http://www.jawapos.co.id/index.php?act=detail&id=8024
Senin, 15 Jan 2007, Soeharto Rugikan Negara Kejagung optimistis bisa memenangi gugatannya terhadap mantan Presiden Soeharto atas kerugian negara Rp 1,3 triliun dan USD 410 juta (Rp 373,1 miliar). Berikut wawancara koran ini dengan Direktur Perdata Kejagung Yoseph Suardi Sabda: Apa dasar kejaksaan menggugat perdata Soeharto? Kejaksaan awalnya mengajukan dakwaan pidana atas kasus korupsi tujuh yayasan. Total nilai kerugiannya di atas Rp 1,5 triliun. Kami berupaya mengajukan pidana ke PN Jakarta Selatan, tetapi selalu gagal menghadirkan terdakwa. Nah, dari fakta tersebut, kejaksaan menggugat perdata. Dalam (sidang) perdata, tergugat atau subjek perkara dapat tidak hadir dan diwakilkan kepada pengacaranya. Jaksa tinggal mengubah surat dakwaan menjadi surat gugatan. Apa Soeharto terindikasi melakukan perbuatan yang merugikan negara? Ya, itu didasarkan kajian kejaksaan selama ini. Kami tidak asal menggugat. Dari surat dakwaan terungkap bahwa Soeharto selaku ketua harian menyalahgunakan uang yayasan untuk berbagai kepentingan di luar ketentuan perundang-undangan. Di Yayasan Supersemar, misalnya, ada aset negara Rp 1,5 triliun. Saya sebut aset negara karena penghimpunan dananya didasarkan pada PP No 15 Tahun 1976 dan Keppres No 90 Tahun 1995. PP No 15 mengatur tentang kewajiban bank BUMN menyetor keuntungan lima persen untuk yayasan, sedangkan Keppres No 90 tentang keharusan konglomerat menyumbang dua persen dari laba di atas Rp 100 juta. Nah, dua produk hukum dilanggar saat Soeharto memerintahkan yayasan untuk kepentingan di luar sosial, seperti menutup kerugian Bank Duta dan membayar utang SempatiAir. Itu belum lagi pada yayasan lain. Selain itu, dari kajian kami, langkah tersebut menyalahi anggaran dasar yayasan. Selain dua produk perundang-undangan itu, kejaksaan punya barang bukti lain? Ya, kami sedang mengumpulkan aliran dana dari yayasan kepada sejumlah perusahaan milik kroni (Soeharto). Barang buktinya cukup banyak. Seingat saya, jumlahnya mencapai sembilan filling cabinet. Apa tujuan Kejaksaan dari gugatan perdata ini? Sebagai wakil pemerintah, tentunya kami menginginkan uang negara (yang disalahgunakan) itu dikembalikan. Gugatannya tidak saja diarahkan kepada Soeharto, tetapi juga para pengurus yayasan. Logikanya begini. Saya kasih Anda uang sekian rupiah untuk membeli rokok. Tetapi, Anda tidak membelikannya. Tetapi, justru digunakan untuk membeli permen. Nah, saya selaku pemilik uang tentunya menginginkan uang itu dikembalikan. Ini sangat sederhana. Saat ini rencana gugatan itu sampai tahap apa? Draf gugatannya sudah beres. Saat ini jaksa agung tinggal menunggu surat kuasa khusus (SKK) dari presiden. Sesuai perundang-undangan, memang SKK dapat diberikan melalui menteri terkait. Tetapi, kami menginginkan dasar gugatan lebih tinggi. Kalau SKK dari Menkeu atau menteri BUMN tak cukup, kami tak ingin gugatan kami kandas. Sebab, mereka (pengacara Soeharto) dapat berdalih, pengucuran uang negara itu didasarkan pada menteri ini atau menteri itu. Nah, dengan SKK dari presiden, tentunya, perdebatan itu akan selesai.(agm
