Anggota Kabinet Kurang Koordinasi Pandangan Menteri Dalam Negeri Moh Ma'ruf dengan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Hamid Awaludin tentang Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2006 yang berbeda satu sama lain menunjukkan lemahnya koordinasi pemerintah.
Demikian pandangan anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Demokrat, Benny K Harman (Nusa Tenggara Timur II), soal tidak adanya kepastian penyikapan pemerintah tentang kontroversi PP No 37/2006. "Bagaimana mungkin dalam waktu hampir bersamaan antara Mendagri dengan Menhuk dan HAM memiliki pandangan berbeda. Ini bukan pemerintah yang ragu-ragu, tetapi menunjukkan kurangnya koordinasi pembantu presiden," ujar Benny. Ma'ruf mengatakan, PP No 37/ 2006 tak akan direvisi, (Kompas, Selasa 16/1), sementara Hamid mengatakan, PP No 37/2006 akan direvisi (Kompas, 17/1). Politisi dari Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia juga mengharapkan pemerintah tidak ragu memberlakukan PP No 37/ 2006 meski mendapat tekanan dari LSM maupun sejumlah anggota DPR. "Kalau begini terus, kapan pemerintah bekerja," ujarnya. Mendagri, Kamis (18/1), mengatakan, sebuah tim yang beranggotakan Depdagri, Departemen Keuangan, serta Departemen Hukum dan HAM telah mengecek kemampuan keuangan daerah yang tidak sama satu sama lain. "Karena itu, tim dibentuk untuk meninjau ulang PP itu sendiri dan yang penting melahirkan petunjuk operasional," katanya. Berbeda Di daerah, respons anggota DPRD berbeda. Di Mataram (Nusa Tenggara Barat) meski beberapa anggota DPRD Nusa Tenggara Barat dari beberapa partai politik mengaku menolak uang rapel tunjangan komunikasi intensif, belum satu pun anggota mengembalikan dana itu. Para anggota DPRD beralasan, uang yang diterima baru dikembalikan menunggu instruksi induk organisasinya di Jakarta. Sementara itu, DPRD Provinsi NTT telah menerima tunjangan operasional dan komunikasi dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp 6,5 miliar. Kepala Biro Keuangan Setda Provinsi NTT Welly Katipona mengatakan, sebanyak 55 anggota DPRD telah menerima tunjangan operasional dan komunikasi. Di Bandar Lampung, Ketua DPRD Kota Bandar Lampung mengimbau 25 anggotanya agar segera mengembalikan seluruh dana tunjangan komunikasi yang sudah diterima. Hal itu karena PP No 37/2006 dianggap belum jelas. Namun, kalau sudah ada penjelasan yang pasti, mereka akan menerima kembali dana itu. "Besarnya tunjangan untuk enam bulan pertama tahun 2006 harus dikembalikan," ujar Ketua DPRD Kota Bandar Lampung Azwar Yakub. (sie/kor/sut/hln/rul) Sumber: Kompas - Jumat, 19 Januari 2007 ++++++++++ Bagi yang ingin mengunduh (mendownload) Peraturan Pemerintah No. 37 Tahun 2006 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2004 Tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah silakan klik http://www.transparansi.or.id/database/peraturan/PP372006.pdf untuk melihat Sejumlah Peraturan yang Terkait dengan Pemberantasan Korupsi lainnya, silakan klik http://www.transparansi.or.id/index.php?pilih=lihatpusatdata&id=1 ++++++++++ Untuk berita aktual seputar pemberantasan korupsi dan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) klik http://www.transparansi.or.id/?pilih=berita Untuk Indonesia yang lebih baik, klik http://www.transparansi.or.id/
