Ijtihad ala Mahkamah Konstitusi
Mahkamah Konstitusi (MK) pada hari Selasa (19/12) melakukan sidang pembacaan putusan pengujian UU KPK terhadap UUD 1945 yang diajukan Mulyana Wirakusumah (Perkara 012/PUU-IV/2006), Nazaruddin Sjamsuddin, dkk. (Perkara 016/PUU-IV/2006) dan Capt.Tarcisius Walla (019/PUU-IV/20060). Putusan MK yang akhirnya memunculkan perdebatan pro kontra adalah menyangkut keberadaan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). MK menyatakan Pasal 53 UU No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK) bertentangan dengan UUD 1945. Walaupun dinyatakan tetap mempunyai kekuatan hukum mengikat sampai diadakan perubahan paling lambat tiga tahun terhitung sejak putusan diucapkan. Pro Kontra Putusan MK Berbagai komentar muncul menyikapi putusan MK. Pengacara senior Adnan Buyung Nasution menilai, putusan MK bukan saja rancu, tetapi betul-betul bertolak belakang dalam substansi. Di satu pihak membatalkan Pengadilan Tipikor, tetapi di pihak lain memberi waktu tiga tahun. Gubernur Lemhanas Muladi menilai, putusan MK yang memberikan batas waktu tiga tahun merupakan putusan yang ganjil. selengkapnya klik: http://www.transparansi.or.id/index.php?pilih=lihatkolom&id=38 ++++++++++ Untuk berita aktual seputar pemberantasan korupsi dan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) klik http://www.transparansi.or.id/?pilih=berita Untuk Indonesia yang lebih baik, klik http://www.transparansi.or.id/
