DPRD Menolak Revisi PP 37/2006


Peraturan Pemerintah Nomor 37/2006 terus saja menjadi kontroversi. Tiga 
asosiasi DPRD, tingkat provinsi, kabupaten, dan kota, menolak gagasan untuk 
merevisi PP itu. Mereka justru meminta pemerintah konsisten dengan aturan yang 
dibuatnya. 

Asosiasi DPRD juga menolak rencana pemerintah mengelompokkan daerah sebagai 
dasar pemberian tunjangan. Sikap itu disampaikan Ketua Badan Kerja Sama 
Pimpinan DPRD Provinsi Se-Indonesia Ade Surapriatna, Ketua Asosiasi DPRD Kota 
Se-Indonesia Soerya Respationo, dan Ketua Asosiasi DPRD Kabupaten HM Harris, 
saat bertemu Mendagri Moh Ma'ruf, Jumat (19/1). 

Sebaliknya, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) dalam surat terbuka 
yang ditandatangani Taufik Basari (Direktur Bantuan Hukum dan Advokasi), 
Minggu, meminta pimpinan dan anggota DPRD mempertimbangkan secara bijak luasnya 
penolakan masyarakat atas PP itu. "Itu menunjukkan rakyat telah disakiti," 
ujarnya. 

Ade mengatakan tunjangan komunikasi intensif dan dana operasional untuk DPRD 
diberikan sebagai ganti uang lelah. "Tunjangan itu hanya memenuhi kebutuhan 
minimal komunikasi, jumlahnya kecil dibandingkan anggota DPR yang mendapat 14 
juta," kata Ade. 

Soerya juga menyatakan, dengan tunjangan itu, anggota DPRD kota mendapat 
tambahan Rp 6 juta. "Itu masih minimal jika dibandingkan tamu-tamu yang 
berbondong-bondong ke DPRD, ada yang minta berobat, sampai anak mau menikah," 
tuturnya. 

Karena itulah, anggota DPRD meminta pemerintah untuk tetap memberlakukan PP No 
37/2006 tanpa perlu membuat pengelompokan daerah. PP No 37/2006 sudah jelas 
mengatur soal itu. "Daerah ngerti kok seberapa jauh kemampuannya. Tak perlu 
dikelompokkan, biarlah daerah yang menuntaskan," kata Ade. 

Sejumlah anggota DPRD Provinsi Jambi mulai resah dengan sikap pemerintah atas 
PP No 37/2006. Kini pemberian tunjangan dianggap beban setelah muncul protes 
dan sikap pemerintah pusat yang tidak tegas. "Saya sudah tidak peduli-peduli 
banget dengan soal itu," ujar Hendri Masyur, Ketua DPW PKS Provinsi Jambi, 
Sabtu. 

Hal senada diutarakan Syarifuddin Dwi Aprianto, Sekretaris Fraksi Keadilan 
Demokrat. Secara pribadi dia tak mempersoalkan jika tunjangan ditunda. Dia 
malah mengaku gaji dan tunjangan rumah yang diterima anggota Dewan di Jambi, Rp 
8 juta hingga Rp 9 juta per bulan, dianggap mencukupi. "Perbandingan gaji kami 
dengan kerja yang dilakukan sudah sesuai," tuturnya. 

Namun, di Lampung, sebagian anggota DPRD tak mau mengembalikan tunjangan yang 
mereka terima. Yandri Nazir, Ketua Komisi B DPRD Lampung, mendukung PP itu. 
"Lampung tak mungkin iri dengan DKI Jakarta atau Riau kok," tambah Sekretaris 
Komisi B DPRD Lampung Dirhamsyah. (ITA/HLN/SIE) 

Sumber: Kompas - Senin, 22 Januari 2007

++++++++++

Catatan:

PP No. 37 Tahun 2006 -- dan Peraturan yang Terkait dengan Pemberantasan Korupsi 
lainnya

Bagi yang ingin menngunduh (mendownload) Peraturan Pemerintah No. 37 Tahun 2006 
Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2004 Tentang 
Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat 
Daerah 
silakan klik 
http://www.transparansi.or.id/database/peraturan/PP372006.pdf

untuk melihat Sejumlah Peraturan yang Terkait dengan Pemberantasan Korupsi 
lainnya, silakan klik 
http://www.transparansi.or.id/index.php?pilih=lihatpusatdata&id=1

++++++++++
 
Untuk berita aktual seputar pemberantasan korupsi dan tata kelola
pemerintahan yang baik (good governance) klik
http://www.transparansi.or.id/?pilih=berita
 
Untuk Indonesia yang lebih baik, klik
http://www.transparansi.or.id/ 

--------

Masyarakat Transparansi Indonesia (MTI)
The Indonesian Society for Transparency
Jl. Polombangkeng No. 11,
Kebayoran Baru, Jakarta Selatan 12110 
Telp: (62-21) 727-83670, 727-83650 
Fax: (62-21) 722-1658 
http://www.transparansi.or.id 
E-mail: [EMAIL PROTECTED] 

Kirim email ke