http://www.suarapembaruan.com/News/2007/01/13/index.html

SUARA PEMBARUAN DAILY 
Belum Terungkap Asal Senjata DPO 

Bom Kembali Guncang Poso

[PALU] Warga Poso kembali dikejutkan oleh sebuah bom yang meledak di Jalan 
Pulau Sumatera, Poso, Sabtu (13/1) dini hari. Namun, tidak ada korban jiwa dan 
kerusakan yang berarti dari kejadian tersebut. 

Kabid Humas Polda Sulteng Moh Kilat yang dikonfirmasi Pembaruan, Sabtu pagi 
membenarkan peristiwa tersebut. Dia mengatakan, bom tersebut hanya bom hampa 
sehingga tidak sampai menimbulkan korban. 

Tujuannya hanya un- tuk meneror warga. Polda Sulteng tengah mengejar pelakunya 
yang melarikan diri. 

Sementara itu, Kilat pada hari Jumat mengatakan, dari hasil penyelidikan 
sementara, 6 pucuk senjata api (senpi) organik yang disita polisi dari 5 
tersangka yang masuk daftar pencarian orang (DPO) Polri yang berhasil dibekuk 
dalam suatu penggerebekan di Poso Kamis, diketahui milik ke-5 DPO tersebut. 

Keenam pucuk senpi organik itu terdiri dari jenis SKS (2 pucuk) dan M16, SS1, 
Revolver SNW serta GLM masing-masing satu pucuk. 

Akan tetapi darimana ke-5 DPO memperoleh senjata organik yang seharusnya hanya 
berada di tangan aparat TNI atupun Polri tersebut, belum terungkap. 

"Kita masih menyelidiki keberadaan senjata organik tersebut, namun sesuai hasil 
penyidikan sementara senjata-senjata itu adalah milik kelima tersangka," kata 
Kilat. 

Kelima DPO yang berhasil dibekuk aparat tersebut yakni Dedi Parsan alias Dedi 
(28, tersangka tewas ditembak petugas karena melawan saat hendak ditangkap), 
Anang Muftadin alias Papa Enal (40), Paiman alias Sarjono (33), Upik alias 
Pagar (22) dan Abd Muis alias Muis (25). 

Keempat DPO terakhir saat ini masih diperiksa secara intensif di Mapolda 
Sulteng di Palu. 

Sumber Pembaruan di Polda Sulteng menyebutkan hasil pemeriksaan sementara Anang 
dan Muis diduga terlibat kasus mutilasi 3 siswa SMU Gereja Kristen Sulawesi 
Tengah (GKST) pada Oktober 2005. 

Sedangkan Paiman diduga terlibat kasus bom di pasar Tentena Juli 2004 yang 
menewaskan 22 orang dan melukai lebih dari 50 orang. Sementara Dedi Parsan yang 
tewas tertembak peluru petugas, diduga terlibat dalam sejumlah kasus kekerasan 
di Poso, dan ia duga sebagai salah satu otaknya dan paling dicari polisi selama 
ini. 

Kilat mengatakan, ke-6 senjata organik disita aparat dari rumah persembunyian 
para DPO di kawa- san Jl. Pulau Jawa II Kelurahan Gebang Rejo Kecamatan Poso 
Kota. Seluruh senpi organik itu saat ini masih diamankan di Mapolda Sulteng. 

Ditanya apakah kemungkinan senpi-senpi organik itu adalah milik aparat di Poso 
yang disinyalir memback up aksi-aksi kerusuhan di Poso, Kilat mengatakan 
sinyalemen itu terlalu jauh. 

"Dugaan itu terlalu berlebihan. Memang itu senjata organik tapi belum tentu 
milik aparat kita, TNI maupun Polri. Bisa saja senjata-senjata itu selundupan 
dari luar negeri, ini yang masih kita dalami," tandasnya. 


Transparan 

Sekretaris Poso Center Mafud Maswara meminta aparat mengungkap secara serius 
dan transparan perihal keberadaan senpi-senpi organik tersebut. 

"Penemuan 6 pucuk senpi organik tersebut sangat penting dan berharga untuk 
mengungkap mata rantai peredaran senjata api di daerah-daerah konflik terutama 
di Poso," tandas Mafud. 

"Kenapa senjata jenis M-16 yang harusnya hanya ada di tangan tentara juga SS1 
yang jadi milik polisi, harus ada di tangan warga sipil. Siapa yang mensuplai 
itu kepada mereka untuk dipakai berkonflik di Poso?, semua ini harus bisa 
dijawab secara tuntas oleh aparat jika ingin kasus Poso selesai sampai ke 
akar-akarnya," ujarnya lagi. 

Saat ini Penjagaan ketat aparat di lakukan di semua tempat terutama 
daerah-daerah yang dianggap rawan sistem pengamaman dilipatgandakan. 

Setiap malam polisi ju-ga melakukan patroli hingga wilayah-wilayah pede- saan. 

Kilat mengatakan penangkapan para DPO yang belum menyerahkan diri masih terus 
akan dilanjutkan demi tegaknya hukum namun upaya persuasif tetap juga akan 
dikedepankan. 

"Jika upaya persuasif tidak direspon secara kooporatif maka kita terpaksa 
melakukan tindakan tegas dengan menangkap para DPO sesuai mekanisme yang diatur 
dalam kepolisian," tandas Kilat. [128] 


Last modified: 13/1/07 

Kirim email ke