20 Januari 2007
  Tiga Mantan Presiden Dapat Rumah
  * Biaya Pengalihan Rp 605 Juta Belum Dibayar
   
  Jakarta, Tribun Batam- 

Tiga mantan Presiden RI ternyata diam-diam telah mendapatkan jatah dari negara 
berupa tanah dan rumah yang nilainya mencapai puluhan miliar rupiah. Rumah 
dinas mantan Presiden RI Megawati di Jl Teuku Umar 27 Jakarta, kini resmi milik 
Mega.
   
  Dengan luas tanah mencapai 2700 meter persegi dengan bangunan seluas 874 
meter persegi, rumah Mega ini bernilai Rp 11,39 miliar. Sedangkan jatah rumah 
milik mantan Presiden RI keempat Gus Dur yang terletak di kawasan elit   Mega 
Kuningan nilainya mencapai Rp 20,55 miliar. Di kawasan itu Gus Dur diberi 
pemerintah tiga bidang tanah bernomor dua, 10 dan 11.
   
  Mantan presiden RI ketiga BJ Habibie memilih membeli rumah di kawasan elit Jl 
Patra Kuningan, Jakarta. Harganya Rp 17,43 miliar. Ada dua blok (kavling) yang 
dibeli pemerintah dan diperuntukan buat BJ Habibie. Kavling itu bernomor lima 
dan tujuh. Rumah milik Habibie itu kini sedang dibangun. Rumah ini dipastikan 
bakal megah dengan 12 kamar yang luas.
   
  Pemberian jatah rumah kepada para mantan presiden RI itu dilakukan 
berdasarkan UU Nomor 7 tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden 
dan Wakil Presiden RI. Dalam Pasal 8 UU No 7/1978 disebutkan, 'Kepada bekas 
presiden dan   bekas wakil presiden yang berhenti dengan hormat dari jabatannya 
masing-masing diberikan sebuah rumah kediaman yang layak dengan 
perlengkapannya'. Selain itu masih menurut Pasal 8, mereka juga mendapatkan 
sebuah kendaraan milik negara berikut pengemudinya.
   
  Anehnya, berdasarkan bocoran dari BPK --ikhtisar hasil pemeriksaan semester 
II 2005 dan hasil diserahkan ke DPR Maret 2006-- yang diperoleh Tribun, 
pemerintah belum menyetorkan biaya Pengalihan Hak atas Tanah dan Bangunan 
(BPHTB) senilai Rp 605,40 juta. Selain itu bendaharawan negara juga tak 
memunggut Pph Rp 60,52 juta dan tidak memotong PPN atas jasa notaris Rp 10,96 
juta. Akibatnya negara dirugikan Rp 676,86 juta.
   
  BPHTB adalah pajak yang dikenakan atas   perolehan hak atas tanah atau 
bangunan. Biasanya transaksi jual beli ini dilakukan berdasarkan hukum --di 
depan notaris-- untuk proses ganti nama, ganti kepemilikan. Jenis-jenis 
transaksinya menyangkut jual-beli, tukar-menukar, hibah, hibah wasiat, wasiat, 
pemasukan dalam perseroan atau badan hukum lainnya, pemisahan hak yang 
mengakibatkan peralihan, penunjukan pembeli dalam lelang, pelaksanaan putusan 
hakim yang mempunyai kekuatan hukum tetap, penggabungan usaha, peleburan usaha, 
pemekaran usaha dan hadiah.
   
  Mereka yang menjadi obyek pajak adalah orang pribadi atau badan yang 
memperoleh hak atas tanah atau bangunan. Itu artinya pembeli (negara) yang 
harus membayar. Sedangkan penjual dikenakan PPH25 sebesar 5 persen dari NPOP 
(Nilai Perolehan Objek Pajak).
   
  Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Baharuddin Aritonang mengatakan, 
temuan BPK tahun 2006 tersebut akan diketahui apakah ditindaklanjuti oleh 
pemerintah atau tidak bisa dilihat dari hasil pemeriksaan semester (Hapsem) 
berikutnya dan kemungkinan akan dipaparkan pada semester I 2007.
   
  Meski demikian, Aritonang mengatakan, pemerintah dalam hal ini tidak 
komunikatif dalam menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK. "Itu tidak masalah... 
Yang penting adalah masalah dan itu harus ditindaklanjuti oleh pemerintah," 
kata Aritonang.
   
  Sampai saat ini, BPK masih menganggap kewajiban PPN, PPnBM, Pengalihan Hak 
atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)   serta PPh yang belum dipungut tersebut adalah 
kesalahan administrasi, sehingga pada semester berikutnya pemerintah harus 
menindaklanjutinya. Akan tetapi kalau tetap tidak ditindaklanjuti, maka hal itu 
bisa saja akan dimasukkan dalam perkara pidana.
   
  Lalu siapa yang harus membayar? "Kalau yang membayar Pak Habibie, Gus Dur 
atau Bu Mega itu ya.... tidak mungkin. Mereka maunya ya... menerima saja. 
Jangan sampai mereka mendapatkan tanah dan rumahnya tapi tidak mempunyai uang 
untuk membayar. Karena kebijakan itu dari pemerintah, maka konsekuensi 
pemerintah yang harus membayar," ujarnya.
   
  Selain itu, ke depan BPK berharap agar aturannya semakin diperjelas, terutama 
yang menyangkut pajak, apakah pemerintah atau pihak   yang menerima yang 
membayar pajak. "Klausul mengenai itu harus diperjelas siapa yang bertanggung 
jawab," ujar Baharuddin mengkritik.
   
  Menurut Aritonang, meskipun yang harus membayar pemerintah ke pemerintah, hal 
itu harus tetap dilakukan agar sistem administrasi di negeri ini semakin baik. 
"Istilahnya membayar dari kantong kiri ke kantong kanan ini harus dilakukan, 
karena nantinya akan melengkapi transaksi dalam administrasi, sehingga dalam 
laporannya tidak ada laporan yang mengganjal," terangnya. 
(JBP/bec/ewa/yat/ahf/why/ade)</

 
---------------------------------
Never miss an email again!
Yahoo! Toolbar alerts you the instant new Mail arrives. Check it out.

Kirim email ke