Sori numpang kasih info sedikit

 23 Januari 2007
 Kepada Yth:
 
Drh. Yeye Seri Denti, MBA
Direktur Utama RSHJ RAGUNAN
Jakarta
 
Perihal : Pelayanan yang mengecewakan
 
Dengan hormat,
 
Pada hari Sabtu, 20 Januari 2007, saya membawa seekor anjing Labrador 
berumur 1 tahun ke RSHJ untuk dirawat, menurut diagnosa Dokter yang merawat 
sebelumnya, anjing saya mengalami gastritis yang tidak membaik selama 1 
minggu. Mengingat anjing tersebut tidak bisa makan selama berhari-hari maka 
saya mempertimbangkan untuk mencari pertolongan RSHJ, untuk diberikan infus. 

Pada hari itu Drh. Martin merupakan Dokter yang bertugas. Prosedur yang 
diberikan kepada anjing saya cukup baik, dan saya rasa sesuai dengan 
standard yang ada. Pemeriksaan darah dan feces menunjukkan hasil yang 
normal,  dan infus dipasangkan. Saya sempat bertanya pada Drh. Martin apakah 
perlu dilakukan rontgen untuk memastikan keadaan perutnya, namun Ybs merasa 
belum perlu dan memutuskan untuk melakukan observasi rawat inap selama 4 
hari. 
Sebagai seorang penyayang binatang, saya minimal 2 kali sehari mengunjungi 
anjing saya di RSHJ. Saat pertama kali saya berkunjung, saya menemukan 
kandang rawat inap dalam keadaan kotor, becek dan berbau pesing. Saya 
berpikir mungkin ini karena saya datang dalam saat yang kurang tepat dan 
kandang belum sempat di cek oleh perawat yang bertugas. Saya pun mencari 
apakah ada perawat yang bertugas, namun saya tidak menemukannya. Hanya ada 
penjaga malam yang saya rasa tidak termasuk dalam job descriptionnya untuk 
mengawasi kandang rawat inap. Kebetulan pada saat saya berkunjung anjing 
saya muntah-muntah, dan si penjaga malam mau membantu saya untuk 
membersihkan kotorannya.
Pada tanggal 21 saya datang berkunjung dan menemui Dokter untuk menanyakan 
perkembangan. Saya terkejut bahwa Drh. Martin baru tahu bahwa anjing saya 
muntah-muntah setelah saya informasikan, bukan dari laporan internal. Apakah 
sebenarnya fungsi dari fasilitas rawat inap? Bukankah seharusnya pasien 
diobservasi secara terus menerus?
Keesokan harinya saya kembali datang, dan menemukan anjing saya dalam 
keadaan yang menyedihkan. Cairan infusnya sudah habis, dan darahnya yang 
sudah naik ke dalam saluran infusnya. Saya semakin kecewa, dan sangat 
meragukan kompetensi RSHJ dalam melakukan fungsinya sebagai salah satu rumah 
sakit hewan di Jakarta. Mungkin dapat dipertimbangkan untuk berganti nama 
sebagai Persewaan Kandang Hewan Jakarta. 
Hari ketiga, yaitu hari Senin, 22 Januari sekitar pukul 12.30, saya melihat 
anjing saya dalam keadaan yang lebih menyedihkan lagi, Kandang dalam keadaan 
basah, berbau pesing, alas koran yang tercabik-cabik, ditambah dengan tabung 
infus yang telah kosong, dan darahnya sudah naik lebih tinggi ke tabung 
infusnya. Saya menganggap hal ini sangat fatal bagi kesehatannya, dan sangat 
jauh dari standar operasi “rumah sakit”. Saya memutuskan untuk membawa 
anjing saya pulang. Dan perlu saya informasikan bahwa anjing saya meninggal 
dalam perjalanan pulang. Tetapi saya rasa lebih baik anjing saya mati 
ditangan saya daripada di Persewaan Kandang Hewan yang bertajuk “rumah 
sakit hewan”.  
Saya menyesal pernah mempercayakan anjing saya ditangan para staff anda. 
Saya sangat mempertanyakan kompetensi RSHJ dalam melakukan tugasnya. Mungkin 
saja rumah sakit anda mempunyai problem financial atau human resource dalam 
menjalani operasional sehari-hari, sehingga kualitas layanan jadi 
terkorbankan. Namun perlu diingat bahwa fungsi rumah sakit adalah untuk 
menolong, apakah gunanya bila anda hanya setengah-setengah dalam 
menjalankannya. Lebih baik anda menolak pasien daripada menjebloskannya ke 
keadaan yang lebih buruk. 
Semoga masukan ini dapat dipertimbangkan untuk memperbaiki layanan di rumah 
sakit anda.
 
Salam,
 
Adianti Reksoprodjo
Jakarta. 
 
 
Adhityaswara Nuswandana
Editor 
Hai Magazine
Gramedia Majalah Building 6th Floor
Jl. Panjang No. 8A, Kebon Jeruk
Jakarta 11530
Phone:(021) 533.0150-533.0170 ext 33303
Mobile : 0812.904.2003


-----Original Message-----
From: "ICRP" <[EMAIL PROTECTED]>
To: <[EMAIL PROTECTED]>, <[EMAIL PROTECTED]>, 
<[email protected]>, <[EMAIL PROTECTED]>, 
<[EMAIL PROTECTED]>
Cc: <[EMAIL PROTECTED]>
Date: Wed, 24 Jan 2007 03:47:14 -0800
Subject: [mediacare] Undg Bedah MaJEMUK (Interfaith Magazine)

Undangan Silaturrahmi & Bedah MaJEMUK-ICRP
 
Meski Era Reformasi sudah merangkak selama 8 tahun lebih namun, sejumlah 
peraturan/kebijakan idksriminatif masih menghantui kita dalam berbangsa, 
bernegara dan bermasyarakat. Contoh paling anyar adalah disahkannya RUU 
Administrasi Kependudukan (Adminduk) pada 9 Desember tahun 2006 lalu. Dalam 
UU ini ternyata peraturan pencantuman kolom agama pada KTP masih saja 
dilestarikan. Padahal sejumlah fraksi dan juga LSM serta sebagian  
masyarakat melihat bahwa pencantuman itu tidak diperlukan. Yang menyesakkan 
tentu, karena di kolom itu tidak terdapat kolom Kepercayaan. Ini jelas bahwa 
kalangan penganut Penghayat Kepercayaan telah terabaikan hak-hak sipilnya.   

 
Sebelumnya, di awal tahun 2006, Koalisi Perempuan Indonesia meminta 
pemerintah merevisi dua undang-undang yang mendiskriminasi kaum hawa yakni 
Undang-Undang Tenaga Kerja 2004 dan Undang-Undang Perkawinan Nomor 1/1974. 
“Undang-undang tersebut memposisikan perempuan tak tampil dalam ruang 
publik,” kata Sekretaris Jenderal Koalisi Perempuan Indonesia Masruchah 
dalam keterangan pers di News Cafe, Jakarta, Senin (23/1). 
 
Masih di UU Perkawinan No. 1/1974. Dalam  Pasal 2 ayat 2 UU Perkawinan 
menyebutkan bahwa perkawinan adalah sah kalau dilangsungkan berdasarkan 
agama dan kepercayaannya. Akibat sulitnya mencatatkan perkawinan beda agama 
di Indonesia, banyak sekali pasangan beda agama yang terpaksa harus 
mencatatkan perkawinan mereka di luar negeri untuk akhirnya dilaporkan ke 
KCS di Indonesia. 
 
Disinyalir oleh Departemen Dalam Negeri ada sekitar 5.000 pasangan Indonesia 
berbeda agama setiap tahun di Singapura. Sungguh ironis, bahwa warga negara 
Indonesia di dalam negeri tidak mendapatkan perlindungan hukum, justru 
mendapatkan perlindungan hukum dari negara lain. 
 
Tentang SBKRI yang selama Orde Baru dijadikan salah satu sarat 
keadministrasian bagi warga keturunan Tionghwa sebenarnya sudah dihapuskan 
oleh pemerintah SBY. Tapi kenyataannya di level bawah (KCS, Kecamatan, 
Kelurahan, dst.) persyaratan melampirkan/menunjukkan SBKRI masih saja harus 
dipenuhi. Sebuah perlakuan diskriminasi yang masih lenggeng hingga kini. 
 
Tentu masih banyak lagi peraturan-peraturan lainnya yang tak kalah 
diskriminatifnya. 
 
Lantas bagaimana sikap kita? Apa yang bisa kita lakukan dalam melihat 
fakta-fakta tersebut? Masih adakah ruang untuk memperjuangkan sebuah tatanan 
kehidupan bernegara dan bermasyarakat yang adil, setara, tanpa dihantui oleh 
peraturan-peraturan dan perlakuan-perlakuan diskriminatif?   Temukan 
jawabannya di acara:   
 
Silaturrahmi dan Bedah MaJEMUK – ICRP 
 
“Membincang Peraturan Diskriminatif, Bagaimana Sikap Kita?”   
 
Bersama: 
1. Prof. Dr. Siti Musdah Mulia, APU (Sekjen ICRP)             
2. Wahyu Effendi ( Ketua Umum Gerakan Anti Diskriminasi – GANDI)           
     
3. Pdt. Dr. Kadarmanto Hardjowasito (Gereja Kristen Jawa Rawamangun)   
 
Waktu: Jumat, 26 Januari 2007 
Pukul 19.00 – 21.00 WIB 
Tempat: Gereja Kristen Jawa (GKJ) Rawamangun           
Jl. Balai Pustaka Timur No. 1 Rawamangun Jakarta Timur           
(Dekat RS. Persahabatan)   
 
Dapatkan 1 (satu) eks. Majalah MaJEMUK GRATIS!! dari ICRP   
 
Reservasi: ICRP – Emma: 4280 2349/50, email: [EMAIL PROTECTED]               
 
Nurcholish 0813 1106 8898, Iyus 08128659628   
__________________________________________________



Want to start your own business? Learn how on Yahoo! Small Business. 
 

Kirim email ke