Arogansi Kelembagaan Memperlemah Pemberantasan Korupsi


Di penghujung tahun 2006 kita dapat menyaksikan peringatan Hari Antikorupsi 
se-Dunia yang cukup meriah. Peringatan dilaksanakan di Jakarta dan beberapa 
daerah secara serentak. Berbagai elemen masyarakat ikut terlibat di dalamnya. 
Tidak kurang Kejaksaan dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ikut serta 
mengerahkan massa turun ke jalan untuk memeriahkannya. Berbagai atribut 
antikorupsi turut meramaikan acara dan dibagikan kepada masyarakat. Namun 
sayang, kemeriahan peringatan tersebut belum dapat dijadikan indikator 
kemeriahan pemberantasan korupsi (PK) di Indonesia. Bagaimana sebenarnya 
kondisi gerakan antikorupsi di Indonesia sepanjang tahun 2006? 


Di satu sisi, Indeks Persepsi Korupsi untuk Indonesia tahun 2006 adalah 2,4 dan 
menempati urutan ke-130 dari 163 negara. Sebelumnya, pada tahun 2005, IPK 
Indonesia adalah 2,2, tahun 2004 (2,0) serta tahun 2003 (1,9). Tahun 2006, dari 
163 negara yang disurvei, Indonesia menduduki peringkat ke-130 bersama 
Azerbaijan, Burundi, Republik Afrika Tengah, Etiopia, Papua Niugini, Togo, dan 
Zimbabwe.  


Di sisi lain, perseteruan lembaga-lembaga penegak hukum mewarnai tahun 2006. 
Komisi Yudisial (KY) berseteru dengan Mahkamah Agung (MA) mengenai kewenangan 
dan kebijakan penanganan perkara. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) berseteru 
dengan Mahkamah Konstitusi (MK) karena telah membatalkan dan mengembalikan 
beberapa produk undang-undangnya. Perkembangan terakhir, beberapa anggota DPR 
berencana mengevaluasi UU tentang MK karena menganggap MK bertindak ultra 
petitia dan sudah berani mengambil alih kewenangan lembaga legislatif. KPK 
menganggap MK telah menghambat usaha pemberantasan korupsi karena mengabulkan 
beberapa judicial review yang diajukan oleh beberapa terpidana korupsi. 
Termasuk di dalamnya adalah putusan MK tentang perbuatan hukum material yang 
merupakan pasal penting untuk dapat menjerat banyak koruptor. Putusan MK 
terakhir adalah pembatalan pasal menyangkut pengadilan Tipikor. Walaupun 
dinyatakan tetap mempunyai kekuatan hukum mengikat sampai diadakan perubahan 
paling lambat tiga tahun terhitung sejak putusan diucapkan.  


selengkapnya klik: 
http://www.transparansi.or.id/index.php?pilih=lihatkolom&id=39

++++++++++ 

Untuk berita aktual seputar pemberantasan korupsi dan tata kelola
pemerintahan yang baik (good governance) klik
http://www.transparansi.or.id/?pilih=berita

Untuk Indonesia yang lebih baik, klik
http://www.transparansi.or.id/

Kirim email ke