berikut somasi pp 37 oleh koalisi rakyat di sulawesi tenggara
   
  salam,
  supriadi
   
              KRaS
   
   

KOALISI RAKYAT SULAWESI TENGGARA
  TOLAK PP 37 TAHUN 2006
  Sekretariat Bersama: Jln. Beringin No.6 Kendari Sulawesi Tenggara Telp/Fax 
(0401) 395265;                                          Email:  [EMAIL 
PROTECTED] 
  
   
  Kendari, 15 Januari 2007
   
   
  Kepada Yth:
  1.        Pimpinan DPRD Propinsi Sulawesi Tenggara
  2.        Pimpinan DPRD Kota/Kabupaten Se- Sulawesi Tenggara
  3.        Plt. Gubernur Sulawesi Tenggara
  Masing-masing di tempat
   
   
  Hal: Somasi (peringatan hukum)
   
   
  1.        Bahwa paska dikabulkannya permohonan judicial review Peraturan 
Pemerintah (PP) Nomor 110 tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan DPRD oleh 
Mahkamah Agung, pemerintah hampir setiap tahun menerbitkan regulasi yang 
mengatur penghasilan DPRD. Berturut-turut, mulai tahun 2004 Pemerintah 
menetapkan PP 24 tahun  2004 Tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan 
dan Anggota DPRD yang kemudian diubah dengan PP 37 tahun 2005 dan terakhir 
perubahan kedua  melalui PP 37/2006,  yang tiba-tiba ditetapkan pada tanggal 14 
November 2006;
   
  2.        Bahwa berlakunya PP 37 tahun 2006  ini, akan menyebabkan terjadinya 
pelanggaran terhadap  peraturan perundang-undangan  di berbagai daerah dalam 
mengelola APBD-nya. Pembayaran tunjangan Komunikasi Intensif dan dana 
operasional per Januari 2006 tidak dapat dibenarkan. Tunjangan ini tidak bisa 
dibayarkan melalui APBD-Perubahan 2006, sesuai dengan amanat pasal 183 ayat (3) 
UU 32/2004 tentang Pemerintah Daerah dan pasal 80 ayat (1) UU 33/2004 Tentang 
Perimbangan Keuangan Pusat-Daerah, yang menyatakan bahwa perubahan APBD 
ditetapkan paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum tahun anggaran berakhir, atau 
paling lambat 31 September, sementara PP ini baru ditetapkan pada tanggal 14 
November 2006.  Selain itu, APBD 2007 juga tidak bisa mengalokasikan tunjangan 
ini untuk dibayarkan mulai Januari 2006, berdasarkan pasal 4 UU No. 17/2003; 
pasal 179 UU No. 32/2004;  pasal 68 UU No. 33/2004; pasal 11 UU No. 1 /2004,  
yang menyatakan tahun anggaran dalam APBD adalah 1 (satu) tahun
 anggaran mulai 1 Januari sampai dengan 31 Desember. Artinya, APBD 2007 tidak 
bisa mengalokasikan untuk pembayaran tunjangan  komunikasi dan dana operasional 
untuk tahun 2006; 
   
  3.         Bahwa kelanjutan adanya PP 37 tahun 2006 ini, Menteri Dalam Negeri 
RI melalui Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri No. 188.31/1121/BAKD tanggal 
20 November 2006 tentang Penyampaian Salinan PP 37/2006, secara terbuka justru 
“menganjurkan” terjadinya pelanggaran UU. Dalam SE tersebut menyatakan, bagi 
daerah yang telah melakukan perubahan APBD, akan tetapi belum mengalokasikan 
tunjangan komunikasi intensif dan dana operasional tetap dapat dibayarkan 
sepanjang tersedia anggarannya dalam kas daerah. Padahal,  Pasal 192 ayat (3) 
dan (4) UU No. 32 tahun 2004 menyatakan: “Pengeluaran tidak dapat dibebankan 
pada anggaran belanja daerah jika untuk pengeluaran tersebut tidak tersedia 
atau tidak cukup tersedia dalam APBD”, dan “Kepala daerah, wakil kepala daerah, 
pimpinan DPRD, dan pejabat daerah lainnya, dilarang melakukan pengeluaran atas 
beban anggaran belanja daerah  untuk tujuan lain dari yang telah ditetapkan 
dalam APBD”.Yang diperkuat pasal 3 Ayat (2)
 dan (3) UU No. 1/2004 yang menyatakan: “Peraturan Daerah tentang APBD 
merupakan dasar bagi Pemerintah Daerah untuk melakukan penerimaan dan 
pengeluaran daerah”, dan “Setiap pejabat dilarang melakukan tindakan yang 
berakibat pengeluaran atas beban APBN/APBD jika anggaran untuk membiayai 
pengeluaran  tersebut tidak tersedia atau tidak cukup tersedia”;
   
  4.         Bahwa penambahan penghasilan DPRD berupa tunjangan komunikasi 
intensif  sebanyak 3 (tiga) kali uang repreresentasi, dan dana operasional 6 
(enam) kali uang representasi (vide pasal 14A) yang dibayarkan mulai Januari 
tahun 2006 (vide pasal 14D), merupakan peraturan yang menyakitkan hati rakyat 
banyak, dan tidak mentaati asas-asas pengelolaan keuangan negara yang meliputi; 
efisiensi, ekonomis, kepatutan, disiplin anggaran dan keadilan. Kenaikan 
penghasilan DPRD ini, akan semakin membebani APBD terutama pada daerah-daerah 
dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD) kecil, yang “dipaksa” untuk mengalokasikan 
anggaran untuk penghasilan DPRD, ketimbang untuk pemenuhan pelayanan publik 
bagi warganya. Padahal, dalam pasal 167 ayat (1) dan (2) UU No. 32/2004  
mengisyaratkan belanja daerah diprioritaskan untuk peningkatan pelayanan dasar, 
pendidikan, penyediaan pelayanan kesehatan, fasilitas sosial dan fasilitas 
umum, maka dapat diperkirakan pada daerah dengan sumber
 penerimaan terbatas prioritas belanja daerah ini akan terabaikan dengan 
berlakunya PP 37/2006;
   
  5.     Bahwa dengan jumlah 434 kabupaten/kota di Indonesia yang rata-rata 
sebanyak 35 anggota DPRD, maka konsekuensi tambahan tunjangan komunikasi 
intensif dan dana 
    `    operasional akan menelan biaya sekitar Rp. 1,4 Trilyun per tahun, di 
luar biaya   Sekwan DPRD. Diawal tahun 2007, anggota DPRD akan mendapatkan 
“hadiah tahun 
          baru” dari APBD tahun 2007, berupa rapel tunjangan komunikasi untuk 
tahun 2006, sebesar Rp. 75,6 juta/orang untuk anggota DPRD Kabupaten/Kota, dan 
Rp. 108 juta/ orang untuk anggota DPRD Propinsi. Sementara, untuk Ketua dan 
Wakil Ketua DPRD mendapatkan kembali tambahan tunjangan operasional yang  
totalnya menjadi Rp. 226 juta untuk ketua DPRD Kabupaten/Kota dan Rp. 156,24 
Juta untuk Wakil Ketua. Demikian halnya dengan DPRD propinsi, masing-masing 
memperoleh rapelan sebesar Rp. 324 juta untuk Ketua dan Rp. 223,2 juta untuk 
Wakil Ketua[1];
   
  6.     Bahwa praktek PP 37/2006, jika diterapkan adalah merupakan sebuah 
bentuk tindakan korupsi yang dilegalkan dan/atau membuka terjadinya peluang 
korupsi. Besarnya penghasilan DPRD adalah bentuk korupsi yang dilegalkan, hal 
ini terlihat dari tiga kali perubahan Peraturan ini. Tunjangan komunikasi 
intensif dan dana operasional bagi pimpinan DPRD, berpotensi menyebabkan 
terjadinya pembiayaan ganda (double budget) dalam APBD. Berdasarkan pasal 24 PP 
24 tahun 2004 sebagaimana telah diubah dalam PP 37/2005 belanja kegiatan 
penunjang  disediakan untuk  mendukung kelancaran tugas, fungsi dan wewenang 
DPRD yang terdiri dari: Rapat-rapat; Kunjungan kerja; Penyiapan rancangan 
Peraturan Daerah; Pengkajian dan penelaahan peraturan daerah; Peningkatan 
sumber daya manusia dan  profesionalitas; Koordinasi dan konsultasi kegiatan 
pemerintahan dan kemasyarakatan. Besar kemungkinan, biaya komunikasi anggota 
DPRD dan biaya operasional pimpinan DPRD sudah dicantumkan dalam belanja
 penunjang kegiatan yang dianggarkan oleh sekretariat DPRD, di sisi lain DPRD 
memperoleh tambahan penghasilan untuk biaya komunikasi dan dana operasional; 
   
  7.     Bahwa PP No. 37/2006, banyak terdapat ketidakpastian hukum dalam 
pengaturannya, yakni; pertama, dalam ketentutan pasal 14D menyatakan tunjangan 
komunikasi intensif dan dana operasional dibayar terhitung mulai  1 Januari 
2006, sementara pasal II PP No. 37/2006 menyatakan berlaku sejak ditetapkan (14 
november 2006). Ini menunjukan adanya inkonsitensi dalam pengaturan pasal-pasal 
PP 37/2006. Kedua, pada pasal 1 PP No. 37/2006, DPRD memperoleh Tunjangan Pajak 
Penghasilan Pasal 21, sementara dalam Pasal 25 PP 37/2006, tidak dijelaskan 
alokasi PPh 21 ini, dicantumkan untuk pos anggaran DPRD, atau untuk pos 
anggaran sekretariat DPRD;  
   
  Berdasarkan permasalahan seperti yang telah diungkapkan di atas, oleh 
karenanya Koalisi Rakyat Sulawesi Tenggara Tolak PP 37/2006 menyatakan hal-hal 
berikut ini: 
   
  1.          Kepada DPRD Propinsi Sulawesi Tenggara dan DPRD Kota/Kabupaten 
se-Sulawesi Tenggara untuk tidak memasukkan materi dan substansi PP 37 tahun 
2006 Tentang Perubahan Kedua Atas PP No.24 Tahun 2004 Tentang Kedudukan 
Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD, dalam pembahasan dan 
penetapan APBD Propinsi Sulawesi Tenggara atau APBD Kota/Kabupaten Se-Sulawesi 
Tenggara;
  2.          Kepada DPRD Propinsi Sulawesi Tenggara dan DPRD Kota/Kabupaten 
Se-Sulawesi Tenggara untuk ikut serta menolak PP 37 tahun 2006 Tentang 
Perubahan Kedua Atas PP No.24 Tahun 2004 Tentang Kedudukan Protokoler dan 
Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD;
  3.          Kepada DPRD Propinsi Sulawesi Tenggara dan DPRD Kota/Kabupaten 
Se- Sulawesi Tenggara yang telah membahas dan/atau menetapkan APBD tahun 2007 
dengan memasukkan PP 37 tahun 2006 Tentang Perubahan Kedua Atas PP No.24 Tahun 
2004 Tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD, untuk 
segera melakukan revisi APBD tanpa memasukkan PP 37 tahun 2006;
  4.          Kepada Pelaksana Tugas Gubernur Sulawesi Tenggara, untuk tidak 
menyetujui dan/atau mengesahkan usulan Rancangan Peraturan Daerah (RAPERDA) 
APBD Kota/Kabupaten Se-Sulawesi Tenggara tahun 2007 yang memasukkan PP 37 tahun 
2006, dalam materi RAPERDA APBD tahun 2007;
  5.          Dalam hal sebagaimana poin (4) di atas, tidak disetujui, maka 
kami meminta kepada Pelaksana Tugas Gubernur  untuk segera mengembalikan 
RAPERDA APBD tahun 2007 kepada Kota/Kabupaten Se-Sulawesi Tenggara untuk segera 
dilakukan revisi tanpa memasukkan materi PP 37 tahun 2006;
  6.          Kepada seluruh pimpinan dan anggota DPRD Propinsi, Kota/Kabupaten 
Se-Sulawesi Tenggara yang telah menerima Tunjangan Komunikasi Intensif dan Dana 
Operasional untuk segera  mengembalikannya ke Kas Daerah.
  Apabila hal-hal dalam pernyataan di atas tidak diindahkan, maka kami akan 
mempertimbangkan dengan sangat serius, guna melakukan gugatan secara hukum, 
baik pidana maupun perdata yang diperlukan, kepada pimpinan dan anggota DPRD 
Propinsi dan Kabupaten/Kota Se-Sulawesi Tenggara, serta pemerintah 
Kabupaten/Kota dan Propinsi Sulawesi Tenggara. 
                                                                          
  Hormat kami,
   
  KOALISI RAKYAT SULAWESI TENGARA TOLAK PP 37/2007:
  YPSHK SULTRA, WALHI SULTRA, FITRA SIJAR SULTRA, SULUH INDONESIA, ALIANSI 
PEREMPUAN SULTRA, SOLIDARITAS PEREMPUAN KENDARI, MARA SULTRA, KONSORSIUM 
PEMBARUAN AGRARIA SULTRA, YASINTA, PMII KENDARI, BEM UNIVERSITAS HALUOLEO, BEM 
FH UNHALU, DPM FISIP UNHALU, DPM FH UNHALU, BEM FAPERTA UNHALU, KOMPAK SULTRA, 
JMS MUNA, KOMUNITAS DESA, SWAMI MUNA, GEMA SWARA MUNA, ORGANISASI RAKYAT KONTU 
MUNA, FPRM MORAMO, ORGANISASI RAKYAT MORAMO, INTITUSI PEMBELAAN RAKYAT SULTRA, 
PUSPA-HAM, JKPPR, HAMAS SULTRA, HMI FISIP UNHALU,       KUDETA SULTRA, KOTA 
MUNA     
   
   
  
  
---------------------------------
      [1] Lihat Tabel I pada lampiran Somasi ini


   

                
---------------------------------
Sekarang dengan penyimpanan 1GB
 http://id.mail.yahoo.com/

Kirim email ke