Kapan presiden dapat dengan tenang selesaikan Pidato Tahun Baru 2007?
  Apa semua penulis pidatonya juga sudah ikut nervous, cemas dan gemas karena 
kritik Hariman dan Pak Try dkk?
   
  Tuntut Kesejahteraan Karyawan
Serikat Pekerja Kereta Api Ancam Mogok

Jakarta, 23 Januari 2007 00:16
Serikat Pekerja Kereta Api (SPKA) mengancam mogok karena pemerintah maupun 
direksi PT KA (PT Kereta Api Indonesia) sampai sekarang tidak konsekuen 
melaksanakan komitmen yang dibuat pada 5 Agustus 2005 untuk memperbaiki 
kesejahteraan karyawan dan pensiunan PT KA.

Komitmen pemerintah tersebut diparaf oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, 
Wakil Presiden (Wapres) Jusuf Kalla, Menteri Perhubungan (Menhub) Hatta Radjasa 
dan Menteri Negara BUMN Sugiarto, tetapi Direksi PT KA sendiri sampai sekarang 
belum membuat langkah konkrit untuk melaksanakan komitmen pemerintah tersebut, 
termasuk merombak manajemen PT KA.

"Pernyataan pemerintah tersebut benar-benar atau hanya main-main. Pekerja tidak 
bisa dipermainkan," kata Pjs. Ketua DPD I SPKA Jakarta, Marjono, dalam siaran 
persnya di Jakarta, Senin (22/1).

Ancaman aksi mogok itu dituangkan dalam pernyataan bersama dan mendapat 
dukungan seluruh serikat pekerja transpor di Indonesia yang berafiliasi ke ITF 
(International Transport Workers Federation).

Rencana mogok yang akan dilaksanakan dalam waktu dekat ini telah dilaporkan 
Koordinator ITF Indonesia Hanafi Rustandi kepada Sekjen ITF David Cockroft di 
London, Inggris.

"Kami curiga pemerintah hanya membohongi pekerja dengan membuat pernyataan 
tersebut. Coba lihat, komitmen pemerintah yang bukan ditandatangani dan hanya 
diparaf Presiden, Wapres, Menhub, Meneg BUMN itu dibuat di atas kertas biasa, 
tanpa kop surat, tanpa cap," kata Marjono.

Dikatakannya, sikap pemerintah itu merusak konsentrasi karyawan PT KA 
melaksanakan tugasnya. Sebab, tingkat kesejahteraan karyawan sejak PT KA 
berubah lebih buruk dibanding ketika masih berstatus Perum.

Akibat peralihan status tersebut, iuran pensiun yang tadinya dibayar oleh 
pemerintah, harus dibayar oleh PT KA. Pemerintah sendiri merasa tidak ada 
kewajiban membayar PSL (Past Service Liability), yakni iuran dana pensiun yang 
ditanggung PT KA yang besarannya mencapai Rp1,4 triliun.

Menurut Marjono, pemerintah pernah mengalokasikan dana pensiun Rp800 miliar 
melalui APBN, namun itu bukan untuk PSL melainkan sebagai penyertaan modal.

Besaran dana pensiun, tabungan hari tua, tunjangan kesehatan bagi karyawan 
aktif maupun pensiun, jauh lebih kecil dibanding PNS maupun pensiunan.

Diakuinya pasca 5 Agustus 2005, pemerintah membentuk Tim Desk di Departemen 
Perhubungan pada Juni 2006, tetapi kenyataannya sampai sekarang tidak ada 
tindak lanjutnya. [EL, Ant] 



  
---------------------------------
Looking for earth-friendly autos? 
 Browse Top Cars by "Green Rating" at Yahoo! Autos' Green Center.  

Kirim email ke