Banyak Daerah Terbebani
Terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2006 tentang Tunjangan Komunikasi dan Operasional Anggota DPRD membebani keuangan daerah, khususnya daerah hasil pemekaran. Mahasiswa berunjuk rasa memprotes PP No 37/2006 dan menyarankan agar PP itu ditinjau kembali. Wakil Bupati Serdang Bedagai Sukirman, Rabu (10/1), menuturkan, secara prinsip, jika pemerintah daerah membayar tunjangan komunikasi dan operasional anggota DPRD dari Januari hingga Desember tahun 2006 sesuai dengan yang diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 37/2006, hal itu jelas membebani keuangan daerah. "Kan enggak mungkin tahun anggarannya 2007 harus membayar untuk tunjangan tahun 2006. Kecuali kalau daerahnya kaya dan memiliki banyak sisa anggaran," ujar Sukirman. Serdang Bedagai merupakan daerah pemekaran dari Kabupaten Deli Serdang. ML Tobing dari Bagian Humas Provinsi Sumatera Utara membenarkan, beberapa daerah pemekaran baru di Sumut seperti Pakpak Bharat, Humbang Hasundutan, dan Samosir mengalami hal serupa. Bahkan, kata Tobing, Kabupaten Dairi menjadi salah satu kabupaten nonpemekaran yang kesulitan membayar tunjangan komunikasi dan operasional anggota DPRD. Terkait soal kesulitan keuangan daerah, meski Pemerintah Provinsi Sumut tidak mengalami hal itu, anggota DPRD Sumut dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Muhammad Nuh, menuturkan, sebaiknya jika tunjangan komunikasi dan operasional itu diterima anggota DPRD, maka ada tunjangan jenis lain yang dihapus, yakni tunjangan dana reses. Sementara menurut anggota DPRD Sumut dari Fraksi PDI-P, Zakaria Bangun, PP No 37/2006 hanya membuat DPRD jadi bulan-bulanan kritik masyarakat. Meski tidak menyatakan menolak, Zakaria meminta pemerintah membentuk badan kajian untuk menentukan berapa besar tunjangan yang pantas bagi anggota DPRD. "Jangan kalian pikir anggota DPRD ini perampok semuanya. Bagaimana dengan anggota DPRD yang memang lurus? Apakah dengan gaji Rp 5,7 juta sebulan, cukup bagi kami menjalankan tugas? Uang segitu harus kami bagi untuk partai, konstituen, dan lainnya," ujar Zakaria. PP No 37/2006 telah memicu protes. Di Palembang, mahasiswa yang tergabung dalam Koalisi Gerakan Rakyat Palembang berdemonstrasi menuntut dicabutnya PP No 37/2006. Mahasiswa melakukan aksinya di Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan. Mereka berharap anggota DPRD tidak memperkaya diri, sementara rakyat tetap miskin. Menurut koordinator aksi Anwar Sadat, PP itu adalah bentuk legitimasi korupsi. Di Sumsel, dampak dari diberikannya tunjangan untuk ketua dan anggota DPRD itu adalah cenderung berkurangnya alokasi dana APBD untuk kesejahteraan rakyat. Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia Patra M Zen berencana mengajukan peninjauan kembali atas PP No 37/2006. Ia mengatakan banyak daerah yang mengalami defisit anggaran. Jika berbagai permintaan tambahan tunjangan seperti yang diatur dalam PP itu dipenuhi, berapa banyak lagi anggaran belanja yang seharusnya digunakan untuk membangun masyarakat diserap. "Ini cara paling cepat untuk meningkatkan angka kemiskinan," tuturnya. Menanggapi kontroversi meluas itu, Ketua Dewan Perwakilan Daerah Ginandjar Kartasasmita menyarankan PP No 37/2006 ditinjau kembali. Sementara dalam jumpa pers di Jakarta, Departemen Dalam Negeri dan Departemen Keuangan mengelompokkan seluruh daerah-kecuali Provinsi DKI Jakarta-menjadi tiga kelompok. Pengelompokan itu berdasarkan kemampuan keuangan daerah. Hal itu dijelaskan Menteri Dalam Negeri Moh Ma'ruf dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Sri Mulyani menjelaskan, kemampuan keuangan daerah yang dimaksud adalah jumlah pendapatan umum yang dihitung dari komponen pendapatan dari pendapatan asli daerah (PAD), dana bagi hasil, dan dana alokasi umum yang dikurangi dengan belanja pegawai. "Aturan klasifikasi itu perlu dibuat berdasar kemampuan keuangan daerah supaya besarnya anggaran DPRD lebih pantas dan wajar. Tetapi, Jakarta tidak termasuk karena nanti tidak adil buat daerah lain, PAD DKI Jakarta Rp 8,6 triliun, tidak tertandingi," kata Sri Mulyani. Ma'ruf mengatakan, pengelompokan daerah berdasarkan kemampuan keuangan daerah itu nanti dituangkan dalam Peraturan Mendagri tentang penjabaran pelaksanaan PP No 37/2006. Ia menekankan, APBD harus tetap mengedepankan kepentingan masyarakat. Karena itu, tunjangan DPRD harus untuk meningkatkan kinerja DPRD. Di tempat terpisah, Direktur Jenderal Bina Administrasi Keuangan Daerah Daeng Muhammad Nazier mengungkapkan, sebenarnya bila tahu diri dan peka dengan kemampuan daerahnya, anggota DPRD tidak menganggarkan tunjangan komunikasi intensif dan dana operasional dengan angka maksimal. Di Purbalingga, Senin lalu, pemerintah kabupaten mentransfer rapel kenaikan tunjangan tahun 2006 total senilai Rp 3,402 miliar lebih. "Pemkab Purbalingga telah mentransfer rapel kenaikan tunjangan atau penghasilan dan tunjangan komunikasi intensif bagi pimpinan DPRD ke rekening Bendahara DPRD," ujar Henny Ruslani, Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan. Beberapa anggota DPRD Kabupaten Purbalingga merasa waswas mengambil uang rapel kenaikan tunjangan. Mereka takut apabila di belakang hari uang rapel ini menyeret mereka ke proses hukum seperti dana tunjangan lain dari APBD yang dianggap korupsi. Sementara di Ende, DPRD meminta Tim Anggaran Pemerintah Kabupaten Ende menganggarkan rapelan tunjangan komunikasi intensif dan dana operasional sepanjang tahun 2006 sesuai dengan PP No 37/2006. (SIE/OIN/JOS/dik/bil/ sem/wat/lkt/nts) Sumber: Kompas - Kamis, 11 Januari 2007 ++++++++++ Untuk berita aktual seputar pemberantasan korupsi dan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) klik http://www.transparansi.or.id/?pilih=berita Untuk Indonesia yang lebih baik, klik http://www.transparansi.or.id/
