DPRD Menolak Revisi PP 37/2006
Peraturan Pemerintah Nomor 37/2006 terus saja menjadi kontroversi. Tiga asosiasi DPRD, tingkat provinsi, kabupaten, dan kota, menolak gagasan untuk merevisi PP itu. Mereka justru meminta pemerintah konsisten dengan aturan yang dibuatnya. Asosiasi DPRD juga menolak rencana pemerintah mengelompokkan daerah sebagai dasar pemberian tunjangan. Sikap itu disampaikan Ketua Badan Kerja Sama Pimpinan DPRD Provinsi Se-Indonesia Ade Surapriatna, Ketua Asosiasi DPRD Kota Se-Indonesia Soerya Respationo, dan Ketua Asosiasi DPRD Kabupaten HM Harris, saat bertemu Mendagri Moh Ma'ruf, Jumat (19/1). Sebaliknya, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) dalam surat terbuka yang ditandatangani Taufik Basari (Direktur Bantuan Hukum dan Advokasi), Minggu, meminta pimpinan dan anggota DPRD mempertimbangkan secara bijak luasnya penolakan masyarakat atas PP itu. "Itu menunjukkan rakyat telah disakiti," ujarnya. Ade mengatakan tunjangan komunikasi intensif dan dana operasional untuk DPRD diberikan sebagai ganti uang lelah. "Tunjangan itu hanya memenuhi kebutuhan minimal komunikasi, jumlahnya kecil dibandingkan anggota DPR yang mendapat 14 juta," kata Ade. Soerya juga menyatakan, dengan tunjangan itu, anggota DPRD kota mendapat tambahan Rp 6 juta. "Itu masih minimal jika dibandingkan tamu-tamu yang berbondong-bondong ke DPRD, ada yang minta berobat, sampai anak mau menikah," tuturnya. Karena itulah, anggota DPRD meminta pemerintah untuk tetap memberlakukan PP No 37/2006 tanpa perlu membuat pengelompokan daerah. PP No 37/2006 sudah jelas mengatur soal itu. "Daerah ngerti kok seberapa jauh kemampuannya. Tak perlu dikelompokkan, biarlah daerah yang menuntaskan," kata Ade. Sejumlah anggota DPRD Provinsi Jambi mulai resah dengan sikap pemerintah atas PP No 37/2006. Kini pemberian tunjangan dianggap beban setelah muncul protes dan sikap pemerintah pusat yang tidak tegas. "Saya sudah tidak peduli-peduli banget dengan soal itu," ujar Hendri Masyur, Ketua DPW PKS Provinsi Jambi, Sabtu. Hal senada diutarakan Syarifuddin Dwi Aprianto, Sekretaris Fraksi Keadilan Demokrat. Secara pribadi dia tak mempersoalkan jika tunjangan ditunda. Dia malah mengaku gaji dan tunjangan rumah yang diterima anggota Dewan di Jambi, Rp 8 juta hingga Rp 9 juta per bulan, dianggap mencukupi. "Perbandingan gaji kami dengan kerja yang dilakukan sudah sesuai," tuturnya. Namun, di Lampung, sebagian anggota DPRD tak mau mengembalikan tunjangan yang mereka terima. Yandri Nazir, Ketua Komisi B DPRD Lampung, mendukung PP itu. "Lampung tak mungkin iri dengan DKI Jakarta atau Riau kok," tambah Sekretaris Komisi B DPRD Lampung Dirhamsyah. (ITA/HLN/SIE) Sumber: Kompas - Senin, 22 Januari 2007 ++++++++++ Catatan: PP No. 37 Tahun 2006 -- dan Peraturan yang Terkait dengan Pemberantasan Korupsi lainnya Bagi yang ingin menngunduh (mendownload) Peraturan Pemerintah No. 37 Tahun 2006 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2004 Tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah silakan klik http://www.transparansi.or.id/database/peraturan/PP372006.pdf untuk melihat Sejumlah Peraturan yang Terkait dengan Pemberantasan Korupsi lainnya, silakan klik http://www.transparansi.or.id/index.php?pilih=lihatpusatdata&id=1 ++++++++++ Untuk berita aktual seputar pemberantasan korupsi dan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) klik http://www.transparansi.or.id/?pilih=berita Untuk Indonesia yang lebih baik, klik http://www.transparansi.or.id/ -------- Masyarakat Transparansi Indonesia (MTI) The Indonesian Society for Transparency Jl. Polombangkeng No. 11, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan 12110 Telp: (62-21) 727-83670, 727-83650 Fax: (62-21) 722-1658 http://www.transparansi.or.id E-mail: [EMAIL PROTECTED]
