Anggota Kabinet Kurang Koordinasi

Pandangan Menteri Dalam Negeri Moh Ma'ruf dengan Menteri Hukum dan Hak Asasi 
Manusia Hamid Awaludin tentang Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2006 yang 
berbeda satu sama lain menunjukkan lemahnya koordinasi pemerintah. 

Demikian pandangan anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Demokrat, Benny K 
Harman (Nusa Tenggara Timur II), soal tidak adanya kepastian penyikapan 
pemerintah tentang kontroversi PP No 37/2006. 

"Bagaimana mungkin dalam waktu hampir bersamaan antara Mendagri dengan Menhuk 
dan HAM memiliki pandangan berbeda. Ini bukan pemerintah yang ragu-ragu, tetapi 
menunjukkan kurangnya koordinasi pembantu presiden," ujar Benny. 

Ma'ruf mengatakan, PP No 37/ 2006 tak akan direvisi, (Kompas, Selasa 16/1), 
sementara Hamid mengatakan, PP No 37/2006 akan direvisi (Kompas, 17/1). 

Politisi dari Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia juga mengharapkan 
pemerintah tidak ragu memberlakukan PP No 37/ 2006 meski mendapat tekanan dari 
LSM maupun sejumlah anggota DPR. "Kalau begini terus, kapan pemerintah 
bekerja," ujarnya. 

Mendagri, Kamis (18/1), mengatakan, sebuah tim yang beranggotakan Depdagri, 
Departemen Keuangan, serta Departemen Hukum dan HAM telah mengecek kemampuan 
keuangan daerah yang tidak sama satu sama lain. "Karena itu, tim dibentuk untuk 
meninjau ulang PP itu sendiri dan yang penting melahirkan petunjuk 
operasional," katanya. 

Berbeda 

Di daerah, respons anggota DPRD berbeda. Di Mataram (Nusa Tenggara Barat) meski 
beberapa anggota DPRD Nusa Tenggara Barat dari beberapa partai politik mengaku 
menolak uang rapel tunjangan komunikasi intensif, belum satu pun anggota 
mengembalikan dana itu. Para anggota DPRD beralasan, uang yang diterima baru 
dikembalikan menunggu instruksi induk organisasinya di Jakarta. 

Sementara itu, DPRD Provinsi NTT telah menerima tunjangan operasional dan 
komunikasi dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp 6,5 miliar. Kepala Biro 
Keuangan Setda Provinsi NTT Welly Katipona mengatakan, sebanyak 55 anggota DPRD 
telah menerima tunjangan operasional dan komunikasi. 

Di Bandar Lampung, Ketua DPRD Kota Bandar Lampung mengimbau 25 anggotanya agar 
segera mengembalikan seluruh dana tunjangan komunikasi yang sudah diterima. Hal 
itu karena PP No 37/2006 dianggap belum jelas. Namun, kalau sudah ada 
penjelasan yang pasti, mereka akan menerima kembali dana itu. "Besarnya 
tunjangan untuk enam bulan pertama tahun 2006 harus dikembalikan," ujar Ketua 
DPRD Kota Bandar Lampung Azwar Yakub. (sie/kor/sut/hln/rul) 

Sumber: Kompas - Jumat, 19 Januari 2007

++++++++++


Bagi yang ingin mengunduh (mendownload) Peraturan Pemerintah No. 37 Tahun 2006
Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2004 Tentang
Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah

silakan klik
http://www.transparansi.or.id/database/peraturan/PP372006.pdf

untuk melihat Sejumlah Peraturan yang Terkait dengan Pemberantasan Korupsi
lainnya, silakan klik
http://www.transparansi.or.id/index.php?pilih=lihatpusatdata&id=1

++++++++++

Untuk berita aktual seputar pemberantasan korupsi dan tata kelola
pemerintahan yang baik (good governance) klik
http://www.transparansi.or.id/?pilih=berita

Untuk Indonesia yang lebih baik, klik
http://www.transparansi.or.id/


 

Kirim email ke