Sori numpang kasih info sedikit 23 Januari 2007 Kepada Yth: Drh. Yeye Seri Denti, MBA Direktur Utama RSHJ RAGUNAN Jakarta Perihal : Pelayanan yang mengecewakan Dengan hormat, Pada hari Sabtu, 20 Januari 2007, saya membawa seekor anjing Labrador berumur 1 tahun ke RSHJ untuk dirawat, menurut diagnosa Dokter yang merawat sebelumnya, anjing saya mengalami gastritis yang tidak membaik selama 1 minggu. Mengingat anjing tersebut tidak bisa makan selama berhari-hari maka saya mempertimbangkan untuk mencari pertolongan RSHJ, untuk diberikan infus.
Pada hari itu Drh. Martin merupakan Dokter yang bertugas. Prosedur yang diberikan kepada anjing saya cukup baik, dan saya rasa sesuai dengan standard yang ada. Pemeriksaan darah dan feces menunjukkan hasil yang normal, dan infus dipasangkan. Saya sempat bertanya pada Drh. Martin apakah perlu dilakukan rontgen untuk memastikan keadaan perutnya, namun Ybs merasa belum perlu dan memutuskan untuk melakukan observasi rawat inap selama 4 hari. Sebagai seorang penyayang binatang, saya minimal 2 kali sehari mengunjungi anjing saya di RSHJ. Saat pertama kali saya berkunjung, saya menemukan kandang rawat inap dalam keadaan kotor, becek dan berbau pesing. Saya berpikir mungkin ini karena saya datang dalam saat yang kurang tepat dan kandang belum sempat di cek oleh perawat yang bertugas. Saya pun mencari apakah ada perawat yang bertugas, namun saya tidak menemukannya. Hanya ada penjaga malam yang saya rasa tidak termasuk dalam job descriptionnya untuk mengawasi kandang rawat inap. Kebetulan pada saat saya berkunjung anjing saya muntah-muntah, dan si penjaga malam mau membantu saya untuk membersihkan kotorannya. Pada tanggal 21 saya datang berkunjung dan menemui Dokter untuk menanyakan perkembangan. Saya terkejut bahwa Drh. Martin baru tahu bahwa anjing saya muntah-muntah setelah saya informasikan, bukan dari laporan internal. Apakah sebenarnya fungsi dari fasilitas rawat inap? Bukankah seharusnya pasien diobservasi secara terus menerus? Keesokan harinya saya kembali datang, dan menemukan anjing saya dalam keadaan yang menyedihkan. Cairan infusnya sudah habis, dan darahnya yang sudah naik ke dalam saluran infusnya. Saya semakin kecewa, dan sangat meragukan kompetensi RSHJ dalam melakukan fungsinya sebagai salah satu rumah sakit hewan di Jakarta. Mungkin dapat dipertimbangkan untuk berganti nama sebagai Persewaan Kandang Hewan Jakarta. Hari ketiga, yaitu hari Senin, 22 Januari sekitar pukul 12.30, saya melihat anjing saya dalam keadaan yang lebih menyedihkan lagi, Kandang dalam keadaan basah, berbau pesing, alas koran yang tercabik-cabik, ditambah dengan tabung infus yang telah kosong, dan darahnya sudah naik lebih tinggi ke tabung infusnya. Saya menganggap hal ini sangat fatal bagi kesehatannya, dan sangat jauh dari standar operasi “rumah sakit”. Saya memutuskan untuk membawa anjing saya pulang. Dan perlu saya informasikan bahwa anjing saya meninggal dalam perjalanan pulang. Tetapi saya rasa lebih baik anjing saya mati ditangan saya daripada di Persewaan Kandang Hewan yang bertajuk “rumah sakit hewan”. Saya menyesal pernah mempercayakan anjing saya ditangan para staff anda. Saya sangat mempertanyakan kompetensi RSHJ dalam melakukan tugasnya. Mungkin saja rumah sakit anda mempunyai problem financial atau human resource dalam menjalani operasional sehari-hari, sehingga kualitas layanan jadi terkorbankan. Namun perlu diingat bahwa fungsi rumah sakit adalah untuk menolong, apakah gunanya bila anda hanya setengah-setengah dalam menjalankannya. Lebih baik anda menolak pasien daripada menjebloskannya ke keadaan yang lebih buruk. Semoga masukan ini dapat dipertimbangkan untuk memperbaiki layanan di rumah sakit anda. Salam, Adianti Reksoprodjo Jakarta. Adhityaswara Nuswandana Editor Hai Magazine Gramedia Majalah Building 6th Floor Jl. Panjang No. 8A, Kebon Jeruk Jakarta 11530 Phone:(021) 533.0150-533.0170 ext 33303 Mobile : 0812.904.2003 -----Original Message----- From: "ICRP" <[EMAIL PROTECTED]> To: <[EMAIL PROTECTED]>, <[EMAIL PROTECTED]>, <[email protected]>, <[EMAIL PROTECTED]>, <[EMAIL PROTECTED]> Cc: <[EMAIL PROTECTED]> Date: Wed, 24 Jan 2007 03:47:14 -0800 Subject: [mediacare] Undg Bedah MaJEMUK (Interfaith Magazine) Undangan Silaturrahmi & Bedah MaJEMUK-ICRP Meski Era Reformasi sudah merangkak selama 8 tahun lebih namun, sejumlah peraturan/kebijakan idksriminatif masih menghantui kita dalam berbangsa, bernegara dan bermasyarakat. Contoh paling anyar adalah disahkannya RUU Administrasi Kependudukan (Adminduk) pada 9 Desember tahun 2006 lalu. Dalam UU ini ternyata peraturan pencantuman kolom agama pada KTP masih saja dilestarikan. Padahal sejumlah fraksi dan juga LSM serta sebagian masyarakat melihat bahwa pencantuman itu tidak diperlukan. Yang menyesakkan tentu, karena di kolom itu tidak terdapat kolom Kepercayaan. Ini jelas bahwa kalangan penganut Penghayat Kepercayaan telah terabaikan hak-hak sipilnya. Sebelumnya, di awal tahun 2006, Koalisi Perempuan Indonesia meminta pemerintah merevisi dua undang-undang yang mendiskriminasi kaum hawa yakni Undang-Undang Tenaga Kerja 2004 dan Undang-Undang Perkawinan Nomor 1/1974. “Undang-undang tersebut memposisikan perempuan tak tampil dalam ruang publik,” kata Sekretaris Jenderal Koalisi Perempuan Indonesia Masruchah dalam keterangan pers di News Cafe, Jakarta, Senin (23/1). Masih di UU Perkawinan No. 1/1974. Dalam Pasal 2 ayat 2 UU Perkawinan menyebutkan bahwa perkawinan adalah sah kalau dilangsungkan berdasarkan agama dan kepercayaannya. Akibat sulitnya mencatatkan perkawinan beda agama di Indonesia, banyak sekali pasangan beda agama yang terpaksa harus mencatatkan perkawinan mereka di luar negeri untuk akhirnya dilaporkan ke KCS di Indonesia. Disinyalir oleh Departemen Dalam Negeri ada sekitar 5.000 pasangan Indonesia berbeda agama setiap tahun di Singapura. Sungguh ironis, bahwa warga negara Indonesia di dalam negeri tidak mendapatkan perlindungan hukum, justru mendapatkan perlindungan hukum dari negara lain. Tentang SBKRI yang selama Orde Baru dijadikan salah satu sarat keadministrasian bagi warga keturunan Tionghwa sebenarnya sudah dihapuskan oleh pemerintah SBY. Tapi kenyataannya di level bawah (KCS, Kecamatan, Kelurahan, dst.) persyaratan melampirkan/menunjukkan SBKRI masih saja harus dipenuhi. Sebuah perlakuan diskriminasi yang masih lenggeng hingga kini. Tentu masih banyak lagi peraturan-peraturan lainnya yang tak kalah diskriminatifnya. Lantas bagaimana sikap kita? Apa yang bisa kita lakukan dalam melihat fakta-fakta tersebut? Masih adakah ruang untuk memperjuangkan sebuah tatanan kehidupan bernegara dan bermasyarakat yang adil, setara, tanpa dihantui oleh peraturan-peraturan dan perlakuan-perlakuan diskriminatif? Temukan jawabannya di acara: Silaturrahmi dan Bedah MaJEMUK – ICRP “Membincang Peraturan Diskriminatif, Bagaimana Sikap Kita?” Bersama: 1. Prof. Dr. Siti Musdah Mulia, APU (Sekjen ICRP) 2. Wahyu Effendi ( Ketua Umum Gerakan Anti Diskriminasi – GANDI) 3. Pdt. Dr. Kadarmanto Hardjowasito (Gereja Kristen Jawa Rawamangun) Waktu: Jumat, 26 Januari 2007 Pukul 19.00 – 21.00 WIB Tempat: Gereja Kristen Jawa (GKJ) Rawamangun Jl. Balai Pustaka Timur No. 1 Rawamangun Jakarta Timur (Dekat RS. Persahabatan) Dapatkan 1 (satu) eks. Majalah MaJEMUK GRATIS!! dari ICRP Reservasi: ICRP – Emma: 4280 2349/50, email: [EMAIL PROTECTED] Nurcholish 0813 1106 8898, Iyus 08128659628 __________________________________________________ Want to start your own business? Learn how on Yahoo! Small Business.
