Banyak Daerah Terbebani


Terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2006 tentang Tunjangan Komunikasi 
dan Operasional Anggota DPRD membebani keuangan daerah, khususnya daerah hasil 
pemekaran. Mahasiswa berunjuk rasa memprotes PP No 37/2006 dan menyarankan agar 
PP itu ditinjau kembali. 

Wakil Bupati Serdang Bedagai Sukirman, Rabu (10/1), menuturkan, secara prinsip, 
jika pemerintah daerah membayar tunjangan komunikasi dan operasional anggota 
DPRD dari Januari hingga Desember tahun 2006 sesuai dengan yang diamanatkan 
dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 37/2006, hal itu jelas membebani keuangan 
daerah. "Kan enggak mungkin tahun anggarannya 2007 harus membayar untuk 
tunjangan tahun 2006. Kecuali kalau daerahnya kaya dan memiliki banyak sisa 
anggaran," ujar Sukirman. 

Serdang Bedagai merupakan daerah pemekaran dari Kabupaten Deli Serdang. ML 
Tobing dari Bagian Humas Provinsi Sumatera Utara membenarkan, beberapa daerah 
pemekaran baru di Sumut seperti Pakpak Bharat, Humbang Hasundutan, dan Samosir 
mengalami hal serupa. Bahkan, kata Tobing, Kabupaten Dairi menjadi salah satu 
kabupaten nonpemekaran yang kesulitan membayar tunjangan komunikasi dan 
operasional anggota DPRD. 

Terkait soal kesulitan keuangan daerah, meski Pemerintah Provinsi Sumut tidak 
mengalami hal itu, anggota DPRD Sumut dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, 
Muhammad Nuh, menuturkan, sebaiknya jika tunjangan komunikasi dan operasional 
itu diterima anggota DPRD, maka ada tunjangan jenis lain yang dihapus, yakni 
tunjangan dana reses. 

Sementara menurut anggota DPRD Sumut dari Fraksi PDI-P, Zakaria Bangun, PP No 
37/2006 hanya membuat DPRD jadi bulan-bulanan kritik masyarakat. 

Meski tidak menyatakan menolak, Zakaria meminta pemerintah membentuk badan 
kajian untuk menentukan berapa besar tunjangan yang pantas bagi anggota DPRD. 
"Jangan kalian pikir anggota DPRD ini perampok semuanya. Bagaimana dengan 
anggota DPRD yang memang lurus? Apakah dengan gaji Rp 5,7 juta sebulan, cukup 
bagi kami menjalankan tugas? Uang segitu harus kami bagi untuk partai, 
konstituen, dan lainnya," ujar Zakaria. 

PP No 37/2006 telah memicu protes. Di Palembang, mahasiswa yang tergabung dalam 
Koalisi Gerakan Rakyat Palembang berdemonstrasi menuntut dicabutnya PP No 
37/2006. Mahasiswa melakukan aksinya di Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan. 
Mereka berharap anggota DPRD tidak memperkaya diri, sementara rakyat tetap 
miskin. 

Menurut koordinator aksi Anwar Sadat, PP itu adalah bentuk legitimasi korupsi. 
Di Sumsel, dampak dari diberikannya tunjangan untuk ketua dan anggota DPRD itu 
adalah cenderung berkurangnya alokasi dana APBD untuk kesejahteraan rakyat. 

Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia Patra M Zen berencana mengajukan 
peninjauan kembali atas PP No 37/2006. 

Ia mengatakan banyak daerah yang mengalami defisit anggaran. Jika berbagai 
permintaan tambahan tunjangan seperti yang diatur dalam PP itu dipenuhi, berapa 
banyak lagi anggaran belanja yang seharusnya digunakan untuk membangun 
masyarakat diserap. "Ini cara paling cepat untuk meningkatkan angka 
kemiskinan," tuturnya. 

Menanggapi kontroversi meluas itu, Ketua Dewan Perwakilan Daerah Ginandjar 
Kartasasmita menyarankan PP No 37/2006 ditinjau kembali. 

Sementara dalam jumpa pers di Jakarta, Departemen Dalam Negeri dan Departemen 
Keuangan mengelompokkan seluruh daerah-kecuali Provinsi DKI Jakarta-menjadi 
tiga kelompok. Pengelompokan itu berdasarkan kemampuan keuangan daerah. 

Hal itu dijelaskan Menteri Dalam Negeri Moh Ma'ruf dan Menteri Keuangan Sri 
Mulyani Indrawati. Sri Mulyani menjelaskan, kemampuan keuangan daerah yang 
dimaksud adalah jumlah pendapatan umum yang dihitung dari komponen pendapatan 
dari pendapatan asli daerah (PAD), dana bagi hasil, dan dana alokasi umum yang 
dikurangi dengan belanja pegawai. "Aturan klasifikasi itu perlu dibuat berdasar 
kemampuan keuangan daerah supaya besarnya anggaran DPRD lebih pantas dan wajar. 
Tetapi, Jakarta tidak termasuk karena nanti tidak adil buat daerah lain, PAD 
DKI Jakarta Rp 8,6 triliun, tidak tertandingi," kata Sri Mulyani. 

Ma'ruf mengatakan, pengelompokan daerah berdasarkan kemampuan keuangan daerah 
itu nanti dituangkan dalam Peraturan Mendagri tentang penjabaran pelaksanaan PP 
No 37/2006. Ia menekankan, APBD harus tetap mengedepankan kepentingan 
masyarakat. Karena itu, tunjangan DPRD harus untuk meningkatkan kinerja DPRD. 

Di tempat terpisah, Direktur Jenderal Bina Administrasi Keuangan Daerah Daeng 
Muhammad Nazier mengungkapkan, sebenarnya bila tahu diri dan peka dengan 
kemampuan daerahnya, anggota DPRD tidak menganggarkan tunjangan komunikasi 
intensif dan dana operasional dengan angka maksimal. 

Di Purbalingga, Senin lalu, pemerintah kabupaten mentransfer rapel kenaikan 
tunjangan tahun 2006 total senilai Rp 3,402 miliar lebih. "Pemkab Purbalingga 
telah mentransfer rapel kenaikan tunjangan atau penghasilan dan tunjangan 
komunikasi intensif bagi pimpinan DPRD ke rekening Bendahara DPRD," ujar Henny 
Ruslani, Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan. 

Beberapa anggota DPRD Kabupaten Purbalingga merasa waswas mengambil uang rapel 
kenaikan tunjangan. Mereka takut apabila di belakang hari uang rapel ini 
menyeret mereka ke proses hukum seperti dana tunjangan lain dari APBD yang 
dianggap korupsi. 

Sementara di Ende, DPRD meminta Tim Anggaran Pemerintah Kabupaten Ende 
menganggarkan rapelan tunjangan komunikasi intensif dan dana operasional 
sepanjang tahun 2006 sesuai dengan PP No 37/2006. (SIE/OIN/JOS/dik/bil/ 
sem/wat/lkt/nts) 

Sumber: Kompas - Kamis, 11 Januari 2007 

++++++++++
 
Untuk berita aktual seputar pemberantasan korupsi dan tata kelola
pemerintahan yang baik (good governance) klik
http://www.transparansi.or.id/?pilih=berita
 
Untuk Indonesia yang lebih baik, klik
http://www.transparansi.or.id/

Kirim email ke