Akuntabilitas Dana Dekonsentrasi Lemah Rp 28,75 Triliun Berpeluang Jadi Sarana Pencucian Aset
Akuntabilitas dana dekonsentrasi yang sudah dialirkan pemerintah pusat ke daerah sejak tahun 2000 masih lemah karena penggunaannya tidak dilaporkan di APBN, neraca pemerintah pusat, atau di APBD. Apabila kondisi itu terus dibiarkan, dana yang mencapai sekitar Rp 28,75 triliun bisa dijadikan sarana untuk pencucian aset sehingga berpotensi tindak pidana. Auditor Utama Keuangan Negara II Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Soekoyo mengungkapkan hal tersebut di Jakarta, Jumat (26/1). Menurut Soekoyo, keberadaan dana dekonsentrasi-dana yang diambil dari APBN dan disalurkan melalui departemen teknis yang masih memiliki kaitan kepentingan dengan daerah-itu tidak tercatat secara akuntansi. Dengan demikian, harus dilacak hingga ke realisasi fisik di lapangan untuk mengetahui penggunaan anggarannya. Selama ini daerah hanya menerima dananya, tetapi menolak mengakui sebagai bagian dari kekayaannya pada saat diminta pertanggungjawaban. "Pelacakan dana tersebut harus dilakukan departemen yang menyalurkannya dan perlu diawasi oleh instansi pengawasan internal di departemen tersebut. BPK sempat menguji sebagian dari keberadaan dana itu hingga ke fisik, namun ternyata tidak sesuai dengan laporan pemerintah pusat," katanya. Soekoyo mengatakan, masalahnya semakin rumit karena departemen yang menyalurkannya tidak mencatat hasil pembangunan yang didanai dana dekonsentrasi. Hal itu terjadi karena pemerintah tidak memiliki aturan yang jelas terkait dengan penggunaan dana dekonsentrasi. "Selama ini, keberadaan piutang pemerintah pusat hanya dicatat di Ditjen Piutang dan Lelang Negara (sekarang menjadi Ditjen Kekayaan Negara) Departemen Keuangan. Departemen lainnya tidak pernah mencatatnya. Angka ekuitas hanya dicatat berdasarkan prognosa sehingga belum bisa diakui secara akuntansi. Padahal, realisasi harus sangat diperhatikan," katanya. Dana dekonsentrasi sudah dicairkan pemerintah sejak tahun 2000. Dana itu sebagai bentuk bantuan pemerintah kepada daerah untuk menjalankan berbagai tugas kenegaraan yang tadinya dikelola pusat. Semakin besar Pada tahun 2005 dana dekonsentrasi yang dicairkan mencapai Rp 4 triliun. Sebagian besar disalurkan melalui Departemen Pendidikan Nasional (Depdiknas) senilai Rp 1,2 triliun. Penerima terbesar adalah Provinsi Jawa Barat Rp 258,5 miliar, lalu Sulawesi Selatan senilai Rp 256,2 miliar. Pada tahun 2006 jumlahnya semakin besar, mencapai Rp 24,75 triliun, dengan penyalur terbesar Depdiknas senilai Rp 17,72 triliun dan Departemen Kesehatan Rp 2,7 triliun. Penerima terbesarnya adalah Provinsi Jawa Barat Rp 2,7 triliun, Jawa Timur Rp 2,7 triliun, dan Jawa Tengah sebesar Rp 2,37 triliun. "Dana dekonsentrasi yang dikelola Mendiknas tidak kurang dari Rp 22 triliun, yang dibiayai departemen namun dilaksanakan di daerah. Tetapi, tidak dicatat di departemen dan tidak dicatat di daerah. Seharusnya, daerah penerima dana dekonsentrasi itu melaporkan hasil kerja proyeknya ke pusat. Departemen lalu mencatatnya dalam neraca," kata Soekoyo. Sumber selisih Direktur Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Departemen Keuangan Hekinus Manao menegaskan, kekacauan dalam penggunaan dana dekonsentrasi merupakan salah satu sumber selisih antara laporan keuangan pemerintah pusat dan daerah. Kondisi itu disebabkan departemen penyalur dan daerah penerima dana dekonsentrasi saling menuding pertanggungjawabannya. "Uang keluar, tetapi tidak ada yang mau bertanggung jawab. Kalau dinas di daerah tidak bisa bertanggung jawab, maka departemen yang memperbaikinya. Seperti Departemen Pertanian yang mulai bertindak tegas, kalau daerah tidak mau bertanggung jawab, maka dananya akan dialihkan ke daerah lain. Tetapi, kebanyakan departemen lain masih berbaik hati, terus menambah dananya meskipun tidak jelas pertanggungjawabannya," katanya. Menurut Hekinus, dana dekonsentrasi bukan anggaran hibah sehingga penggunaannya harus dilaporkan ke pusat. "Masalahnya ada tiga jenis gubernur. Ada gubernur yang mengerti, ada gubernur yang sama sekali tidak tahu mekanisme pelaporannya, dan yang paling parah ada juga gubernur yang pura-pura tidak tahu. Jenis ini biasanya tetap menerima dana dekonsentrasi, namun enggan bertanggung jawab," katanya. (OIN) Sumber: Kompas - Senin, 29 Januari 2007 ++++++++++ Untuk berita aktual seputar pemberantasan korupsi dan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) klik http://www.transparansi.or.id/?pilih=berita Untuk Indonesia yang lebih baik, klik http://www.transparansi.or.id/ -------- Masyarakat Transparansi Indonesia (MTI) The Indonesian Society for Transparency Jl. Polombangkeng No. 11, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan 12110 Telp: (62-21) 727-83670, 727-83650 Fax: (62-21) 722-1658 http://www.transparansi.or.id
