berikut somasi pp 37 oleh koalisi rakyat di sulawesi tenggara
salam,
supriadi
KRaS
KOALISI RAKYAT SULAWESI TENGGARA
TOLAK PP 37 TAHUN 2006
Sekretariat Bersama: Jln. Beringin No.6 Kendari Sulawesi Tenggara Telp/Fax
(0401) 395265; Email: [EMAIL
PROTECTED]
Kendari, 15 Januari 2007
Kepada Yth:
1. Pimpinan DPRD Propinsi Sulawesi Tenggara
2. Pimpinan DPRD Kota/Kabupaten Se- Sulawesi Tenggara
3. Plt. Gubernur Sulawesi Tenggara
Masing-masing di tempat
Hal: Somasi (peringatan hukum)
1. Bahwa paska dikabulkannya permohonan judicial review Peraturan
Pemerintah (PP) Nomor 110 tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan DPRD oleh
Mahkamah Agung, pemerintah hampir setiap tahun menerbitkan regulasi yang
mengatur penghasilan DPRD. Berturut-turut, mulai tahun 2004 Pemerintah
menetapkan PP 24 tahun 2004 Tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan
dan Anggota DPRD yang kemudian diubah dengan PP 37 tahun 2005 dan terakhir
perubahan kedua melalui PP 37/2006, yang tiba-tiba ditetapkan pada tanggal 14
November 2006;
2. Bahwa berlakunya PP 37 tahun 2006 ini, akan menyebabkan terjadinya
pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di berbagai daerah dalam
mengelola APBD-nya. Pembayaran tunjangan Komunikasi Intensif dan dana
operasional per Januari 2006 tidak dapat dibenarkan. Tunjangan ini tidak bisa
dibayarkan melalui APBD-Perubahan 2006, sesuai dengan amanat pasal 183 ayat (3)
UU 32/2004 tentang Pemerintah Daerah dan pasal 80 ayat (1) UU 33/2004 Tentang
Perimbangan Keuangan Pusat-Daerah, yang menyatakan bahwa perubahan APBD
ditetapkan paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum tahun anggaran berakhir, atau
paling lambat 31 September, sementara PP ini baru ditetapkan pada tanggal 14
November 2006. Selain itu, APBD 2007 juga tidak bisa mengalokasikan tunjangan
ini untuk dibayarkan mulai Januari 2006, berdasarkan pasal 4 UU No. 17/2003;
pasal 179 UU No. 32/2004; pasal 68 UU No. 33/2004; pasal 11 UU No. 1 /2004,
yang menyatakan tahun anggaran dalam APBD adalah 1 (satu) tahun
anggaran mulai 1 Januari sampai dengan 31 Desember. Artinya, APBD 2007 tidak
bisa mengalokasikan untuk pembayaran tunjangan komunikasi dan dana operasional
untuk tahun 2006;
3. Bahwa kelanjutan adanya PP 37 tahun 2006 ini, Menteri Dalam Negeri
RI melalui Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri No. 188.31/1121/BAKD tanggal
20 November 2006 tentang Penyampaian Salinan PP 37/2006, secara terbuka justru
“menganjurkan” terjadinya pelanggaran UU. Dalam SE tersebut menyatakan, bagi
daerah yang telah melakukan perubahan APBD, akan tetapi belum mengalokasikan
tunjangan komunikasi intensif dan dana operasional tetap dapat dibayarkan
sepanjang tersedia anggarannya dalam kas daerah. Padahal, Pasal 192 ayat (3)
dan (4) UU No. 32 tahun 2004 menyatakan: “Pengeluaran tidak dapat dibebankan
pada anggaran belanja daerah jika untuk pengeluaran tersebut tidak tersedia
atau tidak cukup tersedia dalam APBD”, dan “Kepala daerah, wakil kepala daerah,
pimpinan DPRD, dan pejabat daerah lainnya, dilarang melakukan pengeluaran atas
beban anggaran belanja daerah untuk tujuan lain dari yang telah ditetapkan
dalam APBD”.Yang diperkuat pasal 3 Ayat (2)
dan (3) UU No. 1/2004 yang menyatakan: “Peraturan Daerah tentang APBD
merupakan dasar bagi Pemerintah Daerah untuk melakukan penerimaan dan
pengeluaran daerah”, dan “Setiap pejabat dilarang melakukan tindakan yang
berakibat pengeluaran atas beban APBN/APBD jika anggaran untuk membiayai
pengeluaran tersebut tidak tersedia atau tidak cukup tersedia”;
4. Bahwa penambahan penghasilan DPRD berupa tunjangan komunikasi
intensif sebanyak 3 (tiga) kali uang repreresentasi, dan dana operasional 6
(enam) kali uang representasi (vide pasal 14A) yang dibayarkan mulai Januari
tahun 2006 (vide pasal 14D), merupakan peraturan yang menyakitkan hati rakyat
banyak, dan tidak mentaati asas-asas pengelolaan keuangan negara yang meliputi;
efisiensi, ekonomis, kepatutan, disiplin anggaran dan keadilan. Kenaikan
penghasilan DPRD ini, akan semakin membebani APBD terutama pada daerah-daerah
dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD) kecil, yang “dipaksa” untuk mengalokasikan
anggaran untuk penghasilan DPRD, ketimbang untuk pemenuhan pelayanan publik
bagi warganya. Padahal, dalam pasal 167 ayat (1) dan (2) UU No. 32/2004
mengisyaratkan belanja daerah diprioritaskan untuk peningkatan pelayanan dasar,
pendidikan, penyediaan pelayanan kesehatan, fasilitas sosial dan fasilitas
umum, maka dapat diperkirakan pada daerah dengan sumber
penerimaan terbatas prioritas belanja daerah ini akan terabaikan dengan
berlakunya PP 37/2006;
5. Bahwa dengan jumlah 434 kabupaten/kota di Indonesia yang rata-rata
sebanyak 35 anggota DPRD, maka konsekuensi tambahan tunjangan komunikasi
intensif dan dana
` operasional akan menelan biaya sekitar Rp. 1,4 Trilyun per tahun, di
luar biaya Sekwan DPRD. Diawal tahun 2007, anggota DPRD akan mendapatkan
“hadiah tahun
baru” dari APBD tahun 2007, berupa rapel tunjangan komunikasi untuk
tahun 2006, sebesar Rp. 75,6 juta/orang untuk anggota DPRD Kabupaten/Kota, dan
Rp. 108 juta/ orang untuk anggota DPRD Propinsi. Sementara, untuk Ketua dan
Wakil Ketua DPRD mendapatkan kembali tambahan tunjangan operasional yang
totalnya menjadi Rp. 226 juta untuk ketua DPRD Kabupaten/Kota dan Rp. 156,24
Juta untuk Wakil Ketua. Demikian halnya dengan DPRD propinsi, masing-masing
memperoleh rapelan sebesar Rp. 324 juta untuk Ketua dan Rp. 223,2 juta untuk
Wakil Ketua[1];
6. Bahwa praktek PP 37/2006, jika diterapkan adalah merupakan sebuah
bentuk tindakan korupsi yang dilegalkan dan/atau membuka terjadinya peluang
korupsi. Besarnya penghasilan DPRD adalah bentuk korupsi yang dilegalkan, hal
ini terlihat dari tiga kali perubahan Peraturan ini. Tunjangan komunikasi
intensif dan dana operasional bagi pimpinan DPRD, berpotensi menyebabkan
terjadinya pembiayaan ganda (double budget) dalam APBD. Berdasarkan pasal 24 PP
24 tahun 2004 sebagaimana telah diubah dalam PP 37/2005 belanja kegiatan
penunjang disediakan untuk mendukung kelancaran tugas, fungsi dan wewenang
DPRD yang terdiri dari: Rapat-rapat; Kunjungan kerja; Penyiapan rancangan
Peraturan Daerah; Pengkajian dan penelaahan peraturan daerah; Peningkatan
sumber daya manusia dan profesionalitas; Koordinasi dan konsultasi kegiatan
pemerintahan dan kemasyarakatan. Besar kemungkinan, biaya komunikasi anggota
DPRD dan biaya operasional pimpinan DPRD sudah dicantumkan dalam belanja
penunjang kegiatan yang dianggarkan oleh sekretariat DPRD, di sisi lain DPRD
memperoleh tambahan penghasilan untuk biaya komunikasi dan dana operasional;
7. Bahwa PP No. 37/2006, banyak terdapat ketidakpastian hukum dalam
pengaturannya, yakni; pertama, dalam ketentutan pasal 14D menyatakan tunjangan
komunikasi intensif dan dana operasional dibayar terhitung mulai 1 Januari
2006, sementara pasal II PP No. 37/2006 menyatakan berlaku sejak ditetapkan (14
november 2006). Ini menunjukan adanya inkonsitensi dalam pengaturan pasal-pasal
PP 37/2006. Kedua, pada pasal 1 PP No. 37/2006, DPRD memperoleh Tunjangan Pajak
Penghasilan Pasal 21, sementara dalam Pasal 25 PP 37/2006, tidak dijelaskan
alokasi PPh 21 ini, dicantumkan untuk pos anggaran DPRD, atau untuk pos
anggaran sekretariat DPRD;
Berdasarkan permasalahan seperti yang telah diungkapkan di atas, oleh
karenanya Koalisi Rakyat Sulawesi Tenggara Tolak PP 37/2006 menyatakan hal-hal
berikut ini:
1. Kepada DPRD Propinsi Sulawesi Tenggara dan DPRD Kota/Kabupaten
se-Sulawesi Tenggara untuk tidak memasukkan materi dan substansi PP 37 tahun
2006 Tentang Perubahan Kedua Atas PP No.24 Tahun 2004 Tentang Kedudukan
Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD, dalam pembahasan dan
penetapan APBD Propinsi Sulawesi Tenggara atau APBD Kota/Kabupaten Se-Sulawesi
Tenggara;
2. Kepada DPRD Propinsi Sulawesi Tenggara dan DPRD Kota/Kabupaten
Se-Sulawesi Tenggara untuk ikut serta menolak PP 37 tahun 2006 Tentang
Perubahan Kedua Atas PP No.24 Tahun 2004 Tentang Kedudukan Protokoler dan
Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD;
3. Kepada DPRD Propinsi Sulawesi Tenggara dan DPRD Kota/Kabupaten
Se- Sulawesi Tenggara yang telah membahas dan/atau menetapkan APBD tahun 2007
dengan memasukkan PP 37 tahun 2006 Tentang Perubahan Kedua Atas PP No.24 Tahun
2004 Tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD, untuk
segera melakukan revisi APBD tanpa memasukkan PP 37 tahun 2006;
4. Kepada Pelaksana Tugas Gubernur Sulawesi Tenggara, untuk tidak
menyetujui dan/atau mengesahkan usulan Rancangan Peraturan Daerah (RAPERDA)
APBD Kota/Kabupaten Se-Sulawesi Tenggara tahun 2007 yang memasukkan PP 37 tahun
2006, dalam materi RAPERDA APBD tahun 2007;
5. Dalam hal sebagaimana poin (4) di atas, tidak disetujui, maka
kami meminta kepada Pelaksana Tugas Gubernur untuk segera mengembalikan
RAPERDA APBD tahun 2007 kepada Kota/Kabupaten Se-Sulawesi Tenggara untuk segera
dilakukan revisi tanpa memasukkan materi PP 37 tahun 2006;
6. Kepada seluruh pimpinan dan anggota DPRD Propinsi, Kota/Kabupaten
Se-Sulawesi Tenggara yang telah menerima Tunjangan Komunikasi Intensif dan Dana
Operasional untuk segera mengembalikannya ke Kas Daerah.
Apabila hal-hal dalam pernyataan di atas tidak diindahkan, maka kami akan
mempertimbangkan dengan sangat serius, guna melakukan gugatan secara hukum,
baik pidana maupun perdata yang diperlukan, kepada pimpinan dan anggota DPRD
Propinsi dan Kabupaten/Kota Se-Sulawesi Tenggara, serta pemerintah
Kabupaten/Kota dan Propinsi Sulawesi Tenggara.
Hormat kami,
KOALISI RAKYAT SULAWESI TENGARA TOLAK PP 37/2007:
YPSHK SULTRA, WALHI SULTRA, FITRA SIJAR SULTRA, SULUH INDONESIA, ALIANSI
PEREMPUAN SULTRA, SOLIDARITAS PEREMPUAN KENDARI, MARA SULTRA, KONSORSIUM
PEMBARUAN AGRARIA SULTRA, YASINTA, PMII KENDARI, BEM UNIVERSITAS HALUOLEO, BEM
FH UNHALU, DPM FISIP UNHALU, DPM FH UNHALU, BEM FAPERTA UNHALU, KOMPAK SULTRA,
JMS MUNA, KOMUNITAS DESA, SWAMI MUNA, GEMA SWARA MUNA, ORGANISASI RAKYAT KONTU
MUNA, FPRM MORAMO, ORGANISASI RAKYAT MORAMO, INTITUSI PEMBELAAN RAKYAT SULTRA,
PUSPA-HAM, JKPPR, HAMAS SULTRA, HMI FISIP UNHALU, KUDETA SULTRA, KOTA
MUNA
---------------------------------
[1] Lihat Tabel I pada lampiran Somasi ini
---------------------------------
Sekarang dengan penyimpanan 1GB
http://id.mail.yahoo.com/