Ijtihad ala Mahkamah Konstitusi






Mahkamah Konstitusi (MK) pada hari Selasa (19/12) melakukan sidang pembacaan 
putusan pengujian UU KPK terhadap UUD 1945 yang diajukan Mulyana Wirakusumah 
(Perkara 012/PUU-IV/2006), Nazaruddin Sjamsuddin, dkk. (Perkara 
016/PUU-IV/2006) dan Capt.Tarcisius Walla (019/PUU-IV/20060).  


Putusan MK yang akhirnya memunculkan perdebatan pro kontra adalah menyangkut 
keberadaan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). MK menyatakan Pasal 53 
UU No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU 
KPK) bertentangan dengan UUD 1945. Walaupun dinyatakan tetap mempunyai kekuatan 
hukum mengikat sampai diadakan perubahan paling lambat tiga tahun terhitung 
sejak putusan diucapkan.  


Pro Kontra Putusan MK



Berbagai komentar muncul menyikapi putusan MK. Pengacara senior Adnan Buyung 
Nasution menilai, putusan MK bukan saja rancu, tetapi betul-betul bertolak 
belakang dalam substansi. Di satu pihak membatalkan Pengadilan Tipikor, tetapi 
di pihak lain memberi waktu tiga tahun. Gubernur Lemhanas Muladi menilai, 
putusan MK yang memberikan batas waktu tiga tahun merupakan putusan yang 
ganjil.   

selengkapnya klik:
http://www.transparansi.or.id/index.php?pilih=lihatkolom&id=38

++++++++++ 

Untuk berita aktual seputar pemberantasan korupsi dan tata kelola
pemerintahan yang baik (good governance) klik
http://www.transparansi.or.id/?pilih=berita

Untuk Indonesia yang lebih baik, klik
http://www.transparansi.or.id/

Kirim email ke