Dear P Imam , P Hidayat , salam kenal P Hidayat , rekan-rekan semua... P Hidayat
  memang benar Pak pembangunan mikro  hidro seperti yang Bpk tuliskan banyak 
berkembang di beberapa daerah , yang menjadi permasalahan adalah mekanisme  
yang menjadi dasar , acuan akan diapakan hasil yang telah dikembangkan oleh 
masyarakat tersebut harus dibawa kemana ? , jika memang dijual ke PLN lalu 
bagaimana prosedurnya ? , kemudian seperti apa proses selanjutnya , ini menjadi 
dilematis untuk PLN sendiri , karena regulasi dan deregulasinya , selama ini 
adalah PLN. Sebelum dibatalkannya UU No. 20/2002 , ada rencana pemerintah 
membentuk  Badan Pengawas Pasar Tenaga Listrik ( BAPETAL ). Setelah UU tersebut 
dibatalkan maka rencana tersebut juga tertunda , pasalnya UU tersebut merupakan 
substansi peraturan yang melandasi pembentukan BAPETAL. Kemudian ada rencana 
untuk membuat UU Ketenagalistrikan yang baru. Masih dalam bentuk draft. Draft 
dari UU Ketenagalistrikan yang baru kita dapat lihat di  
http://www.pelangi.or.id/database/law and Regulation/ , saya setuju jika PLN
 sendirilah yang menjadi pengawas tenaga listrik , termasuk yang menjadi 
regulator sekaligus sebagai pemegang kebijakan. Hanya saja setelah berubah 
menjadi PT ( Persero ) , perusahaan ini menjadi tidak tegas , dalam menjalani 
fungsi utamanya yaitu Perusahaan yang menguasai hajat hidup orang banyak , 
seperti tercantum dalam pasal 33 UUD 1945. Pada dasarnya PLN merupakan 
perusahaan pelayanan masyarakat dan mempunyai fungsi sosial. Untuk pembangkit 
Listrik siapapun dapat memiliki , tetapi ini tidak dapat dirasakan langsung 
oleh masyarakat , karena transmisi milik PLN. Kalaupun ada yaitu yang kita 
sering sebut dengan Genset (  generator ) , seberapa besar daya yang dapat 
dihasilkan ? ,  mohon maaf sebelumnya Bpk/Ibu saya mencoba menjelaskan sedikit 
alur dari mulai pembangkit hingga perumahan. Daya besar , misal : daya 500 Kv ( 
Jaringan Tegangan Tinggi ) kemudian untuk dapat menjadi penerang bagi perumahan 
dia turun terus ke Jaringan Tegangan Menengah ( melalui Gardu Induk ) ,
 kemudian turun lagi ke Jaringan Tegangan Rendah ( JTR ) , Kemudian baru masuk 
ke gardu-gardu dengan daya kecil , yang kemudian masuk kerumah-rumah menjadi 
daya yang terdiri dari 900,1300 dst.
  Fungsi-fungsi ini hanya PLN yang dapat melakukan, karena infrastruktur adalah 
milik negara dalam hal ini PLN. 
  Ide pembentukan Plnwatch adalah untuk memantau, kontrak kerja dengan para 
pembangkit Swasta ( bisnis) serta menjadi  pengawas dalam PLN menjalani fungsi 
sosialnya yang tidak dapat dipisahkan dari Pasal 33 UUD 1945. PLN menjalani 
bisnis  ini yang menjadi dilematis, karena harus menghasilkan untung , kemudian 
apa yang PLN berikan kepada masyarakat jika memang PLN sebagai bisnis ?.
  PLN sebagai  perusahaan sosial ya , karena PLN mempunyai kewajiban memberikan 
penerangan di nusantara ini dan memang nasional. jika dimungkinkan ( mungkin  
antara lain dengan melakukan survey ) PLN bentuknya tidak PT ( Persero ) , 
kenapa tidak itulah nantinya peran serta dan fungsi dari Plnwatch untuk melihat 
, mencari solusi , menjadi mitra , check and balance  bagi PLN dari semua 
kondisi yang ada saat ini juga kedepannya , kemungkinan-kemungkinannya seperti 
apa.
  Bpk/Ibu mohon masukan , saling berbagi . P Imam , setuju Pak , salam untuk P 
Elwani , teman-teman semua gimana  sharingnya ,  juga teman-teman di mediacare 
sengaja saya postingkan juga untuk saling berbagi mengenai Ide pembentukan 
Plnwatch
   
  Salam Berpikir Positif dalam Kebersamaan,
  Yusuf Senopati Riyanto 
    
          

Imam Soeseno <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
          Setuju!!!
Mari kita bentuk?
Kelembagaannya, kita bahas bareng.
APakah ada lawyer (sebaiknya corporate lawyer) diantara kita?
Kalo belum ada, mohon ada yang mengundang masuk.
Sementara itu, saya minta Pak Elwani Anwar, jago kelembagaan utk ikut
ngomong.

Merdeka!!!
is

PS
Ini saya posting web-based, gara2 email saya diblok yahoo. Saya buat
milis cadangan, di saingan yahoo, yaitu google. Milisnya
[EMAIL PROTECTED] (yang masih murni).

--- In [EMAIL PROTECTED], yusuf riyanto <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
>
> Dear Netters,,
> 
> Apa Kabarnya P Sahala , P Iman , P Faby...Teman-teman sekalian
.... ini sedikit ikutan nimbrung juga ingin masukan , urun rembug dari
teman-teman , termasuk dari teman-teman dilingkungan PLN secara
keseluruhan , ingin berbagi mengenai usulan dibentuknya Plnwatch
secara lembaga. Mengingat selama ini Keberadaan PLN beserta segala
kebijakannya yang berhubungan dengan fungsi pelayanan publiknya nyaris
tidak ada pemantau yang berdiri secara independent. Kita Sebagai
StakeHolder ( dapat dikatakan demikian ) nyaris tidak memiliki
kekuatan apapun dalam menyikapi , ataupun menyuarakan sesuatu ( secara
bersama-sama ) yang berkaitan , berhubungan dengan Kelistrikan kita ini. 
> Karena jika terjadi sesuatu yang berhubungan dengan kelistrikan ,
misalnya listrik padam tanpa ada batas kepastian waktu , maka
masyarakat hanya dapat melakukan komplain sebatas pengaduan , tanpa
dapat melakukannya secara spesifik penyelesaian masalah ke salah satu
lembaga yang memang menangani hal ini. YLKI , dalam hal ini sebagai
Lembaga perlindungan konsumen , memang telah melakukan tindakan , 
tetapi terasa kurang maksimal dikarenakan banyak hal yang di tangani
oleh YLKI , karena YLKI bukan lembaga yang secara spesifik menangani
masalah Kelistrikan. Nah Bapak / Ibu sekalian saya ada usulan agar
dibentuk satu wadah atau lembaga yang bernama Plnwatch. Jadi lembaga
ini bukan hanya sekedar komunitas milis. Ini dapat berkembang sesuai
dengan kebutuhannya menjadi induk dari Serikat Pelanggan PLN. 
Plnwatch juga dapat sebagai mitra , pembanding , pemantau , balancing
bagi Pemerintah dan Pelanggan PLN pada khususnya. Mungkin saja kondisi
PLN saat ini dikarenakan sudah
> tidak adanya Trust pada management yang sekarang memimpin
Perusahaan Listrik Tersebut. Tanpa terkecuali. Jika lembaga Plnwatch
telah terbentuk maka dapat melakukan Crosscheck , dapat bekerjasama
dengan lembaga lain yang juga consern dengan Ketenagalistrikan Kita
> Demikian Bapak/ Ibu , teman-teman nah jika ide tersebut kita
sepakati bersama , kita dapat melakukan Temu Bicara secara
bersama-sama untuk diskusi mengenai kemungkinan-kemungkinannya. Mohon
sharingnya , mohon maaf apabila terdapat kesalahn dalam pengetikan
ataupun dalam kata-kata
> 
> Salam Hormat dalam Kebersamaan,
> Yusuf Senopati Riyanto 
> 
> 
> ---------------------------------
> Never Miss an Email
> Stay connected with Yahoo! Mail on your mobile. Get started!
>



         

 
---------------------------------
Want to start your own business? Learn how on Yahoo! Small Business.

Kirim email ke