Penyimpangan Proyek Rel Empat Jalur Rp 33 Miliar


JAKARTA -- Nilai penyimpangan dalam proyek rel empat jalur Manggarai-Cikarang 
ternyata mencapai Rp 33 miliar. Itulah hasil audit Badan Pengawasan Keuangan 
dan Pembangunan (BPKP) yang dilakukan tahun lalu. 

Hasil audit tersebut meliputi semua wilayah pembebasan lahan di sepanjang 
Cikarang-Manggarai. "Semua berkasnya sudah diserahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI 
Jakarta," kata Didi Widayadi, Kepala BPKP, kepada Tempo, Kamis pekan lalu. 

Kepala BPKP DKI Jakarta Irsan Gunawan membenarkan hal tersebut. Menurut dia, 
BPKP kini tinggal menunggu tanggapan dari Kejaksaan Tinggi karena setelah itu 
biasanya mereka akan diminta menghitung nilai kerugian negara akibat 
penyimpangan tersebut. "Sering hasilnya (kerugian negara) tidak jauh dari hasil 
audit," kata dia. 

Setelah nilai kerugian itu didapatkan, menurut Irsan, proses selanjutnya adalah 
melakukan penyidikan dan melanjutkannya ke proses pengadilan. Irsan mengatakan, 
dalam prosesnya, penyelesaian audit membutuhkan waktu yang lama lantaran 
sulitnya mendapatkan data dan keterangan dari saksi dan korban pembebasan lahan 
proyek tersebut. 

Nilai penyimpangan itu pernah dicetuskan oleh sumber Tempo di Kejaksaan Tinggi 
DKI Jakarta pada akhir tahun lalu. Namun, saat itu sumber tersebut mengatakan 
nilai penyimpangan itu hanya untuk proyek yang berada di wilayah Jakarta Timur. 
"Di wilayah lain tidak ditemukan (penyimpangan)," katanya. 

Sumber itu mengatakan hasil audit tersebut sudah final dan tinggal menunggu 
pelimpahan ke pengadilan. Mekanismenya adalah melalui Kejaksaan Negeri Jakarta 
Timur, lalu berkas dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur. "Segera kami 
tindak lanjuti," katanya. 

Kepala Pusat Komunikasi dan Publik Departemen Perhubungan Susilo Hadi 
mengatakan pihaknya menyerahkan penanganan kasus itu kepada aparat hukum. Soal 
hasil audit BPKP terhadap proyek tersebut, ia mengemukakan, "Kami serahkan 
sepenuhnya kepada auditor," katanya kepada Tempo di Jakarta, 29 Desember lalu.

Penyimpangan dalam proyek tersebut terkait dengan pembebasan lahan di wilayah 
Jakarta Timur, seperti Kelurahan Manggarai, Kampung Melayu, Pisangan Baru, 
Cakung, dan Pondok Kopi. Ganti rugi yang diterima warga lebih kecil daripada 
nilai yang tertera dalam salinan kuitansi pembayaran ganti rugi. 

Salah seorang warga bernama Mustopa menerima ganti rugi Rp 8.864.000, padahal 
di salinan kuitansi tertera Rp 36.864.502. Ada pula warga yang bernama Ninik 
yang menerima Rp 12.672.000, tapi di kuitansi tertera Rp 34.180.050. 

Temuan ini lalu dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi Jakarta dan anggota Dewan 
Perwakilan Rakyat, Marwan Batubara, serta Komisi Pemberantasan Korupsi. 
Disebutkan, uang ganti rugi yang menguap mencapai Rp 2,218 miliar. 

Kejaksaan Tinggi Jakarta telah menahan mantan pemimpin proyek, Yoyo Sulaiman, 
dan bendahara proyek, Iskandar Rosyid. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka 
sejak Oktober 2005 dan ditahan di penjara Cipinang, Jakarta Timur. 

Adapun rel empat jalur sepanjang 35 kilometer itu adalah proyek Departemen 
Perhubungan yang targetnya selesai tahun ini. Proyek senilai Rp 5 triliun itu 
rencananya akan didanai oleh Japan Bank for International Cooperation. 

Para pertengahan bulan ini rencananya proses tender konstruksi selesai. 
Targetnya, proyek itu selesai dan beroperasi pada 2009. Rel empat jalur itu 
akan menambah daya angkut kereta api rute Jakarta-Bekasi dari 500 ribu 
penumpang per hari menjadi 3 juta orang. ZAKY ALMUBAROK | HARUB MAHBUB

Kisah Empat Jalur Itu 

April 2003 
Penjelasan rencana proyek rel empat jalur di kantor kelurahan. 

November 2004 
Pembayaran ganti rugi. Warga hanya meneken kuitansi tanpa diperbolehkan melihat 
isinya.

11 Januari 2006 
Pembongkaran paksa bangunan milik warga.

Akhir Juli 2006
Lahan proyek mulai dipagari.

5 Oktober 2006
Sidang perdana gugatan warga yang terkena proyek. 

November 2006
BPKP menyerahkan hasil audit ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

November 2006
Yoyo dan Iskandar ditahan.
ZAKY ALMUBAROK

Sumber: Koran Tempo -  Senin, 15 Januari 2007 



++++++++++
 
Untuk berita aktual seputar pemberantasan korupsi dan tata kelola
pemerintahan yang baik (good governance) klik
http://www.transparansi.or.id/?pilih=berita
 
Untuk Indonesia yang lebih baik, klik
http://www.transparansi.or.id/

Kirim email ke