SIARAN PERS Untuk Didistribusikan Segera KESIMPULAN PLEDOI PRIBADI RICK NESS: KONTROVERSI BUYAT HARUS SEGERA DIAKHIRI, PELAKU KEBOHONGAN KASUS BUYAT HARUS DIMINTA PERTANGGUNGJAWABAN
Rick Ness: "Mereka yang memanipulasi fakta dan tidak menghiraukan aturan hukum harus diproses secara hukum" Manado, 25 Januari 2007 - Pembacaan pledoi pribadi atas nama Richard B. Ness, Presiden Direktur PT Newmont Minahasa Raya (PTNMR), dalam kasus pidana terhadap PTNMR dan dirinya sendiri, diakhiri pada hari ini. Richard Ness menyampaikan permohonan yang tegas dan penuh perasaan, di hadapan kelima Majelis Hakim di Pengadilan Manado, bahwa dirinya dinyatakan tidak bersalah dan nama baiknya dipulihkan kembali. Setelah berjam-jam menyampaikan bukti-bukti ilmiah dan teknis yang dengan jelas dan tegas menunjukkan bahwa Teluk Buyat tidak tercemear, Ness mengatakan, "kasus ini dan tuntutan terhadap dirinya dan PTNMR tidak memiliki dasar hukum dan hanyalah merupakan penipuan belaka." Bukti ilmiah dan teknis ini juga kiranya akan membantu mengakhiri kontroversi Buyat yang telah berlangsung selama ini. Sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia, adalah merupakan tanggung jawab JPU untuk membuktikan bahwa tuduhan mereka adalah benar. Dalam kasus ini, pihak penuntut tidak hanya gagal untuk membuktikan tuduhannya, tetapi bahkan sebaliknya, pembelaan Ness dan PTNMR dengan nyata membuktikan bahwa kualitas air Teluk Buyat sesuai dengan standar yang berlaku dan tidak tercemar. Hal ini membuktikan bahwa hanya ada satu kesimpulan yang ditemukan dari proses pengadilan ini: tidak ada tindak pidana yang terjadi di Teluk Buyat ini. Fakta-fakta dibawah ini dengan tegas memperlihatkan bahwa ancaman kurungan tiga tahun untuk Richard Ness dan ancaman denda untuk PTNMR tidak dapat dibenarkan: 1) PTNMR senantiasa memenuhi dan mentaati semua hukum dan peraturan yang berlaku di Indonesia; 2) tidak ada tindakan melawan hukum; 3) tidak pernah ada kelalaian yang dilakukan oleh Presiden Direktur PTNRM; 4) PTNMR memiliki izin tambang yang sesuai; dan 5) tailing (STP) hasil tambang ditempatkan secara aman dan tidak mengakibatkan kerusakan pada Teluk Buyat. Pelanggaran HAM "Tim pembela telah membuktikan, tanpa ada keraguan, bahwa saya tidak melanggar hukum, namun justru telah terjadi pelanggaran hukum dan peraturan yang berlaku oleh mereka yang melakukan penyidikan, memberikan kesaksian palsu dan melakukan penuntutan dalam kasus ini," ungkap Richard Ness. "Pelanggaran-pelanggaran ini jelas merupakan pengabaian atas hak-hak asasi saya sebagaimana ditetapkan oleh standar manapun, baik oleh hukum Indonesia, ataupun konvensi internasional manapun yang menyangkut hak-hak asasi." Majelis Hakim telah memiliki semua bukti bahwa Teluk Buyat tidak tercemar, dan operasi tambang PTNMR tidak menimbulkan dampak negatif terhadap kesehatan masyarakat di sekitarnya. Bahkan perairan di Teluk Buyat tetap bersih, penuh dengan ikan dan kehidupan bawah laut lainnya. "Kelompok anti-tambang dan anti-pembangunanlah yang sebenarnya telah membawa `sandiwara Buyat' ini dihadapan pengadilan, " tegas Ness. "Saya percaya bahwa saya telah berhasil menunjukkan adanya sekelompok orang yang mengejar agenda politik tertentu dengan mengorbankan peradilan dan penghormatan hak-hak asasi. Seandainya pihak JPU mau melakukan apa yang benar, dalam kasus yang telah menjadi contoh pelecehan hukum dan keadilan, mereka akan meminta agar semua tuntutan ini dibatalkan. Selidiki Mereka Yang Menjadi Dalang "Sandiwara Buyat" Ness juga memohon agar kiranya Majelis Hakim, dalam putusannya nanti, memerintahkan penyelidikan atas mereka yang menjadi dalang dari "sandiwara Buyat" ini, dan jika nanti ada bukti-bukti yang cukup, para pelaku ini harus dituntut atas tindakan mereka yang melawan hukum. Perbuatan mereka yang telah mengaibakan fakta-fakta yang ada, tidak saja menghiraukan aturan hukum tetapi juga telah mengganggu kehidupan ratusan anggota masyarakat di sekitar wilayah tambang, dan mencederai institusi-institusi yang seharusnya dijunjung tinggi oleh Indonesia," Ness menambahkan. Richard Ness menghargai pengadilan yang telah memberinya kesempatan untuk menyampaikan pembelaan dan bukti-bukti selama lebih dari 46 kali masa sidang, sejak persidangan ini dimulai lebih dari 18 bulan yang lalu. Proses persidangan akan dilanjutkan kembali dengan agenda tanggapan JPU atas pledoi, atau disebut "replik" pada tanggal 9 Februari 2007. ***** Ketiga dokumen pledoi, beserta informasi lain terkait dengan kasus ini dapat didownload pada alamat website berikut ini: www.newmont.co.id or www.BuyatBayFacts.com.
