Akuntabilitas Dana Dekonsentrasi Lemah 
Rp 28,75 Triliun Berpeluang Jadi Sarana Pencucian Aset

Akuntabilitas dana dekonsentrasi yang sudah dialirkan pemerintah pusat ke 
daerah sejak tahun 2000 masih lemah karena penggunaannya tidak dilaporkan di 
APBN, neraca pemerintah pusat, atau di APBD. Apabila kondisi itu terus 
dibiarkan, dana yang mencapai sekitar Rp 28,75 triliun bisa dijadikan sarana 
untuk pencucian aset sehingga berpotensi tindak pidana. 

Auditor Utama Keuangan Negara II Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Soekoyo 
mengungkapkan hal tersebut di Jakarta, Jumat (26/1). 

Menurut Soekoyo, keberadaan dana dekonsentrasi-dana yang diambil dari APBN dan 
disalurkan melalui departemen teknis yang masih memiliki kaitan kepentingan 
dengan daerah-itu tidak tercatat secara akuntansi. Dengan demikian, harus 
dilacak hingga ke realisasi fisik di lapangan untuk mengetahui penggunaan 
anggarannya. Selama ini daerah hanya menerima dananya, tetapi menolak mengakui 
sebagai bagian dari kekayaannya pada saat diminta pertanggungjawaban. 

"Pelacakan dana tersebut harus dilakukan departemen yang menyalurkannya dan 
perlu diawasi oleh instansi pengawasan internal di departemen tersebut. BPK 
sempat menguji sebagian dari keberadaan dana itu hingga ke fisik, namun 
ternyata tidak sesuai dengan laporan pemerintah pusat," katanya. 

Soekoyo mengatakan, masalahnya semakin rumit karena departemen yang 
menyalurkannya tidak mencatat hasil pembangunan yang didanai dana 
dekonsentrasi. Hal itu terjadi karena pemerintah tidak memiliki aturan yang 
jelas terkait dengan penggunaan dana dekonsentrasi. 

"Selama ini, keberadaan piutang pemerintah pusat hanya dicatat di Ditjen 
Piutang dan Lelang Negara (sekarang menjadi Ditjen Kekayaan Negara) Departemen 
Keuangan. Departemen lainnya tidak pernah mencatatnya. Angka ekuitas hanya 
dicatat berdasarkan prognosa sehingga belum bisa diakui secara akuntansi. 
Padahal, realisasi harus sangat diperhatikan," katanya. 

Dana dekonsentrasi sudah dicairkan pemerintah sejak tahun 2000. Dana itu 
sebagai bentuk bantuan pemerintah kepada daerah untuk menjalankan berbagai 
tugas kenegaraan yang tadinya dikelola pusat. 

Semakin besar 

Pada tahun 2005 dana dekonsentrasi yang dicairkan mencapai Rp 4 triliun. 
Sebagian besar disalurkan melalui Departemen Pendidikan Nasional (Depdiknas) 
senilai Rp 1,2 triliun. Penerima terbesar adalah Provinsi Jawa Barat Rp 258,5 
miliar, lalu Sulawesi Selatan senilai Rp 256,2 miliar. 

Pada tahun 2006 jumlahnya semakin besar, mencapai Rp 24,75 triliun, dengan 
penyalur terbesar Depdiknas senilai Rp 17,72 triliun dan Departemen Kesehatan 
Rp 2,7 triliun. Penerima terbesarnya adalah Provinsi Jawa Barat Rp 2,7 triliun, 
Jawa Timur Rp 2,7 triliun, dan Jawa Tengah sebesar Rp 2,37 triliun. 

"Dana dekonsentrasi yang dikelola Mendiknas tidak kurang dari Rp 22 triliun, 
yang dibiayai departemen namun dilaksanakan di daerah. Tetapi, tidak dicatat di 
departemen dan tidak dicatat di daerah. Seharusnya, daerah penerima dana 
dekonsentrasi itu melaporkan hasil kerja proyeknya ke pusat. Departemen lalu 
mencatatnya dalam neraca," kata Soekoyo. 

Sumber selisih 

Direktur Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Departemen Keuangan Hekinus Manao 
menegaskan, kekacauan dalam penggunaan dana dekonsentrasi merupakan salah satu 
sumber selisih antara laporan keuangan pemerintah pusat dan daerah. Kondisi itu 
disebabkan departemen penyalur dan daerah penerima dana dekonsentrasi saling 
menuding pertanggungjawabannya. 

"Uang keluar, tetapi tidak ada yang mau bertanggung jawab. Kalau dinas di 
daerah tidak bisa bertanggung jawab, maka departemen yang memperbaikinya. 
Seperti Departemen Pertanian yang mulai bertindak tegas, kalau daerah tidak mau 
bertanggung jawab, maka dananya akan dialihkan ke daerah lain. Tetapi, 
kebanyakan departemen lain masih berbaik hati, terus menambah dananya meskipun 
tidak jelas pertanggungjawabannya," katanya. 

Menurut Hekinus, dana dekonsentrasi bukan anggaran hibah sehingga penggunaannya 
harus dilaporkan ke pusat. "Masalahnya ada tiga jenis gubernur. Ada gubernur 
yang mengerti, ada gubernur yang sama sekali tidak tahu mekanisme pelaporannya, 
dan yang paling parah ada juga gubernur yang pura-pura tidak tahu. Jenis ini 
biasanya tetap menerima dana dekonsentrasi, namun enggan bertanggung jawab," 
katanya. (OIN) 

Sumber: Kompas - Senin, 29 Januari 2007 

++++++++++
 
Untuk berita aktual seputar pemberantasan korupsi dan tata kelola
pemerintahan yang baik (good governance) klik
http://www.transparansi.or.id/?pilih=berita
 
Untuk Indonesia yang lebih baik, klik
http://www.transparansi.or.id/ 

--------
 
Masyarakat Transparansi Indonesia (MTI)
The Indonesian Society for Transparency
Jl. Polombangkeng No. 11,
Kebayoran Baru, Jakarta Selatan 12110 
Telp: (62-21) 727-83670, 727-83650 
Fax: (62-21) 722-1658 
http://www.transparansi.or.id 

Kirim email ke