kasus penyelewengan anggaran sebesar Rp 14 miliar pada 2003. Sebanyak 13 
orang ditahan sejak Kamis pekan lalu. Mereka antara lain Udin Janahudin, M. 
Muchlis, Robert Wihardja, Iwan Rosadi, Riril Suhartinah, Jhon R. Maulana, Achdi 
Samiani, Zaenal Novani, Efendi Yusuf, Aap Aptadi, Achmad Malik Komet, Damhir 
Tampubolon. dan Rudi Korwa. Sedangkan Marjuki Raili tidak ditahan karena kabur. 

Penahanan para wakil rakyat Banten ini terkait dengan tertangkapnya mantan 
Ketua DPRD Banten dan anggota DPR, Dharmono K. Lawi, di rumah salah satu 
kerabatnya di Bandung pada akhir tahun lalu. Politikus PDI Perjuangan itu 
menjadi buron Kejaksaan Tinggi Banten dan Kejaksaan Agung selama sembilan bulan 
sejak April 2006. 

Setelah ditangkap, Dharmono meminta Kejaksaan Tinggi Banten memeriksa 14 wakil 
rakyat yang ikut menikmati dana bantuan pembelian rumah dan bantuan penunjang 
kegiatan Dewan. Kejaksaan akhirnya menetapkan mereka sebagai tersangka kasus 
korupsi anggaran daerah 2003. Faidil Akbar

Sumber: Koran Tempo - Senin, 08 Januari 2007

++++++++++

Untuk berita aktual seputar pemberantasan korupsi dan tata kelola
pemerintahan yang baik (good governance) klik
http://www.transparansi.or.id/?pilih=berita

Untuk Indonesia yang lebih baik, klik
http://www.transparansi.or.id/

Kirim email ke