FPDIP dan FPKS Tolak PP 37/2006
Penanggulangan Bencana Masih Membutuhkan Dana yang Besar   GARUT, (PR).- 23 
Januari 2007
Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (FPDIP) dengan tegas menolak 
diberlakukannya Peraturan Pemerintah (PP) No. 37 Tahun 2006. "Sesuai instruksi 
partai, kami melakukan penolakan," kata Ketua Fraksi PDIP di DPRD Garut Iip 
Sjaripudin Sukasah, S.E., menjawab desakan mahasiswa yang tergabung dalam 
Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) Daerah Garut, Rabu (17/1).
            PULUHAN mahasiswa yang tergabung dalam Kesatuan Aksi Mahasiswa 
Muslim Indonesia (KAMMI) daerah Garut melakukan aksi demonstrasi, Rabu (17/1). 
Dalam aksi itu mereka meminta pemerintah merevisi PP No. 37 Tahun 2006 dan 
meminta dewan menolak PP No. 37 tersebut.*AAM PERMANA S/"PR"  Selain karena ada 
instruksi dari partai, katanya, penolakan itu dilakukan karena tidak kuasa 
menerima tunjangan besar, sementara ribuan masyarakat di Garut mengalami rawan 
daya beli bahkan rawan pangan. FPDIP tidak mau mencedarai hati rakyat Garut.
  Langkah yang sama dilakukan DPC PDIP Kota Banjar. Rapat cabang DPC PDIP Kota 
Banjar, menginstruksikan kepada semua anggota Fraksi PDIP di DPRD Kota Banjar, 
agar tidak menerima rapel tunjangan intensifikasi komunikasi dan tunjangan 
operasional bagi pimpinan dewan sebagaimana dalam PP No. 37 Tahun 2006. Ketua 
DPC PDIP Banjar H. Akhmad Dimyati mengatakan, di saat harga barang kebutuhan 
pokok dan kesulitan ekonomi membelitnya, tidak sepantasnya para wakil rakyat 
menerima rapel demikian. "Kami minta hal ini mesti dipegang oleh para anggota 
DPRD dari Fraksi PDIP Banjar," katanya. 
  Sementara Ketua DPC PDIP Ciamis, Jeje Wiradinata mengatakan, salah satu 
alasan mengapa FPDIP menolak rapel tunjangan dewan, yakni menyadari masih 
banyak persoalan sosial kemasyarakatan di Ciamis yang membutuhkan dana tidak 
sedikit, misalnya untuk penanggulangan bencana alam. 
  Ketua DPC PDIP Kota Tasikmalaya, Deni Rhomdoni mengatakan, fraksinya di DPRD 
Kota Tasikmalaya, siap untuk menolak rapel tunjangan komunikasi intensif jika 
surat perintah dari DPP PDIP tentang penolakan rapel itu sudah turun. 
  Kegiatan sosial
  Aksi penolakan juga dilakukan Fraksi PKS. Ketua Fraksi PKS DPRD Kota 
Tasikmalaya, Yadi Mulyadi, Senin mengatakan, anggota fraksinya tidak akan 
menerima rapel tunjangan komunikasi intensif untuk tahun 2006. Hal itu sebagai 
bentuk dalam proses menjalankan amanat dari pusat. "Sampai sekarang memang 
rapel itu belum diberikan, tapi kita tidak akan menerimanya," katanya. 
  K.H. Tetep Abdul Latif, dari FKS DPRD Kab. Tasikmalaya mengatakan, sesuai 
arahan dari pusat, anggota F-PKS tidak akan menerima rapel tunjangan komunikasi 
intensif.
  "Kalau nanti cair, dana rapel itu diserahkan ke partai sambil menunggu 
putusan MA, dan pastinya untuk kegiatan sosial masyarakat," ujarnya.
  Ketua FPKS DPRD Garut, Ust. Ahab Syihabuddin menambahkan, dana tunjangan yang 
diterima akan diserahkan kembali untuk infak. "Dananya akan kami serahkan ke 
DPD, nah DPD-lah selanjutnya yang memberikan dana itu ke masyarakat," katanya.
  Secara terpisah Ketua Fraksi PAN DPRD Ciamis, Hendra Marcusi menilai adanya 
peninjauan terhadap PP No. 37/2006 menunjukkan pemerintah tidak tegas dalam 
melaksanakan aturan. Sebaiknya, sebelum diundangkan aturan baru tersebut harus 
dikaji lebih mendalam, sehingga tidak memunculkan berbagai kontroversi di 
kemudian hari. (A-97/A-101/A-112)***

                
---------------------------------
 What kind of emailer are you? Find out today - get a free analysis of your 
email personality. Take the quiz at the Yahoo! Mail Championship.

Kirim email ke