Arogansi Kelembagaan Memperlemah Pemberantasan Korupsi
Di penghujung tahun 2006 kita dapat menyaksikan peringatan Hari Antikorupsi se-Dunia yang cukup meriah. Peringatan dilaksanakan di Jakarta dan beberapa daerah secara serentak. Berbagai elemen masyarakat ikut terlibat di dalamnya. Tidak kurang Kejaksaan dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ikut serta mengerahkan massa turun ke jalan untuk memeriahkannya. Berbagai atribut antikorupsi turut meramaikan acara dan dibagikan kepada masyarakat. Namun sayang, kemeriahan peringatan tersebut belum dapat dijadikan indikator kemeriahan pemberantasan korupsi (PK) di Indonesia. Bagaimana sebenarnya kondisi gerakan antikorupsi di Indonesia sepanjang tahun 2006? Di satu sisi, Indeks Persepsi Korupsi untuk Indonesia tahun 2006 adalah 2,4 dan menempati urutan ke-130 dari 163 negara. Sebelumnya, pada tahun 2005, IPK Indonesia adalah 2,2, tahun 2004 (2,0) serta tahun 2003 (1,9). Tahun 2006, dari 163 negara yang disurvei, Indonesia menduduki peringkat ke-130 bersama Azerbaijan, Burundi, Republik Afrika Tengah, Etiopia, Papua Niugini, Togo, dan Zimbabwe. Di sisi lain, perseteruan lembaga-lembaga penegak hukum mewarnai tahun 2006. Komisi Yudisial (KY) berseteru dengan Mahkamah Agung (MA) mengenai kewenangan dan kebijakan penanganan perkara. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) berseteru dengan Mahkamah Konstitusi (MK) karena telah membatalkan dan mengembalikan beberapa produk undang-undangnya. Perkembangan terakhir, beberapa anggota DPR berencana mengevaluasi UU tentang MK karena menganggap MK bertindak ultra petitia dan sudah berani mengambil alih kewenangan lembaga legislatif. KPK menganggap MK telah menghambat usaha pemberantasan korupsi karena mengabulkan beberapa judicial review yang diajukan oleh beberapa terpidana korupsi. Termasuk di dalamnya adalah putusan MK tentang perbuatan hukum material yang merupakan pasal penting untuk dapat menjerat banyak koruptor. Putusan MK terakhir adalah pembatalan pasal menyangkut pengadilan Tipikor. Walaupun dinyatakan tetap mempunyai kekuatan hukum mengikat sampai diadakan perubahan paling lambat tiga tahun terhitung sejak putusan diucapkan. selengkapnya klik: http://www.transparansi.or.id/index.php?pilih=lihatkolom&id=39 ++++++++++ Untuk berita aktual seputar pemberantasan korupsi dan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) klik http://www.transparansi.or.id/?pilih=berita Untuk Indonesia yang lebih baik, klik http://www.transparansi.or.id/
