http://www.jurnalperempuan.com/yjp.jpo/?act=berita%7C-751%7CX
Selasa, 9 Januari 2007
Angka Kekerasan terhadap Perempuan Meningkat
Jurnalis: Henny Irawati
Jurnalperempuan.com-Jakarta. Koalisi Perempuan Indonesia memperkirakan tingkat
kekerasan terhadap perempuan, sebagaimana di tahun-tahun sebelumnya, mengalami
peningkatan di tahun 2006. Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap perempuan
mencatat, pada tahun 2001 sebanyak 3.169 kasus kekerasan dilaporkan. Pada tahun
2002 jumlah ini meningkat menjadi 5.163 kasus. Pada tahun 2003 peningkatan
mencapai 51 persen, menjadi 7.787 kasus, tahun 2004 peningkatan tajam terjadi,
80%. Prosentasi ini membuat kasus kekerasan terhadap perempuan sebanyak 14.020
kasus. Tahun berikutnya peningkatan menduduki angka 45%. Data ini sama dengan
menunjukkan bahwa kasus kekerasan yang terjadi pada perempuan sebanyak 20.391
kasus. Grafik laju yang patut disesalkan tersebut menjadi salah satu catatan
KPI yang dibeberkan dalam acara Catatan Awal Tahun: Potret Muram Kebijakan
Pemerintah di Tahun 2006 yang diadakan di Marios Place, Senin (8/1).
Menurut Masruchah, kondisi ini, salah satunya, dipicu oleh keberadaan
Undang-undang No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah
Tangga. Benar adanya UU tersebut menjadi kiblat hukum untuk memerangi kekerasan
terhadap perempuan. Namun, ia juga ternyata melelehkan gunung es yang selama
ini jarang diungkap. Adanya Undang-undang ini membuat perempuan-perempuan
berani melapor, paparnya.
Lebih jauh Sekretaris Jenderal KPI itu memaparkan, kelemahan dari UU tersebut
adalah tidak adanya petunjuk pelaksaan yang diberikan untuk mengiringi
implementasi UU yang disahkan pada September 2004 itu. KPI mengusulkan
juklak-juklak itu diedarkan sampai ke kelurahan-kelurahan. Karena mereka
(hansip atau lurah) yang langsung mengawani warga. Jadi mereka harus tahu,
kalau ada kasus seperti ini harus diapakan.
Selain itu, KPI juga melihat adanya perda-perda inkonstitusional turut memberi
andil yang besar dalam peningkatan kasus kekerasan yang terhadap perempuan.
Karena Implementasinya justru menjadikan perempuan sebagai pihak yang dianggap
bertanggung jawab atas rusaknya moral bangsa, tulis mereka dalam Catatan Awal
Tahun 2007 Refleksi Catatan Sepanjang 2006: Perda-perda Inkonstitusional,
Memicu Kekerasan terhadap Perempuan. Data di KPI menunjukkan, sebanyak 56 Perda
dan kebijakan yang mengatasnamakan kesusilaan dan syariat Islam yang sangat
membatasi ruang gerak perempuan. Perda-perda tersebut hanya bersandar pada
moralitas mainstream yang memandang tubuh perempuan sebagai sumber masalah.
Dalam acara yang banyak dihadiri oleh wartawan tersebut, Masruchah menyampaikan
beberapa tuntutannya kepada penyelenggara negara. Salah satunya, agar sesegera
mungkin dibangun perangkat pelaksana UU PKDRT serta dicabut dan dibatalkan
seluruh Perda inkonstitusional. Karena hal terakhir itu bertentangan dengan
asas demokrasi, UUD 45, dan UU No. 7 tentang Konvensi Penghapusan Segala Bentuk
Diskriminasi terhadap Perempuan.*
Web:
http://groups.yahoo.com/group/mediacare/
Klik:
http://mediacare.blogspot.com
atau
www.mediacare.biz
Untuk berlangganan MEDIACARE, kirim email kosong ke:
[EMAIL PROTECTED]
Yahoo! Groups Links
<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/mediacare/
<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional
<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/mediacare/join
(Yahoo! ID required)
<*> To change settings via email:
mailto:[EMAIL PROTECTED]
mailto:[EMAIL PROTECTED]
<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]
<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/