ada beberapa hal yang jadi pertanyaan bagi saya, di sini:

1. BPHTB = 5% x NPOPKP (nilai perolehan obyek pajak kena pajak)
sementara NPOPKP = nilai tertinggi antara nilai penyerahan (NPOP=nilai
perolehan obyek pajak, maksudnya nilai tanah/bangunan yang diserahkan)
dengan NJOP PBB (nilai jual obyek pajak menurut pajak bumi dan
bangunan)  -/- NPOPTKP (nilai perolehan obyek pajak tidak kena pajak,
maks Rp60 juta, kecuali warisan bisa lebih besar)
kalau dari angka BPHTB belum dipungut Rp605,4 JT, maka nilai
penyerahannya (NJOP-nya?) adalah Rp12,28 M. 
Lah kalo gitu negara udah rugi dong, soalnya kalo dari nilai pasar
wajar yang ada di tulisan ini (Rp49,3 M) ada potensi BPHTB yang hilang
 (karena harga penyerahannya ditetapkan lebih rendah) sebesar Rp37,02
M (=Rp49,3 M -/- Rp12,28 M)

2. PPh 25-nya yang cara ngitungnya sama persis yang dalam berita ini
belum dipungut Rp60,52 juta. Maksudnya kurang dipungut Rp60,52 juta
(dari 605,4 juta?) atau ditetapkan PPh 25-nya Rp60,52 juta ?
Negara rugi lagi dong, meskipun ini yang bayar pemerintah sebagai
pemilik tanah/bangunan sebelumnya sih. Tapi kan setidaknya harusnya
ada tambahan penerimaan negara, tapi enggak jadi karena belum dipungut
atau kekecilan pungut atau kekecilan penetapan.

3. PPN atas notaris bukan dipotong kali yah.. Kalo PPN-nya Rp10,95
juta, artinya nilai kontrak diluar PPN kan Rp109,5 juta. Kalo gitu,
PPh 21/23 yang 8,2 juta dan PPh 22 (karena yang bayar APBN/D) 1,6 juta
udah dipotong belon yah?

mohon maaf tidak bermaksud sok tahu, sebab saya malah kepingin tahu
ari ams


--- In [email protected], Becky Surya <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
>
>   20 Januari 2007
>   Tiga Mantan Presiden Dapat Rumah
>   * Biaya Pengalihan Rp 605 Juta Belum Dibayar
>    
>   Jakarta, Tribun Batam- 
> 
> Tiga mantan Presiden RI ternyata diam-diam telah mendapatkan jatah
dari negara berupa tanah dan rumah yang nilainya mencapai puluhan
miliar rupiah. Rumah dinas mantan Presiden RI Megawati di Jl Teuku
Umar 27 Jakarta, kini resmi milik Mega.
>    
>   Dengan luas tanah mencapai 2700 meter persegi dengan bangunan
seluas 874 meter persegi, rumah Mega ini bernilai Rp 11,39 miliar.
Sedangkan jatah rumah milik mantan Presiden RI keempat Gus Dur yang
terletak di kawasan elit   Mega Kuningan nilainya mencapai Rp 20,55
miliar. Di kawasan itu Gus Dur diberi pemerintah tiga bidang tanah
bernomor dua, 10 dan 11.
>    
>   Mantan presiden RI ketiga BJ Habibie memilih membeli rumah di
kawasan elit Jl Patra Kuningan, Jakarta. Harganya Rp 17,43 miliar. Ada
dua blok (kavling) yang dibeli pemerintah dan diperuntukan buat BJ
Habibie. Kavling itu bernomor lima dan tujuh. Rumah milik Habibie itu
kini sedang dibangun. Rumah ini dipastikan bakal megah dengan 12 kamar
yang luas.
>    
>   Pemberian jatah rumah kepada para mantan presiden RI itu dilakukan
berdasarkan UU Nomor 7 tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif
Presiden dan Wakil Presiden RI. Dalam Pasal 8 UU No 7/1978 disebutkan,
'Kepada bekas presiden dan   bekas wakil presiden yang berhenti dengan
hormat dari jabatannya masing-masing diberikan sebuah rumah kediaman
yang layak dengan perlengkapannya'. Selain itu masih menurut Pasal 8,
mereka juga mendapatkan sebuah kendaraan milik negara berikut
pengemudinya.
>    
>   Anehnya, berdasarkan bocoran dari BPK --ikhtisar hasil pemeriksaan
semester II 2005 dan hasil diserahkan ke DPR Maret 2006-- yang
diperoleh Tribun, pemerintah belum menyetorkan biaya Pengalihan Hak
atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) senilai Rp 605,40 juta. Selain itu
bendaharawan negara juga tak memunggut Pph Rp 60,52 juta dan tidak
memotong PPN atas jasa notaris Rp 10,96 juta. Akibatnya negara
dirugikan Rp 676,86 juta.
>    
>   BPHTB adalah pajak yang dikenakan atas   perolehan hak atas tanah
atau bangunan. Biasanya transaksi jual beli ini dilakukan berdasarkan
hukum --di depan notaris-- untuk proses ganti nama, ganti kepemilikan.
Jenis-jenis transaksinya menyangkut jual-beli, tukar-menukar, hibah,
hibah wasiat, wasiat, pemasukan dalam perseroan atau badan hukum
lainnya, pemisahan hak yang mengakibatkan peralihan, penunjukan
pembeli dalam lelang, pelaksanaan putusan hakim yang mempunyai
kekuatan hukum tetap, penggabungan usaha, peleburan usaha, pemekaran
usaha dan hadiah.
>    
>   Mereka yang menjadi obyek pajak adalah orang pribadi atau badan
yang memperoleh hak atas tanah atau bangunan. Itu artinya pembeli
(negara) yang harus membayar. Sedangkan penjual dikenakan PPH25
sebesar 5 persen dari NPOP (Nilai Perolehan Objek Pajak).
>    
>   Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Baharuddin Aritonang
mengatakan, temuan BPK tahun 2006 tersebut akan diketahui apakah
ditindaklanjuti oleh pemerintah atau tidak bisa dilihat dari hasil
pemeriksaan semester (Hapsem) berikutnya dan kemungkinan akan
dipaparkan pada semester I 2007.
>    
>   Meski demikian, Aritonang mengatakan, pemerintah dalam hal ini
tidak komunikatif dalam menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK. "Itu
tidak masalah... Yang penting adalah masalah dan itu harus
ditindaklanjuti oleh pemerintah," kata Aritonang.
>    
>   Sampai saat ini, BPK masih menganggap kewajiban PPN, PPnBM,
Pengalihan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)   serta PPh yang belum
dipungut tersebut adalah kesalahan administrasi, sehingga pada
semester berikutnya pemerintah harus menindaklanjutinya. Akan tetapi
kalau tetap tidak ditindaklanjuti, maka hal itu bisa saja akan
dimasukkan dalam perkara pidana.
>    
>   Lalu siapa yang harus membayar? "Kalau yang membayar Pak Habibie,
Gus Dur atau Bu Mega itu ya.... tidak mungkin. Mereka maunya ya...
menerima saja. Jangan sampai mereka mendapatkan tanah dan rumahnya
tapi tidak mempunyai uang untuk membayar. Karena kebijakan itu dari
pemerintah, maka konsekuensi pemerintah yang harus membayar," ujarnya.
>    
>   Selain itu, ke depan BPK berharap agar aturannya semakin
diperjelas, terutama yang menyangkut pajak, apakah pemerintah atau
pihak   yang menerima yang membayar pajak. "Klausul mengenai itu harus
diperjelas siapa yang bertanggung jawab," ujar Baharuddin mengkritik.
>    
>   Menurut Aritonang, meskipun yang harus membayar pemerintah ke
pemerintah, hal itu harus tetap dilakukan agar sistem administrasi di
negeri ini semakin baik. "Istilahnya membayar dari kantong kiri ke
kantong kanan ini harus dilakukan, karena nantinya akan melengkapi
transaksi dalam administrasi, sehingga dalam laporannya tidak ada
laporan yang mengganjal," terangnya. (JBP/bec/ewa/yat/ahf/why/ade)</
 

Kirim email ke