DPR Mulai Periksa Kasus Agung Laksono


JAKARTA -- Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat meminta Sekretariat 
Bersama, yang terdiri atas Kelompok Kerja Petisi 50, Komite Waspada Orde Baru, 
Gerakan Rakyat Marhaen, dan Himpunan Mahasiswa Islam Majelis Penyelamat 
Organisasi, melengkapi bukti pengaduannya tentang pelanggaran yang dilakukan 
Ketua DPR Agung Laksono.

Akhir November lalu, keempat lembaga swadaya masyarakat itu melaporkan Agung 
Laksono ke Badan Kehormatan DPR. Mereka menilai tindakan Agung membagi-bagikan 
voucher pendidikan saat melakukan safari Ramadan tahun lalu merupakan 
penyalahgunaan jabatan sebagai Ketua DPR. 

Keterangan LSM ini diperkuat pengakuan Sekretaris Jenderal DPR Faisal Djamal. 
Menurut Faisal, dalam safari itu pihaknya mengeluarkan dana Rp 400 ribu per 
hari dan uang representatif Rp 500 ribu per hari. Total, untuk 10 hari 
perjalanan Agung, Sekretariat Jenderal DPR mengeluarkan uang Rp 9 juta. Selain 
itu, Sekretariat Jenderal turut menyediakan mobil DPR sebagai kendaraan 
cadangan.

"Pengaduan itu harus dilengkapi dengan fakta hukum dan bukti yang cukup," kata 
Wakil Ketua Badan Kehormatan DPR Gayus Lumbuun setelah mendengarkan keterangan 
anggota Sekretaris Bersama sebagai saksi kasus voucher pendidikan yang diduga 
melibatkan Agung Laksono itu kemarin di gedung DPR.

Gayus menjelaskan, bila nantinya pengadu menyertakan fakta yang berkualitas dan 
mendukung, pihaknya akan memanggil Ketua DPR Agung Laksono. "Tidak tertutup 
kemungkinan juga Menteri Pendidikan Nasional dan Sekretaris Jenderal DPR," 
katanya. Namun, Gayus belum bisa memastikan kapan Agung Laksono akan dipanggil.

Salah satu saksi yang diperiksa, Didik Safari, dari Komisi Politik PB Himpunan 
Mahasiswa Islam Majelis Penyelamat Organisasi, menegaskan siap memberikan fakta 
pelanggaran yang dilakukan Agung. Dia menegaskan seorang anggota staf DPR sudah 
bersedia memberikan kesaksian tentang asal-muasal dana safari Ramadan Agung. 
"Kami tidak mungkin menyebut namanya," kata Didik.

Pemeriksaan terhadap saksi pengadu ini masih akan dilanjutkan. Namun, Gayus 
belum bisa memastikan kapan mereka akan dipanggil kembali.

Karena polemik berkepanjangan, akhirnya pada Oktober lalu pemerintah menghapus 
voucher pendidikan dari Departemen Pendidikan yang digunakan untuk membantu 
pembangunan sekolah. Pemerintah akan memperbaiki sistem pemberian bantuan ini 
dan dananya tidak lagi disalurkan lewat anggota DPR.

"Demi akuntabilitas, kemarin sudah diputuskan untuk tidak lagi memakai sistem 
itu karena dananya makin besar," kata Wakil Presiden Jusuf Kalla kepada 
wartawan di kantor Wakil Presiden saat itu.

Kalla mengatakan penyaluran dana bantuan ini akan menggunakan sistem baru. 
Sistem baru ini akan melibatkan pemerintah daerah. Kabupaten akan mengusulkan 
sekolah yang menerima bantuan. Gubernur kemudian akan mengkoordinasi sekolah 
yang mendapat bantuan ini untuk diusulkan ke Departemen Pendidikan Nasional. 
"Harus bersifat otonomi. Prosesnya akan seperti Bantuan Operasional Daerah," 
kata Kalla. ERWIN DARYANTO | SUTARTO

Sumber: Koran Tempo - Jumat, 12 Januari 2007

++++++++++ 

Untuk berita aktual seputar pemberantasan korupsi dan tata kelola
pemerintahan yang baik (good governance) klik
http://www.transparansi.or.id/?pilih=berita

Untuk Indonesia yang lebih baik, klik
http://www.transparansi.or.id/

Kirim email ke