Undangan Silaturrahmi & Bedah MaJEMUK-ICRP

Meski Era Reformasi sudah merangkak selama 8 tahun lebih namun, sejumlah 
peraturan/kebijakan idksriminatif masih menghantui kita dalam berbangsa, 
bernegara dan bermasyarakat. Contoh paling anyar adalah disahkannya RUU 
Administrasi Kependudukan (Adminduk) pada 9 Desember tahun 2006 lalu. Dalam UU 
ini ternyata peraturan pencantuman kolom agama pada KTP masih saja 
dilestarikan. Padahal sejumlah fraksi dan juga LSM serta sebagian  masyarakat 
melihat bahwa pencantuman itu tidak diperlukan. Yang menyesakkan tentu, karena 
di kolom itu tidak terdapat kolom Kepercayaan. Ini jelas bahwa kalangan 
penganut Penghayat Kepercayaan telah terabaikan hak-hak sipilnya.   

Sebelumnya, di awal tahun 2006, Koalisi Perempuan Indonesia meminta pemerintah 
merevisi dua undang-undang yang mendiskriminasi kaum hawa yakni Undang-Undang 
Tenaga Kerja 2004 dan Undang-Undang Perkawinan Nomor 1/1974. "Undang-undang 
tersebut memposisikan perempuan tak tampil dalam ruang publik," kata Sekretaris 
Jenderal Koalisi Perempuan Indonesia Masruchah dalam keterangan pers di News 
Cafe, Jakarta, Senin (23/1). 

Masih di UU Perkawinan No. 1/1974. Dalam  Pasal 2 ayat 2 UU Perkawinan 
menyebutkan bahwa perkawinan adalah sah kalau dilangsungkan berdasarkan agama 
dan kepercayaannya. Akibat sulitnya mencatatkan perkawinan beda agama di 
Indonesia, banyak sekali pasangan beda agama yang terpaksa harus mencatatkan 
perkawinan mereka di luar negeri untuk akhirnya dilaporkan ke KCS di Indonesia. 

Disinyalir oleh Departemen Dalam Negeri ada sekitar 5.000 pasangan Indonesia 
berbeda agama setiap tahun di Singapura. Sungguh ironis, bahwa warga negara 
Indonesia di dalam negeri tidak mendapatkan perlindungan hukum, justru 
mendapatkan perlindungan hukum dari negara lain. 

Tentang SBKRI yang selama Orde Baru dijadikan salah satu sarat keadministrasian 
bagi warga keturunan Tionghwa sebenarnya sudah dihapuskan oleh pemerintah SBY. 
Tapi kenyataannya di level bawah (KCS, Kecamatan, Kelurahan, dst.) persyaratan 
melampirkan/menunjukkan SBKRI masih saja harus dipenuhi. Sebuah perlakuan 
diskriminasi yang masih lenggeng hingga kini. 

Tentu masih banyak lagi peraturan-peraturan lainnya yang tak kalah 
diskriminatifnya. 

Lantas bagaimana sikap kita? Apa yang bisa kita lakukan dalam melihat 
fakta-fakta tersebut? Masih adakah ruang untuk memperjuangkan sebuah tatanan 
kehidupan bernegara dan bermasyarakat yang adil, setara, tanpa dihantui oleh 
peraturan-peraturan dan perlakuan-perlakuan diskriminatif?   Temukan jawabannya 
di acara:   

Silaturrahmi dan Bedah MaJEMUK - ICRP 

"Membincang Peraturan Diskriminatif, Bagaimana Sikap Kita?"   

Bersama: 
1. Prof. Dr. Siti Musdah Mulia, APU (Sekjen ICRP)             
2. Wahyu Effendi ( Ketua Umum Gerakan Anti Diskriminasi - GANDI)                
3. Pdt. Dr. Kadarmanto Hardjowasito (Gereja Kristen Jawa Rawamangun)   

Waktu: Jumat, 26 Januari 2007 
Pukul 19.00 - 21.00 WIB 
Tempat: Gereja Kristen Jawa (GKJ) Rawamangun           
Jl. Balai Pustaka Timur No. 1 Rawamangun Jakarta Timur           
(Dekat RS. Persahabatan)   

Dapatkan 1 (satu) eks. Majalah MaJEMUK GRATIS!! dari ICRP   

Reservasi: ICRP - Emma: 4280 2349/50, email: [EMAIL PROTECTED]                
Nurcholish 0813 1106 8898, Iyus 08128659628   
__________________________________________________



--------------------------------------------------------------------------------
Want to start your own business? Learn how on Yahoo! Small Business.

Kirim email ke