Kapan presiden dapat dengan tenang selesaikan Pidato Tahun Baru 2007? Apa semua penulis pidatonya juga sudah ikut nervous, cemas dan gemas karena kritik Hariman dan Pak Try dkk? Tuntut Kesejahteraan Karyawan Serikat Pekerja Kereta Api Ancam Mogok
Jakarta, 23 Januari 2007 00:16 Serikat Pekerja Kereta Api (SPKA) mengancam mogok karena pemerintah maupun direksi PT KA (PT Kereta Api Indonesia) sampai sekarang tidak konsekuen melaksanakan komitmen yang dibuat pada 5 Agustus 2005 untuk memperbaiki kesejahteraan karyawan dan pensiunan PT KA. Komitmen pemerintah tersebut diparaf oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Wakil Presiden (Wapres) Jusuf Kalla, Menteri Perhubungan (Menhub) Hatta Radjasa dan Menteri Negara BUMN Sugiarto, tetapi Direksi PT KA sendiri sampai sekarang belum membuat langkah konkrit untuk melaksanakan komitmen pemerintah tersebut, termasuk merombak manajemen PT KA. "Pernyataan pemerintah tersebut benar-benar atau hanya main-main. Pekerja tidak bisa dipermainkan," kata Pjs. Ketua DPD I SPKA Jakarta, Marjono, dalam siaran persnya di Jakarta, Senin (22/1). Ancaman aksi mogok itu dituangkan dalam pernyataan bersama dan mendapat dukungan seluruh serikat pekerja transpor di Indonesia yang berafiliasi ke ITF (International Transport Workers Federation). Rencana mogok yang akan dilaksanakan dalam waktu dekat ini telah dilaporkan Koordinator ITF Indonesia Hanafi Rustandi kepada Sekjen ITF David Cockroft di London, Inggris. "Kami curiga pemerintah hanya membohongi pekerja dengan membuat pernyataan tersebut. Coba lihat, komitmen pemerintah yang bukan ditandatangani dan hanya diparaf Presiden, Wapres, Menhub, Meneg BUMN itu dibuat di atas kertas biasa, tanpa kop surat, tanpa cap," kata Marjono. Dikatakannya, sikap pemerintah itu merusak konsentrasi karyawan PT KA melaksanakan tugasnya. Sebab, tingkat kesejahteraan karyawan sejak PT KA berubah lebih buruk dibanding ketika masih berstatus Perum. Akibat peralihan status tersebut, iuran pensiun yang tadinya dibayar oleh pemerintah, harus dibayar oleh PT KA. Pemerintah sendiri merasa tidak ada kewajiban membayar PSL (Past Service Liability), yakni iuran dana pensiun yang ditanggung PT KA yang besarannya mencapai Rp1,4 triliun. Menurut Marjono, pemerintah pernah mengalokasikan dana pensiun Rp800 miliar melalui APBN, namun itu bukan untuk PSL melainkan sebagai penyertaan modal. Besaran dana pensiun, tabungan hari tua, tunjangan kesehatan bagi karyawan aktif maupun pensiun, jauh lebih kecil dibanding PNS maupun pensiunan. Diakuinya pasca 5 Agustus 2005, pemerintah membentuk Tim Desk di Departemen Perhubungan pada Juni 2006, tetapi kenyataannya sampai sekarang tidak ada tindak lanjutnya. [EL, Ant] --------------------------------- Looking for earth-friendly autos? Browse Top Cars by "Green Rating" at Yahoo! Autos' Green Center.
