http://www.jurnalperempuan.com/yjp.jpo/?act=berita%7C-751%7CX

Selasa, 9 Januari 2007
Angka Kekerasan terhadap Perempuan Meningkat 
Jurnalis: Henny Irawati
Jurnalperempuan.com-Jakarta. Koalisi Perempuan Indonesia memperkirakan tingkat 
kekerasan terhadap perempuan, sebagaimana di tahun-tahun sebelumnya, mengalami 
peningkatan di tahun 2006. Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap perempuan 
mencatat, pada tahun 2001 sebanyak 3.169 kasus kekerasan dilaporkan. Pada tahun 
2002 jumlah ini meningkat menjadi 5.163 kasus. Pada tahun 2003 peningkatan 
mencapai 51 persen, menjadi 7.787 kasus, tahun 2004 peningkatan tajam terjadi, 
80%. Prosentasi ini membuat kasus kekerasan terhadap perempuan sebanyak 14.020 
kasus. Tahun berikutnya peningkatan menduduki angka 45%. Data ini sama dengan 
menunjukkan bahwa kasus kekerasan yang terjadi pada perempuan sebanyak 20.391 
kasus. Grafik laju yang patut disesalkan tersebut menjadi salah satu catatan 
KPI yang dibeberkan dalam acara “Catatan Awal Tahun: Potret Muram Kebijakan 
Pemerintah di Tahun 2006” yang diadakan di Mario’s Place, Senin (8/1). 

Menurut Masruchah, kondisi ini, salah satunya, dipicu oleh keberadaan 
Undang-undang No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah 
Tangga. Benar adanya UU tersebut menjadi kiblat hukum untuk memerangi kekerasan 
terhadap perempuan. Namun, ia juga ternyata melelehkan gunung es yang selama 
ini jarang diungkap. “Adanya Undang-undang ini membuat perempuan-perempuan 
berani melapor,” paparnya. 

Lebih jauh Sekretaris Jenderal KPI itu memaparkan, kelemahan dari UU tersebut 
adalah tidak adanya petunjuk pelaksaan yang diberikan untuk mengiringi 
implementasi UU yang disahkan pada September 2004 itu. KPI mengusulkan 
juklak-juklak itu diedarkan sampai ke kelurahan-kelurahan. “Karena mereka 
(hansip atau lurah) yang langsung mengawani warga. Jadi mereka harus tahu, 
kalau ada kasus seperti ini harus diapakan.” 

Selain itu, KPI juga melihat adanya perda-perda inkonstitusional turut memberi 
andil yang besar dalam peningkatan kasus kekerasan yang terhadap perempuan. 
“Karena Implementasinya justru menjadikan perempuan sebagai pihak yang dianggap 
bertanggung jawab atas rusaknya moral bangsa,” tulis mereka dalam Catatan Awal 
Tahun 2007 Refleksi Catatan Sepanjang 2006: Perda-perda Inkonstitusional, 
Memicu Kekerasan terhadap Perempuan. Data di KPI menunjukkan, sebanyak 56 Perda 
dan kebijakan yang mengatasnamakan kesusilaan dan syariat Islam yang sangat 
membatasi ruang gerak perempuan. “Perda-perda tersebut hanya bersandar pada 
moralitas mainstream yang memandang tubuh perempuan sebagai sumber masalah.” 

Dalam acara yang banyak dihadiri oleh wartawan tersebut, Masruchah menyampaikan 
beberapa tuntutannya kepada penyelenggara negara. Salah satunya, agar sesegera 
mungkin dibangun perangkat pelaksana UU PKDRT serta dicabut dan dibatalkan 
seluruh Perda inkonstitusional. Karena hal terakhir itu bertentangan dengan 
asas demokrasi, UUD 45, dan UU No. 7 tentang Konvensi Penghapusan Segala Bentuk 
Diskriminasi terhadap Perempuan.* 
 
            



Web:
http://groups.yahoo.com/group/mediacare/

Klik: 

http://mediacare.blogspot.com

atau

www.mediacare.biz

Untuk berlangganan MEDIACARE, kirim email kosong ke:
[EMAIL PROTECTED]
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/mediacare/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/mediacare/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 

Kirim email ke