FPDIP dan FPKS Tolak PP 37/2006
Penanggulangan Bencana Masih Membutuhkan Dana yang Besar GARUT, (PR).- 23
Januari 2007
Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (FPDIP) dengan tegas menolak
diberlakukannya Peraturan Pemerintah (PP) No. 37 Tahun 2006. "Sesuai instruksi
partai, kami melakukan penolakan," kata Ketua Fraksi PDIP di DPRD Garut Iip
Sjaripudin Sukasah, S.E., menjawab desakan mahasiswa yang tergabung dalam
Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) Daerah Garut, Rabu (17/1).
PULUHAN mahasiswa yang tergabung dalam Kesatuan Aksi Mahasiswa
Muslim Indonesia (KAMMI) daerah Garut melakukan aksi demonstrasi, Rabu (17/1).
Dalam aksi itu mereka meminta pemerintah merevisi PP No. 37 Tahun 2006 dan
meminta dewan menolak PP No. 37 tersebut.*AAM PERMANA S/"PR" Selain karena ada
instruksi dari partai, katanya, penolakan itu dilakukan karena tidak kuasa
menerima tunjangan besar, sementara ribuan masyarakat di Garut mengalami rawan
daya beli bahkan rawan pangan. FPDIP tidak mau mencedarai hati rakyat Garut.
Langkah yang sama dilakukan DPC PDIP Kota Banjar. Rapat cabang DPC PDIP Kota
Banjar, menginstruksikan kepada semua anggota Fraksi PDIP di DPRD Kota Banjar,
agar tidak menerima rapel tunjangan intensifikasi komunikasi dan tunjangan
operasional bagi pimpinan dewan sebagaimana dalam PP No. 37 Tahun 2006. Ketua
DPC PDIP Banjar H. Akhmad Dimyati mengatakan, di saat harga barang kebutuhan
pokok dan kesulitan ekonomi membelitnya, tidak sepantasnya para wakil rakyat
menerima rapel demikian. "Kami minta hal ini mesti dipegang oleh para anggota
DPRD dari Fraksi PDIP Banjar," katanya.
Sementara Ketua DPC PDIP Ciamis, Jeje Wiradinata mengatakan, salah satu
alasan mengapa FPDIP menolak rapel tunjangan dewan, yakni menyadari masih
banyak persoalan sosial kemasyarakatan di Ciamis yang membutuhkan dana tidak
sedikit, misalnya untuk penanggulangan bencana alam.
Ketua DPC PDIP Kota Tasikmalaya, Deni Rhomdoni mengatakan, fraksinya di DPRD
Kota Tasikmalaya, siap untuk menolak rapel tunjangan komunikasi intensif jika
surat perintah dari DPP PDIP tentang penolakan rapel itu sudah turun.
Kegiatan sosial
Aksi penolakan juga dilakukan Fraksi PKS. Ketua Fraksi PKS DPRD Kota
Tasikmalaya, Yadi Mulyadi, Senin mengatakan, anggota fraksinya tidak akan
menerima rapel tunjangan komunikasi intensif untuk tahun 2006. Hal itu sebagai
bentuk dalam proses menjalankan amanat dari pusat. "Sampai sekarang memang
rapel itu belum diberikan, tapi kita tidak akan menerimanya," katanya.
K.H. Tetep Abdul Latif, dari FKS DPRD Kab. Tasikmalaya mengatakan, sesuai
arahan dari pusat, anggota F-PKS tidak akan menerima rapel tunjangan komunikasi
intensif.
"Kalau nanti cair, dana rapel itu diserahkan ke partai sambil menunggu
putusan MA, dan pastinya untuk kegiatan sosial masyarakat," ujarnya.
Ketua FPKS DPRD Garut, Ust. Ahab Syihabuddin menambahkan, dana tunjangan yang
diterima akan diserahkan kembali untuk infak. "Dananya akan kami serahkan ke
DPD, nah DPD-lah selanjutnya yang memberikan dana itu ke masyarakat," katanya.
Secara terpisah Ketua Fraksi PAN DPRD Ciamis, Hendra Marcusi menilai adanya
peninjauan terhadap PP No. 37/2006 menunjukkan pemerintah tidak tegas dalam
melaksanakan aturan. Sebaiknya, sebelum diundangkan aturan baru tersebut harus
dikaji lebih mendalam, sehingga tidak memunculkan berbagai kontroversi di
kemudian hari. (A-97/A-101/A-112)***
---------------------------------
What kind of emailer are you? Find out today - get a free analysis of your
email personality. Take the quiz at the Yahoo! Mail Championship.