Undangan Silaturrahmi & Bedah MaJEMUK-ICRP Meski Era Reformasi sudah merangkak selama 8 tahun lebih namun, sejumlah peraturan/kebijakan idksriminatif masih menghantui kita dalam berbangsa, bernegara dan bermasyarakat. Contoh paling anyar adalah disahkannya RUU Administrasi Kependudukan (Adminduk) pada 9 Desember tahun 2006 lalu. Dalam UU ini ternyata peraturan pencantuman kolom agama pada KTP masih saja dilestarikan. Padahal sejumlah fraksi dan juga LSM serta sebagian masyarakat melihat bahwa pencantuman itu tidak diperlukan. Yang menyesakkan tentu, karena di kolom itu tidak terdapat kolom Kepercayaan. Ini jelas bahwa kalangan penganut Penghayat Kepercayaan telah terabaikan hak-hak sipilnya.
Sebelumnya, di awal tahun 2006, Koalisi Perempuan Indonesia meminta pemerintah merevisi dua undang-undang yang mendiskriminasi kaum hawa yakni Undang-Undang Tenaga Kerja 2004 dan Undang-Undang Perkawinan Nomor 1/1974. "Undang-undang tersebut memposisikan perempuan tak tampil dalam ruang publik," kata Sekretaris Jenderal Koalisi Perempuan Indonesia Masruchah dalam keterangan pers di News Cafe, Jakarta, Senin (23/1). Masih di UU Perkawinan No. 1/1974. Dalam Pasal 2 ayat 2 UU Perkawinan menyebutkan bahwa perkawinan adalah sah kalau dilangsungkan berdasarkan agama dan kepercayaannya. Akibat sulitnya mencatatkan perkawinan beda agama di Indonesia, banyak sekali pasangan beda agama yang terpaksa harus mencatatkan perkawinan mereka di luar negeri untuk akhirnya dilaporkan ke KCS di Indonesia. Disinyalir oleh Departemen Dalam Negeri ada sekitar 5.000 pasangan Indonesia berbeda agama setiap tahun di Singapura. Sungguh ironis, bahwa warga negara Indonesia di dalam negeri tidak mendapatkan perlindungan hukum, justru mendapatkan perlindungan hukum dari negara lain. Tentang SBKRI yang selama Orde Baru dijadikan salah satu sarat keadministrasian bagi warga keturunan Tionghwa sebenarnya sudah dihapuskan oleh pemerintah SBY. Tapi kenyataannya di level bawah (KCS, Kecamatan, Kelurahan, dst.) persyaratan melampirkan/menunjukkan SBKRI masih saja harus dipenuhi. Sebuah perlakuan diskriminasi yang masih lenggeng hingga kini. Tentu masih banyak lagi peraturan-peraturan lainnya yang tak kalah diskriminatifnya. Lantas bagaimana sikap kita? Apa yang bisa kita lakukan dalam melihat fakta-fakta tersebut? Masih adakah ruang untuk memperjuangkan sebuah tatanan kehidupan bernegara dan bermasyarakat yang adil, setara, tanpa dihantui oleh peraturan-peraturan dan perlakuan-perlakuan diskriminatif? Temukan jawabannya di acara: Silaturrahmi dan Bedah MaJEMUK - ICRP "Membincang Peraturan Diskriminatif, Bagaimana Sikap Kita?" Bersama: 1. Prof. Dr. Siti Musdah Mulia, APU (Sekjen ICRP) 2. Wahyu Effendi ( Ketua Umum Gerakan Anti Diskriminasi - GANDI) 3. Pdt. Dr. Kadarmanto Hardjowasito (Gereja Kristen Jawa Rawamangun) Waktu: Jumat, 26 Januari 2007 Pukul 19.00 - 21.00 WIB Tempat: Gereja Kristen Jawa (GKJ) Rawamangun Jl. Balai Pustaka Timur No. 1 Rawamangun Jakarta Timur (Dekat RS. Persahabatan) Dapatkan 1 (satu) eks. Majalah MaJEMUK GRATIS!! dari ICRP Reservasi: ICRP - Emma: 4280 2349/50, email: [EMAIL PROTECTED] Nurcholish 0813 1106 8898, Iyus 08128659628 __________________________________________________ -------------------------------------------------------------------------------- Want to start your own business? Learn how on Yahoo! Small Business.
